Tag Archives: Hak Cipta

Copyright / freepik

Copyright: Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Jenisnya

Copyright merupakan hal yang penting untuk melindungi hak pencipta dan mendorong produksi karya asli.

Penting bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan materi berhak cipta untuk memahami prinsip-prinsip dasar hukum hak cipta untuk menghindari pelanggaran hak orang lain dan untuk melindungi hak mereka sendiri.

Salah satu aspek terpenting dari copyright adalah memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol bagaimana karya mereka digunakan dan didistribusikan. 

Hal ini termasuk hak untuk membuat salinan karya, mendistribusikannya ke publik, dan membuat karya turunan berdasarkan aslinya.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai copyright.

Pengertian Copyright

Copyright adalah konsep hukum yang melindungi hak pencipta atas karya asli. Karya-karya tersebut dapat berupa karya sastra, seni, musik, dan karya kreatif lainnya. 

Undang-undang hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya mereka, dan juga memberikan pemulihan hukum bagi mereka yang haknya telah dilanggar.

Jika seseorang menggunakan karya orang lain tanpa izin, pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menghentikan pelanggaran dan mencari ganti rugi.

Tujuan Copyright

Fungsi copyright memberikan perlindungan yang membantu memastikan bahwa kreator dapat mencari nafkah dari karyanya dan diberi insentif untuk terus berkarya. 

Hal ini juga membantu mempromosikan inovasi dan kreativitas dengan memberi pencipta kemampuan untuk mengontrol bagaimana karya mereka digunakan dan didistribusikan.

Jadi, fungsi copyright adalah untuk mempromosikan kreativitas dan inovasi dengan melindungi hak pencipta karya asli. 

Jenis Copyright

Memahami berbagai jenis copyright dapat membantu kamu menentukan cara menggunakan dan membagikan karya kreatif dengan tetap menghormati hak pencipta.

Ada beberapa jenis copyright yang umum digunakan:

  1. Full Copyright: Jenis hak cipta ini memberi pencipta sebuah karya hak eksklusif untuk mengontrol bagaimana karyanya, jadi tidak ada orang lain yang dapat menggunakan karya tersebut tanpa izin pencipta.
  2. Creative Commons: Creative Commons adalah jenis lisensi hak cipta yang memungkinkan pencipta untuk membagikan karyanya dengan orang lain sambil tetap mempertahankan sebagian haknya. 
  3. Public Domain: Karya yang berada di domain publik tidak tunduk pada perlindungan hak cipta. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti saat hak cipta telah kedaluwarsa atau saat pencipta dengan sengaja menempatkan karya tersebut di domain publik.

Demikianlah penjelasan mengenai Copyright, semoga bermanfaat.

Copyright: Pengertian, Fungsi, dan Jenis Produk

Saat membuat karya atau produk, kamu pasti akan mengetahui copyright. Ada yang menyebutnya hak cipta hak cipta. Istilah ini semakin populer karena media sosial menjadi tempat kerja yang potensial. Itulah mengapa penting bagi kamu untuk memahami undang-undang copyright atau kekayaan intelektual untuk melindungi konten dan karya mu.

Apa Itu Copyright?

Menurut Copyright Alliance, copyright adalah seperangkat hak yang secara otomatis diberikan kepada pencipta karya asli.

Melansir Investopedia, copyright memiliki arti yang sama dengan asal katanya, yaitu. “copy” artinya menyalin dan “right” artinya hak. Oleh karena itu, copyright dapat didefinisikan sebagai hak untuk mereproduksi.

Dari kedua pengertian di atas, dapat kita simpulkan bahwa undang-undang copyright mensyaratkan bahwa produsen produk asli dan siapa saja yang berhak merupakan satu-satunya pihak yang berhak menyalin ciptaan tersebut.

Dengan kata lain, hanya pencipta karya asli yang dapat menyalin karya tersebut dan memberikan izin kepada orang lain untuk menyalinnya. Konsep copyright tampaknya sederhana. Namun, beberapa perusahaan tidak pernah terlibat dalam kejahatan hak cipta.

