Tag Archives: government

Transformasi Digital Kesehatan

Chief DTO Ungkap Update Transformasi Digital Kesehatan

Dua tahun lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan peta jalan transformasi digital untuk memperbaiki carut-marut di industri kesehatan. Salah satunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Eksekusinya dilaksanakan oleh Digital Transformation Officer (DTO), divisi baru di lingkup Kemenkes dan dipimpin oleh Setiaji yang berpengalaman kuat di sektor teknologi dan birokrasi. Peta jalan ini memuat tiga fokus utama yang ditarget rampung pada 2024; integrasi dan pengembangan sistem data, sistem aplikasi pelayanan, dan ekosistem di teknologi kesehatan.

Bagaimana progres pelaksanaan peta jalan transformasi digital kesehatan di 2023? Berikut rangkuman wawancara DailySocial.id dengan Chief DTO Setiaji.

Progres: rekam medis hingga sistem AI

Di awal wawancara, Setiaji bicara soal standardisasi data sebagai tulang punggung seluruh ekosistem kesehatan. Mengapa demikian? Sejak lama, fasilitas kesehatan (faskes) beroperasi dengan format dan sistem yang dibangun sendiri-sendiri. Karena format dan sistemnya berbeda, sulit untuk mengawinkan dan mengolah data informasi kesehatan.

Di sepanjang 2022, DTO merealisasikan sejumlah inisiatif untuk memuluskan integrasi dan keterhubungan data mulai dari peluncuran platform Satu Sehat, kodefikasi kesehatan (contoh: kode obat, alat kesehatan), hingga aturan untuk penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME).

“Tahun lalu, kami fokus merampungkan standardisasi data dan melakukan integrasi, dimulai dari Jawa dan Bali. Karena kami buat platform, bukan membangun sistem di faskes, jadi kami bertemu dengan pihak terkait, untuk memperkenalkan standardisasi ini,” ungkapnya.

Ia juga mengungkap progres integrasi pada rekam medis. Dengan transisi PeduliLindungi ke platform Satu Sehat, masyarakat kini dapat mengakses data kesehatan mereka. Setiaji bilang, baru sekitar 500 faskes yang mengirimkan data secara real-time dari target awal 10.000 faskes yang siap diintegrasi.

Standardisasi data kesehatan / Diolah kembali oleh DailySocial

Tahun ini, DTO tengah mengimplementasi sistem analisis kesehatan berbasis AI serta bioteknologi, hingga perizinan pengembang healthtech. Setiaji mengungkap sejumlah tenaga data scientist telah bergabung untuk mengembangkan permodelan untuk membantu proses diagnosis atau screening test penyakit tertentu.

Kemudian, pihaknya juga tengah mengulas hasil regulatory sandbox untuk platform telemedis. Beberapa poin yang diamati adalah lisensi tenaga kesehatan, cakupan praktik, dan keamanan data. Dari 60 platform mendaftar, sebanyak 15 dipilih agar kebijakannya nanti dapat mewakili setiap kategori.

Pihaknya juga tengah meminta input dari venture capital (VC) yang kini banyak terlibat dalam pengembangan teknologi kesehatan terkait klusterisasi layanan/produk.

“Dari regulatory sandbox ini, kami juga akan lihat terkait lisensi penyedia layanan telemedis, misalnya apakah sebagai platform atau klinik virtual. Contoh lain, nakes punya Surat Izin Praktik (SIP) daerah, harusnya punya SIP nasional untuk bisa cover secara nasional juga.”

Setiaji menambahkan bahwa aturan teknikal mengenai teknologi kesehatan akan diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) atau Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen). Sementara, Peraturan Pemerintah (PP) akan mengatur dalam sekop besar. Ini akan memudahkan pengembangan inovasi kesehatan di masa depan, tanpa perlu mengubah PP lagi.

Perlu diketahui, Pemerintah tengah mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 344 menyatakan bahwa teknologi kesehatan akan diatur di dalam PP.

Lebih lanjut, DTO juga tengah menyiapkan Health Tech Space yang akan menjadi hub untuk mempertemukan ekosistem kesehatan. Health Tech Space juga akan berfungsi sebagai ruang advokasi terhadap regulatory sandbox, akselerator, dan inkubator. Bagi pelaku startup, ruang ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ide maupun inovasi kesehatan.

Sumber: DTO Kemenkes

Tantangan: akses internet hingga SDM

Dalam pelaksanaannya, Setiaji mengaku ada sejumlah tantangan yang menyulitkan proses integrasi data kesehatan. Pertama, tidak meratanya akses internet. Dari total 10.000 puskesmas di Indonesia, sebanyak 745 tidak memiliki akses internet yang memadai. “Untuk menangani hal ini, pemerintah memfasilitasinya dengan internet satelit.”

Kedua, masih banyak faskes tidak memiliki sistem untuk mengimplementasikan rekam medis elektronik (RME). Pemerintah berupaya mendorong keterlibatan startup atau platform penyedia solusi terkait sehingga faskes tidak perlu membangun infrastruktur dari awal.

“Startup-startup ini menawarkan solusi dengan model berlangganan, ada juga paket gratis selama satu tahun. Kami pernah melakukan riset di mana ada satu RS menghabiskan Rp2 miliar untuk rekam medis berbasis kertas. Nah, kami coba arahkan agar beralih ke elektronik,” ungkapnya.

Ekosistem healthtech di Indonesia / DS/X Ventures

Terakhir adalah tantangan pada sumber daya manusia (SDM). Sejak tahun lalu, DTO dan pemangku kepentingan terkait aktif menggencarkan kegiatan edukasi terhadap 10.000 tenaga kesehatan (nakes) terkait literasi digital. Edukasi ini diperlukan untuk memahami transformasi digital sektor kesehatan.

Dengan waktu tersisa satu tahun ke depan, DTO berupaya mengakselerasi agenda transformasi ini. Paling tidak, tahun ini dapat terealisasi integrasi di 30.000 faskes hingga akhir 2023. Apabila tidak terpenuhi, ada sanksi yang dikenakan sebagaimana diatur dalam PMK No. 24 Tahun 2022. Sanksi ini dapat berupa sanksi tertulis atau sanksi administrasi (misal, akreditasi diturunkan).

