Tag Archives: debitur

leasing, definisi leasing, sewa barang, supplier

Leasing : Definisi, Jenis-Jenis, Persyaratannya dan Tahapan Proses

Leasing adalah usaha sewa guna dengan berbagai persyaratan yang menentukan apakah sewa-menyewa tersebut dapat dilakukan. Leasing berbeda dengan sewa-menyewa pada umumnya, leasing memberikan kemampuan bagi peminjam untuk memiliki hak pakai atas barang jasa dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Definisi Leasing

Leasing adalah kegiatan sewa guna usaha yang tadi dengan melibatkan kontrak antara lessor dan lessee terkait penyewaan suatu barang. Leasing juga didefinisikan sebagai pemberian biaya dalam bentuk ketersedian barang modal agar dapat digunakan oleh penyewa dalam jangka waktu yang telah ditentukan bersama melalui persyaratan perjanjian.

Menurut Rose (1996) leasing adalah kontrak dimana kedua pihak yaitu pemilik dan peminjam sepakat dalam hak penggunaan barang pada pihak peminjam sebagai bentuk penyewaan yang akan dibayar sesuai periode yang yang ditentukan.

Dari sejumlah pengertian tersebut maka kita dapat mengetahui bahwa, leasing berkaitan dengan usaha sewa guna yang dilakukan antara lessor (pemilik) dan lesseee (penyewa) berdasarkan persyaratan yang telah disepakati oleh keduanya.

Jenis-Jenis Leasing

Aktivitas leasing dibedakan berdasarkan dua jenis kegiatan, yaitu:

1.Leasing Finansial

Merupakan jenis leasing yang terjadi pada lembaga keuangan, dimana penyewa membutuhkan suatu barang modal dengan menentukan bagaimana spesifikasi barang yang dibutuhkan tersebut. Jenis leasing ini memungkinkan penyewa melakukan penawaran pada terkait harga, persyaratan, jumlah barang dan lain sebagainya kepada supplier atau pemilik barang (lessor).

Secara lebih jelas dalam jenis leasing finansial, pihak pemilik barang (lessor) memiliki hak untuk mendapat keuntungan secara ekonomis atas penyediaan barang miliknya, sedangkan penyewa (lessee) memiliki hak untuk memiliki barang tersebut serta pemilik barang (lessor) memiliki hak untuk membeli nilai sisa dari barang yang telah disewakan

2.Leasing Operative

Jenis leasing operative adalah leasing dimana pemilik barang (lessor) membeli suatu barang dan akan meminjamkan barang tersebut pada penyewa (lessee) dengan periode waktu tertentu. Leasing operative tidak menentukan adanya nilai sisa pada barang yang telah disewakan, hal ini tergantung pada pilihan pemilik barang (lessor) setelah perjanjian telah berakhir. Pada jenis leasing ini penyewa (lessee) tidak menghitung berapa banyak yang telah dikeluarkan oleh pemilik barang.

Persyaratan Leasing

Untuk melakukan leasing maka perlu disetujui dan dipenuhi perjanjian persyaratan yang terjadi antara pihak pemilik barang/penyedia barang (lessor) dan penyewa barang (lessee). Berikut persyaratan yang harus ada untuk melakukan kegiatan leasing:

  1. Objek Leasing, merupakan barang yang dijadikan modal dalam perjanjian leasing. 
  2. Pembayaran sewa, merupakan pembayaran yang dilakukan penyewa (lessee) terhadap pemilik barang (lessor) sesuai dengan periode waktu yang telah disepakati bersama. Tidak ada periode waktu pembayaran leasing yang tetap, hal ini tergantung pada kesepakatan kedua pihak untuk menentukan periode waktu pembayaran.
  3. Nilai sisa barang, merupakan penentuan yang tercantum dalam perjanjian leasing untuk menentukan nilai sisa yang ada pada barang sewaan. Dimana barang yang disewakan tersebut akan mengalami pengurangan dari harga awal peminjaman, hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama pada saat perjanjian leasing dibuat.
  4. Hak opsi, merupakan persyaratan leasing yang memberikan alternatif pilihan pada penyewa (lessee) untuk menentukan apakah jadi melakukan pembelian pada barang yang telah disewakan sesuai dengan nilai sisa barang tersebut atau barang hanya akan dikembalikan pada pemilik barang (lessor).
  5. Lessor dan lessee, merupakan pihak yang terlibat secara langsung dalam kegiatan leasing dan membuat perjanjian yang telah disepakati atas barang yang disewakan tersebut.

