Tag Archives: Bursa Berjangka Jakarta

Komite Pemain Emas Digital

Indonesia Kini Miliki Komite Khusus Pemain Emas Digital

Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) meresmikan komite khusus menangani pemain emas digital melalui surat keputusan SK/193/DIR/BBJ/VI/20 tentang pembentukan komite pasar fisik emas digital.

Pembentukan komite ini merupakan mandatori yang dinyatakan oleh perundang-undangan Bappebti, sekaligus untuk mengawasi pemain emas digital yang jumlahnya semakin banyak di Indonesia.

Dalam salinan SK yang diterima DailySocial, terdapat sembilan orang yang duduk menempati posisi sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota. CEO dan Founder Orori George Budi Sumantri diangkat menjadi ketua komite, sementara Komisari ABI Commodity Futures Budi Lestijawan Eka Saputra menjadi wakil ketua.

Sisanya adalah anggota yang diisi oleh beberapa pemain startup, seperti Co-Founder Pluang Claudia Kolonas, CEO dan Co-Founder Tamasia Muhammad Assad, dan CEO Indogold Amri Ngadiman. Terdapat perwakilan dari masing-masing institusi lainnya, seperti Pegadaian, Pos Indonesia, dan Kliring Berjangka dalam jajaran anggota.

Lebih lanjut di dalam salinan SK, dipaparkan komite bertugas untuk memfasilitasi keperluan dari anggota dan perantara dengan pemerintah. Komite memberikan pertimbangan dan/atau saran terhadap semua masalah yang berhubungan dengan perdagangan Pasar Fisik Emas Digital.

Di antaranya adalah meneliti dan memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Direksi Bursa berkaitan dengan usulan perubahan Peraturan dan Tata Tertib Pasar Fisik Emas Digital; bertindak sebagai mediator jika terjadi perselisihan antar peserta emas digital; memberikan pertimbangan dan rekomendasi secara tertulis kepada Direksi Bursa, dan sebagainya.

Pasal 3 menyebutkan komite bertugas selama dua tahun sejak tanggal berlakunya SK tanggal 10 Juni 2020. Pasal berikutnya menyatakan anggota berhak mengundurkan diri, untuk pengangkatan, perubahan, dan/atau penambahan anggota akan dilakukan dengan Keputusan Direksi Bursa.

Kepada DailySocial, Ketua Komite Pasar Fisik Emas Digital George Budi Sumantri menjelaskan melalui amanat ini, pada tahap awal ia akan mendorong semua pemain emas digital di Indonesia untuk mengikuti undang-undang dan memiliki izin sebagai Pedagang Fisik Emas Digital.

Secara hitungan kasar, pemainnya masih hitungan di bawah 50. Tapi yang sudah berizin masih bisa dihitung dengan jari. Oleh karena itu, untuk sementara komite akan mendata semua pemain sejenis dan menyerahkan laporan tersebut ke Bappebti untuk ditindaklanjuti dan mengambil izin.

“Di luar anggota [komite] di sini, mereka artinya belum ada inisiatif mengambil izin,” ucap dia.

Perlu diketahui, Bappebti menyatakan penjualan emas fisik secara digital harus mendapatkan izin usaha. Pasalnya, lembaga di bawah Kementerian Perdagangan itu telah menerbitkan peraturan perdangan emas digital di Indonesia melalui bursa berjangka. Ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Bappebti Nomor 4/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

izin Emas Digital Bappebti

Penyedia Emas Digital di Indonesia Wajib Kantongi Izin Bappebti

Sejak Februari 2019, seluruh penyedia emas atau perusahaan yang memfasilitasi transaksi jual-beli emas melalui platform digital di Indonesia diwajibkan untuk memenuhi aturan yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Peraturan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka mewajibkan penyedia emas digital untuk mengantongi lisensi dari Bappebti, yang mana turunannya juga wajib memperoleh lisensi dari Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Ditemui di acara Tamasia Talks, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan, pihaknya mendapatkan otoritas penuh untuk mengawasi, membina, dan mengembangkan industri emas digital di Tanah Air setelah rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada aduan dari masyarakat ke OJK bahwa ada pedagang emas [digital] yang melakukan perdagangan emas tetapi belum memiliki izin dari pihak berwenang. Maka itu, aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan usaha kepada pedagang emas digital dan melindungi masyarakat,” ungkap Sahudi.

