Tag Archives: e-stamp

E-Materai TekenAja

E-Materai dan E-Stamp, Inovasi TekenAja Dukung Penerapan Tanda Tangan Elektronik

Di era digitalisasi ini, tanda tangan digital kian digandrungi karena dinilai dapat menghemat waktu dan biaya sebab proses penandatanganannya dapat dilakukan dari mana pun dan kapan pun. TekenAja menjadi salah satu pemain tanda tangan digital di Indonesia terus berinovasi mengembangkan solusi di luar tanda tangan digital.

Dalam wawancara bersama DailySocial.id, CEO TekenAja Alwin J. Kiemas menjelaskan, setelah lebih dari satu tahun beroperasi, saat ini platformnya telah mengembangkan E-Materai yang terintegrasi dengan API dan E-Stamp untuk melengkapi kebutuhan dalam melakukan transaksi bisnis. Keduanya melengkapi solusi tanda tangan digital yang legal yang sudah hadir.

E-Materai dan E-Stamp

Sebenarnya, kebutuhan tersebut muncul dipicu karena adanya Covid-19 yang membuat pemerintah mengikuti fenomena transformasi digital dengan memproduksi e-materai. Materai kerap digunakan untuk dokumen-dokumen karena dapat memberi kekuatan hukum dan dianggap sebagai dokumen penting.

Sementara, stempel biasanya digunakan untuk melengkapi bubuhan tanda tangan pada bagian penutup dokumen atau berkas resmi. Penggunaan stempel untuk mengidentifikasi suatu badan usaha maupun lembaga non-profit berperan penting dalam memvalidasi suatu dokumen atau berkas tertentu. Stempel berkembang dari waktu ke waktu dalam hal bentuk maupun fitur-fitur yang dimiliki.

Keduanya, memiliki dasar hukum yang absah. Misalnya, untuk e-materai tertera dalam Pasal 1 Ayat (2) UU Bea Materai yang menyebutkan, dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetak, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Didukung dengan UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Dokumen yang dimaksud di antaranya adalah surat perjanjian; surat pernyataan; akta notaris; surat berharga; dokumen transaksi surat berharga; dokumen lelang; dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

“Kami merupakan penyedia E-Materai pertama dan satu-satunya yang terintegrasi dengan API. Kami juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital di OJK pada klaster Regtech E-Sign. TekenAja memberikan solusi yang menggantikan stempel konvensional sebagai pelengkap tanda tangan digital,” ucap Alwin.

Dia melanjutkan, baik E-Materai dan E-Stamp yang diterbitkan TekenAja merupakan produk yang diterbitkan oleh PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) pertama dengan “Berinduk” di Indonesia yang memiliki kekuatan hukum. “Layanan kami memungkinkan pengguna untuk melakukan tanda tangan pada dokumen setelah ditandatangani oleh PSrE lain.”

Secara keseluruhan, perusahaan memiliki 12 fitur lain yang membuat proses transaksi jadi lebih praktis. Beberapa di antaranya, Bulk Signing yang memungkinkan pengguna untuk menandatangani 10 dokumen sekaligus; Self Registration yang memungkinkan pengguna untuk mendapatkan dan membagikan tautan kepada penandatanganan lain dan melakukan registrasi sendiri.

Berikutnya, Role Management untuk menetapkan, serta mengatur akses dokumen digital sesuai dengan peranan penandatanganan, dan terakhir, Registrasi WNA yang memungkinkan solusi TekenAja tidak hanya bisa digunakan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) saja, tapi juga WNA (Warga Negara Asing). Sehingga, perusahaan multi-nasional tetap dapat mengimplementasikan tanda tangan digital dari TekenAja.

“Sehingga mempermudah proses layanan kita tidak terbatas pada kewarganegaraan seseorang dan memiliki payung hukum yang sah. Tentunya, dilengkapi dengan modul keamanan yang jelas dengan layanan on-premise pada tanda tangan digitalnya.”

Sayangnya, Alwin enggan merinci lebih lanjut mitra perusahaan yang telah memanfaatkan solusi dari perusahaannya. Dia hanya bilang, pihaknya telah menjalin kemitraan dengan berbagai lini bisnis, seperti perusahaan jasa keuangan dan sektor lainnya. Beberapa waktu lalu, perusahaan meresmikan kerja sama dengan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk membantu para anggota AFPI dalam menyediakan infrastruktur dan ekosistem pengguna industri fintech yang sehat dan aman.

Progress perkembangan bisnis kami sangat pesat. Situasi pandemi ini juga menjadi keuntungan bagi kami karena hal tersebut mendorong digitalisasi pada banyak aspek bisnis. Tanda tangan elektronik membuat proses berbisnis menjadi lebih efisien, menghemat biaya dan lebih aman. Hal tersebut sangat membantu proses berbisnis sehingga dapat dilakukan dari mana pun dan kapan pun.”

Ikuti standarisasi global

Alwin melanjutkan, bahwa semua solusi dari TekenAja akan memberikan manfaat keamanan bagi proses transaksi pelaku Fintech dengan para konsumennya terutama dalam perjanjian peminjaman.

Tingkat autentikasi yang digunakan oleh TekenAja diakui di global sebagai autentikasi  level 4 – tolok ukur tingkat kepercayaan tertinggi yang menggunakan 2 FA (Factor Authentications). Yakni, what you have, yaitu data demografis dari database ID nasional (database e-KTP); dan what you are, yaitu diverifikasi menggunakan teknologi face recognition biometric.

Saat ini, TekenAja telah mengembangkan teknologi yang memanfaatkan data kependudukan DUKCAPIL untuk autentikasi biometrik dan verifikasi data demografis yang akurat, berguna dan bernilai tambah di berbagai sektor bisnis, baik swasta maupun pemerintah.

Menstandardisasi platformnya agar setara dengan standar global tak luput dari perhatian TekenAja demi memenuhi berbagai persyaratan demi memenuhi standarisasi tingkat internasional. Langkah tersebut tentunya perlu sejalan dengan edukasi di pasar, agar semakin familiar dengan tanda tangan digital karena punya keamanan, keabsahan, dan kekuatan hukum.

“Kami juga memastikan bahwa seluruh layanan kami telah sesuai dan mengikuti aturan PP No 71 Tahun 2019 agar sah secara hukum. Memenuhi e-KYC yang baik juga menjadi faktor penting untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut.”

Alwin mengaku sejauh ini perusahaan belum membutuhkan penggalangan dana segar demi mengejar posisi dominan di pasar. Pihaknya cukup percaya diri dapat tumbuh melalui pertumbuhan organik. “Untuk saat ini raise funding belum terlalu dibutuhkan. Kami mengelola cash flow sendiri untuk segala perkembangan yang kami butuhkan,” pungkasnya.

Application Information Will Show Up Here