Tahapan Proses Leasing

Kegiatan leasing pada umumnya memiliki beberapa tahapan yang ingin dicapai. Berikut ini tahapan-tahapan yang dapat dilakukan dengan kegiatan leasing:

  1. Terjadinya negosiasi antara pihak pemilik barang (lessor) dan penyewa (lessee) mengenai modal barang yang dibutuhkan. Negosiasi ini biasanya terkait perbincangan mengenai jenis barang yang dibutuhkan, periode waktu penyewaan, harga, tipe barang secara spesifik dan lain halnya.
  2. Pihak pemilik barang (lessor) memiliki barang yang dibutuhkan dengan menginformasikan hal tersebut pada penyewa (lessee), disini akan terjadi kesepakatan mengenai persyaratan dan surat pesanan atas barang modal tersebut.
  3. Persetujuan leasing melalui surat pemesanan sesuai dengan kesepakatan terkait spesifikasi barang modal yang dibutuhkan oleh penyewa (lessee). Pada tahapan ini, maka leasing sudah mencapai kesepakatan jual beli terkait kepemilikan barang.
  4. Pemindahan barang modal dari pemilik barang (lessor) pada penyewa (lessee), setelah barang telah diserahkan maka itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyewa untuk dapat merawat barang tersebut sesuai dengan perjanjian leasing yang telah disepakati.
  5. Pembuatan perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan penyewa (lessee) melengkapi perjanjian yang akan disepakati oleh kedua pihak.
  6. Menentukan besaran harga barang modal yang akan dibayarkan oleh pemilik barang (lessor) kepada supplier atas penyediaan modal yang dibutuhkan oleh penyewa (lessee)
  7. Menentukan periode waktu pembayaran barang modal sesuai kesepakatan, hal ini bisa bervariasi tergantung pada hasil kesepakatan. Terkadang ada leasing yang sepakat untuk membayar setiap tiga bulan, enam bulan dan lainnya. Biasanya periode waktu ini berbeda disebabkan fungsi dan manfaat dari barang modal yang digunakan, hal yang menjadi pertimbangan untuk menentukan waktu pembayaran adalah masa manfaat barang, lokasi penempatan barang serta kondisi arus kas milik penyewa (lessee).
  8. Menentukan nilai sisa barang pada saat perjanjian leasing dibuat, hal ini juga sebagai penjelas pada saat akhir kesepakatan telah selesai. Biasanya penentuan nilai sisa barang modal berada pada kisaran minimal 10% dari harga barang, penyewa (lessee) juga akan diberikan hak opsi apakah akan membeli barang atau mengembalikannya.

Demikian tahapan proses yang terjadi dalam usaha leasing, usaha sewa guna tersebut ditentukan atas kesepakatan yang terjadi antara pemilik barang (lessor) dan penyewa (lessee) yang membutuhkan barang modal. 

Meskipun leasing berkaitan dengan praktik sewa-menyewa barang, tetapi prosedur pelaksanaannya berbeda dengan aktivitas sewa pada umumnya. Sekian informasi mengenai leasing yang dapat kamu pelajari dari rumah, semoga bermanfaat!

kreditur, kreditur adalah, debitur, pengajuan pinjaman,

Kreditur: Pengertian, Jenis-Jenis, Fungsi, dan Perlindungan Hukum

Kreditur adalah upaya meminjamkan suatu benda hak milik seseorang pada orang lain yang melakukan pinjaman. Usaha utang-piutang memang memiliki risiko yang tinggi ketika kreditur perlu memberikan hak benda miliknya kepada orang lain untuk dipinjamkan.

Meskipun demikian jaminan yang diberikan selayaknya harus memiliki nilai yang sama pentingnya dengan pinjaman yang dilakukan oleh debitur, terdapat berbagai informasi mengenai kreditur yang dapat kamu pahami dengan lebih jelas pada tulisan berikut ini.

