Tag Archives: Ditjen Pajak

Direktur Utama Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo dan Charles Guinot dari OnlinePajak / DailySocial

OnlinePajak Tawarkan Kemudahan Pembayaran Pajak dengan Meluncurkan PajakPay

Untuk memudahkan wajib pajak membayarkan pajaknya secara online, PT Achilles Advanced Systems, yang dikenal sebagai pengusung layanan OnlinePajak, meluncurkan platform PajakPay. Kepada media hari ini (25/01) Founder dan CEO OnlinePajak Charles Guinot mengungkapkan, PajakPay merupakan solusi yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam mengimplementasikan pembayaran pajak.

PajakPay adalah semacam fitur corporate virtual account untuk memudahkan pembayaran pajak secara online dengan satu klik.

Fitur terbaru OnlinePajak ini diklaim telah memenuhi standar fundamental sebagai penyedia jasa aplikasi berbasis web. Ia telah mengantongi sertifikasi ISO 27001: 2013 sebagai standar internasional untuk kredibilitas jaminan keamanan dan kerahasiaan data.

“Kami bisa menjamin semua data telah terenkripsi dengan baik dan kerahasiaan wajib pajak bisa kami jaga dengan baik,” kata Charles.

Hitung, setor, lapor pajak

Hanya dalam satu platform wajib pajak bisa memanfaatkan tiga prosedur yang disediakan oleh PajakPay, yaitu perhitungan pajak, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak secara langsung melalui platform PajakPay. Selain pajak pribadi, PajakPay juga menyediakan pilihan pembayaran wajib pajak untuk pajak e-commerce, pajak karyawan dan pajak penjualan. Nantinya wajib pajak bisa mendapatkan ID Billing dan bukti pembayaran yang sah dari pemerintah.

“Saat ini sebanyak 3% dari wajib pajak telah membayar hingga melaporkan pajaknya secara online. Dengan kehadiran PajakPay ini diharapkan bisa meningkatkan jumlah tersebut sekaligus mengajak lebih banyak masyarakat untuk membayar pajak,” kata Charles.

Bermitra dengan Bank Sinarmas

Turut hadir dalam acara ini Direktur Utama Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo yang menyambut baik sinergi antara Bank Sinarmas dengan OnlinePajak sebagai dukungan bank tersebut terhadap inovasi teknologi demi kemudahan masyarakat. Tidak lagi melihat teknologi sebagai tantangan, kerja sama strategis ini dinilai Bank Sinarmas sebagai langkah positif untuk memberikan layanan lebih kepada nasabah dan wajib pajak.

“Melalui virtual account, Bank Sinarmas menyediakan layanan tersebut untuk mempermudah pembayaran pajak, sehingga makin banyak lagi jumlah wajib pajak yang melakukan kegiatan tersebut secara aman dan terpercaya,” kata Frenky.

Sejak didirikan pada tahun 2015, OnlinePajak telah merangkul lebih dari 500 ribu pengguna. Perusahaan yang telah menggunakan OnlinePajak di antaranya adalah Go-Jek, Telkomsel, Garuda Indonesia, dan Bank Mandiri. Di penghujung tahun 2017, OnlinePajak disebut berhasil mengumpulkan pajak lebih dari 40 triliun Rupiah.

“Adanya kesamaan visi dan misi merupakan salah satu alasan mengapa kerja sama dengan Bank Sinarmas kami lakukan,” kata Charles.

Ditjen Pajak Sebut Sudah Kantongi Cara Tagih Pajak dari Google

Permasalahan Google dan sistem perpajakan Indonesia tampaknya memasuki titik terang. Direktorat Jenderal Pajak dikabarkan telah memastikan Google Indonesia berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga akan dibebankan pajak perusahaan sebesar 25%. Kepastian status Google ini didapat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv saat melakukan pertemuan intensif dengan pihak Google Indonesia selama beberapa pekan terakhir.

“Jadi mereka kan menempatkan server di Indonesia, baik oleh dia maupun orang lain, itu Badan [Bentuk] Usaha Tetap. Penegasan bentuknya dan ini juga berlaku surut ke belakang,” ujar Haniv.

Jika melihat aturan di Indonesia, tarif pajak perusahaan di Indonesia adalah sebesar 25% dari laba kena pajak. Berdasar perkiraan Haniv pendapatan iklan Google di Indonesia mencapai Rp 5 triliun, dengan asumsi margin 35% dari total pendapatan maka laba kena pajak Google bisa mencapai Rp 1,75 triliun. Sehingga perkiraan pajak perusahaan Google bisa mencapai Rp 437,5 miliar.

Memang dalam beberapa bulan terakhir Ditjen Pajak beberapa kali memeriksa Google Indonesia karena dianggap tidak membayar pajak sesuai dengan pendapatan iklan mereka di Indonesia. Bahkan sempat disebutkan bahwa Ditjen Pajak “menggerebek” kantor Google. Berita ini ditepis oleh Haniv. Menurutnya apa yang dilakukan pihaknya tersebut adalah sebagai bentuk preliminary investigation untuk mengumpulkan data-data.

