Tag Archives: crowd insurance

Kitabisa Saling Jaga

Belum Kantongi Izin OJK, KitaBisa Hentikan Penerimaan Donatur Baru di Saling Jaga

Setelah sebelumnya diperkenalkan kepada publik awal bulan April 2020 lalu, layanan crowdinsurance Saling Jaga yang diinisiasi oleh KitaBisa diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk dihentikan operasinya karena belum mengantongi izin dari OJK.

Seperti yang dilansir dari Detik, program ini diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2014, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Kepada DailySocial dalam wawancara sebelumnya, Co-Founder & CEO Kitabisa Alfatih Timur mengungkapkan, produk Saling Jaga telah didaftarkan ke regulatory sandbox OJK dan saat ini statusnya masih menunggu proses selanjutnya dari pihak otoritas.

“Adapun KitaBisa sebagai platform crowdfunding donasi tetap akan bernaung di bawah izin Penggalangan Uang dan Barang (PUB) Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Alfatih.

Memanfaatkan teknologi yang dikembangkan Kitabisa, skala komunitas yang bisa ikut patungan bisa diperluas secara signifikan. Jika sebelumnya konsep patungan untuk saling menjaga hanya bisa dilakukan oleh komunitas dalam satu desa, kini bisa dilakukan dengan ribuan bahkan jutaan orang se-Indonesia. Semakin banyak anggota bergabung, semakin kecil jumlah kontribusi untuk membantu anggota yang membutuhkan, semakin banyak pula orang yang bisa terbantu.

Menghentikan penerimaan donatur baru

Per Maret 2021 Kitabisa mencatat, ada lebih dari 650 ribu anggota yang sudah bergabung di Saling Jaga dan telah menyalurkan bantuan total Rp2 miliar kepada 500 orang anggota yang terdiagnosis positif Covid-19 atau penyakit kritis.

Untuk saat ini sesuai dengan permintaan dari regulator, perwakilan KitaBisa menyebutkan bahwa mereka memutuskan untuk menghentikan penerimaan donatur baru dan menghormati himbauan OJK.

Tapi lainnya untuk donatur terdaftar tetap berjalan, karena menurut mereka pengaplikasian program Saling Jaga sudah mendapatkan izin dari Kemensos. Saat ini pihak KitaBisa masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan akan memberikan informasi lebih lengkap terkait layanan Saling Jaga selanjutnya minggu depan.

Application Information Will Show Up Here
Kitabisa Saling Jaga

Kitabisa Luncurkan “Saling Jaga”, Layanan Perlindungan Kesehatan Berbasis Sedekah

Bertujuan untuk menghadirkan layanan yang bisa dimanfaatkan oleh pengguna saat dihadapkan kepada kondisi yang mendesak, Kitabisa luncurkan “Saling Jaga”. Kepada DailySocial, Co-Founder & CEO Kitabisa Alfatih Timur mengungkapkan, sejak tujuh tahun berdiri sudah ada jutaan pengguna Kitabisa menolong ribuan penggalangan dana, khususnya untuk kategori kesehatan.

“Namun kalau sebelumnya tolong-menolong menunggu ada yang butuh bantuan baru kita berdonasi/menolong, sekarang sebelum ada yang butuh kita sudah berdonasi untuk saling menjaga satu sama lain agar saat butuh bantuan bisa langsung tertolong. Itulah kenapa kami membuat Saling Jaga,” ujar Alfatih.

Konsep ini juga bukan hal baru untuk masyarakat Indonesia. Berbagai praktik serupa sudah berjalan lama sebagai budaya masyarakat, seperti budaya Marsialapari di Sumatera Utara, Sambatan di Gunungkidul Yogyakarta, dan Liliuran di Jawa Barat.

Per Maret 2021 Kitabisa mencatat, ada lebih dari 650 ribu anggota yang sudah bergabung di Kitabisa Saling Jaga dan telah menyalurkan bantuan total Rp2 miliar kepada 500 orang anggota yang terdiagnosis positif Covid-19 atau penyakit kritis.

“Setiap anggota donasi minimal Rp10.000 untuk menjadi saldo Saling Jaga, lalu saldo tersebut dikumpulkan dengan saldo anggota lainnya sehingga menjadi uang kas bersama. Saat ada anggota yang butuh, bisa mengajukan bantuan, dan saldo seluruh Anggota akan terpotong merata,” kata Alfatih.

Dicontohkan olehnya, jika ada yang mendapatkan bantuan Rp50.000 dan anggota berjumlah 500.000 orang, maka masing-masing anggota saldonya akan terpotong Rp100. Dalam hal ini jika awalnya Rp10.000 menjadi Rp9.900. Proses ini ditampilkan secara digital dan transparan di Saling Jaga.

Berada di bawah naungan Kementerian Sosial

Konsep yang serupa dengan crowd insurance ini, bisa juga dikategorikan layanan fintech untuk umum. Menanggapi hal tersebut Alfatih menegaskan produk Saling Jaga telah didaftarkan ke regulatory sandbox OJK, dan saat ini statusnya masih menunggu proses selanjutnya dari pihak otoritas.

“Adapun Kitabisa sebagai platform crowdfunding donasi tetap akan bernaung di bawah izin Penggalangan Uang dan Barang (PUB) Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Alfatih.

Memanfaatkan teknologi yang dikembangkan Kitabisa, skala komunitas yang bisa ikut patungan bisa diperluas secara signifikan. Jika sebelumnya konsep patungan untuk saling menjaga hanya bisa dilakukan oleh komunitas dalam satu desa, kini bisa dilakukan dengan ribuan bahkan jutaan orang se-Indonesia. Semakin banyak anggota bergabung, semakin kecil jumlah kontribusi untuk membantu anggota yang membutuhkan, semakin banyak pula orang yang bisa terbantu.

“Target kami melalui Saling Jaga adalah, menyediakan solusi perlindungan dengan konsep gotong royong atau patungan berbasis digital, yang secara konvensional sudah marak dilaksanakan oleh masyarakat luas di Indonesia. Dengan demikian upaya edukasi pada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya memiliki perlindungan bagi diri dan keluarga dari Risiko  kesehatan yang tak diduga,” tutup Alfatih.

Application Information Will Show Up Here