Tag Archives: e-commerce roadmap

Associations Demand The Government to be Fair in Citing E-Commerce Taxes

Indonesia’s E-Commerce Association (idEA) demands Ministry of Finance act fairly regarding e-commerce tax regulation. It is expected to be applied in social media and other technology platforms of foreign companies.

Aulia E Marinto as idEA’s Chairman said on this matter, the government needs a clear vision of the fair treatment, including social media and other foreign platforms which presence is not even real in Indonesia.

Both platforms are making money out of Indonesia without having to pay any taxes. The distinct treatment is feared to make SME’s players left the marketplace and switch to social media.

“The regulation must be applied equally to create a balance,” said Marinto on Tuesday (1/30).

She admitted that the discussion on E-commerce tax regulation (RPMK) has been held several times by Directorate General of Taxation (DJP) and Fiscal Policy Agency (BKF) since last November.

However, the discussion is just a socialization of the taxation concept on e-commerce engaged in marketplace model, not the PMK Draft. Until recently, the association has not received any information regarding RPMK draft.

“We heard that the RMPK [Ministry of Finance Regulation (PMK) on the Tax Procedure for Electronic-based or e-commerce players] is getting released, but we have not received any draft. When it’s [draft] arrived, we can give further feedback.”

As idEA’s Head of Tax, Cybersecurity and Infrastructure, Bima Laga added that his team has heard the e-commerce regulation (PMK) will be issued at the end of this month or the beginning of February 2018.

“It [PMK] is said to be issued on January 31st or February 1st this year. Therefore, we demand public evaluation by holding this [press conference],” he explained.

He continued, demanding government’s guarantee to maintain level playing of field (same treatment), not only between online and offline SMEs but also among informal (social media) and formal (corporate) marketplace.

The marketplace is said to play a role in facilitating and assisting DJP to increase the number of new taxpayers, including tax deposits and online data transactions to the Central Bureau of Statistics (BPS).

“They are still looking for a way [citing tax from social media]. If there is no way, we’re ready to give inputs. Instead of issuing imbalance regulation, the price is not paid off,” he stated.

Selected as the taxpayer agent

In addition, the new regulation will require marketplace model as the taxpayer agent because it considered having implications for increasing compliance cost. As for Bima Laga, this regulation will take the marketplace at the burdened position to cut, deposit and report the final PPh.

The rise of compliance cost needs to get government’s attention because it can make a significant increase in taxpayer’s compliance. To fulfill the duty, the marketplace must prepare a number of infrastructures and additional cost.

To be illustrated, an SME’s seller from X marketplace is making a transaction worth Rp10 thousand. Whether he is not a Taxpayer Entrepreneur (PKP), there will be 0,5% tax cut. It will be reported and counted by the marketplace. What if there are issues with returns and others?

In this case, SME’s player of the marketplace will bear all risks. Whether the marketplace as a corporate, there will be no issue. It will be diverted to the seller.

“Marketplace initially used as wapu (compulsory collection) until finally become the tax agent. We are now collecting data and DJP function is our burden. There are lots of technical rules in being taxpayer agent, we do pity the sellers,” he said.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Regulasi Pendanaan Bisnis E-Commerce Rampung Secara Menyeluruh April 2017

Pada sebuah acara startup pitching, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan & Daya Saing UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin memaparkan tentang rancangan regulasi untuk bisnis e-commerce di Indonesia. Rencananya aturan tersebut akan dirilis bersama dengan paket kebijakan ekonomi ke-14 yang akan disampaikan oleh presiden. Salah satu yang dibahas dalam presentasinya adalah terkait dengan pendanaan.

Dalam regulasi terkait dengan pendanaan, pemerintah memberikan kategori secara spesifik. Dibagi dari sumber pendanaan, terbagi menjadi beberapa bagian, yakni KUR, hibah inkubator, CSR, universal service obligation, angel atau seed capital dan pembukaan investasi.

Rancangan akses pendanaan bisnis e-commerce dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Rancangan akses pendanaan bisnis e-commerce dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Bisnis e-commerce melibatkan banyak pihak, dan pertumbuhannya derastis di pasar Indonesia. Regulasi yang pas dianggap penting untuk mendampingi, agar tidak terjadi kesimpangan dalam berjalannya proses ekonomi yang tergerak.

Peta jalan e-commerce 2016-2019

Regulasi yang akan dirilis tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden bertajuk “Peta Jalan E-Commerce 2016-2019”. Tak hanya seputar pendanaan, aspek lain pun turut diatur dalam aturan tersebut. Perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan Sumber Daya Manusia (SDM), logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan siber dan pembentukan manajemen pelaksana akan menjadi poin-poin di pasal-pasar yang tertuang.

