Tag Archives: Copyright

Copyright / freepik

Copyright: Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Jenisnya

Copyright merupakan hal yang penting untuk melindungi hak pencipta dan mendorong produksi karya asli.

Penting bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan materi berhak cipta untuk memahami prinsip-prinsip dasar hukum hak cipta untuk menghindari pelanggaran hak orang lain dan untuk melindungi hak mereka sendiri.

Salah satu aspek terpenting dari copyright adalah memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol bagaimana karya mereka digunakan dan didistribusikan. 

Hal ini termasuk hak untuk membuat salinan karya, mendistribusikannya ke publik, dan membuat karya turunan berdasarkan aslinya.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai copyright.

Pengertian Copyright

Copyright adalah konsep hukum yang melindungi hak pencipta atas karya asli. Karya-karya tersebut dapat berupa karya sastra, seni, musik, dan karya kreatif lainnya. 

Undang-undang hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya mereka, dan juga memberikan pemulihan hukum bagi mereka yang haknya telah dilanggar.

Jika seseorang menggunakan karya orang lain tanpa izin, pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menghentikan pelanggaran dan mencari ganti rugi.

Tujuan Copyright

Fungsi copyright memberikan perlindungan yang membantu memastikan bahwa kreator dapat mencari nafkah dari karyanya dan diberi insentif untuk terus berkarya. 

Hal ini juga membantu mempromosikan inovasi dan kreativitas dengan memberi pencipta kemampuan untuk mengontrol bagaimana karya mereka digunakan dan didistribusikan.

Jadi, fungsi copyright adalah untuk mempromosikan kreativitas dan inovasi dengan melindungi hak pencipta karya asli. 

Jenis Copyright

Memahami berbagai jenis copyright dapat membantu kamu menentukan cara menggunakan dan membagikan karya kreatif dengan tetap menghormati hak pencipta.

Ada beberapa jenis copyright yang umum digunakan:

  1. Full Copyright: Jenis hak cipta ini memberi pencipta sebuah karya hak eksklusif untuk mengontrol bagaimana karyanya, jadi tidak ada orang lain yang dapat menggunakan karya tersebut tanpa izin pencipta.
  2. Creative Commons: Creative Commons adalah jenis lisensi hak cipta yang memungkinkan pencipta untuk membagikan karyanya dengan orang lain sambil tetap mempertahankan sebagian haknya. 
  3. Public Domain: Karya yang berada di domain publik tidak tunduk pada perlindungan hak cipta. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti saat hak cipta telah kedaluwarsa atau saat pencipta dengan sengaja menempatkan karya tersebut di domain publik.

Demikianlah penjelasan mengenai Copyright, semoga bermanfaat.

Copyright: Pengertian, Fungsi, dan Jenis Produk

Saat membuat karya atau produk, kamu pasti akan mengetahui copyright. Ada yang menyebutnya hak cipta hak cipta. Istilah ini semakin populer karena media sosial menjadi tempat kerja yang potensial. Itulah mengapa penting bagi kamu untuk memahami undang-undang copyright atau kekayaan intelektual untuk melindungi konten dan karya mu.

Apa Itu Copyright?

Menurut Copyright Alliance, copyright adalah seperangkat hak yang secara otomatis diberikan kepada pencipta karya asli.

Melansir Investopedia, copyright memiliki arti yang sama dengan asal katanya, yaitu. “copy” artinya menyalin dan “right” artinya hak. Oleh karena itu, copyright dapat didefinisikan sebagai hak untuk mereproduksi.

Dari kedua pengertian di atas, dapat kita simpulkan bahwa undang-undang copyright mensyaratkan bahwa produsen produk asli dan siapa saja yang berhak merupakan satu-satunya pihak yang berhak menyalin ciptaan tersebut.

Dengan kata lain, hanya pencipta karya asli yang dapat menyalin karya tersebut dan memberikan izin kepada orang lain untuk menyalinnya. Konsep copyright tampaknya sederhana. Namun, beberapa perusahaan tidak pernah terlibat dalam kejahatan hak cipta.

Fungsi Copyright

Selain melindungi karya digital, copyright memiliki sejumlah fungsi penting lainnya. Nah, berikut adalah beberapa fungsinya.

• Legalitas

Siapapun bisa berkarya, tapi tidak semua orang bisa dilegalisasi dan dilindungi hak cipta. Itulah gunanya copyright, yang bisa menjadi senjata jika ada yang mencoba menjiplak atau mengeksploitasi karyamu.

• Rasa Menghargai

Karena legalitas karya atau produk, siapa pun yang berniat menggunakannya harus mendapatkan izin mu. Hal-hal seperti itu membayar kerja keras kamu dalam hal kepuasan diri, tetapi di mata orang lain, itu bisa menjadi hadiah tersendiri bagi kamu.