“Kami berupaya speed up dengan memperbaiki model registrasinya. Data faskes kan sudah ada, kami buat verifikasinya secara otomatis. Kami juga memisahkan tim untuk go-to-market dan tim operasional untuk integrasi. Nah, integrasi ini juga sebetulnya tidak harus full mencapai level 6, jadi bertahap. Transformasi digital harus berbasis gerakan, tidak bisa dilakukan DTO sendiri.”

BGSi: enabler inovasi biogenomik

Agustus lalu, Kemenkes baru saja meluncurkan program inisiatif pertama Biomedical & Genome Science Initiative (BGSi) untuk mengembangkan metode pengobatan yang tepat bagi masyarakat. Keluarannya dapat menghasilkan produk diagnosis untuk pencegahan dan vaksin untuk perawatan penyakit.

Caranya adalah menggunakan teknologi pengumpulan informasi genetik (genom) dari manusia maupun patogen, seperti virus dan bakteri atau disebut Whole Genome Sequencing (WGS). “Targetnya dapat mengumpulkan 100 ribu sample pada 2025 untuk dipetakan data genomenya,” ujar Setiaji.

Setiaji mengungkap bahwa saat ini rancangan pelaksanaan BGSi tengah disiapkan, terutama rincian terkait biobank, bioregistry, dan ethical clearance. Targetnya, BGSi dapat menjadi enabler bagi ekosistem terkait untuk mempercepat inovasi biogenomik di Indonesia.

Selain alat sequencing, BGSi juga tengah mempersiapkan perangkat untuk menganalisis sample. Butuh perangkat komputasi tinggi karena sample membutuhkan data sangat besar, bisa sampai 300 GB per sample. Kami pernah coba pakai komputer biasa dan itu memakan waktu tiga hari. Dengan perangkat high computing, hanya 30 menit,” jelasnya.

Nantinya akan disiapkan juga portal hub yang dapat memfasilitasi sistem secara end-to-end, mulai dari data sequencing, transfer data untuk analisis, hingga pencocokan data sesuai rekam medis untuk mengetahui hasil genomik.

“Startup [di bidang genomik atau bioteknologi] juga nanti dapat mengirimkan sample kami. Ini memungkinkan mereka untuk menekan biaya R&D. Kami juga tengah menyusun revenue model dengan ekosistem terkait, mulai dari researcher, vendor, hingga startup.”

Perlu diketahui, program BGSi didukung oleh sejumlah investor dan kolaborator dalam dan luar negeri, termasuk The Global Fund, Panin Bank, Biofarma, dan East Ventures; serta melibatkan Illumina, BGI, Oxford Nanopore Technologies, dan Yayasan Satria Budi Dharma Setia.

Application Information Will Show Up Here
Aturan Social Commerce

Permendag No. 31 Tahun 2023 Batasi Peran Media Sosial dalam Transaksi dan Pembayaran

Hiruk-pikuk pelarangan TikTok Shop di Indonesia berbuntut ketok palu Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.

Aturan ini sekaligus memastikan media sosial hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual-beli online.

Revisi aturan ini didorong oleh sejumlah faktor antara lain (1) Barang yang diperjualbelikan di platform PMSE belum memenuhi standar, (2) ada indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha di luar negeri yang menjual dengan harga sangat murah, (3) daya saing UMKM dan produk dalam negeri masih lemah, (4) belum terwujudnya persaingan usaha dan ekosistem PMSE yang sehat, serta (5) muncul model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE dengan memanfaatkan dan/atau informasi media sosial.

“Tujuannya untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memerhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” demikian dalam pernyataan tertulis oleh Kementerian Perdagangan.

Aturan social commerce

Kementerian Perdagangan merangkum beberapa poin utama yang diatur dalam Permendag No. 31 Tahun 2023, terutama pasal yang jelas mengatur tentang social commerce.

  • Pasal 1 Ayat 17 menyatakan social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
  • Pasal 21 Ayat 2 menyatakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
  • Pasal 21 Ayat 3 menyatakan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
  • Pasal 13 Ayat 3 mengatur tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE; dan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.
  • Pasal 19 Ayat 2 mengatur penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Selain social commerce, pemerintah juga menambahkan beberapa poin aturan bagi platform e-commerce terkait transaksi jual-beli barang dari luar negeri yang mencakup:

  • Ketentuan terkait positive list atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).
  • Kewajiban bagi pedagang dan platform e-commerce untuk menayangkan dan
    memperdagangkan bukti pemenuhan standardisasi barang mencakup (a) nomor pendaftaran barang/sertifikat standar nasional Indonesia/persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia; (b) nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal; (c) nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan; dan (d) nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan.

TikTok Shop

Pelarangan media sosial untuk memfasilitasi transaksi dan pembayaran layaknya e-commerce jelas menuai pro dan kontra. Pemerintah berkilah bahwa pelarangan ini dapat melindungi pelaku usaha dalam negeri. Menyusul penerbitan Permendag No. 31 Tahun 2023, pemerintah menyatakan akan melakukan pembinaan pelaku usaha untuk mendorong daya saing, misalnya melalui pelatihan UMKM dan sinergi bagi seluruh pihak terkait.

Sementara, bagi sejumlah pihak, pelarangan TikTok Shop berpotensi menurunkan sumber penghasilan jutaan penjual di platform tersebut. TikTok memiliki basis pengguna lebih dari 100 juta di Indonesia. Di sepanjang 2022, TikTok Shop dilaporkan mengantongi transaksi GMV sebesar $4,4 miliar atau naik 4x lipat dari tahun sebelumnya.

Minat beli di platform asal Tiongkok ini disebut didorong oleh algoritma kuat TikTok yang dapat menampilkan hasil pencarian penyajian konten berdasarkan ketertarikan pengguna. Di samping itu, TikTok Shop menawarkan kemudahan bertransaksi dan promosi harga murah, memicu tingginya transaksi pembelian barang yang tinggi, terutama yang sifatnya impulsive buying.

Selain TikTok Shop, media sosial lain yang menawarkan layanan serupa adalah Instagram Shop dan Facebook Marketplace. Kehadiran layanan social commerce pada media sosial ini dianggap dapat berpotensi mengganggu ekosistem PMSE.

