Pastinya kamu sudah sering mendengar tentang istilah somasi, bukan? Biasanya, somasi dilakukan untuk membuat jera pihak lain, dengan bantuan kuasa hukum sebagai perantaranya.
Nah, lantas apa yang sebenarnya dimaksud dengan somasi dan bagaimana dasar hukumnya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Apa Itu Somasi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya. Umumnya, somasi dilakukan atas perkara ingkar janji atau wanprestasi yang telah tertulis di atas kontrak.
Istilah somasi sendiri biasa digunakan untuk merujuk pada suatu peringatan yang berisi teguran. Umumnya, somasi digunakan sebagai teguran dari pihak yang berpiutang (kreditur) terhadap pihak yang berhutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati.
Ada tiga cara terjadinya somasi, yaitu:
- Debitur melakukan prestasi yang salah, misalnya kreditur menerima satu karung pasir yang seharusnya sekarung emas.
- Debitur tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah dijanjikan. Tidak memenuhi prestasi bisa saja terlambat dalam melaksanakan prestasi atau sama sekali tidak memberikan prestasi.
- Prestasi yang dilakukan oleh debitur sudah tidak berguna lagi untuk kreditur karena lewat dari waktu yang telah dijanjikan.
Dasar Hukum Somasi
Somasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 yang berbunyi:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan.”
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa somasi bertujuan untuk memberi peringatan kepada pihak calon tergugat sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Apabila somasi tidak dihiraukan, kreditur berhak menyampaikan somasi kedua dengan memberikan peringatan yang lebih tegas dari sebelumnya.
Somasi akan melahirkan surat gugatan ke pengadilan untuk menuntut pembatalan kontrak, apabila somasi kedua dan ketiga tidak membuahkan hasil. Sementara hukuman atau sanksi somasi disebutkan dalam Pasal 1243 KUHP, yang berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, apabila debiturm walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Adapun 5 kemungkinan hukuman atau sanksi yang bisa didapat, seperti yang termuat dalam Pasal 1276 KUHP, antara lain:
- Memenuhi atau melaksanakan perjanjian
- Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi
- Membayar ganti rugi
- Membatalkan perjanjian
- Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi
Bentuk Somasi
Merujuk pada Pasal 1238 KUHP tentang bentuk somasi, setidaknya ada tiga macam bentuk somasi, yakni:
1. Surat Perintah
Surat perintah disebut juga sebagai exploit juru sita. Juru sita memberitahukan secara lisan, kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya.
2. Akta Sejenis
Akta sejenis merupakan akta autentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.
3. Perikatan Sendiri
Perikatan sendiri merupakan perikatan yang terjadi antara pihak-pihak yang menentukan adanya kelalaian debitur.
Nah, demikian penjelasan mengenai somasi, mulai dari pengertian, bentuk, hingga dasar hukumnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dalam menambah wawasanmu mengenai istilah somasi.