Tag Archives: hak kekayaan intelektual

Bagaimana Bekraf Dorong Startup Melindungi Hak Kekayaan Intelektualnya

Salah satu kampanye yang dilakukan Bekraf untuk startup adalah soal pentingnya melindungi hak kekayaan intelektualnya (HKI). HKI ini bisa berupa merk dagang, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, atau bahkan desain IC (integrated circuit). Kami berbincang singkat dengan Deputi bidang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema tentang usaha-usaha Bekraf mendorong startup untuk melek soal HKI.

Hak Kekayaan Intelektual untuk Startup

Sebelumnya kami sudah pernah menjelaskan mengenai perbedaan antara hak cipta, merek, dan paten. Namun selain ketiga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut, terdapat HKI lainnya yang juga dapat memberikan nilai tambah pada suatu startup. Berikut adalah HKI yang patut anda pertimbangkan untuk diterapkan demi melindungi usaha anda.

Rahasia Dagang

Menurut Undang-undang No. 30 Tahun 2000, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Hal-hal apa saja yang bisa dilindungi oleh rahasia dagang? Salah satunya resep, seperti yang dilakukan oleh Coca-Cola dan KFC.

[Baca juga: Industri Kreatif Harus Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual]

Namun usaha teknologi informasi juga dapat menerapkan HKI yang sama untuk melindungi basis data pelanggan mereka; metode produksi, pengolahan, penjualan; atau informasi lain yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Desain Industri

Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentu tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

[Baca juga: Arti Hak Kekayaan Intelektual Bagi Startup dan Usaha Kecil Menengah]

HKI yang satu ini erat kaitannya dengan desain produk, misalnya desain gadget atau packaging produk anda. Hak atas desain industri hanya diberikan untuk desain industri yang baru, maka pastikan desain anda tidak sama dengan desain industri yang telah ada sebelumnya.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Undang-undang No. 32 Tahun 2000 menjelaskan sirkuit terpadu sebagai suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan perletakan tiga dimensi dari sirkuit terpadu di atas. Untuk startup berbasis aplikasi, mungkin HKI ini tidak akan terlalu digunakan. Namun lain halnya dengan usaha-usaha di bidang elektronik, yang tentunya harus melindungi teknologinya dari pembajakan.

Sekilas mungkin desain tata letak sirkuit terpadu sulit dibedakan dengan paten. Satu hal yang perlu diingat adalah paten fokus pada pemecahan suatu masalah yang spesifik di bidang teknologi, bisa dari segi produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Jika anda menciptakan suatu gadget, tidak ada salahnya melindungi ciptaan anda tersebut dengan paten dan desain tata letak sirkuit terpadu sekaligus.

Merek juga tentunya patut menjadi perhatian startup, sebab hal tersebut yang akan membedakan produk anda dari kompetitor. Apabila anda memiliki banyak produk, bisa jadi semua merek produknya perlu anda daftarkan. Saat ini merek hanya melindungi tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Namun Undang-undang Merek akan diperbaharui dan terdapat wacana untuk memperluas unsur-unsur yang dapat membentuk suatu merek. Salah satu unsur yang dipertimbangkan adalah aroma.

Setelah mengetahui HKI apa saja yang dapat dipilih untuk melindungi usaha anda, perlu diketahui bahwa HKI dibentuk untuk melindungi orisinalitas. Oleh karena itu, penting pula untuk mencari tahu apakah karya-karya yang akan anda daftarkan sudah ada sebelumnya atau tidak, sejauh apa derajat kemiripannya, dan bagaimana anda akan membela orisinalitas karya anda tersebut. Konsultasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan konsultan HKI atau langsung ke Direktorat Jenderal HKI.

logo_klikkonsul

Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Bekraf luncurkan aplikasi mobile untuk mudahkan akses informasi mengenai HAKI / Shutterstock

Badan Ekonomi Kreatif Luncurkan Aplikasi Mobile BIIMA

Badan Ekonomi Kreatif, atau yang lebih dikenal dengan Bekraf, kembali menunjukan keseriusannya perihal hak kekayaan intelektual dan hal semacamnya. Untuk lebih mengedukasi masyarakat, Bekraf baru-baru ini meluncurkan aplikasi mobile yang berisi panduan atau informasi mengenai hak cipta. Mulai informasi dasar hingga ketentuan atau persyaratan untuk mengurus perizinannya.

Aplikasi ini dinamakan BIIMA (BEKRAF’s IPR Info in Mobile Apps). Dalam informasi singkatnya aplikasi ini disiapkan Bekraf untuk menyajikan informasi mengenai hak kekayaan intelektual secara lebih praktis dan bisa diakses dari mana saja. Dengan tujuan untuk membantu masyarakat umum dan pelaku ekonomi kreatif dalam memahami perlindungan hak kekayaan intelektual bagi produk-produk ekonomi kreatif yang mereka hasilkan.

“Aplikasi BIIMA dikembangkan untuk mendukung kerja kreatif kita semua dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual yang perolehannya dapat meningkatkan nilai ekonomis sebuah produk kreatif,” kata Kepala Bekraf Triawan Munaf dalam rilis pers yang kami terima.

Aplikasi Bekraf ini dikemas secara sederhana. Didominasi warna hitam dengan huruf logo huruf “B” di tengah aplikasi ini memajang tiga menu di halaman utamanya. Menu “Apa karya Anda?”, menu “Sentra Informasi”, dan menu “layanan bantuan”.