Dengan kata lain, pemerintah ingin mengatur secara menyeluruh industri yang mulai men-disrupt tatanan perdagangan yang ada saat ini. Hal ini penting, karena sektor perdagangan secara umum memberikan porsi besar pada pergerakan sistem ekonomi di suatu negara. Terlebih untuk bisnis e-commerce adopsinya sudah menyeluruh di Indonesia. Untuk itu hal-hal yang kaitannya dengan kepentingan masyarakat berhak pendapatan pengawalan yang pas.

SDM menjadi penopang bisnis, diperlukan kualitas yang sesuai

Salah satu rumusan regulasi mengatur tentang pendidikan dan SDM. Untuk menghasilkan SDM unggul, pemerintah berencana menggandeng KADIN untuk membentuk sebuah sistem kurikulum terpadu yang membawa pada lulusan vokasi untuk mendapatkan insight mendalam pada proses ekonomi digital. Sasaran utamanya adalah sekolah kejuruan. Dari fakta yang dipaparkan, lulusan SMK yang ada saat ini justru banyak yang tidak siap kerja, terlebih dalam industri modern seperti e-commerce.

Dengan memberikan pengarahan yang sesuai dibungkus dalam kurikulum pendidikan, dinilai efektif untuk meningkatkan kualitas SDM. Sehingga ketika terbuka banyak lapangan kerja dari industri digital yang bertumbuh, stok tenaga kerja dapat dipenuhi oleh para lulusan dalam negeri.

Pemerintah Segera Buka Peluang 100% Kepemilikan Asing di Layanan E-Commerce

Peta jalan (roadmap) e-commerce, yang juga mengatur ketentuan perpajakan e-commerce, telah disepakati pemerintah dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung kemarin malam di Jakarta. Setidaknya ada 31 inisiatif yang diusulkan untuk produk e-commerce. Pemerintah juga mengindikasikan akan membuka peluang pihak asing untuk 100% memiliki sebuah perusahaan e-commerce, tanpa perlu bermitra dengan partner lokal.

Dikutip dari Metro TV news, Menkominfo Rudiantara menyampaikan, “Ada 31 usulan inisiatif produk e-commerce. Dari sisi investasi, nanti membuka DNI [Daftar Investasi Negatif] buat e-commerce. Sekarang kan gak boleh [kepemilikan oleh asing]. Nanti [setelah DNI dibuka] boleh asing, sejalan dengan FDI [Foreign Direct Investment]. Tapi tidak di UMKM karena harus diproteksi, yang besar, yang marketplace kita harapkan [kepemilikan] 100 persen.”

Meski pintu investasi asing telah dibuka, namun pemerintah juga menjanjikan untuk melindungi pemain lokal yang masih kecil. Kepemilikan 100 persen untuk platform marketplace oleh asing hanya terbuka bila aset marketplace yang bersangkutan bernilai di atas Rp 10 miliar.

Berkaitan dengan pajak, pemerintah juga akan meregulasi pemain e-commerce besar untuk membayar pajak lebih tinggi dibanding dengan yang kecil, tapi, ketentuan pajaknya hingga saat ini masih dihitung. Rencananya aturan baru tersebut akan diumumkan bersamaan dengan revisi DNI.

Rudiantara mengatakan, “Pajak ada aturan yang bisa dipakai final satu persen [untuk UMKM]. UMKM e-commerce masuk aturan yang ada. Yang besar nanti kami lihat lagi, yang penting harus bayar pajak. Orang berbisnis harus diberi kemudahan.”

Rudiantara juga menyebutkan roadmap tersebut direncanakan dapat berjalan tahun ini. Bila dapat diterapkan sesuai rencana dan disiplin, menurut Rudiantara, nilai e-commerce Indonesia bisa mencapai $130 miliar di tahun 2020 mendatang.

Roadmap E-Commerce Indonesia Diperkirakan Mundur dari Jadwal

Isu perpajakan dan pendanaan diperkirakan menghambat peluncuran road map e-commerce / Shutterstock

Rencananya di akhir bulan Agustus ini permerintah akan meluncurkan roadmap terkait pelaksanaan e-commerce di Indonesia. Namun tampaknya rencana peluncuran tersebut tidak akan sesuai jadwal. Masih ada beberapa isu yang belum bisa terselesaikan seperti persoalan mengenai pajak dan pendanaan. Continue reading Roadmap E-Commerce Indonesia Diperkirakan Mundur dari Jadwal

Roadmap E-Commerce Indonesia Direncanakan Terbit Tiga Sampai Enam Bulan Ke Depan

Ilustrasi Know The Rules / Shutterstock

Keseriusan pemerintah untuk membentuk sebuah ekosistem yang lebih kondusif bagi industri e-commerce kini semakin terlihat titik terangnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan satu set peraturan yang disebut “e-commerce roadmap” dalam tiga sampai enam bulan ke depan. Roadmap tersebut akan dapat memberikan panduan yang jelas mengenai “cara main” dalam industri e-commerce saat ini, baik untuk pemain lama maupun mereka yang masih baru.

Continue reading Roadmap E-Commerce Indonesia Direncanakan Terbit Tiga Sampai Enam Bulan Ke Depan