Survei Literasi Digital 2022

Survei Literasi Digital 2022: “Digital Culture” Meningkat, Namun “Digital Safety” Masih Rendah

Kementerian Kominfo bersama Katadata Insight Center meluncurkan Hasil Survei Status Literasi Digital 2022. Dalam laporan tersebut terungkap beberapa fakta menarik, di antaranya Indeks Literasi Digital Nasional mendapatkan skor 3,54. Pilar Digital Culture secara umum mendapatkan skor indeks tertinggi (3,84), sedangkan pilar Digital Safety mendapatkan skor indeks terendah (3,12).

Pengukuran Indeks Literasi Digital dilakukan melalui survei tatap muka yang dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2022. Survei Status Literasi Digital Indonesia melibatkan 10.000 di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota responden dengan metode multistage random sampling.

Menurut Direktur Pemberdayaan Informatika Bonifasius W. Pudjianto, hasil survei ini yang menghasilkan data berupa indeks, menjadi acuan bagi pemerintah untuk melihat kesuksesan kinerja dan melakukan perbaikan di area yang masih kurang. Dengan demikian bisa meningkatkan kolaborasi dengan kementrian lainnya hingga pihak terkait untuk meningkatkan literasi digital masyarakat Indonesia.

“Indeks ini penting untuk mengukur apa yang sudah kita hasilkan selama beberapa tahun terakhir. Literasi digital sebagai program nasional yang kita lancarkan sampai tahun 2024 mendatang, kami memiliki target bisa menjangkau sekitar 50 juta masyarakat Indonesia diberikan literasi digital. Dan semua bisa dilakukan melalui kolaborasi dengan semua pihak terkait.”

Pengukuran Indeks Literasi Digital Indonesia 2022 mengacu kepada kerangka kerja dalam Road Map Literasi Digital 2020-2024. Kerangka kerja ini digunakan sebagai basis untuk merancang program dan kurikulum Program Gerakan Nasional Literasi Digital Indonesia 2020-2024.

Akses penggunaan internet

Dalam laporan tersebut terungkap, kebanyakan responden (85%) mengakses internet melalui handphone, sehingga mereka bisa mengakses internet di mana saja. Responden paling sering mengakses internet pada waktu petang di pukul 19.01 s/d 21.00 waktu setempat setelah mereka melakukan aktivitas sehari-hari. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, intensitas penggunaan internet cenderung menurun, khususnya setelah pukul 07.00.

Tercatat Gen-Y dan Z cenderung mengakses internet lebih lama dibandingkan kelompok usia lainnya. Pada kelompok muda ini, lebih banyak responden yang mengakses internet lebih dari 6 jam per harinya, sedangkan kebanyakan GEN-X dan Boomers mengakses selama 1 s/d 4 jam.

Dalam laporan juga terungkap media sosial merupakan sumber informasi terbesar bagi 72,6% responden. Begitu juga dengan televisi dan berita online yang secara konsisten menempati posisi sumber informasi kedua dan ketiga, dengan persentase 60% dan 27,5% di tahun ini.

Media sosial secara konsisten menjadi sumber informasi terpercaya kedua selama tiga tahun terakhir. Persentase responden yang mempercayai media ini secara signifikan meningkat. WhatsApp, Facebook, dan YouTube adalah tiga media sosial yang digunakan oleh lebih dari 70% responden selama tiga tahun terakhir.

Menurut Ketua Umum Siberkreasi Donny Budi Utoyo, besarnya kepercayaan masyarakat Indonesia kepada media sosial dalam hal pencarian informasi patut dicermati secara khusus. Hal ini memungkinkan besarnya penyebaran berita yang tidak benar atau disinformasi, dilihat dari cara kerja media sosial yang bukan hanya memberikan informasi yang benar namun juga berita yang tidak benar atau Hoax.

“Media sosial menjadi sumber informasi yang dipercaya nomor dua setelah televisi patut diperhatikan. Hal ini tentunya menjadi tidak masalah jika informasi yang dicari adalah benar atau konten positif, namun akan berbahaya jika berita tersebut adalah hoax,” kata Donny.

Menurut Donny penting bagi instansi pemerintah hingga pihak terkait seperti pemberitaan televisi lainnya memperhatikan hasil laporan ini. Meskipun ada kecenderungan penurunan jumlah responden yang mempercayai televisi sebagai sumber informasi di tahun 2022, namun media ini masih menjadi media yang paling banyak diakses oleh 43% responden.

Pentingnya digital safety

Hal menarik yang kemudian terungkap dalam laporan tersebut adalah, Digital Safety merupakan salah satu pilar yang mengalami kenaikan paling sedikit. Pada
pilar ini, sebagian besar dikontribusikan pada indikator terbiasa membuat password yang aman dengan kombinasi angka, huruf, dan tanda baca. Sedangkan indikator kemampuan membedakan e-mail berisi spam/virus/malware berkontribusi paling kecil.

Persoalan tentang data pribadi juga menjadi salah satu poin yang dibahas dalam laporan tersebut. Makin maraknya kasus kebocoran data-data pribadi yang terjadi saat ini, menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan terhadap data pribadi mereka. UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan pada Oktober 2022 diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kebocoran dan penyalahgunaan data dan risiko kejahatan siber lainnya.

Survei terhadap 10.000 responden secara nasional ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk tidak mengunggah data pribadi ke media sosial sudah relatif baik. Namun masyarakat masih perlu lebih berhati-hati agar terhindar dari berbagai kemungkinan serangan siber.

Menurut Donny menjadi penting bagi pihak terkait untuk memberikan dukungan dan panduan secara hands-on atau secara langsung kepada masyarakat Indonesia terkait dengan perlindungan data dan membagikannya secara online. Dengan demikian bisa meningkatkan kesadaran mereka terkait dengan pentinganya digital safety.

“Penerapan digital safety harus hands-on. Artinya akan lihat bagaimana menyesuaikan program yang terkait dengan digital security, bukan sekadar cara menggunakan Zoom saja, tapi untuk praktik harus hands-on, mulai dari cara install terkait dengan digital safety,” kata Donny.

Bursa Aset Kripto Indonesia

Bursa Kripto Indonesia Ditarget Terealisasi di 2023

Rencana pemerintah untuk meluncurkan bursa perdagangan aset kripto tahun lalu tidak terealisasi. Namun, sebagaimana dilaporkan Bloomberg, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan realisasinya akan terwujud pada 2023.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa pendirian bursa kripto akan terjadi tahun ini sebelum wewenang penyelenggaraan industri kripto dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, perdagangan aset kripto masih berjalan di bawah pengawasan Bappebti.