Lalu, apa alasannya penyedia emas digital tidak bisa mendaftar langsung ke Bappebti, melainkan harus melalui BBJ dan KBI dulu?

Pada dasarnya, jelas Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang, fungsi Bappebti adalah mengawasi komoditas di Indonesia, emas adalah salah satunya. Segala aktivitas perdagangan komoditas yang dilakukan oleh BBJ dan KBI wajib mendapat persetujuan Bappebti.

Dengan kata lain, baik BBJ dan KBI berperan penting terhadap perlindungan investor emas. Kedua pihak menjadi self regulatory organization untuk membuat kebijakan bagi para anggotanya. Paulus menyebut sudah ada empat perusahaan penyedia emas digital yang mendaftar.

“Kita harus menumbuhkan rasa percaya investor apakah aman berinvestasi emas digital dan di mana uangnya disimpan. Makanya, penyedia emas digital yang mendaftar wajib menjadi anggota BBJ dan KBI,” ujar pria yang karib disapa Paulus ini.

Sementara menurut Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi, pihaknya juga berperan untuk memastikan pengelolaan jumlah uang dan emas. Apabila ada jatuh tempo terhadap sebuah transaksi, KBI dapat menjadi saksi. “Posisi kami berada di tengah-tengah antara investor dan pelaku,” ucapnya.

Kewajiban penyedia emas digital

Ada beberapa poin yang dirangkum dari aturan baru ini. Pertama, kriteria pelaku usaha yang wajib mengantongi lisensi adalah pedagang emas yang memiliki platform transaksi jual-beli digital, pembelian bersifat cicilan tanpa batasan jumlah, dan penyerahan emas dilakukan di kemudian hari.

Penyedia emas digital wajib menyetorkan modal minimal Rp20 miliar dengan saldo modal akhir minimal Rp16 miliar paling lambat 8 Februari 2022. Kemudian, mulai 9 Februari 2022, kepemilikan modal wajib mencapai Rp100 miliar dengan saldo modal akhir minimal Rp8 miliar.

Selain itu, sistem transaksi emas digital wajib terhubung secara langsung ke BBJ dan KBI agar mempermudah pengawasan oleh kedua belah pihak. Untuk itu pendaftar wajib menjadi anggota di BBJ dan KBI supaya bisa mengantongi izin dari Bappebti.

Sahudi menekankan pula bagi setiap penyedia emas digital untuk memiliki bentuk fisik emas sebelum melakukan transaksi jual-beli emas. Penyedia emas digital setidaknya wajib menyimpan sebanyak 25 kilogram emas di tempat penyimpanan yang disetujui Bappebti.

“Kalau persyaratan di atas belum dipenuhi, mereka belum bisa langsung berjualan meskipun sudah mengantongi lisensi. Intinya, kami akan menindak pedagang emas digital yang tidak berizin,” tambah Sahudi.

Penuhi aturan Bappebti

Co-founder & CEO Tamasia Muhammad Assad mengapresiasi langkah Bappebti untuk memberikan payung hukum terhadap penyedia emas berbasis platform digital. Ia mengaku pihaknya berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan terhadap para pembelinya.

Menurut Assad, Tamasia masih menunggu proses sebagai anggota digital dari BBJ dan KBI. Pihaknya juga tengah menunggu penunjukan tempat penyimpanan emas oleh Bappebti.

Once kami dapat izin dari BBJ dan KBI, kami bisa kantongi izin dari Bappebti. Soal depository, kami harus tunggu sekitar dua sampai tiga bulan lagi,” katanya.

Tamasia merupakan salah satu penyedia emas digital berbasis aplikasi yang berdiri sejak 2017. Hingga saat ini, Tamasia telah memiliki 200 ribu pengguna dengan rata-rata pembelian berkisar Rp50 ribu-100 ribu per pengguna.

Assad menargetkan tahun ini mendapat tambahan 300 ribu pengguna baru dan sebanyak 100-150 kg emas terjual dengan fokus pada segmen pelanggan B2B.