Pengertian Kreditur

Kreditur adalah pihak yang terlibat dalam kegiatan dimana seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain (debitur) dan akan dikembalikan (oleh debitur) sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang telah ditentukan di awal. Biasanya proses peminjaman ini juga ditambah dengan persyaratan bunga pinjaman, yaitu biaya sebagai tanda balas jasa atas pinjaman yang diberikan kreditur pada debitur menyesuaikan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan

Pinjaman yang diberikan kreditur kepada debitur dibuat dalam bentuk perjanjian. Berdasarkan Undang-Undang No 41 Tahun 2023 mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan agunan oleh kreditur, kreditur diartikan sebagai pihak lembaga keuangan yang memberikan kredit atau pinjaman atas dasar ketentuan hukum perundang-undangan di sektor keuangan.

Jenis-Jenis Kreditur

Kreditur memiliki beberapa jenis yang dapat membedakan peran satu sama lain, meskipun pada intinya kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman. Tetapi jenis-jenis kreditur ini akan membantu bagaimana seorang kreditur dipandang dalam hukum perdata, berikut penjelasannya:

1.Kreditur Konkuren

Merupakan jenis kreditur yang memiliki hak untuk dapat menagih pinjaman yang diberikan sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan dengan kreditur.  Jenis kreditur ini dapat memperoleh pelunasan pinjam tanpa ada yang didahulukan dan dihitung melalui besarnya piutang terhadap seluruh kekayaan milik debitur.

2.Kreditur Preferen

Merupakan jenis kreditur yang memiliki hak dalam Undang-Undang untuk mendapatkan pelunasan pinjaman lebih dulu. Di dalam hukum jenis kreditur ini mendapatkan hak istimewa yang menempatkan kreditur sebagai pihak yang lebih tinggi dibanding pihak peminjam.

3.Kreditur Separatis

Merupakan jenis kreditur yang memiliki hak jaminan dalam hukum mengenai penjaminan yang diberikan oleh debitur dengan istilah gadai dan hipotik. Kreditur jenis ini memiliki hak penting karena memiliki kewenangan untuk menjual kembali barang yang diberikan oleh debitur sebagai jaminan tanpa putusan pengadilan, ketika debitur tidak mampu melunasi pinjamannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di awal.

Fungsi Kreditur

Kegiatan kredit memiliki berbagai manfaat yang berkaitan dengan utang-piutang melalui kesepakatan bersama. Dalam prosesnya seringkali kreditur disalahpahami dengan pandangan negatif karena memberikan balas jasa terhadap peminjam, meskipun demikian rupanya kreditur memiliki sejumlah fungsi atau peran yang bermanfaat dalam bisnis atau perorangan. Berikut sejumlah fungsi yang dapat kamu ketahui dari kehadiran kreditur:

  1. Kreditur berfungsi sebagai pihak atau organisasi penyedia layanan peminjaman bagi para debitur yang membutuhkan tambahan dana 
  2. Kreditur membantu memberikan kesempatan bagi para debitur terutama bagi para pebisnis yang sedang merintis usahanya dan membutuhkan modal usaha
  3. Kreditur memiliki fungsi peran sebagai pihak yang dapat memberikan pinjaman ketika suatu bisnis atau perusahaan mengalami krisis dan membutuhkan bantuan dana dengan memberikan jaminan
  4. Kreditur juga memiliki fungsi untuk dapat menghidupkan perputaran ekonomi masyarakat, karena layanan pinjaman ini dapat digunakan oleh masyarakat dengan memberikan jaminan sebagai dana darurat atau mendesak terhadap biaya kepentingan hidup, misal biaya tambahan untuk rumah sakit, biaya pendidikan, biaya cicilan dan lain sebagainya.

Fungsi kreditur dalam masyarakat memiliki berbagai multitafsir tergantung pada kebutuhan dan kepentingan pihak debitur dalam melakukan pinjaman, seseorang dapat melakukan pinjaman untuk alasan tertentu termasuk juga alasan pribadi.

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur

Kreditur merupakan salah satu tugas yang memiliki tantangan besar, karena tidak hanya memberikan pinjaman kepada orang lain tetapi juga bagaimana kreditur dapat mempertahankan hak nya atas dana yang sudah dipinjamkan.