Disampaikan dalam virtual outlook Bappebti 2023 (04/1), Didid mengungkapkan transisi wewenang ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi sektor keuangan yang lebih luas. Salah satunya adalah pengambilalihan wewenang atas penyelenggaraan aset kripto selama dua tahun ke depan. Dalam periode tersebut, bursa kripto sudah harus terbentuk.

Bursa kripto akan menjadi platform terbuka bagi para pemangku kepentingan terkait dengan mengutamakan perlindungan konsumen secara komprehensif dan menciptakan ekosistem kripto yang aman.

Per Oktober 2022, Indonesia telah memiliki sebanyak 16,4 juta investor kripto, melampaui investor pasar modal 9,98 juta. Terdapat 383 aset kripto dan 10 koin lokal yang diperdagangkan di Indonesia, sedangkan 151 aset dan 10 koin saat ini tengah sedang dalam peninjauan Bappebti.

Adapun, transaksi perdagangan kripto pada periode Januari-Oktober 2022 anjlok 61% menjadi Rp279,8 triliun dari Rp717,99 triliun pada periode sama tahun lalu. Merosotnya volume transaksi kripto utamanya disebabkan oleh efek domino krisis makroekonomi global.

Pengembangan terlambat

Pada kesempatan sama, Didid juga mengungkap alasan peluncuran bursa kripto mandek tahun lalu, yakni kesulitan mencari branch marking yang memiliki bursa kripto sesuai dengan pasar Indonesia. Hal ini membuat pengembangan ekosistem terlambat. Pihaknya ingin memastikan dapat membangun ekosistem perdagangan kripto dengan baik

“Saat ini, hanya ada perdagangan fisik dan pelanggan saja. Ketika ada masalah pada keduanya, ini menjadi tanggung jawab Bappebti dan risiko itu tidak bisa dibagi dengan lainnya. Padahal, bursa, kliring, dan kustodian yang dibangun akan saling berbagi risiko tersebut,” paparnya seperti dikutip dari Investor.id.

Pemerintah Indonesia telah memberi dukungan terhadap pengembangan industri kripto di Tanah Air. Dalam laporan “Indonesia Crypto Outlook Report 2022“, langkah pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) menjadi salah satu sorotan utama tahun lalu.

Rencana ini ditandai melalui penerbitan white paper Proyek Garuda sebagai langkah pengembangan Rupiah Digital. Terlepas dari perkembangannya, BI tetap memastikan bahwa Rupiah Digital akan menjadi satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia.

Salah satu sesi di acara SWITCH 2022 di Singapura pekan lalu

Enterprise Singapore dan Dukungannya untuk Startup di Asia Tenggara

Singapura selama ini dijadikan hub untuk ekosistem startup regional. Untuk memberikan kontribusi dan dukungan lebih kepada ekosistem startup, Enterprise Singapore menggelar SWITCH 2022. Yakni sebuah rangkaian acara pameran, konferensi, hingga networking antar penggiat startup dan stakeholder pendukungnya. Enterprise Singapore adalah agensi dari pemerintah Singapura yang didanai oleh Kementerian Perdagangan dan Industri setempat.

Rangkaian acara SWITCH tersebut  ditutup dengan SLINGSHOT, merupakan kompetisi pitching yang memberi startup platform internasional untuk memperkenalkan dirinya kepada perusahaan, veteran industri, dan investor; dengan harapan terbentuknya kolaborasi mutual.

Perluas ekosistem startup

Tugas utama Enterprise Singapore pada dasarnya menjadi enabler ekosistem startup dengan memastikan bisa melahirkan generasi founder baru dengan lancar sampai melakukan proses scale-up. Selain melayani pasar global, para startup tersebut diharapkan bisa go-global.

“Berbeda dengan kegiatan serupa lainnya, SWITCH bertindak seperti umbrella brand. Dan SLINGSHOT menjadi crown jewel yang merupakan global startup pitching competition,” kata Assistant CEO Enterprise Singapore Edwin Chow.

Terdapat sekitar peserta dari 90 negara yang bergabung dalam gelaran acara SWITCH 2022. Acara ini juga menampilkan lebih dari 350 pembicara dan lebih dari 300 peserta pameran dari penelitian global, investor, dan komunitas startup. Untuk komunitas startup Indonesia sendiri turut bergabung dalam kegiatan tersebut East Ventures yang memperkenalkan beberapa portofolio mereka.

Value proposition yang kami tawarkan adalah di Singapura semua startup dari berbagai negara bisa bertemu dan menemukan partner, investor, bahkan talenta,” kata Edwin.

Untuk pertama kalinya, SWITCH 2022 menampilkan tujuh mitra teknologi regional untuk membangun sinergi di seluruh ekosistem inovasi. Tema yang dibahas dalam acara ini di antaranya adalah inovasi keberlanjutan dan pembangunan perkotaan, teknologi ritel, dan kepercayaan digital.

Disinggung seperti apa potensi startup Indonesia di mata Enterprise Singapore, Edwin mengungkapkan dirinya sangat tertarik dengan apa yang ditawarkan oleh startup asal Indonesia. Dirinya telah bertemu dengan beberapa pendiri startup yang memiliki potensi untuk tumbuh secara positif, salah satunya adalah pendiri lulusan dari ITB.

“Yang mengejutkan bagi kami adalah mereka yaitu pendiri startup asal Indonesia sudah mengetahui Enterprise Singapore dan apa yang sudah kami lakukan selama ini,” kata Edwin.

Indonesia pasar terbesar di Asia Tenggara

Dalam kesempatan tersebut Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Gan Kim Yong turut menyampaikan apreasiasinya kepada komunitas startup dan pihak pendukung lainnya yang telah hadir dalam gelaran acara SWITCH 2022. Menurutnya akan menjadi lebih baik lagi bagi ekosistem startup Singapura jika memiliki kerja sama strategis dengan pihak terkait.

Sebagai negara yang memiliki pendidikan berkualitas, sumber daya bahkan peluang untuk membangun bisnis secara global, Singapura dinilai menjadi tempat yang tepat bagi komunitas startup di Asia Tenggara untuk berkumpul dan melakukan kolaborasi bersama.