• Sumber Penghasilan

Sebuah karya atau produk yang sudah sah biasanya juga bisa menghasilkan uang berupa royalti dan sebagainya. Bagi pembuat konten, menunjukkan karya mereka adalah yang utama, dan uang dapat dianggap sebagai bonus. Namun, bukan berarti kamu tidak boleh berharap uang menjadi alasan untuk tidak mengkhawatirkan hak cipta.

Produk yang Bisa Dikenai Copyright

Ada beberapa copyright mungkin berlaku untuk beberapa produk. Produk yang dimaksud adalah sebagai berikut.

• Karya Tulis

Yang pertama adalah karya tulis. Ada banyak jenis karya sastra, antara lain buku, artikel, puisi, esai, blog, manuskrip, dan resensi. Pekerjaan ini tidak terbatas pada produk cetakan. Banyak karya sastra lainnya yang diterbitkan secara online dan digunakan dalam film juga dikenakan copyright.

• Program Komputer

Selama ini sebagian besar produk yang kita ketahui memiliki copyright hanya berupa barang yang dapat dilihat secara fisik. Bahkan, program komputer juga merupakan bagian darinya. Program komputer yang relevan mencakup semua program yang berkaitan dengan bisnis, pribadi, dan hiburan.

• Konten Website

Produk yang berhak mendapatkan copyright berikutnya adalah konten website. Konten ini dapat dimiliki oleh individu, institusi, organisasi, dan perusahaan. Konten website ini bukan hanya tentang menulis. Gambar, foto, grafik, dan tata letak di situs web juga dapat dikenakan copyright.

• Gambar Motion dan Audio

Produk ini dikenal luas untuk copyright yaitu film dan audio. Umumnya, orang menggunakan keduanya untuk memasukkan kedua hal ke dalam karya baru mereka. Bahkan seringkali ada yang mengedit terlebih dahulu baru kemudian mengunggahnya. Tapi itu juga bagian dari hak cipta. Film dan audio yang dimaksud adalah film, acara TV, podcast, dan lain-lain.

• Karya Artistik

Selanjutnya adalah sebuah karya seni. Karya ini meliputi lukisan, gambar, pahatan, peta, grafik, bagan, dan foto. Jadi sebelum menggunakannya dalam karya mu ketahuilah copyright yang terkait dengan produk ini.

• Musik

Seperti pada poin sebelumnya, produser konten juga memanfaatkan musik secara ekstensif. Biasanya orang menggunakan musik di podcast atau vlog mereka. Namun, kamu harus memperhatikan Copyright musik sebelum menggunakannya. Demi keamanan, kamu bisa memilih musik dengan keterangan “non-copyright”.

• Desain Arsitektur

Desain arsitektur juga termasuk dalam produk copyright. Pekerjaan yang relevan meliputi desain bangunan, jembatan, rumah, jalan tol untuk penggunaan pribadi dan komersial.

Demikianlah penjelasan Dailysocial.id mengenai copyright.

Kemenkumham dan Kemenkominfo Kolaborasi Rumuskan Peraturan Hak Cipta

Pemerintah ingin lindungi haki dengan regulasi / Shutterstock

Kemenkumham dan Kemenkominfo sepakat untuk berkolaborasi menyusun peraturan terkait dengan hak cipta dalam sistem elektronik. Peraturan bersama ini mengatur dua hal yang terkait dengan penutupan konten dan hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia, termasuk yang terdapat di dunia maya. Continue reading Kemenkumham dan Kemenkominfo Kolaborasi Rumuskan Peraturan Hak Cipta

Pengguna Flickr Kini Bisa Mengunggah Foto-Fotonya dengan Lisensi Public Domain

Sejak tahun 2004, platform berbagi foto Flickr telah menggunakan bermacam lisensi yang dikeluarkan oleh organisasi Creative Commons. Hal ini ditujukan agar para pengguna Flickr secara default bisa mengantongi hak kepemilikan atas foto-foto yang mereka unggah. Continue reading Pengguna Flickr Kini Bisa Mengunggah Foto-Fotonya dengan Lisensi Public Domain

[Manic Monday] Picking The Copyright Lock

I spent all night yesterday to try to jailbreak an iPhone 4, given to me by my brother who lives in Japan since he has replaced it with a newer iPhone. It’s not the first time that I received a hand-me-down phone from my brother; several years ago I got an iPhone 3G which I successfully jailbreaked so I could use it with another operator SIM card. All phones in Japan are locked to the telco that sells it, so a jailbreak is necessary. Since I have jailbroken before, I thought, how hard could it be, right?
Continue reading [Manic Monday] Picking The Copyright Lock

Creative Commons Indonesia Officially Launched Today

Creative Commons Indonesia was officially launched on Sunday following the 2012 Creative Commons Asia Pacific Conference which took place on Saturday in Jakarta. The launch signifies that Indonesia has become one of the 72 countries that recognize and provisions the use of Creative Commons licensing.