Fungsi Copyright

Selain melindungi karya digital, copyright memiliki sejumlah fungsi penting lainnya. Nah, berikut adalah beberapa fungsinya.

• Legalitas

Siapapun bisa berkarya, tapi tidak semua orang bisa dilegalisasi dan dilindungi hak cipta. Itulah gunanya copyright, yang bisa menjadi senjata jika ada yang mencoba menjiplak atau mengeksploitasi karyamu.

• Rasa Menghargai

Karena legalitas karya atau produk, siapa pun yang berniat menggunakannya harus mendapatkan izin mu. Hal-hal seperti itu membayar kerja keras kamu dalam hal kepuasan diri, tetapi di mata orang lain, itu bisa menjadi hadiah tersendiri bagi kamu.

• Sumber Penghasilan

Sebuah karya atau produk yang sudah sah biasanya juga bisa menghasilkan uang berupa royalti dan sebagainya. Bagi pembuat konten, menunjukkan karya mereka adalah yang utama, dan uang dapat dianggap sebagai bonus. Namun, bukan berarti kamu tidak boleh berharap uang menjadi alasan untuk tidak mengkhawatirkan hak cipta.

Produk yang Bisa Dikenai Copyright

Ada beberapa copyright mungkin berlaku untuk beberapa produk. Produk yang dimaksud adalah sebagai berikut.

• Karya Tulis

Yang pertama adalah karya tulis. Ada banyak jenis karya sastra, antara lain buku, artikel, puisi, esai, blog, manuskrip, dan resensi. Pekerjaan ini tidak terbatas pada produk cetakan. Banyak karya sastra lainnya yang diterbitkan secara online dan digunakan dalam film juga dikenakan copyright.

• Program Komputer

Selama ini sebagian besar produk yang kita ketahui memiliki copyright hanya berupa barang yang dapat dilihat secara fisik. Bahkan, program komputer juga merupakan bagian darinya. Program komputer yang relevan mencakup semua program yang berkaitan dengan bisnis, pribadi, dan hiburan.

• Konten Website

Produk yang berhak mendapatkan copyright berikutnya adalah konten website. Konten ini dapat dimiliki oleh individu, institusi, organisasi, dan perusahaan. Konten website ini bukan hanya tentang menulis. Gambar, foto, grafik, dan tata letak di situs web juga dapat dikenakan copyright.

• Gambar Motion dan Audio

Produk ini dikenal luas untuk copyright yaitu film dan audio. Umumnya, orang menggunakan keduanya untuk memasukkan kedua hal ke dalam karya baru mereka. Bahkan seringkali ada yang mengedit terlebih dahulu baru kemudian mengunggahnya. Tapi itu juga bagian dari hak cipta. Film dan audio yang dimaksud adalah film, acara TV, podcast, dan lain-lain.

• Karya Artistik

Selanjutnya adalah sebuah karya seni. Karya ini meliputi lukisan, gambar, pahatan, peta, grafik, bagan, dan foto. Jadi sebelum menggunakannya dalam karya mu ketahuilah copyright yang terkait dengan produk ini.

• Musik

Seperti pada poin sebelumnya, produser konten juga memanfaatkan musik secara ekstensif. Biasanya orang menggunakan musik di podcast atau vlog mereka. Namun, kamu harus memperhatikan Copyright musik sebelum menggunakannya. Demi keamanan, kamu bisa memilih musik dengan keterangan “non-copyright”.

• Desain Arsitektur

Desain arsitektur juga termasuk dalam produk copyright. Pekerjaan yang relevan meliputi desain bangunan, jembatan, rumah, jalan tol untuk penggunaan pribadi dan komersial.

Demikianlah penjelasan Dailysocial.id mengenai copyright.

Hak cipta adalah

Apa Itu Hak Cipta: Pengertian, Jenis, serta Bentuk Pelanggarannya

Kamu pastinya sudah sering mendengar tentang hak cipta, bukan? Hak cipta biasanya identik dengan orisinilitas suatu karya. Dalam praktiknya, hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya cipta, seperti film, puisi, lagu, tarian, dan lain sebagainya.