“Dalam waktu dua tahun terakhir penuh tantangan dan sekarang sudah mulai banyak negara yang membuka diri dan kegiatan dan traveling sudah kembali normal. Singapura pun ingin melakukan engagement dengan negara lainnya untuk bisa membuat ekonomi berkembang. Industri startup menjadi hal yang penting, terutama dalam area digital ekonomi, kami ingin mencari inovasi dan solusi baru untuk memecahkan semua tantangan.”

Ditambahkan olehnya acara SWITCH 2022 menjadi platform yang baik untuk kalangan korporasi dan bisnis datang bersama melakukan kolaborasi untuk mengembangkan peluang baru, bukan hanya di Singapura tapi juga di regional. Tujuannya adalah untuk menciptakan inovasi baru dan solusi digital.

Indonesia sebagai negara yang menjadi target pasar bagi startup asing untuk melancarkan bisnisnya termasuk Singapura, selama ini sudah dikenal sebagai pasar yang bisa membuktikan, apakah model bisnis dan layanan yang ditawarkan oleh startup dari berbagai negara bisa berjalan sukses atau tidak.

Menurut Gan Kim Yong, Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi sangat besar di Asia Tenggara. Jika startup bisa sukses di Indonesia, dipastikan akan bisa melancarkan bisnis di negara lainnya termasuk Singapura. Namun demikian dirinya menegaskan, semua tentunya tergantung dari bisnis yang ditawarkan. Beberapa bisnis mungkin lebih mudah untuk tumbuh secara positif di negara lain, di pasar yang lebih kecil atau pasar yang memang sudah ditargetkan.

“Menurut saya ada cara berbeda yang bisa dilihat, bagi startup biasanya untuk pilot project lebih mudah untuk di eksekusi, di jalankan dan di akses. Khusus untuk Indonesia saya melihat potensi besar ada di green energy, termasuk di dalamnya renewable energy, solar, hydro dan lainnya.”

Untuk mempererat kerja sama antara Indonesia dan Singapura, telah dibangun data center di Nongsa Digital Park Batam. Dilansir dari Kompas.id, perusahaan asal Singapura, Data Center First, membangun pusat data berkapasitas 30 megawatt di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Investasi tahap pertama proyek yang diberi nama Nongsa One itu bernilai $40 juta atau sekitar Rp560 miliar. Hal itu diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mempercepat transformasi digital Indonesia.

Data center tersebut kami lancarkan untuk membangun kerja sama strategis antara Singapura dengan Indonesia. Harapannya dapat membantu kami untuk mengembangkan bisnis demikian juga untuk Indonesia, jadi win win solution.”

Aturan Rekam Medis Elektronik

Kementerian Kesehatan Terbitkan Peraturan untuk Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan peraturan baru untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) pada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Peraturan ini tertuang dalam PMK No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang merupakan perubahan dan pemutakhiran dari peraturan sebelumnya PMK No. 269 Tahun 2008.

Dalam konferensi pers pada Jumat (9/9), Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji memaparkan sejumlah poin penting yang dimuat dalam peraturan RME ini. Di antaranya, penyelenggaraan RME meliputi delapan kegiatan yang dimulai dari registrasi pasien, pengisian informasi klinis, penyimpanan, hingga transfer rekam medis.

Selain itu, peraturan ini juga merincikan pasal-pasal yang berkaitan dengan kepemilikan dan isi rekam medis pasien, keamanan dan perlindungan data pribadi, hingga pelepasan. Adapun, Kemenkes diberi kewenangan untuk mengolah data kesehatan milik pasien.

Setiaji mengungkap regulasi ini akan memberikan dukungan signifikan terhadap peta jalan transformasi digital dan platform Satu Sehat yang tengah direalisasikan oleh pemerintah. Di samping itu, regulasi ini juga akan memberikan dukungan signifikan terhadap pengembangan inovasi healthtech.

Perlu dicatat, sebagaimana tertuang dalam pasal 3, fasyankes wajib mengimplementasi RME, termasuk pelayanan telemedicine oleh fasyankes. Kemudian, penyelenggaraan RME ini juga wajib diintegrasikan ke platform Satu Sehat. Pemerintah memberikan masa transisi bagi fasyankes hingga akhir 2023.

Lebih lanjut, Setiaji mengatakan bahwa penyelenggaraan RME pada fasyankes di daerah-daerah akan dilakukan secara bertahap mengingat kesiapan SDM, infrastruktur, dan budaya kerja berbeda dengan yang berada di perkotaan.

“Sebetulnya, [fasyankes] yang siap tidak hanya di kota, tapi ada juga yang di daerah dan sudah integrasi. Mereka hanya menunggu regulasi. Nah, untuk mengetahui fasyankes yang sudah siap atau tidak, kami akan mapping berdasarkan digital maturity index. Ini akan kami pakai untuk menerapkan kebijakan ini, mana yang lebih dulu mana yang perlu ditingkatkan,” jelasnya.

Ia juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan infrastruktur internet dapat memadai bagi upaya transformasi ini.

Dari aspek perlindungan data, Setiaji menekankan hal ini menjadi aspek penting yang didorong, tak hanya di internal Kemenkes, tetapi juga sistem milik fasyankes. Ia berujar bahwa pihaknya tengah melakukan piloting di sebuah rumah sakit terkait panduan mengamankan data, termasuk rekam medis. Malahan, pihaknya berencana menggunakan teknologi blockchain untuk memberi perlindungan data lebih kuat.

“Nantinya rekam medis elektronik juga dapat diakses lewat aplikasi PeduliLindungi karena telah banyak digunakan masyarakat Indonesia. Ini sekaligus meneruskan komitmen pemerintah bahwa PeduliLindungi tidak hanya untuk Covid-19 saja,” tambahnya.

Peta jalan transformasi

Gerak pemerintah untuk merealisasikan transformasi ini sebetulnya baru dimulai tahun lalu ketika menerbitkan peta jalan (roadmap) transformasi dan digitalisasi sektor kesehatan Indonesia pada periode 2021-2024. Ada tiga agenda utama yang menjadi prioritas pemerintah, yaitu integrasi dan pengembangan pada sistem data, aplikasi pelayanan, dan ekosistem di bidang teknologi kesehatan (healthtech).