Kreditur sendiri dalam Undang-Undang Fidusia Pasal 23 ayat (2), dijelaskan memiliki hak dan aturan dalam memberikan pinjaman secara legal. Seorang kreditur perlu memiliki jaminan bahwa dana atau barang miliknya dapat kembali padanya dengan keadaan utuh atau dengan nilai yang setara, oleh sebab itu dibutuhkan perjanjian jaminan antara pihak kreditur dan debitur.

Perlindungan hukum bagi kreditur bisa dilakukan dengan membuat pendaftaran jaminan fidusia, yaitu pengalihan hak kepemilikan kepada orang lain walaupun benda tersebut masih menjadi pihak pemilik utama atau pertama. Jaminan fidusia dapat memberikan perlindungan hukum pada kreditur, dimana perlindungan diberikan pada kreditur yang diberikan hak preferen atas piutang maupun hak pakai atas benda yang digunakan.

Jaminan fidusia harus didaftarkan secara hukum agar dapat memenuhi asas publisitas, yaiku salah satu asas dalam hukum jaminan kebendaan. Hal ini dilakukan sebagai jaminan bagi kreditur bahwa benda tersebut memang miliknya.

Jaminan Fidusia harus didaftarkan, seperti yang diatur dalam pasal 11 UUJF. Dengan adanya pendaftaran tersebut, UUJF memenuhi asas publisitas yang merupakan salah satu asas utama hukum jaminan kebendaan.

Dibutuhkan bentuk pertanggungjawaban kedua pihak untuk dapat bertindak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Sekian penjelasan seputar pengertian kreditur hingga perlindungan hukumnya, semoga informasi ini dapat membantu kamu.

Isi dan Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Lengkap

Hutang piutang mungkin sudah hal biasa yang sering kamu temukan dalam urusan pribadi atau perusahaan. Namun, urusan hutang piutang ternyata juga sudah masuk ke dalam hukum pinjam meminjam yang sudah memiliki aturan dan prosedurnya. Bahkan, hutang piutang juga memiliki contoh perjanjian surat hutang yang berbeda-beda.

Apa saja isi contoh perjanjian surat hutang piutang dan bagaimana cara membuatnya? Berikut ringkasan terkait surat hutang piutang.

Apa arti surat perjanjian hutang piutang?

SPH atau surat perjanjian hutang piutang adalah sebuah dokumen resmi yang memiliki fungsi sebagai bentuk bukti kegiatan peminjaman uang oleh pemilik dan penerima. Surat perjanjian hutang piutang biasanya akan berisi mengenai kesepakatan dan informasi terkait aturan dari peminjaman uang tersebut.

Tujuan surat perjanjian hutang piutang

Dengan adanya surat perjanjian hutang piutang ini adalah sebagai bentuk kekuatan hukum untuk peminjaman uang yang bisa memberikan ketenangan bagi pemilik dan penerima hutang. Sehingga, apabila ada masalah yang terjadi dalam kegiatan hutang piutang bisa diadili melalui jalur hukum.

Jadi, surat perjanjian hutang piutang bukan hanya sebagai surat perjanjian biasa saja ada beberapa tujuan serius dibaliknya.

Sebagai informasi pihak yang terlibat

Surat perjanjian hutang piutang akan berisi informasi tentang siapa saja pihak yang terlibat baik itu penjamin, pemberi pinjaman, dan saksi. Nantinya informasi yang dibutuhkan berupa nomor KTP, nama lengkap, hingga alamat tempat tinggal.

Informasi data ini juga harus ditulis secara lengkap dan benar agar menghindari kesalahan identitas apabila terjadi masalah kedepannya.

Bukti besaran hutang dan waktu transaksi

Tentunya surat perjanjian hutang piutang juga akan berisi nominal uang yang akan dipinjam, semuanya harus ditulis secara detail termasuk waktu transaksi tersebut dilakukan agar tidak ada pihak yang mengubah nominal perjanjian hutang untuk melakukan kecurangan.

Menghindari perselisihan

Dengan adanya surat perjanjian hutang bisa menghindari perselisihan, karena yang tertulis di surat perjanjian hutang piutang merupakan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat. Sehingga, apabila ada perdebatan terkait hutang piutang, surat ini bisa menjadi bukti yang sah dan kuat.