Untuk selengkapnya, berikut penjelasan mengenai hak cipta yang pelu kamu ketahui.

Pengertian Hak Cipta

Pada dasarnya, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang meliputi, ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi. Definisi hak cipta juga telah dijabarkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut, hak cipta diartikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak eksklusif merupakan hak yang hanya diperuntukkan bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang sah, sehingga pihak lain tidak boleh memanfaatkan suatu karya cipta tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Namun, pihak lain yang ingin menggunakan suatu karya cipta dapat menjadi pemegang hak cipta dengan izin pencipta karya melalui perjanjian yang sah.

Jenis-Jenis Hak Cipta

Setiap karya cipta yang dilindungi negara melalui hak cipta memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenisnya. Untuk karya cipta yang memiliki hak moral, masa berlakunya berlangsung tanpa batas waktu. Sementara untuk hak ekonomi memiliki masa berlaku yang berbeda tergantung dengan jenis ciptaannya.

Untuk lebih jelasnya, simak jenis-jenis hak cipta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58-60 UU Hak Cipta berikut.

1. Ciptaan dengan hak cipta seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal

  • Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
  • Karya arsitektur
  • Peta
  • Karya seni batik atau seni motif lain

2. Ciptaan dengan hak cipta selama 50 Tahun

  • Karya fotografi
  • Potret
  • Karya sinematografi
  • Permainan video
  • Program Komputer
  • Perwajahan karya tulis
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional

3. Ciptaan dengan hak cipta selama 25 Tahun

Untuk ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.

4. Ciptaan dengan hak cipta tanpa batas waktu

Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.

Bentuk Pelanggaran Hak Cipta

Meskipun aturan mengenai hak cipta sudah diatur dalam Undang-Undang, tapi nyatanya masih banyak bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta yang sering terjadi. Bahkan, beberapa di antaranya dilakukan secara terang-terangan.

Nah, berikut adalah penjelasan tentang bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta.

1. Penjiplakan Karya Tulis

Salah satu bentuk pelanggaran hak cipta yang paling umum ditemui adalah penjiplakan karya tulis. Tidak dapat dipungkiri, karya tulis merupakan salah satu karya yang sangat rentan mengalami kasus penjiplakan. Dalam hal ini, sebuah karya dapat dikatakan sebagai penjiplakan apabila meniru lebih dari 70 persen tulisan milik orang lain.

2. Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Selain karya tulis, lagu juga sangat rawan mengalami kasus pelanggaran hak cipta. Salah satu contoh pelanggarannya adalah menjamurnya album situs download lagu secara ilegal. Meskipun terdengar sepele, tetapi mengunduh lagu dari situs-situs yang tidak memiliki lisensi akan membuat pemilik lagu sangat dirugikan karena tidak mendapat royalti.

3. Penjiplakan Konten di Internet

Bentuk pelanggaran lain yang sering terjadi adalah penjiplakan konten di internet, baik berupa gambar, video, tulisan, dan lain sebagainya. Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya kemudahan akses informasi di dunia maya.

4. Pembajakan Software

Bentuk pelanggaran hak cipta terakhir adalah kasus pembajakan software. Kamu pasti sering menemui beberapa situs yang menyediakan software untuk diunduh secara cuma-cuma, bukan? Ternyata, hal ini termasuk dalam pelanggaran hak cipta, karena setiap software memiliki lisensi yang harus dibeli untuk mendapatkannya.

Demikian penjelasan mengenai hak cipta beserta jenis-jeni dan bentuk pelanggarannya. Semoga artikel ini dapat membuatmu menjadi tahu dan semakin sadar tentang pentingnya hak cipta pada setiap karya.

Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News

Cara Mengetahui Kapan Mengajukan Hak Paten Produk Startup

Apakah pernah terlintas di pikiran Anda untuk mematenkan produk dengan harga yang pantas? Jika jawabannya ya, lantas bagaimana cara untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk mengajukan hak paten tersebut? Apakah Anda sudah merasa pantas untuk mematenkan produk?

Selaku founder startup, masalah paten produk merupakan hal yang sangat menarik karena bisa membuka ladang rezeki lainnya. Bagi pengembang produk, juga jadi hal yang dapat memicu semangat untuk lebih kreatif.