Setiaji yang ditunjuk untuk memimpin transformasi ini menuturkan bahwa rekam medis elektronik merupakan backbone dari seluruh transformasi yang akan dilakukan. Tanpa itu, fasyankes akan sulit untuk melakukan pertukaran data dan informasi kesehatan yang terintegrasi.

Apalagi, ia menyebut terdapat 400 aplikasi di bidang kesehatan, 70 aplikasi puskesmas, dan 50 aplikasi rumah sakit yang masing-masing punya format data yang berbeda-beda.

“Salah satu tantangan besar adalah setiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain punya format data masing-masing. Contoh variabel paling sederhana, format jenis kelamin ada yang sebut L/P, ada juga P/W. Nah, “P” ini maksudnya “Pria” atau “Perempuan”?” tutur Setiaji dalam wawancara dengan DailySocial.id beberapa waktu lalu.

Terbaru, pemerintah juga telah merilis Indonesia Health Services (IHS) pada pertengahan Juli 2022 yang akan menjadi pusat dari integrasi layanan kesehatan di Indonesia. IHS telah menyematkan spesifikasi dan mekanisme standar pada proses pertukaran informasi, baik bisnis, data, teknis, dan keamanan.

Application Information Will Show Up Here

Several Findings on the Merah Putih Fund

The government recently announced the “Akselerasi Generasi Digital”, a collaborative movement to support the acceleration of digital potential, innovation, and startup development in Indonesia. There are three main programs, including the Merah Putih Fund, Indonesia Digital Tribe, and Microcredential.

Indonesia Digital Tribe is a ‘skill and mindset’ educational program that aims to produce the next generation of founders. Also, it is to fulfill talent requirements in the rapidly growing local tech industry. Meanwhile, Microcredential is an internship program for a hands-on experience in tech companies – synergizing with the Kampus Merdeka program initiated by the Ministry of Education and Culture.

The Merah Putih Fund is an initiative of the Ministry of SOEs to accelerate local startups with great potential to become unicorns. It will be focused on capital provision and business collaboration to generate synergies in various industrial sectors.

In order to find out more about this fund, we had the opportunity to speak with Mandiri Capital Indonesia‘s CEO, Eddi Danusaputro, who is also a committee member of the Merah Putih Fund.

First managed fund

In its first phase, the Merah Putih Fund (MPF) is to close $300 million or equivalent to 4.3 trillion Rupiah managed fund; supported by five SOEs including Telkom, Telkomsel, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, and Bank Negara Indonesia. In the second phase, Eddi said MPF will invite other SOEs to participate – as well as several Indonesian based private companies, including the Indonesia Investment Authority (INA).

“I think MPF will focus on local companies and yet to raise funds from foreign [LPs or companies],” Eddi said.

Currently, the MPF is yet to run full operation, the President has just officially announced it. Once it started, this investment unit will be led by representatives from 5 CVCs who were involved in the initial formation, including Mandiri Capital Indonesia, MDI Ventures, Telkomsel Mitra Innovation, BRI Ventures, and BNI. Each will assign a representative to become a ‘Co-Fund Manager’.

Investment category

Eddi said that there was no quantity objective for startups of the first managed fund, the focus was on the quality of startups. In the aim to deliver new unicorns, MPF will focus on providing advanced funding, particularly for centaur or soonicorn startups – valued at over $100 million.

There are 3 main requirements for startups to receive MPF funding. First, the majority of founders are Indonesian citizens. Second, the company’s operation [can be defined as the head office and main base] is in Indonesia. And third, planning a roadmap to go public on the Indonesia Stock Exchange.

“Regarding the sector, we are not targeting a specific industry. In fact, any field of startups can be invested. However, they must fulfill the three conditions above,” Eddi added.

He also said, there is no certain amount of ticket size for the investment. It will depend a lot on the agreement and demand for each startup.

“It has been discussed from the beginning. Each of us operates CVC with a specific purpose. However, in terms of MPF, the resulting investment decisions are collective and based on the majority of votes, therefore, it will avoid conflicts of interest,” Eddi said.

Startup selection

Later, the team involved in MPF will be actively searching for potential startups and creating opportunities for founders to pitch. However, there is no specific plan can be announced at this moment.

According to DailySocial.id’s data, there are currently around 50 centaurs startups, some of which have valuation over $500 million – waiting for the last funding round to become unicorns.

The IDX go public roadmap will be highly emphasized. Eddi said, it is simply to create a healthy ecosystem – investment is used as a starting point, and exit through an IPO is the end point of an investment lifecycle.

“Several SOEs have CVCs and have its own ways, through the Merah Putih Fund, we unite the spirit and vision to create a digital economy and a healthy digital ecosystem in Indonesia,” Eddi said.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Merah Putih Fund

Hal-Hal yang Perlu Diketahui tentang Merah Putih Fund

Pemerintah mengumumkan inisiatif “Akselerasi Generasi Digital”, sebuah gerakan kolaboratif untuk mendukung percepatan potensi digital, inovasi, dan perkembangan startup di Indonesia. Di dalamnya terdapat tiga program utama, meliputi Merah Putih Fund, Indonesia Digital Tribe, dan Microcredential.

Indonesia Digital Tribe adalah sebuah program edukasi ‘skill and mindset’ bertujuan untuk melahirkan generasi founder selanjutnya. Selain itu ditujukan untuk mengisi kebutuhan talenta di industri teknologi lokal yang tengah berkembang pesat. Sementara Microcredential berbentuk program magang untuk mendapatkan pengalaman langsung di perusahaan teknologi – bersinergi dengan program Kampus Merdeka yang diinisiasi Kemendikbudristek.

Merah Putih Fund sendiri merupakan inisiatif Kementerian BUMN untuk mengakselerasi startup lokal yang berpotensi menjadi unicorn. Pemberian modal dan kolaborasi bisnis akan menjadi fokus, untuk menghasilkan sinergi di berbagai sektor industri.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang fund ini, kami berkesempatan berbincang dengan CEO Mandiri Capital Indonesia Eddi Danusaputro, yang juga menjadi salah satu komite di Merah Putih Fund.

Dana kelolaan tahap pertama

Dalam fase pertamanya, Merah Putih Fund (MPF) akan menutup dana kelolaan $300 juta atau setara 4,3 triliun Rupiah; didukung lima BUMN meliputi Telkom, Telkomsel, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia. Menurut pemaparan Eddi, nantinya di tahap kedua MPF akan mengajak BUMN lain untuk berpartisipasi – juga beberapa perusahaan swasta berbasis di Indonesia, termasuk melibatkan Indonesia Investment Authority (INA).

