Tag Archives: DNI

Di Paket Kebijakan Ekonomi Edisi XVI, E-commerce keluar dari DNI. Memungkinkan bidang tersebut menerima PMA (Penanaman Modal Asing) hingga 100%

Industri E-Commerce Keluar dari DNI di Paket Kebijakan Ekonomi Edisi XVI

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi tahap XVI pada minggu ketiga November 2018. Di dalamnya ada beberapa kebijakan yang berkaitan dengan industri digital dan teknologi, di antaranya adalah pemberian tax holiday untuk bidang usaha ekonomi digital dan penghapusan bidang usaha Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet dari DNI (Daftar Negatif Investasi).

Di dalam paket kebijakan tersebut pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Meskipun demikian, dari 54 bidang tersebut baru 28 bidang usaha yang sudah pasti, sisanya Kemenko masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan informasi.

Konfirmasi yang dimaksud adalah terkait dengan KBLI (Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia) dan persyaratan.

Keluarnya bidang usaha Perdagangan Eceran Melalui Pos dan Internet dari DNI memungkinkan bidang tersebut menerima PMA (Penanaman Modal Asing) hingga 100%.

Di tahun 2016 silam pemerintah mengeluarkan Perpres 44/2016 yang juga relaksasi dan keterbukaan bidang usaha yang diatur dalam DNI. Kebijakan tersebut akhirnya menghasilkan peningkatan minat investasi PMA sebesar 108% dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) meningkat 82,5% dalam 2 tahun.

Dalam dokumen paket kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebutkan bahwa kebijakan DNI 2018 dimaksudkan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing yang dapat menjadi selling point dalam memperluas sumber investasi baru dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat.

Di dalamnya termasuk mendorong penyebaran investasi melalui kawasan-kawasan ekonomi, menyederhanakan dan memperjelas ketentuan pelaksanaan DNI dan melakukan pengawalan pelaksanaan investasi. Perubahan DNI 2018 ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan perluasan investasi langsung secara signifikan, meningkatkan kemampuan UMK, UMKM dan Koperasi, juga diharapkan bisa memproduksi produk baru yang memiliki jaringan pasar internasional.

Tax holiday untuk industri ekonomi digital

Paket Kebijakan Ekonomi tahap XVI juga berisi tentang pemberian tax holiday di dua sektor usaha, yakni sektor pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, dan sektor ekonomi digital.

Keduanya bergabung dengan belasan sektor lain yang sudah lebih dulu mendapat tax holiday di paket kebijakan ekonomi edisi sebelumnya. Berikut kutipan salah satu pokok kebijakan mengenai tax holiday di Paket Kebijakan Ekonomi tahap XVI.

Perluasan sektor usaha yang dapat diberikan fasilitas tax holiday meliputi:

  1. penambahan dua sektor usaha (yaitu sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan; serta sektor ekonomi digital); dan
  2. penggabungan dua sektor usaha dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2018 (yaitu sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika). sehingga jumlah sektor usaha yang dapat diberikan tax holiday berubah dari 17 sektor usaha menjadi 18 sektor usaha.

Revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) Restui Kepemilikan 100 Persen Layanan E-Commerce Oleh Asing

Revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI) akhirnya dituntaskan oleh pemerintah. Dalam perubahan aturan tersebut, pemerintah memutuskan membuka investasi asing hingga 100 persen untuk penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (marketplace). Tapi, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi.

DNI sendiri sempat menjadi perbincangan hangat karena isu yang melarang investor asing di layanan e-commerce Indonesia. Berbagai tanggapan pun datang dari para pelaku e-commerce dan disikapi oleh pemerintah dengan janji untuk segera melakukan perubahan terhadap DNI. Peluang kepemilikan 100 persen asing di e-commerce pun terbuka.

“Perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) ini telah dibahas sejak 2015 dan sudah melalui sosialisasi, uji publik serta konsultasi dengan kementerian/lembaga, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Mentri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seperti dikutip IndoTelko.

Ditambahkan Darmin, “Kebijakan ini bukanlah liberalisasi, tetapi upaya mengembangkan potensi geo-politik dan geo-ekonomi nasional, antara lain dengan mendorong Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.”

Meski DNI telah direvisi, masih ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh asing bila ingin mendapat kesempatan memiliki 100 persen layanan e-commerce di Indonesia.

Rudiantara menyebutkan bahwa perusahaan e-commerce berpeluang keluar dari DNI asal sudah melewati fase seed-capital. Tidak semua layanan e-commerce juga yang mendapat hak istimewa tersebut, hanya yang berstatus marketplace yang akan mendapat kelonggaran tersebut. Rudiantara juga menyebutkan secara gamblang dalam pemberitaan Kompas bahwa ada tiga tingkatan yang harus diperhatikan terkait investasi asing.

Tingkatan pertama adalah yang tidak boleh sama sekali mendapat investasi asing, yakni perusahaan e-commerce dengan nilai valuasi di bawah Rp 10 miliar. Tingkat kedua adalah yang bisa mendapat investasi asing maksimal 49 persen, yakni e-commerce dengan valuasi di rentang Rp 10 miliar – Rp 100 miliar.

Baru di tingkat terakhir pihak asing boleh memiliki layanan e-commerce hingga 100 persen. Di sini, nilai valuasi perusahaan e-commerce harus berada di atas Rp 100 miliar.

Rudiantara mengatakan, “Kalau yang baru mulai, yang kecil-kecil itu kan banyak, yang UKM itu kita proteksi dulu. Tidak boleh ada asing. […] Karena asing itu kan masuk, tetapi suatu saat harus keluar kan. Jadi perlu dipikirkan strategi exit-nya.”

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga memberikan repon positif untuk mendorong startup potensial masuk pasar modal. Menurut identifikasi Kadin, setidaknya ada 50 UKM yang sanggup untuk masuk pasar modal. Sektor bisnisnya sendiri didominasi oleh startup, khusunya e-commerce, dengan nama-nama seperti Bukalapak, Bhinneka, dan Traveloka yang muncul ke permukaan.

Tanggapan Pelaku Industri E-commerce Terhadap Pencabutan Dana Investasi Negatif

shutterstock_199896194

Meski investasi asing mulai memasuki industri e-commerce Indonesia, dapat dikatakan bahwa saat ini industri jual-beli online masih seperti balita (infant industry). Masih butuh banyak sokongan untuk dapat tumbuh kembang sesuai dengan kemampuan potensialnya. Salah satu proteksi nyata adalah dengan tidak menjadikannya sebagai subjek kepada pajak. Selain itu terkait DNI (Dana Investasi Negatif) yang melarang investor asing di layanan e-commerce Indonesia, para pemain mengusulkan kepada pemerintah agar hal tersebut dihapuskan demi pengembangan industri e-commerce lokal.

Continue reading Tanggapan Pelaku Industri E-commerce Terhadap Pencabutan Dana Investasi Negatif