Stephen Key selaku seorang penemu, penulis dan co-founder dari InventRight, mengatakan pendapatan pasif yang didapat dari royalti sangat membantu pihaknya untuk lebih kreatif dalam menciptakan hal-hal yang baru dan belum pernah ada di pasaran. Pihaknya mengaku sudah memegang penuh hak paten dari puluhan produk yang sudah ia ciptakan dari berbagai industri, mulai dari mainan hingga kemasan produk.

Menurutnya, mendapatkan hak paten itu bukanlah jadi patokan jaminan pasti untuk meraih kesuksesan bisnis. Tapi berusaha untuk mendapatkan hak paten itu mungkin jadi bernilai ketika berhasil mencapainya hanya dengan ide yang sederhana dengan satu kalimat dan sketsa dasar.

Artikel ini akan fokus membahas apa saja tips yang Anda perlukan ketika ingin mendapatkan hak paten untuk produk Anda. Berikut rangkumannya:

1. Cari ide dengan pasar yang besar

Memperoleh hak paten dari ide bisnis dengan ceruk pasar yang “niche” bukanlah tidak mungkin untuk bisa dilakukan. Tapi,sebaiknya carilah ide baru dengan target pasar yang lebih luas. Usaha ekstra ini akan sangat bernilai ketika Anda menerima cek royalti.

2. Pastikan ide Anda dapat diproses manufaktur dengan harga yang wajar

Faktor ini jadi sangat penting untuk Anda pertimbangkan. Jika sebuah ide bisa diproses manufaktur dengan harga yang kompetitif, artinya Anda bisa memperoleh hak paten. Jika ide Anda membuat perusahaan harus investasi ke mesin baru atau menghabiskan uang untuk proses manufaktur lainnya, berarti Anda akan memiliki kesulitan untuk meyakinkan perusahaan bahwa ide tersebut patut untuk diperjuangkan.

Maka dari itu menurut Key ide-ide yang terlalu baru atau revolusioner tidak cocok untuk mendapatkan hak paten.

3. Fokus pada ide dengan manfaat yang besar dan mudah untuk dijelaskan

Mengedukasi konsumen adalah suatu kegiatan yang sangat mahal. Di sinilah Anda memerlukan satu kalimat pamungkas untuk menjelaskan ide. Dapatkah Anda menjelaskan manfaat dari produk Anda hanya dengan beberapa kata saja? Anda harus mampu. Itulah yang disebut dengan istilah “elevator pitch”, repetisi frasa secara terus menerus. Jika Anda belum mampu melakukan ini, Anda bakal menghadapi masa sulit untuk membuka peluang.

Pasalnya, ada beberapa jenis ide yang tidak bisa di patenkan. Ide tersebut terlalu sulit untuk dilindungi, kecuali produknya terkait dengan kemasan atau pengiriman. Sama halnya dengan perangkat lunak, mendapatkan hak paten memungkinkan untuk dilakukan tapi sulit untuk mendapatkannya.

Untuk itu, Anda harus cerdas. Jangan biarkan orang lain mempengaruhi Anda bahwa mendapatkan paten itu adalah suatu kebutuhan. Lalu kembangkan ide dengan melakukan inovasi, misalnya menghadiri berbagai kegiatan pendukung.

Pendaftaran paten gunakan sistem daring, Kemenhukan klaim kebih efisien / Shutterstock

Kemenkumham Gunakan Sistem Daring untuk Pendaftaran Produk Kekayaan Intelektual

Salah satu fungsi teknologi yang masih belum terlihat nyata di Indonesia adalah pemangkasan birokrasi. Dengan kemudahan, ketepatan waktu, dan kecanggihannya teknologi mampu memangkas pintu birokrasi yang selama ini terkesan lambat di Indonesia. Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM juga tengah mempersiapkan hal ini. Ke depan pendaftaran produk kekayaan intelektual seperti merek, paten, hingga hak cipta bisa dilakukan secara daring mulai tahun ini.