“Saya rasa MPF akan fokus ke perusahaan lokal, belum akan menghimpun dana dari [LP atau perusahaan] luar negeri,” ujar Eddi.

Saat ini MPF belum sepenuhnya beroperasi, baru diumumkan secara resmi oleh Presiden. Ketika nantinya sudah mulai bekerja, unit investasi ini akan dinakhodai oleh perwakilan dari 5 CVC yang terlibat di awal pembentukan dana kelolaan ini, termasuk dari Mandiri Capital Indonesia, MDI Ventures, Telkomsel Mitra Inovasi, BRI Ventures, dan BNI. Masing-masing akan mengirimkan perwakilan untuk menjadi ‘Co-Fund Manager’.

Kriteria startup yang diinvestasi

Eddi menyampaikan, tidak ada target kuantitas startup dari dana kelolaan pertama yang dibukukan, fokusnya ke kualitas startup. Dengan tujuan untuk menghadirkan unicorn baru, MPF akan fokus memberikan pendanaan tahap lanjut, khususnya untuk startup centaur atau soonicorn – yang disyaratkan MPF ini di atas $200 juta.

Ada 3 kriteria utama yang akan disyaratkan terhadap startup yang dapat menerima pendanaan MPF. Pertama, mayoritas founder merupakan Warga Negara Indonesia. Kedua, operasional perusahaan [bisa diartikan sebagai kantor pusat dan basis utama] di Indonesia. Dan ketiga, memiliki roadmap untuk melakukan go-public di Bursa Efek Indonesia.

“Terkait sektor, kami tidak menargetkan industri tertentu. Semua bidang startup pada dasarnya bisa didanai melalui fund ini. Namun tiga syarat di atas harus dipenuhi,” imbuh Eddi.

Ia melanjutkan, tidak ada ticket size definitif untuk setiap pendanaan yang nantinya diberikan. Besar-kecilnya akan banyak menyesuaikan dengan kesepakatan dan kebutuhan dari masing-masing startup yang diinvestasi.

“Ini juga sudah didiskusikan sejak awal. Masing-masing dari kami mengoperasikan CVC dengan tujuan tertentu. Namun untuk MPF ini keputusan investasi yang dihasilkan bersifat kolektif dan didasarkan pada suara terbanyak, jadi akan menghindari conflict of interest,” lanjut Eddi.

Proses seleksi startup

Nantinya tim yang terlibat di MPF akan secara aktif, baik melakukan pencarian startup potensial maupun membuka kesempatan bagi founder yang sesuai kriteria untuk melakukan pitching. Kendati demikian belum ada rencana aktivitas spesifik yang bisa dibagikan saat ini.

Jika melihat data, menurut catatan DailySocial.id saat ini ada sekitar 50 startup centaurs, beberapa di antaranya sudah bervaluasi di atas $500 juta – tinggal menunggu funding round terakhir untuk menjadi unicorn.

Soal roadmap untuk melantai di BEI ini juga menjadi aspek yang akan sangat ditekankan. Menurut Eddi hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang sehat – investasi dijadikan sebagai sebuah titik awal, dan exit melalui IPO menjadi titik akhir dari sebuah lifecycle investasi.

“Beberapa BUMN punya CVC dan jalan sendiri-sendiri, lewat Merah Putih Fund kami menyatukan semangat dan visi untuk mewujudkan ekonomi digital dan ekosistem digital yang sehat di Indonesia,” terang Eddi.

Kementerian Perdagangan mencatat investor aset kripto hingga Mei 2021 tembus 6,5 juta orang dengan nilai transaksi Rp370 triliun / Depositphotos.com

Kemendag Catat 6,5 Juta Orang Investasi Kripto Per Mei 2021

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat investor aset kripto hingga Mei 2021 sudah tembus ke angka 6,5 juta orang dengan nilai transaksi Rp370 triliun. Kenaikan ini cukup fantastis, mengingat pada sebulan sebelumnya tercatat 4,8 juta orang dengan nilai transaksi sekitar Rp237,3 triliun (Januari-April 2021).

Besaran angka tersebut sudah melebihi jumlah investor pasar modal di Bursa Efek Indonesia, kendati kenaikan investor di sini juga masih terus menunjukkan tren peningkatan.

Per Februari 2021, BEI mencatat jumlah investor pasar modal mencapai 4,5 juta atau naik 16,35% dari posisi akhir tahun 2020. Investor pasar modal ini terdiri dari investor saham, reksa dana, dan obligasi. Dirinci lebih jauh, jumlah Single Investor Identification (SID) khusus saham saja angkanya sekitar 2 juta orang, naik 18,05% dibandingkan pada akhir tahun lalu.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, tingginya minat masyarakat pada aset uang digital ini menjadi alasan perlunya masyarakat bisa segera mempelajari cara kerja perdagangan aset kripto, sebelum mulai berkecimpung dan melakukan transaksi guna mencegah kerugian akibat tidak memahami dinamika aset kripto.

“Tetaplah waspada sebelum bertransaksi aset kripto,” ucapnya dalam acara Mengelola Demam Aset Kripto-Perlindungan Investor di Perdagangan Aset Kripto, dikutip dari CNBC Indonesia.

Ia melanjutkan, “Kita lihat jumlah pemain pada tahun 2020 itu adalah 4 juta orang, dalam bilangan bulan pada tahun ini sampai dengan Mei 2021 pemain di aset kripto sudah tumbuh lebih dari 50% menjadi 6,5 juta orang.”

Pada tahun lalu pula, melihat dari transaksi perdagangannya hanya Rp65 triliun dan dalam lima bulan sudah tumbuh lima kali lipat menjadi Rp370 triliun.

Karena potensinya yang masih begitu besar, Kemendag perlu meregulasi transaksi aset kripto dengan baik untuk menciptakan peraturan yang optimal. “Kita akan menggunakan policy sandbox. Kita akan jalan dulu dan pada saat bersamaan kita perbaiki peraturannya agar menjamin keamanan dan kerahasiaan transaksi.”

Saat ini, pemerintah sudah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto dan perubahannya.