Untuk menghindari risiko terburuk

Risiko terburuk dari hutang piutang adalah apabila yang melakukan hutang tidak dapat membayar uang yang dipinjamnya atau orang tersebut kabur. Selain itu juga risiko lainnya adalah apabila orang yang melakukan pinjaman uang tersebut meninggal dan masih menyisakan hutang yang harus dibayar, maka dengan adanya surat perjanjian hutang ini hutang akan ditagih atau harus dibayar oleh ahli waris.

Komponen surat perjanjian hutang

Untuk membuat surat perjanjian hutang ada beberapa komponen atau poin penting harus diperhatikan, yaitu:

Data diri

Seperti yang disebutkan di atas, surat perjanjian hutang piutang harus mencantumkan informasi data diri yang terdiri dari nama, nomor KTP, alamat, hingga pekerjaan dari peminjam atau yang memberikan pinjaman.

Nominal pinjaman

Surat perjanjian hutang piutang juga harus mencantumkan nominal pinjaman secara jelas baik dalam bentuk angka atau penjelasan huruf.

Tujuan pinjaman

Tujuan pinjaman boleh dituliskan apabila ada kesepakatan bersama, dengan menuliskan tujuan pinjaman kedua belah pihak bisa mendapatkan informasi yang sesuai.

Jangka waktu pinjaman dan cara membayarnya

Jangka waktu dan cara membayar atau mekanismenya harus berdasarkan kedua belah pihak. Apabila pinjaman akan dibayars ecara dicicil, maka waktu pencicilannya juga harus didtetapkan baik tanggal, bulan, hingga tahunnya.

Jaminan pinjaman

Jaminan pinjaman juga merupakan hal yang penting dalam kegiatan hutang piutang ini karena dengan adanya jaminan pinjaman bisa menimbulkan rasa kepercayaan dari yang memberi pinjaman, jaminan pinjaman bisa berupa perhiasan, surat tanah, BPKB atau surat kendaraan, atau kendaraan.

Kompensasi pinjaman

Apabila dalam transaksi hutang piutang ini menimbulkan masalah, maka harus ditulis kompensasi yang harus ditanggung, biasanya kompensasi akan berbentuk bunga.

Contoh surat perjanjian hutang dengan jaminan

Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama :

Umur : 

Pekerjaan :       

No. KTP / SIM :         

Alamat :         

Telepon :         

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 

Nama :        

Umur :         

Pekerjaan :          

No. KTP / SIM :    

Alamat :      

Telepon :     

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. 

Dengan ini menyatakan, bahwa: 

PIHAK PERTAMA telah benar-benar dan sah mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp.   ,00) (jumlah uang dalam huruf)]. 

PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan tanda bukti penerimaan terlampir. 

PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berutang dari PIHAK PERTAMA. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut: 

Pasal 1 

ANGSURAN 

PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang uang sebesar [(Rp.   ,00) (jumlah uang dalam huruf)] tersebut secara mengangsur. 

Jumlah angsuran pembayaran tersebut sekurang-kurangnya [(Rp.   ,00) (jumlah uang dalam huruf)] setiap bulan, dimana pembayaran PIHAK PERTAMA tersebut selambat-lambatnya tangga… (tanggal dalam huruf) untuk tiap-tiap bulan, demikian selanjutnya sampai utang PIHAK PERTAMA tersebut lunas. 

Pasal 2 

BUNGA 

PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utang, hingga keseluruhan pembayaran PIHAK PERTAMA sesuai jumlahnya dengan banyaknya uang pinjaman asli PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 

Pasal 3 

CARA PEMBAYARAN 

Cara pembayaran utang PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dengan cara: 

  1. Langsung membayarkan uang angsuran tersebut kepada PIHAK KEDUA di rumah kediaman PIHAK KEDUA yang beralamat di (alamat lengkap). 
  2. Melalui nomor rekening PIHAK KEDUA pada Bank (nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud) dengan nomor rekening:     -. 
  3. Dalam hal ini tanggal penyetoran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 tersebut di atas dan PIHAK PERTAMA memberitahukan melalui nomor telepon PIHAK KEDUA yang memberitahukan bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya. 
  4. Melalui wesel pos, dimana tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA dan resi wesel tersebut berlaku sah sebagai tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Tanggal pembayaran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 perjanjian ini. 

