Tag Archives: ciri-ciri HAM

HAM Adalah, Pengertian, Sejarah Singkat, Ciri-ciri, dan Hak Dasarnya

Hak asasi manusia (HAM) merujuk pada hak-hak yang melekat pada setiap individu di seluruh dunia tanpa memandang latar belakang mereka, seperti suku, bangsa, ras, agama, atau status sosial. HAM meliputi hak-hak dasar yang dimiliki oleh semua orang sejak lahir. Salah satu karakteristik penting dari HAM adalah bahwa hak-hak ini tidak bisa dicabut atau dibagi-bagikan. Setiap orang berhak atas hak-hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Penting untuk diketahui bahwa HAM tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Pengertian HAM

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang diberikan kepada setiap individu sebagai anugerah Tuhan dan dimiliki sejak lahir. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada esensi dan keberadaan manusia sebagai pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa, dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan semua orang demi menjaga kehormatan serta melindungi martabat kemanusiaan.

Sejarah Singkat HAM

Berdasarkan berbagai sumber, konsep Hak Asasi Manusia secara resmi lahir pada tanggal 10 Desember 1948 ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Deklarasi tersebut terdiri dari 30 pasal yang menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban umat manusia.

Secara jelas, HAM adalah sesuatu yang melekat pada setiap individu dan merupakan hal yang tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun. Tanpa adanya HAM ini, manusia akan sulit untuk hidup sebagai manusia seutuhnya.

Mukadimah Deklarasi Universal PBB tentang HAM menyatakan beberapa hal seperti:

  1. Pengakuan akan martabat dan hak-hak yang sama bagi semua anggota keluarga manusia, kemanusian, dan keadilan dunia
  2. Pentingnya mengabaikan dan tidak meremehkan HAM agar tindakan-tindakan bertentangan dengan hati nurani manusia bisa dihindari
  3. Perlunya melindungi hak-hak manusia melalui peraturan hukum
  4. Mendorong persahabatan antar negara-negara
  5. Memberikan perlindungan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan
  6. Memberikan penghargaan atas pelaksanaan hak-hak dan kebebasan asasi umat manusia 
  7. Pentingnya menjalankan hak-hak dan kebebasan tersebut dengan benar.

Ciri-ciri HAM

Ciri-ciri Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat diidentifikasi adalah:

  1. Hakiki: HAM merupakan hak-hak yang melekat pada setiap individu sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Ini berarti bahwa hak-hak tersebut ada dalam diri manusia sejak lahir.
  1. Universal: HAM berlaku untuk semua orang tanpa pandang suku, agama, ras, gender, atau status sosial. Setiap individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan penghargaan terhadap martabat kemanusiaannya.
  1. Permanen dan tidak dapat dicabut: HAM tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang oleh siapa pun atau entitas apapun. Tidak ada keadaan atau alasan tertentu yang dapat menghapuskan hak-hak dasar ini dari seseorang.
  2. Tidak dapat dibagi: Semua orang berhak mendapatkan semua jenis hak asasi manusia tanpa diskriminasi apapun. Tidak ada pembagian atau pemilihan dalam memberikan akses terhadap HAM; setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk menikmatinya.

Hak Dasar HAM

Dalam UU No. 39 Tahun 1999, terdapat beberapa asas dasar Hak Asasi Manusia yang diatur, antara lain:

  1. Pengakuan, Jaminan, Perlindungan dan Perlakuan Hukum yang Adil

Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia dengan martabatnya sendiri serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakukan yang sama di hadapan hukum.

  1. Tanpa Diskriminasi

Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar tanpa adanya diskriminasi apapun.

  1. Hak-Hak Fundamental

Beberapa hak asasi manusia fundamental meliputi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi termasuk pikiran dan hati nurani, hak beragama atau keyakinan, hak untuk tidak diperbudak serta penghapusan perbudakan modern,dan juga hak untuk dianggap sebagai individu dengan persamaan kedudukan di mata hukum serta larangan penuntutan retroaktif.

  1. Perlindungan yang Sama Sesuai Martabat Kemanusiaannya

Setiap individu dijamin sebagai pribadi dengan martabat kemanusiaannya yang memiliki hak untuk menuntut perlakuan dan perlindungan yang sama sesuai dengan nilainya dalam hal ini adalah sejajar dalam pandangan hukum.

  1. Bantuan Hukum Yang Adil Dan Pengadilan Yang Objektif

Semua orang berhak mendapatkan bantuan hukum secara adil dan mendapatkan akses ke pengadilan objektif tanpa adanya prasangka atau keberpihakan.

Demikianlah beberapa ulasan mengenai HAM. Semoga kamu semakin paham bagaimana urgensinya untuk kehidupan ini.