Pekan lalu (16/10), sejumlah pemain aset digital yang terdiri atas Upbit, Indodax, Zipmez, Pintu yang didukung Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menyepakati untuk pendirian entitas baru bernama “Digital Future Exchange” yang berspesialisasi pada aset digital.
Pendirian ini menjadi “game changer” buat iklim aset kripto di Indonesia; jadi lebih bergairah karena ambisi yang disasar adalah menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang sesuai dengan regulasi. Tepatnya adalah Peraturan Kepala Bappebti (Perka) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
“Hadirnya DFX merupakan cita-cita bagi para pelaku industri aset digital secara umum, dan pedagang fisik aset kripto secara khusus. Pendirian DFX bertujuan untuk menciptakan bursa berjangka yang fokus di bidang perdagangan aset digital, sebagaimana diamanatkan oleh Perka No.5/2019,” ucap Country Counsel Upbit Indonesia Putra Nugraha kepada DailySocial.
Mengacu pada beleid yang disahkan pada awal tahun lalu tersebut, BAPPEBTI menyatakan beberapa ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh pemain kripto. Di antaranya adanya bursa berjangka, pasar fisik aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpan aset kripto, pedagang fisik aset kripto harus memiliki modal Rp1 triliun.
Lalu, calon pedagang fisik aset kripto (berlaku untuk pemain baru yang ingin masuk sebagai pedagang fisik aset kripto) harus memiliki modal Rp100 miliar, punya pegawai dengan sertifikasi CISSP dan ISO 27001 untuk organisasi, dan terakhir, aset kripto harus masuk top 500 coinmarketcap.
Putra melanjutkan, saat ini pihak-pihak yang telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi pemegang saham DFX adalah Upbit, Indodax, Zipmex, Pintu, KBI, dan BBJ. Sementara, pedagang pasar aset fisik aset kripto lainnya telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota komite di DFX.
Seluruh pihak di atas akan dilibatkan dalam pengambilan keputusan-keputusan tertentu dalam DFX. Kepesertaan di DFX tidak terbatas hanya untuk pedagang fisik aset kripto saja, namun terbuka bagi pelaku pasar lain, termasuk pelaku pasar yang relevan di bidang komoditi, digital, serta industri penunjangnya.
“Namun demikian, kondisi ini masih bersifat tentatif karena kami masih menunggu perkembangan pasar lebih lanjut.”
BAPPEBTI saat ini baru memberikan izin operasional untuk 13 perusahaan exchange. Nama-nama di atas adalah di antaranya. Selain itu ada Tokocrypto, Triv, Bursa Cripto Prima, Luno, Rekeningku, Digital Exchange, Koinku, Bitocoto, dan Plutonext Digital Aset.
Secara terpisah, dalam keterangan resmi, perwakilan dari KBI dan BBJ menyatakan dukungannya terhadap DFX. “BBJ tertarik untuk bergabung dengan DFX [..]. Usulan rencana bergabung dengan DFX telah dijadwalkan untuk dibahas dalam RUPSLB BBJ pada akhir Oktober ini,” kata Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang.
Putra enggan merinci rencana DFX akan seperti apa ke depannya. Ia hanya memastikan DFX akan memulai kegiatan operasional pada tahun depan, setelah mendapatkan persyaratan dan persetujuan yang diperlukan dari BAPPEBTI.
DFX akan menjadi bursa berjangka yang diatur di bawah BAPPEBTI, menyediakan sistem untuk memfasilitas perdagangan aset digital dan derivatif aset digital untuk anggota yang telah mendapatkan persetujuan dari regulator.
Ia menyatakan, sebagaimana layaknya praktik yang berlaku, para pemegang saham akan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasanya. Namun demikian, DFX menjadi suatu self-regulatory organization (SRO) yang memiliki tugas, kewenangan, serta tanggung jawab terkait perdagangan aset digital, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, dengan ekosistem seperti ini akan menyelesaikan salah satu tantangan terbesar yang ada di industri, yakni mendapatkan kepercayaan terkait perdagangan aset kripto yang aman dan bertanggung jawab. “Untuk mewujudkan itu, DFX akan menerapkan sistem operasi yang mutakhir,” pungkasnya.