Disampaikan Dirjen Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli, pendaftaran secara daring ini selain bisa memudahkan pencipta juga mampu menekan biaya. Sehingga proses pendaftaran bisa lebih efisien.

Lebih jauh Ahmad menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No. 15/2001 lama proses pendaftaran merek membutuhkan waktu hingga 14 bulan 10 hari. Nantinya dengan penggunaan sistem daring pendaftaran bisa cukup dalam waktu 8 bulan. Selain pendaftaran merek, lama proses pengumuman dan pemeriksaan substantif juga mengalami pemotongan. Yang semula 3 bulan dan 9 bulan menjadi 2 bulan dan 5 bulan. Demikian juga proses sertifikasi merek yang maksimal selama 30 hari.

Ahmad juga menyampaikan bahwa ke depan pemilik merek juga bisa mendaftarkan produknya untuk sejumlah negara cukup melalui Ditjen Kekayaan Intelektual di Indonesia. Saat ini Kementerian tengah mengupayakan kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) terkait basisdata merek.

Selain itu, segala bentuk pemberkasan juga akan menggunakan sistem e-filling, sehingga semua berkas pendaftaran cukup dikirimkan dalam bentuk digital. Sistem tersebut akan mempermudah pendaftaran paten yang biasanya membutuhkan dokumen yang banyak. Ahmad yakin cara tersebut dapat meningkatkan efisiensi dan lebih dapat memberikan kepastian hukum. Terlebih bagi pemilik produk kekayaan intelektual yang berada di luar wilayah Jakarta.

Pendaftaran secara daring juga berlaku untuk kekayaan intelektual lain seperti hak cipta. Para pencipta cukup mengisi formulir yang akan disediakan di situs resmi kementerian.

“Pendafaran kekayaan intelektual ini kan menggunakan prinsip first to file. kalau kalah selisih menit saja sudah tidak bisa mendaftar dengan nama yang sama,” ujar Ahmad.

Sistem daring yang beralamatkan https://e-hakcipta.dgip.go.id/ ini nantinya akan mengeluarkan kode billing yang bisa dibayarkan melalui Bank/Pos yang terintegrasi dengan SIMPONI Kementerian Keuangan.

Business Essentials: Membedakan Hak Cipta, Merek, dan Paten

Hari ini mungkin sudah banyak dari kita yang tidak asing lagi dengan istilah ‘hak atas kekayaan intelektual (HAKI)’ atau ‘intellectual property rights (IPR)’. Setidaknya banyak orang pernah mendengar soal hak cipta, merek, atau paten. Beberapa mungkin sudah paham bahwa ketiga hal tersebut dapat digunakan untuk melindungi karya atau usaha. Sayangnya, tidak sedikit yang keliru dalam memahami apa itu hak cipta, merek, atau paten, dan bagaimana bentuk perlindungannya terhadap suatu usaha.

HAKI terdiri dari berbagai macam cabang:
1. hak cipta;
2. paten;
3. merek;
4. rahasia dagang;
5. desain industri;
6. indikasi geografis; dan
7. tata letak sirkuit terpadu.

Secara hukum, Indonesia telah mengatur ketujuh macam HAKI di atas. Dalam kesempatan kali ini, kami hanya akan membahas tiga macam HAKI yang paling umum digunakan dalam melindungi sebuah bisnis, yaitu hak cipta, merek, dan paten. Ketiga hal ini melindungi aspek yang berbeda dalam bisnis.

Pengertian

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (lihat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Sedangkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (lihat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).

Paten sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi (lihat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten).

Sebagai contoh, bayangkan Apple, yang telah berhasil mempopulerkan gadget satu tombol, seperti yang kita bisa lihat pada iPhone, iPod, dan iPad. Apple terkenal dengan logo apel digigitnya. Logo tersebut ditempel di seluruh produk mereka. Logo itu merepresentasikan perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita melihat apel tergigit, kita teringat Apple, dan tidak ada orang lain yang dapat menggunakan logo dan nama yang sama. Dalam hal ini, nama ‘Apple’ dan logo apelnya adalah merek.

