Tag Archives: G20

Chasing on OTT Company Taxes

The taxes of OTT companies, such as Google, Facebook, and Amazon has been the talk around many countries including Indonesia back then. The potential tax might help with some country’s income. Now, the tax issues have come to an end. The Financial Minister, Sri Mulyani said that in the G20 summit last week, all members decided to set a new framework.

Sri Mulyani explained, as two things have decided, about base erosion and profit shifting (BEPS) or the tendency for companies to find places with low tax and about economy digital. England and France are examples with successful with tech company taxes.

“England and France, in particular, forming unilateral to impose digital economic taxes. It’s not only for the digital economy in terms of VAT, as the simplest one, but also for income tax where the economic presence becomes a tax source as an approach. It’s not the residential place, the business might take place in Ireland with low tax, but when the activities are mostly in England, the tax will follow England’s rate. It was what happened in England and France,” Sri Mulyani said.

Currently, Indonesia has around 260 million population with 100 million internet users, but the tax revenue is yet to be reflected in it. The challenge is having no office building in Indonesia. Moreover, the redefined permanent establishment is still a priority.

“The digital activity has a different business model with the non-digital because it doesn’t require BUT (permanent establishment) in a country or jurisdiction to operate cross-countries,” the Financial Minister said as quoted by Liputan6.

She added further, “What makes it difficult is the tax based on a physical presence. However, digital companies can make it without opening branches or permanent establishment. It’s not only in Indonesia, so the physical presence can no longer count as a reference.”

Quoted from Kontan, DDTC Tax Observer, Bawono Kristiaji said if the effort to implement tax for OTT companies like Google, Amazon, Facebook, and Apple success, Indonesia will take the advantage.

He said, there are two main issues that freed those companies of taxes, first is a permanent establishment and the profit allocation. Even though it’s a permanent establishment, profits that can be taxed in a jurisdiction should reflect the contribution of the state entity towards value creation in a multinational group.

“Unfortunately, the current international tax system does not regulate these two, the status of the permanent establishment has not been based on a significant economic presence and profit allocation has not reflected fair value creation,” he added.

Digital tax pursuits for OTT companies are indeed profitable for countries with large consumers such as Indonesia. However, with the complex digital economy, another challenge risen for government in pursuing OTT corporate tax is policy, especially in quantitative calculations related to the significant presence, and to define low or no tax jurisdiction. Including the formula and the basis of the calculation.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Pajak Perusahaan OTT

Mengejar Pajak Perusahaan OTT

Pajak perusahaan OTT seperti Google, Facebook, hingga Amazon sudah menjadi perbincangan di banyak negara termasuk Indonesia beberapa waktu lalu. Potensi pajak dari mereka diharapkan bisa memberikan sumbangsih pendapatan negara. Kini perpajakan untuk perusahaan-perusahaan tersebut menemui titik terang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dalam pertemuan G20 pekan kemarin para negara anggota sepakat untuk menyusun kerangka kerja baru.

Sri Mulayani menjelaskan ada dua setidaknya hal yang disepakati, pertama soal base erosion and profit shiftting (BEPS) atau kecenderungan perusahaan mencari tempat dengan tingkat pajak rendah dan juga mengenai digital ekonomi. Inggris dan Perancis merupakan dua negara yang menjadi contoh telah berhasil mengenakan pajak terhadap perusahaan teknologi.

“Terutama Inggris dan Perancis yang melakukan unilateral untuk meng-impose pajak digital ekonomi. Dia bahkan melakukannya bukan hanya untuk digital ekonomi dari sisi VAT, karena yang paling mudah, tapi juga dari sisi income tax PPh di mana mereka juga menggunakan pendekatan economic presence-nya lebih dijadikan sumber pajaknya. Jadi bukan tempat tinggalnya jadi dia bisa saja tetap di Irlandia yang tarif pajaknya sangat rendah, tapi kalau aktivitasnya lebih banyak di Inggris maka pajaknya tetap di Inggris. Itu yang dilakukan Inggris dan Perancis,” jelas Sri Mulyani.

Saat ini Indonesia kurang lebih memiliki 260 juta populasi dengan 100 juta pengguna internet, namun realisasi penerimaan perpajakan belum tercermin dari sana. Tantangannya adalah tidak ada kehadiran secara fisik perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu redefinisi dari Bentuk Usaha Tetap menjadi prioritas.

“Kegiatan digital itu bisnis modelnya berbeda dengan non digital karena mereka tidak harus memiliki BUT (Bentuk Usaha Tetap) atau permanent establishment di suatu negara atau yurisdiction sehingga beroperasi di lintas negara,” terang Menkeu seperti dikutip dari Liputan6.

Ia lebih jauh menambahkan, “Jadi itu yang membuat kesulitan karena basis pajak adalah kehadiran perusahaan secara fisik. Tapi perusahaan digital bisa lakukan tanpa buat cabang atau permanent establisment. Jadi ini tidak hanya di Indonesia saja. Sehingga kehadiran secara fisik tidak bisa lagi dijadikan acuan.”

Dikutip dari Kontan, Pengamat Perpajakan DDTC Bawono Kristiaji menyampaikan bahwa upaya memberlakukan pajak untuk perusahaan OTT seperti Google, Amazon, Facebook, dan Apple bila direalisasikan maka akan sangat menguntungkan Indonesia.

Menurutnya saat ini ada dua hal utama yang menghindarkan perusahaan OTT tersebut terhindar dari pajak, pertama soal BUT dan yang kedua soal pengalokasian laba. Jadi meskipun sudah menjadi BUT laba yang bisa dipajaki di suatu yuridiksi seharusnya merefleksikan kontributi entitas negara tersebut terhadap pembentukan nilai dalam group multinasional.

“Sayangnya sistem pajak internasional yang saat ini berlaku tidak mengatur kedua hal tersebut yaitu status BUT belum berdasarkan significant economic presence dan alokasi laba yang belum merefleksikan pembentukan nilai secara fair,” imbuh Bawono.

Pengejaran pajak digital untuk perusahaan OTT memang menguntungkan dengan negara dengan konsumen besar seperti Indonesia. Namun dengan kompleksitas ekonomi digital tantangan lainnya yang dihadapi pemerintah dalam mengejar pajak perusahaan OTT adalah formulasi kebijakan, khususnya pada perhitungan kuantitatif terkait significant persence dan mendefinisikan low or no tax jurisdictions. Termasuk formula dan dasar perhitungannya.

Asus Serbu Pasar Notebook Gaming Indonesia Dengan RoG G550JK

Hampir sepuluh tahun Asus mengenalkan Republic of Gamers. Di kalangan industri gaming, brand yang meliputi komponen, PC serta notebook ini merupakan salah satu nama paling sepuh dan disegani. Namun karena kini Asus memperluas target pasar produk mereka – ke lini mobile device contohnya – RoG belakangan jarang disebut-sebut kecuali oleh fans fanatiknya. Continue reading Asus Serbu Pasar Notebook Gaming Indonesia Dengan RoG G550JK