Adapun daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan ada 229 kripto yang dapat dilihat di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Selain itu, saat ini sudah ada 13 Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto dan telah disempurnakan menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa.

Kemendag akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan para pemangku kepentingan dalam perdagangan aset kripto demi memastikan kenyamanan bertransaksi aset kripto dan membangun ekosistem yang bermanfaat.

“Kita akan bekerja sama agar kita sama-sama menjadi bangsa yang bisa lebih dulu menikmati keleluasaan menguasai aset kripto,” ungkapnya.

Dalam kesempatan acara yang sama, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menargetkan bursa berjangka untuk aset kripto ditargetkan akan terbentuk pada akhir tahun ini. Hal ini untuk mengakomodasi makin pesatnya perkembangan investasi aset kripto di Tanah Air.

Saat ini proses pembentukan bursa untuk aset kripto tersebut sedang dalam proses. “Bursa sedang dalam proses, target kami paling lambat akhir 2021 sudah ada bursanya dan sudah berjalan,” kata Indrasari.

Foto Header: Depositphotos.com

Data Breach dan UU PDP di Indonesia

Ketika Negara Gagal Melindungi Data Rakyatnya

Publik kembali dihebohkan dengan temuan masyarakat tentang kebocoran data yang berisi informasi penting seputar kependudukan. Kali ini data tersebut disinyalir bersumber dari BPJS Kesehatan – termasuk didasarkan pada sampel data yang kini sudah diperjual-belikan di pasar gelap, strukturnya identik dengan basis data kelolaan BPJS Kesehatan, terdiri dari Nama, NIK, No. Kartu, No. Telp, Email, NPWP, Gaji, dll.

Ini bukan kali pertama, sebelumnya pertengahan tahun lalu ramai diperbincangkan jutaan data kependudukan yang berasal dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014. Jika merujuk pada klasifikasi data dalam Peraturan Pemerintah, maka data yang bocor tersebut masuk dalam kategori “data elektronik strategis”, level tertinggi yang bahkan peletakan servernya pun tidak boleh di luar Indonesia.

Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan dan pemerintah [dalam hal ini diwakili Kominfo] menyatakan sedang melakukan penelusuran dan pendalaman.

Bahaya penyalahgunaan

Jika kemudahan yang dihadirkan dari layanan digital itu bagai pisau bermata dua, ancaman penyalahgunaan data dapat menjadi salah satu ujung negatifnya. Dampaknya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Misalnya digunakan untuk pemalsuan identitas, melakukan transaksi finansial digital secara ilegal, atau dipelajari guna menemukan pola-pola tertentu untuk tujuan buruk.

Faktanya masih banyak celah di berbagai layanan digital yang saat ini banyak digunakan oleh konsumen Indonesia. Seperti kurang ketatnya sistem verifikasi dari berbagai platform – ada kejadian orang mencetak kartu identitas palsu dengan NIK dan nama yang mungkin benar untuk melewati proses e-KYC dengan swafoto KTP. Untungnya beberapa pengembang kini mulai meningkatkan sekuriti seperti dengan mengimplementasikan tanda tangan digital berbasis biometrik.

Dengan sifatnya yang strategis, jelas data itu harusnya memiliki sistem keamanan dan privasi yang tinggi. Idealnya juga menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari data-data terkait dirinya. Karena sudah terjadi, lantas siapa yang harus bertanggung jawab? Apa langkah represif yang harus dilakukan?

Pertanyaan ini sekarang masih cukup sulit dicari jawabannya. Berangkat dari pengalaman sebelumnya, kami tidak pernah mendengar bagaimana tindak lanjut [sanksi] pemerintah terhadap kebocoran data konsumen yang sempat mencederai beberapa layanan digital dengan pengguna masif di Indonesia, padahal di dalamnya juga terdapat berbagai data penting terkait identitas pengguna. Pasalnya memang tidak ada satu pun kewajiban hukum yang bisa dikenakan karena regulasinya belum ada.

Apa kabar UU PDP?

Kabarnya, masih belum juga selesai. Rancangan beleid yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 sempat dikatakan rampung sebelum lebaran tahun ini, nyatanya masih belum juga selesai.

Berdasarkan draf per Desember 2019, regulasi tersebut memuat 72 pasal dan 15 bab mengatur tentang definisi data pribadi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengecualian, pengendali dan prosesor, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi, dan penyelesaian sengketa. Selain itu, mengatur kerja sama internasional hingga sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi.

Dari analisis kami berbincang dengan narasumber, kala itu memang masih banyak potensi celah yang masih mengancam hak privasi data pribadi – dengan harapan draf tersebut kini telah disempurnakan. Padahal jika disahkan banyak hak konsumen yang akan difasilitasi lewat aturan, misalnya pengguna boleh meminta perusahaan pengelola data untuk menghapus datanya dan tidak menggunakan lagi [termasuk untuk kepentingan komersial].

Termasuk denda dengan nominal sangat besar yang konon akan dijadikan kewajiban hukum kepada penyelenggara sistem elektronik apabila terbukti data konsumennya bocor. Diharapkan langkah ini memaksa pengembang untuk menaruh perhatian lebih kepada strategi dan langkah preventif dalam mengamankan data-data penting mereka.

Lalu dengan rentetan kasus yang terus terjadi, masihkah regulator ingin menunda-nunda pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi? Dua ratus juta lebih data kependudukan di pasar gelap harusnya menjadi sebuah tamparan keras bagi pihak-pihak terkait.

Masyarakat hanya bisa pasrah?

Sayangnya di kondisi tertentu: IYA. Apa yang bisa kita lakukan untuk memberikan perlindungan lebih kepada data BPJS Kesehatan. Bahkan, untuk aplikasi yang dikembangkan perusahaan digital, langkah-langkah yang mungkin bisa diambil baru seputar rutin mengganti kata sandi, mengaktifkan autentikasi dua faktor, atau memperhatikan kredibilitas layanan. Belum ada mekanisme formal yang dijalankan untuk permintaan penghapusan data atau sejenisnya.

Keadaan ini benar-benar menjadikan urgensi penegakan UU PDP makin krusial. Perlindungan hukum akan menjadi payung penting yang memberikan kenyamanan kepada masyarakat atas data-data yang mereka miliki. Karena data satu orang pun memiliki nilai yang sangat mahal dan harus dilindungi hak-hak privasinya.

Gambar Header: Depositphotos.com