Tag Archives: foreign investment

Di Paket Kebijakan Ekonomi Edisi XVI, E-commerce keluar dari DNI. Memungkinkan bidang tersebut menerima PMA (Penanaman Modal Asing) hingga 100%

Industri E-Commerce Keluar dari DNI di Paket Kebijakan Ekonomi Edisi XVI

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi tahap XVI pada minggu ketiga November 2018. Di dalamnya ada beberapa kebijakan yang berkaitan dengan industri digital dan teknologi, di antaranya adalah pemberian tax holiday untuk bidang usaha ekonomi digital dan penghapusan bidang usaha Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet dari DNI (Daftar Negatif Investasi).

Di dalam paket kebijakan tersebut pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Meskipun demikian, dari 54 bidang tersebut baru 28 bidang usaha yang sudah pasti, sisanya Kemenko masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan informasi.

Konfirmasi yang dimaksud adalah terkait dengan KBLI (Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia) dan persyaratan.

Keluarnya bidang usaha Perdagangan Eceran Melalui Pos dan Internet dari DNI memungkinkan bidang tersebut menerima PMA (Penanaman Modal Asing) hingga 100%.

Di tahun 2016 silam pemerintah mengeluarkan Perpres 44/2016 yang juga relaksasi dan keterbukaan bidang usaha yang diatur dalam DNI. Kebijakan tersebut akhirnya menghasilkan peningkatan minat investasi PMA sebesar 108% dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) meningkat 82,5% dalam 2 tahun.

Dalam dokumen paket kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebutkan bahwa kebijakan DNI 2018 dimaksudkan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing yang dapat menjadi selling point dalam memperluas sumber investasi baru dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat.

Di dalamnya termasuk mendorong penyebaran investasi melalui kawasan-kawasan ekonomi, menyederhanakan dan memperjelas ketentuan pelaksanaan DNI dan melakukan pengawalan pelaksanaan investasi. Perubahan DNI 2018 ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan perluasan investasi langsung secara signifikan, meningkatkan kemampuan UMK, UMKM dan Koperasi, juga diharapkan bisa memproduksi produk baru yang memiliki jaringan pasar internasional.

Tax holiday untuk industri ekonomi digital

Paket Kebijakan Ekonomi tahap XVI juga berisi tentang pemberian tax holiday di dua sektor usaha, yakni sektor pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, dan sektor ekonomi digital.

Keduanya bergabung dengan belasan sektor lain yang sudah lebih dulu mendapat tax holiday di paket kebijakan ekonomi edisi sebelumnya. Berikut kutipan salah satu pokok kebijakan mengenai tax holiday di Paket Kebijakan Ekonomi tahap XVI.

Perluasan sektor usaha yang dapat diberikan fasilitas tax holiday meliputi:

  1. penambahan dua sektor usaha (yaitu sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan; serta sektor ekonomi digital); dan
  2. penggabungan dua sektor usaha dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2018 (yaitu sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika). sehingga jumlah sektor usaha yang dapat diberikan tax holiday berubah dari 17 sektor usaha menjadi 18 sektor usaha.

Menangkap Minat Investasi Asing untuk Industri E-commerce Lokal

Berdasarkan hasil riset yang diumumkan Google beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa dominasi investasi untuk pemain e-commerce masih menguasai dibandingkan kategori lainnya sepanjang 2012 hingga sekarang. Apakah tren ini akan terus berlanjut hingga beberapa mendatang? Apakah layanan e-commerce lokal masih memiliki daya tarik bagi investor asing, meski sudah hadir Tokopedia dan Traveloka sebagai pemimpin pasar?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam salah satu sesi diskusi yang diadakan Seamless Indonesia 2017 menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Managing Director Nikaia Ventures Jean Claude Donato, Consultant SE Asia Collyer Law LLC Leon Santos, Seabridge Partners Ion Krisnanto, dan dimoderatori CEO Seabridge Partners Marcus Young.

Donato menerangkan kondisi industri e-commerce di Indonesia pada dasarnya terdiri atas dua fase. Fase pertama diisi oleh generasi pertama, dengan nama-nama perusahaan seperti Tokopedia, Lazada, Traveloka, Bukalapak, dan lainnya.