Continue reading Creative Commons Indonesia Officially Launched Today

[Music Monday] Revisiting Indonesia’s Copyright Law

Indonesia is a democratic country, at least by principle. Well, at least, the word “democratic” doesn’t come with quote marks anymore, as it did during the time of the New Order. Now, a democracy will either vote or discuss on everything, or appoint representatives to do all the voting and discussing, and thus deciding on whatever is going to be enacted into law, to be followed and safeguarded by the executive branch (just to remind you, this means the President and his government). Now what does this have to do with the digital music business? The law, that’s what.

Being basically a content-based business, the music industry is highly influenced by copyright laws – how the government sees the issue regarding copyright and how it thinks it is best implemented. And of the million things that need regulation in the country, Indonesia’s most recent copyright law was signed into law in 2002, under President Megawati Soekarnoputri. Albeit according to some still lacking in some areas, the upgraded legislation added some much-needed law protection for works of cinematography to computer programs, as the earlier version of the copyright law was signed into law in 1979.

Continue reading [Music Monday] Revisiting Indonesia’s Copyright Law

Kasus YouTube : Internet & Masalah Lisensi

Ah, lagi-lagi lisensi, copyright, hak paten menjadi alasan untuk sebuah masalah korporat yang ujung-ujungnya malah menyusahkan end-user. Perang urat syaraf antara Google dan PRS yang baru-baru ini mencuat di Inggris akhirnya berujung pada pemblokiran beberapa video musik di YouTube untuk pengguna di Inggris. PRS For Music sebuah aliansi musisi, komposer, dan seniman yang dibentuk tahun 1997 mengklaim bahwa YouTube tidak  berhak menampilkan video musik tanpa membayar royalti dan Google sebagai induk dari YouTube harus membayar royalti untuk tiap video yang dimainkan di YouTube. Dan tentu saja solusi yang ditawarkan oleh pihak PRS adalah dengan membayar royalti untuk 50.000 video di YouTube yang dilanggar hak ciptanya. Google pun merespon dengan menutup video – video musik tersebut khusus untuk pengunjung dari Inggris daripada membayar sejumlah uang yang dianggap sebagai “jumlah yang tidak masuk akal“.

gambar : theequitykicker.com
gambar : theequitykicker.com

Kasus yang sama juga dulu menimpa MP3.com yang dituntut oleh Warner Music dan BMG mengenai masalah yang sama. Namun pada akhirnya kedua belah pihak mencapai kata sepakat dan MP3.com tetap dapat menampilkan musik mereka di situsnya. Dalam hal ini Warner dan BMG seperti “menyerah” dengan fakta bahwa situs-situs online sebenarnya justru bisa membantu mendongkrak popularitas musisi, namun tentu saja dengan batasan-batasan tertentu. Nah, batasan-batasan inilah yang belum disepakati oleh Google dan PRS.

Ada apa sebenarnya dengan masalah copyright ini? Apakah iya melulu mengenai uang? Padahal kalau dipikir-pikir banyak musisi papan atas yang sudah mengendorse video-videonya di situs-situs video sharing seperti YouTube, Vimeo, atau di situs Music sharing seperti Last.FM, blip.fm, dll.

Dan YouTube Pun Terdiam

YouTube sedang mencoba menjalankan sebuah strategi untuk melawan pembajakan terutama di situsnya sendiri. Mulai dari beberapa minggu yang lalu YouTube mulai menyaring konten video yang melanggar aturan copyright dengan menghilangkan audio sehingga video-video tersebut menjadi tidak bersuara. Hasilnya? Ribuan video hasil karya penggemar dan insan kreatif menjadi sebuah gambar bergerak yang membisu.

Banyak pengguna yang mengira ada yang salah dengan komputer mereka atau Flash Player di browser mereka, namun akhirnya menyadari mengenai berita ini.

Keputusan yang diambil oleh YouTube ini sangat disayangkan, karena banyak pengguna yang mendedikasikan waktunya untuk membuat karya film pendek namun harus di-mute karena permasalahan copyright yang sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan. Kalau melihat respon dari para musisi sendiri mengenai video-video yang dibuat oleh penggemar, mereka tidak mempermasalahkan copyright karena itu adalah salah satu cara untuk membentuk komunitas mereka di YouTube.

Sepertinya sekali lagi, pengguna dibungkam oleh korporat.

sumber:mashable