Pasal 4 

PELANGGARAN 

Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau melakukan pelanggaran dari Pasal 1 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih sebagian atau keseluruhan jumlah utang PIHAK PERTAMA dengan seketika atau sekaligus. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu. 

Yang dimaksudkan dengan kelalaian atau pelanggaran PIHAK PERTAMA tersebut adalah: 

  1. PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sesuai dengan bunyi Surat Perjanjian Pasal 1 dan Pasal 3 yang telah disepakatinya. 
  2. Cara pembayaran PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan cara pembayaran sesuai yang telah disepakati sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian ini. 
  3. Tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA melewati jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati sesuai Pasal 1 ayat 2 Surat Perjanjian ini

Pasal 5 

BIAYA-BIAYA 

Segala biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, antara lain: 

  1. Biaya teguran PIHAK KEDUA, 
  2. Biaya untuk PIHAK KETIGA yang diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA untuk menagih utang yang besarnya (menurut kebiasaan) adalah [(  ) % (jumlah dalam huruf)] persen dari semua jumlah uang yang ditagih, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 

Pasal 6

JAMINAN

PIHAK PERTAMA menyerahkan jaminan kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah hak milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor    , dengan luas [(  – ) ( jumlah luas dalam huruf)] meter persegi, terletak di daerah (alamat lengkap tanah yang dimaksud), yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor   – tanggal (tanggal, bulan, dan tahun). 

Sertifikat tersebut berada dalam kuasa PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagaimana mestinya dan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA ketika seluruh utang dinyatakan LUNAS. 

Pasal 7

PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul. 
  2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri) dengan segala akibatnya. 

Pasal 8

PENUTUP 

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di ( tempat ) oleh kedua belah pihak pada hari-tanggal (tanggal dalam huruf) (tahun dalam huruf)]. 

PIHAK PERTAMA                                    PIHAK KEDUA     

SAKSI-SAKSI

Contoh surat hutang piutang tanpa jaminan

Surat Perjanjian Hutang Piutang

Pada hari ini, Rabu 31 Maret 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang, yaitu:

Nama: Doi

Umur: 32 tahun

Pekerjaan: Pegawai Swasta

Alamat: Jln. Bandung, Jawa Barat

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama: Mas

Umur: 28 tahun

Pekerjaan: PNS

Alamat: Komplek Baleendah, Bandung. Jawa Barat

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang Rp500.000.000 (500 juta rupiah) dari PIHAK KEDUA di mana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
  3. Apabila nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh untuk menambahkan bunga.
  4. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di tempat dan waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
  5. Jika dikemudian hari timbul perselisihan, kami bersepakat akan menyelesaikannya secara hukum.

Demikian Surat Perjanjian Hutang di atas meterai ini dibuat di hadapan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA                         PIHAK KEDUA

 

 

(Doi)                                              (Mas)

 

Para Saksi (dua dari PIHAK PERTAMA, dua dari PIHAK KEDUA)

Nama 1

Nama 2

 

Contoh surat perjanjian hutang piutang diatas materai tanpa jaminan

Surat Perjanjian Hutang Piutang

Pada hari ini, Rabu 29 Maret 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang, yaitu:

Nama: 

Umur: 

Pekerjaan: 

Alamat: 

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama: 

Umur: 

Pekerjaan: 

Alamat: 

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang Rp500.000.000 (500 juta rupiah) dari PIHAK KEDUA di mana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
  3. Apabila nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh untuk menambahkan bunga.
  4. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-masing surat untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  5. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di tempat dan waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
  6. Jika dikemudian hari timbul perselisihan, kami bersepakat akan menyelesaikannya secara hukum.

Demikian Surat Perjanjian Hutang di atas meterai ini dibuat di hadapan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA                         PIHAK KEDUA

 

 

(MATERAI)                                        (MATERAI)

 

Para Saksi (dua dari PIHAK PERTAMA, dua dari PIHAK KEDUA)

Nama 1

Nama 2

Nah, itu adalah komponen dan contoh surat perjanjian hutang piutang. Untuk contoh surat perjanjian hutang piutang dalam islam atau surat perjanjian hutang piutang perusahaan isinya sama saja, hanya disesuaikan dengan jenis surat perjanjian yang akan kamu buat.