Untuk menjalankan teknologinya, Apple juga menulis dan menyusun serangkaian kode yang menjadi basis dari software-nya. Kode tersebut dilindungi oleh hak cipta. Apple juga menemukan cara yang lebih mudah dalam menggunakan gadget, yaitu gunakan satu tombol saja, selebihnya touch screen. Penemuan ini dilindungi oleh paten.

Dari ilustrasi di atas, maka jelas bukan, perbedaan antara hak cipta, merek, dan paten? Semoga sesudah ini, tidak ada lagi yang mengatakan, “Saya ingin mendaftarkan hak cipta untuk merek.” Hal itu sudah pasti tidak nyambung, karena hak cipta dan merek adalah dua hal yang berbeda. Tidak bisa pula kita bilang ‘mematenkan merek’, karena binatangnya tidak sama.

Seluruh pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau jenis-jenis HAKI lainnya, dapat dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HAKI yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran HAKI memakan biaya tentunya, yang mana jumlahnya dapat dilihat di http://dgip.go.id, situs resmi Dirjen HAKI.

Guna pendaftaran dan perlindungan HAKI

Sekilas mungkin biayanya yang 1-5 juta terkesan mahal, apalagi untuk startup dengan modal terbatas. Namun perlindungan HAKI mencapai sepuluh tahun (dapat diperpanjang), dan perlindungan itu memastikan tidak ada orang lain yang dapat mengeksploitasi karya anda secara komersil tanpa izin anda. Apa dasar Microsoft melarang orang menggunakan produk-produk bajakannya? Mereka mendaftarkan dan melindungi produk mereka secara resmi, dan pembajaknya dapat ditindak secara hukum berdasarkan pendaftaran tersebut.

An IT company is only as strong as its IP. Hari gini banyak orang pintar yang dapat mencontek ciptaan atau temuan oran lain dengan mudah. Nilai komersil produk anda tentu akan menurun jika banyak produk serupa di pasaran. HAKI adalah salah satu cara untuk melindunginya.


logo_klikkonsulKlikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Microsoft Perangi Pembajakan Windows Dengan Solusi Menarik

Pelanggaran hak cipta telah ada semenjak karya digital pertama kali dipasarkan, baik itu musik, film, hingga software. Beragam upaya telah dikerahkan demi menguranginya, sayang tanpa hasil memuaskan. Bagi developer serta pembuat sistem operasi veteran seperti Mircrosoft, pembajakan ialah masalah yang terus-menerus mereka hadapi, mungkin hingga akhir waktu. Continue reading Microsoft Perangi Pembajakan Windows Dengan Solusi Menarik

Game Infectonator: Survivors Dikopi dan Diedarkan Secara Ilegal di Apple Store

Bagi Toge Productions, pencurian aset karya mereka bukanlah hal yang baru, tapi tetap saja sangat mengesalkan. Beberapa tahun lalu, Infectonator 2 pernah diunggah ke Google Play tanpa izin sang developer. Kali ini giliran game terbaru mereka, Infectonator: Survivors yang masih dalam tahap pengembangan di Steam Greenlight, dirilis secara ilegal di Apple store. Continue reading Game Infectonator: Survivors Dikopi dan Diedarkan Secara Ilegal di Apple Store

Program Microsoft dalam Perlindungan Hak Cipta Industri Kreatif Didukung Penuh Kemenparekraf

Microsoft Indonesia telah resmi bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia untuk memajukan industri kreatif nasional. Kerjasama ini sudah terjalin sejak ditandatanganinya nota kesepahaman oleh Sekretaris Jendral Kemenparekraf Ukus Kuswara dan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Andreas Diantoro Maret lalu. Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman itu turut hadir Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu dan Presiden Microsoft Asia Pacific Cesar Cernuda.

Teknologi, inovasi, dan industri kreatif adalah salah bekal yang akan membawa Indonesia menjadi negara maju. Dan tidak dipungkiri bahwa di Indonesia industri kreatif bukanlah hal yang langka dengan banyaknya masyarakat (terutama anak muda) rajin menggelutinya. Berbagai pihak, termasuk pemerintah dan swasta, juga harus mendukung majunya industri kreatif di Indonesia, karena selain menciptakan kemandirian, industri kreatif juga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan PDB.