Mnurut Haniv pendapatan iklan internet di Indonesia bisa mencapai $830 juta atau Rp11 triliun dengan diperkirakan setengahnya berasal dari Google. Namun jumlah pajak tersebut belum sepenuhnya dibayar pihak Google.

Sejauh ini disebutkan Google Indonesia hanya membayar pendapatan iklan sebesar 4% dari pendapatan iklan keseluruhan di Indonesia atau yang disebut sebagai bayaran kepada Google Indonesia sebagai kantor perwakilan Google yang berpusat di California.

Selain menjelaskan tentang besaran pajak yang harus ditanggung Google, masih dari sumber yang sama, Haniv juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempunyai cara untuk menagih atau “memaksa” Google untuk membayar pajak dengan besaran yang seharusnya.

“Saya sudah punya jurus untuk membuat mereka bertekuk lutut. Saya sudah punya datanya. Saya sudah punya caranya dan mereka tidak bisa lari lagi,” pungkas Haniv.

Permasalahan Perpajakan Google di Indonesia

Sejak beberapa waktu lalu PT Google Indonesia menjadi perbincangan hangat terkait dengan penolakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak). Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Muhammad Hanif selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Khusus, dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak hari Kamis (15/9) lalu.

Kendati demikian, menurut Head of Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana, pihaknya mengklaim selalu kooperatif dalam urusan perpajakan. Sebagai sebuah PT yang telah berdiri di Indonesia sejak tahun 2011, Goole Indonesia mengaku telah taat menunaikan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Lalu sebenarnya apa permasalahan yang membuat Ditjen Pajak ingin melakukan pemeriksaan terhadap Google?

Google dinilai belum berbentuk usaha tetap

Menurut Hanif, status PT Google Indonesia saat ini bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Status BUT dibutuhkan oleh perusahaan multi-nasional seperti Google untuk bisa menggali penghasilan di Indonesia. Sementara itu Google dinilai oleh Ditjen Pajak telah menerima penghasilan dari dalam negeri, terutama dari jasa periklanan online yang ditawarkan.

Ketika sebuah perusahaan seperti Google telah berstatus BUT, maka setiap transaksi yang masuk ke dalamnya (dalam hal ini jual beli jasa) akan dikenakan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ditjen Pajak yakin Google saat ini belum BUT, sehingga perusahaan atau rekanan yang bertransaksi dengannya tidak wajib melakukan pembayaran PPN.

Kami sempat panjang lebar membahas soal BUT ini, yang intinya:

bentuk usaha tetap merujuk pada tempat dan fasilitas usaha yang bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

[Baca juga: Penjelasan Kewajiban Pendirian Bentuk Usaha Tetap bagi Perusahaan Teknologi Asing]

Selain PPN, perusahaan yang belum berbentuk BUT juga tidak berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh). Karena syarat untuk memungkin PPh oleh sebuah perusahaan multi-nasional adalah berbentuk BUT. Menurut Ditjen Pajak penghasilan yang didapat Google di Indonesia sudah sangat besar, sehingga perlu adanya sebuah penelusuran.

Status kantor Google Indonesia sebagai kantor perwakilan

Google Indonesia saat ini sudah berstatus sebagai sebuah PT dan memiliki kantor di Indonesia. Namun menurut Ditjen Pajak, seperti disampaikan oleh keterangan pers Hanif, kantor tersebut saat ini hanya menjadi sebuah representasi atau kantor perwakilan, belum menjadi sebuah BUT. Kantor perwakilan umumnya hanya menjadi perantara menyetorkan sebagian kecil dari nilai transaksi keseluruhan. Dalam hal ini Hanif menilai yang disetor baru fee saja, nilainya cuma beberapa persen dari revenue.

Upaya untuk penelusuran terhadap Google ini tampaknya juga menjadi sebuah ambisi kuat pemerintah. Dukungan salah satunya dilontarkan oleh Komisi XI DPR RI, dalam hal ini disampaikan oleh Mukhammad Misbakhun. Pihaknya menuntut Ditjen Pajak untuk bertindak tegas, bahkan meminta otoritas perpajakan di Indonesia melakukan tindakan yang lebih tegas jika pihak Google tidak kooperatif terhadap pemeriksaan.

Penolakan Google untuk pemeriksaan kini memaksa Ditjen Pajak untuk meningkatkan ke tahap investigasi.

Bukan terjadi di Indonesia saja

Permasalahan yang dilatar belakangi pajak oleh otoritas pemerintahan terhadap Google bukan baru pertama kali ini terjadi. Sebelumnya pada bulan Mei lalu kantor Google di Paris juga diperkarakan karena pajak. Penyidik pajak setempat menggerebek kantor perwakilan yang terletak di seputaran aera Gare Saint-Lazare.

Dari pihak Google Indonesia pun belum menyatakan apa yang akan dilakukan untuk menghadapi permasalahan ini. Pun demikian tanggapan terkait tuduhan pelanggaran yang dilontarkan kepadanya. Kami masih mencoba terus berkomunikasi dengan pihak Google Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini tentang langkah-langkah yang akan ditempuh Google untuk menyelesaikan masalah ini.