Secara rerata, generasi pertama sudah pernah mendapat sokongan dari korporasi besar. Ambil contoh, Tokopedia dan Lazada sudah di-back up oleh Alibaba, Traveloka oleh Expedia, dan Bukalapak oleh Emtek.

“Tentu saja bagi investor asing yang ingin masuk ke e-commerce generasi pertama cukup terlambat karena paling tidak mereka harus menyediakan dana yang cukup besar. Maka dari itu, akan lebih baik ketika mereka menunggu untuk masuk e-commerce yang ada di generasi kedua,” katanya, Selasa (10/10).

Dia menuturkan lebih jauh, perusahaan e-commerce yang masuk ke dalam generasi kedua adalah mereka yang bergerak di segmen yang lebih vertikal atau niche dalam menjangkau konsumennya. Menurutnya, masuk ke segmen niche tentunya akan lebih menarik bagi investor karena ada peluang besar yang bisa dimasuki mereka.

“[Layanan] E-commerce generasi kedua yang bermunculan di Indonesia akan menciptakan demand bagi investor asing.”

Tips menarik minat investor lokal

Donato melanjutkan, pada dasarnya investor asing selalu melihat peluang investasi ke perusahaan baru tanpa memperhatikan tahapan pendanaan, sebagai fokus utamanya. Makanya, perusahaan harus sadar dengan kriteria umum yang selalu mereka cari, berdasarkan tahapan pendanaan yang dibutuhkan.

Contohnya, untuk mengincar pendanaan tahap awal, umumnya investor selalu memperhatikan tim yang harus solid. Paham dengan kondisi pasar dan sudah memiliki product market fit. Sementara untuk tahapan seri C ke atas, biasanya patokan yang dipakai adalah pertumbuhan bisnis, dengan indikator GMV, pengguna aktif, traffic, SKU, dan lainnya.

“Intinya untuk investasi di startup Indonesia tidak terlalu teknis, bila dibandingkan saat berinvestasi di Tiongkok atau Amerika Serikat.”

Menurut Donato, kendati beberapa contoh perusahaan teknologi skala besar di Indonesia kemungkinannya belum mencetak keuntungan, yang terpenting adalah mereka sudah memiliki strategi keuangan yang kuat dan matang.

Dengan demikian, investor akan mendapat gambaran besar yang akan dilakukan perusahaan tersebut di kemudian harinya.

“Jika startup tidak bisa menunjukkan struktur manajamen keuangan yang kuat, investor tidak akan tertarik berinvestasi.”

Perlu cari mitra lokal

Sementara itu, menurut Leon Santos, investor asing perlu menggandeng pihak lokal untuk menangani seluruh urusan. Pasalnya, menurut pemantauan Santos, regulasi di Indonesia cenderung rumit dan berjenjang. Sehingga ditakutkan terjadi masalah yang tiba-tiba muncul.

Dia mencontohkan, salah satu isu yang belum jelas adalah perlindungan kekayaan intelektual. Apalagi untuk perusahaan teknologi, kekayaan intelektual menjadi aset yang paling berharga.

“Sebelum investor asing berinvestasi di Indonesia, mereka harus mencari mitra lokal dan berkolaborasi, harus mereka yang benar-benar paham dengan kondisi lokal,” pungkas Santos.


DailySocial adalah media partner Seamless Indonesia 2017

Perizinan Seputar Modal Asing

Menjamurnya startup dengan konsep bisnis yang menjanjikan di Indonesia telah mengundang penanam-penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia. Modal asing tersebut relatif besar memang untuk menjalankan bisnis di negara kita ini, namun apakah uangnya bisa diterima begitu saja? Pada kenyataannya, tidak mudah untuk menggunakan uang yang datang dari luar negeri. Terdapat ketentuan yang harus dipatuhi sebelum uang itu dapat kita manfaatkan.

Sebelum membahas soal modal asing, perlu dipahami terlebih dahulu konsep permodalan dalam peraturan perundang-undangan kita. Sebagai informasi, artikel ini tidak mencakup perkembangan terbaru soal kebijakan 100% kepemilikan asing di layanan e-commerce hingga muncul peraturan definitifnya.