“MoU ini strategis, memberi kesempatan pada Indonesia untuk meningkat kemampuan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi tantangan era digital yang makin mendominasi dunia. Kita punya banyak Orang Kreatif dashyat, dan mereka harus unggul dalam menghadapi persaingan di era digital,” kata Mari Elka Pangestu saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman.

Kemenparekraf mendukung berbagai program-program Microsoft dalam rangka memajukan industri kreatif di Indonesia, seperti perlindungan hak cipta industri kreatif yang bersangkutan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Langkah yang diambil Microsoft ini tentunya hal yang baik untuk mendukung program Kemenparekraf yang menargetkan pertumbuhan industri kreatif mencapai 10 persen atau lebih pada tahun 2014.

Selain dukungan dalam hal perlindungan hak cipta, Kemenparekraf juga mendukung program-program Microsoft yang mampu menumbuhkan kreatifitas dan memberikan kesempatan kepada generasi muda Indonesia untuk berkreasi secara kreatif, seperti program yang sudah dijalankan oleh Microsoft, yaitu Microsoft YouthSpark dan Citizenship.

“Microsoft mendasarkan usahanya pada penciptaan teknologi baru yang inovatif dan berguna dan mengkomersialisasikan mereka dalam bentuk fitur, produk, dan jasa yang meningkatkan produktivitas dan memberikan nilai bagi pelanggannya. Microsoft berinvestasi lebih dari US$ 9 miliar per tahun di riset dan pengembangan untuk memajukan upaya-upaya ini. Dan, salah satu pemegang terbesar kekayaan intelektual di dunia dengan lebih dari 11.200 paten di AS dan lebih dari 4.600 paten di negara-negara lain. Karena itu adalah kewajiban moral Microsoft untuk membantu Pemerintah Indonesia dan mengedukasi masyarakatnya untuk menghormati dan melindungi properti intelektual inovator dari negeri sendiri”, ungkap Cesar Cernuda.

“Sejak penandatanganan nota kesepahaman dengan United in Diversity Forum untuk bersama-sama mengembangkan Teknologi dan Inovasi Pusat bernama UID Campus Creative pada Oktober 2013, Microsoft terus melanjutkan komitmennya dalam mengembangkan inovasi di Indonesia. Kami memahami bahwa tidak ada negara di dunia ini bisa maju dan membangun ekosistem yang kuat untuk inovator tanpa menghormati dan melindungi kekayaan intelektual,” kata Andreas Diantoro, Presiden Direktur Microsoft Indonesia, menambahkan.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa pelanggaran terhadap hak cipta bukanlah hal yang jarang di Indonesia, padahal pemalsuan dan pembajakan produk kreatif sangat membunuh pangsa pasar industri kreaitif dalam negeri. Dengan adanya langkah besar untuk melindungi hak cipta akan menumbuhkan daya kreasi masyarakat. Karena pelanggaran terhadap HAKI sangat membunuh daya kreasi yang pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat secara keseluruhan karena proses dan produk kreatif akan hilang.

 

[Sumber dan Gambar: SWA]

Artikel sindikasi ini pertama kali dimuat di DSenterprise dan ditulis oleh Randi Eka Yonida.

[Manic Monday] Membongkar Kunci Di Balik Hak Cipta

Kemarin, saya semalaman berusaha untuk melakukan jailbreak pada sebuah perangkat iPhone 4 yang diberikan oleh kakak saya yang tinggal di Jepang, karena beliau sudah menggantinya dengan iPhone yang lebih baru. Ini bukan pertama kalinya saya mendapat telepon selular turunan dari kakak saya; beberapa tahun sebelumnya saya mendapatkan sebuah iPhone 3G yang akhirnya berhasil saya jailbreak sendiri supaya bisa menggunakan kartu operator lain. Semua telepon selular di Jepang memang dikunci ke operator yang menjualnya, sehingga jailbreak tetap perlu. Karena sudah pernah melakukan jailbreak, saya pikir, harusnya ini mudah toh?
Continue reading [Manic Monday] Membongkar Kunci Di Balik Hak Cipta