Tag Archives: e-meterai

Privy e-materai

Privy Gencarkan Transaksi Dokumen Elektronik Lewat Peluncuran E-meterai

Startup penyedia tanda tangan digital Privy resmi meluncurkan layanan e-meterai yang dapat dibubuhkan pada dokumen elektronik. Layanan ini telah tersedia di web app Privy dan dapat diperoleh melalui koneksi API.

Founder & CEO Privy Marshall Pribadi mengatakan, fitur ini untuk mendukung pemerintah yang tengah menggencarkan pemakaian e-meterai sejalan dengan meningkatnya transaksi dengan dokumen elektronik.

Berdasarkan catatannya, Privy telah memproses hingga 400 ribu tanda tangan setiap harinya. Apabila separuh dari tanda tangan tersebut memakai e-meterai, Privy dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara sebesar Rp2 miliar per hari.

“Dengan terintegrasinya e-meterai di sistem Privy, pengguna akan lebih mudah dokumen elektronik yang memerlukan bukti bayar pajak atas dokumen berupa meterai,” tutur Marshall dalam siaran persnya.

Selain layanan e-meterai, Privy juga mengumumkan telah memperoleh akreditasi WebTrust for Certification Authority (CA) untuk memperkuat jaminan kekuatan pembuktian tanda tangan digital Privy dan keamanan data para penggunanya.

Sekadar informasi, WebTrust seal diberikan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang lolos audit mengikuti standar dari Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA) dan American Institute of Chartered Public Accountants (AICPA).

Adapun standar-standar ini meliputi aspek privacy, security, business practices/transaction integrity, availability, dan confidentiality or non-repudiation.

Marshall menyebutkan bahwa akreditasi ini menjadi pembuktian Privy dalam mengelola layanan dengan mengacu pada standar internasional. Apalagi di era digital, validasi atau kebenaran terhadap identitas menjadi aspek penting dalam berkomunikasi maupun bertransaksi, baik individu maupun korporasi.

Dunia digital juga rentan terhadap serangan siber di mana potensi pencurian data pribadi dan perusahaan sangat besar. Siapa pun dapat menjadi siapa saja tanpa adanya sebuah identitas digital yang terverifikasi.

“Tanda tangan digital, didukung sertifikat digital yang berinduk ke Kementerian Kominfo RI dengan akreditasi Webtrust for CA serta e-meterai, menghadirkan layanan penandatanganan dokumen elektronik dengan kekuatan pembuktian dan kepatuhan hukum yang penuh,” ucap Marshall.

Implementasi tanda tangan elektronik

Data Statista melaporkan pasar solusi identitas digital secara global diestimasi sekitar $23,3 miliar pada 2020, dan diproyeksi mencapai $49,5 miliar pada 2026. Di Indonesia selain Privy, ada sejumlah startup lainnya yang sajikan layanan serupa, sebut saja Vida, TekenAja, hingga Digisign.

Pertumbuhan industri ini juga didorong oleh meningkatnya kasus penipuan identitas, pelanggaran data, dan kebijakan pemerintah terkait Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Untuk mendorong implementasi ini, Privy telah berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam memudahkan proses verifikasi data, mulai dari pembukaan rekening tabungan bank dan rekening sekuritas, pengajuan kartu kredit dan pinjaman fintech, polis asuransi, hingga penandatanganan kontrak sewa.

Sebelum ini, Privy sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Privy dipercaya mengolah dan memanfaatkan informasi untuk melakukan verifikasi data secara digital.

Privy juga merambah sektor perbankan dengan menjalin kerja sama strategis ke beberapa bank besar, di antaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, BNI Syariah, Bank CIMB Niaga, dan Bank Mega untuk mempermudah proses pengajuan kartu kredit dengan memanfaatkan tanda tangan digital.

Application Information Will Show Up Here
E-meterai Paper.id

Paper.id Hadirkan E-meterai untuk Transaksi Invoice Digital

Memanfaatkan kemitraan strategis dengan PERURI, platform penagihan dan pembayaran bisnis Paper.id mulai menyediakan pilihan e-meterai kepada pengguna. Mengklaim sebagai SaaS yang pertama memanfaatkan layanan ini, kini pelaku usaha tidak perlu repot-repot mencari meterai fisik untuk meningkatkan legalitas di dokumen mereka.

Lewat Paper.id, pengguna dapat secara langsung membeli dan membubuhkannya e-meterai dalam sebuah invoice yang dibuat. E-meterai yang sudah ditambahkan di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari PERURI untuk dicek keabsahannya secara realtime.

CTO Paper.id Yosia Sugialam mengungkapkan, pihaknya ingin memfasilitasi transaksi digital yang kian banyak digunakan oleh para pebisnis. Dengan begitu, validitas invoice dapat meningkat sehingga kepercayaan antar pebisnis dapat terjaga dan mengurangi risiko pemalsuan.

“Kita sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerapkan digitalisasi dan mengesahkan e-meterai di akhir 2021. Mulai tahun 2022 ini, sudah tidak ada lagi penghalang apa pun bagi pelaku usaha untuk mendigitalisasi dokumen bisnis, seperti invoice,” kata Yosia.

Terkait dengan awareness penggunaan e-meterai kepada pengguna, ke depannya, Paper.id akan melakukan edukasi mengenai pentingnya e-meterai untuk dokumen digital bagi usaha melalui medium sosial media, komunitas-komunitas bisnis, event, kerja sama partner dan medium lainnya baik untuk pengguna maupun nonpengguna Paper.id

Lebih dari 300 ribu pelaku UMKM yang sudah menggunakan Paper.id, dapat langsung membuat invoice digital, membubuhkan e-meterai, dan mengirimkannya secara online. Penerima dapat melihat invoice yang sudah terbubuh e-meterai dan sah tersebut melalui Paper PayIn (Buyer Portal) Paper.id dan melakukan pembayaran secara digital melalui metode pembayaran yang tersedia di Paper.id.

Saat ini Paper.id yang sudah memproses lebih dari 200 ribu invoice setiap bulannya. Potensi penggunaan e-meterai sangat besar dan bisa berdampak signifikan baik ke pelaku usaha yang sudah menggunakan Paper.id maupun calon pengguna yang tertarik untuk mendigitalisasi proses penagihannya.

Didirikan pada akhir tahun 2016, Paper.id dapat diintegrasikan dengan sistem ERP perusahaan besar lewat API atau menjadi solusi end-to-end bagi UMKM sehingga menghubungkan dan mendigitalisasikan seluruh proses supply chain.

Dikeluarkan oleh Peruri

E-meterai telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Bea Meterai resmi yang berlandaskan hukum di bulan Oktober 2021. Di website PERURI juga tercantum informasi lengkap seputar pengguna e-meterai untuk publik. Terkait dengan bea meterai sebesar Rp10.000, pihak Paper.id menyerahkan semua kepada Peruri sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam hal ini, Paper.id tidak mendapat komisi apa pun. Semua langsung di arahkan ke PERURI dan menegaskan pilihan ini adalah added value untuk kegiatan bisnis. PERURI dalam hal ini sebagai Badan Usaha Milik Negara mendapatkan penugasan oleh Negara untuk melakukan pengadaan, pendistribusian dan penjualan meterai.

Sejauh ini baru Paper.id yang melakukan integrasi penggunaan E-meterai dalam platform. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tercatat, dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Application Information Will Show Up Here