Berdasarkan Undang-undang Penanaman Modal (UU No. 25 Tahun 2007), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Besar modal minimal yang dibutuhkan untuk berbisnis di bawah suatu perseroan terbatas (PT) dapat dilihat dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, yaitu Rp. 50.000.000 (modal dasar).

Dari modal dasar tersebut, setidaknya 25% harus dialokasikan sebagai modal ditempatkan dan disetor, yaitu Rp. 12.500.000 (bila modal dasar kita adalah 50 juta). Untuk bidang usaha tertentu, modal dasar minimal bisa jadi harus lebih dari 50 juta. Contohnya adalah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang mempersyaratkan modal dasar minimal Rp. 25 miliar.

Diperlukan catatan khusus mengenai perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing. Dibutuhkan modal dasar minimal sebesar Rp. 10 miliar, di luar investasi tanah dan bangunan. Kemudian, pengusaha juga perlu memohon penerbitan Izin Prinsip ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) supaya perusahaan kita dapat menggunakan modal asing.

Izin Prinsip ini dapat dimohonkan sebelum atau sesudah PT didirikan. Izin Prinsip adalah persetujuan awal dari BKPM sebelum pemodal asing dapat berinvestasi. Untuk memperoleh Izin Prinsip ini, kita harus menyerahkan rencana penggunaan modal asing dan berapa besarnya yang akan diinvestasikan di bisnis kita. Dengan terbitnya Izin Prinsip, PT kita resmi menjadi PT penanaman modal asing (PT PMA).

Kemudian, dalam hal PT PMA kita akan memulai operasi atau produksi, kita perlu memohon Izin Usaha dari BKPM. Izin Prinsip merupakan salah satu persyaratan untuk memohon Izin Usaha tersebut. Bentuk Izin Usaha BKPM bisa macam-macam, tergantung dari jenis usaha yang kita jalankan.

Satu hal lagi yang perlu diingat sebelum menerima modal asing adalah Daftar Negatif Investasi (DNI) yang disusun oleh pemerintah. Tidak semua bidang usaha di Indonesia memperbolehkan penyertaan modal asing. Beberapa bidang usaha tertutup dari modal asing; beberapa lainnya terbuka, tapi dengan jumlah terbatas. Seberapa besar penanam modal asing dapat memberikan modalnya dalam suatu usaha diatur dalam DNI ini, tergantung dari bidang usahanya.

Apabila masih terdapat hal-hal lebih rinci yang anda ingin ketahui soal penanaman modal asing, anda dapat berkonsultasi dengan pengacara atau langsung ke BKPM. Mengingat modal yang dipersyaratkan cukup besar, pengusaha juga perlu melakukan persiapan yang matang sebelum memohon Izin Prinsip, supaya izin tersebut tidak perlu sedikit-sedikit diubah ke depannya.

logo_klikkonsul

Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

William Tanuwijaya on the Misperception of Foreign Investment in Tokopedia

Lately, the rumor stating that the government of Indonesia would make giant e-commerce providers, especially those owned by foreign companies or get heavily invested by foreign VCs, as their tax target has created quite a scene in Indonesian digital industry. One of providers which become the government’s target would definitely be Tokopedia, Indonesia-based marketplace that got a ravishing $100 million funding from Softbank Japan and Silicon Valley’s Sequoia Capital. Continue reading William Tanuwijaya on the Misperception of Foreign Investment in Tokopedia

It’s Time to Let Foreign Investments Flooding Indonesian Tech Industry

According to a survey by the Price Waterhouse Coopers (PwC), and combined with the result of the latest APEC Summit in Beijing, China, as well, Indonesia is regarded as the most popular destination for foreign investment in ASEAN, and even in APAC. Is this a good sign for Indonesian IT scene? Continue reading It’s Time to Let Foreign Investments Flooding Indonesian Tech Industry

How Foreign Investment Restrictions Will Affect Indonesian Online Retail Industry

Following last week’s revelation that the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM) has extended the interpretation of the Negative Investment List, which restricts foreign investments, to cover companies that conduct online trading, we contacted a number of industry figures to seek their opinion or understanding of this new implementation.

Continue reading How Foreign Investment Restrictions Will Affect Indonesian Online Retail Industry