Screenshot_2016-02-24-13-42-53

Di menu pertama, pengguna bisa mencari informasi mengenai hak kekayaan intelektual berdasarkan kategori, seperti, suara, gambar atau foto, gambar bergerak, tarian, fashion, tulisan, kriya atau seni, kuliner, hingga teknologi atau perangkat lunak. Jika salah satu kategori dipilih pengguna akan dihadapkan dengan sub kategori yang detail yang akan memberikan pengguna informasi detil tentang sub kategori. Lengkap dengan biaya pemohonan.

Untuk menu kedua, pengguna disuguhkan informasi mengenai merek, paten, hak cipta, desain industry, tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. Informasinya pun disajikan padat dan jelas. Termasuk biaya, baik pemohon baru atau perpanjangan.

Di menu ketiga, ada sub menu mengenai informasi aplikasi, informasi surel dan kantor bekraf, dan juga daftar pertanyaan umum mengenai hak kekayaan intelektual.

“Semoga aplikasi info HKI yang diluncurkan hari ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami perlindungan hak kekayaan intelektual atas karya-karyanya,” tambah Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Ari Juliano Gemma.

Aplikasi ini menurut kami bermanfaat, meskipun tidak ada fungsi aplikasi lain di luar sekedar informasi. Jika boleh berandai-andai, sebaiknya BIIMA memungkinkan hadirnya menu registrasi atau pengajuan HKI via aplikasi sebagai hal yang utama. Saat ini aplikasi BIIMA bisa diunduh melalui Google Play.

Application Information Will Show Up Here

Trans-Pacific Partnership Membuka Celah Keamanan Privasi Online

Kesepakatan perjanjian perdagangan perdagangan antar negara di Lingkar Pasifik dinilai oleh banyak pengamat akan mengancam keamanan privasi dan hak pengguna Internet. Setelah delapan tahun melakukan negosiasi, beberapa waktu lalu perjanjian Trans-Pacific Partnership (TPP) diterbitkan dalam versi “legal review” pasca disepakati oleh 12 negara di awal bulan lalu. Salah satu poin yang dinilai menimbulkan celah privasi online adalah pada segmen e-commerce.

Dalam perjanjian TPP mengenai e-commerce dituliskan bahwa kebijakan yang melindungi data pribadi saat melintasi perbatasan dapat dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap TPP. Perjanjian juga menempatkan persyarakat bagi negara anggota untuk memungkinkan transfer lintas batas tanpa aturan khusus terkait data pengguna, termasuk melarang pemerintah setepat mewajibkan perusahaan melakukan host pada server atau data center lokal.

Terlepas dari isu tersebut, TPP sesungguhnya berusaha ingin mengatur beberapa aspek perdagangan dan kebijakan ekonomi dengan tujuan menurunkan hambatan perdagangan dan mempromosikan kegiatan ekonomi di negara anggota. Namun sejak awal dirumuskan TPP sudah menimbulkan berbagai isu. Selain terkait privasi, banyak juga yang mempertanyakan seputar hak cipta. Menurut EFF sebagai salah satu lembaga yang turut mengkritisi isi TPP, kebijakan terkait hak cipta berpotensi mengancam hak masyarakat untuk bebas berekpresi, mengakses pengetahuan, serta keamanan dalam menjangkau sumber daya online.

Negosiasi Indonesia untuk bergabung ke dalam perjanjian TPP

Beberapa waktu lalu, pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Amerika Serikat Barack Obama salah satunya untuk membahas terkait rencana keikutsertaan Indonesia ke dalam TPP. Diungkapkan Tim Komunikasi Presiden bahwa Indonesia akan mendukung TPP karena dianggap akan memajukan ekonomi nasional. Menurut Jokowi, ekonomi Indonesia adalah ekonomi terbuka. Dengan bergabung pada TPP, Indonesia akan memiliki peluang mengembangkan pasar ke negara maju yang bergabung di dalamnya.

Mesekipun dikatakan bahwa Indonesia tidak bergabung saat ini juga, kritik pun muncul dari berbagai kalangan, salah satunya Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang meminta pemerintah mengkaji kembali keikursertaannya dalam TPP.

Menurut INDEF kerja sama tersebut cenderung merugikan. Salah satu peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menuturkan bahwa poin kerja sama tidak senada dengan prinsip ekonomi Indonesia yang terbuka. TPP cenderung tertutup.

Dalam TPP juga terdapat penghapusan tarif ekspor impor. Dengan ini artinya akan timbul free fight market tanpa subsidi harga atau subsidi kebijakan untuk BUMN. Tidak hanya itu, perusahaan lokal pun harus siap bertarung dengan perusahaan asing yang bisa jadi memiliki kapasitas modal dan SDM yang lebih unggul. Bhima juga turut menyoroti terkait liberalisasi akses Internet yang berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia.

Sebagai klarifikasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjahitan menegaskan bahwa Indonesia masih akan menggodok peraturan tersebut secara internal, mungkin baru bergabung di tahun-tahun mendatang karena saat ini Indonesia ingin fokus pada pakta ekonomi regional (MEA – Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang akan segera dimulai.

Kalangan Industri Musik Desak Pemerintah Blokir 4Shared

Kalangan industri musik yang diwakili oleh Sony Music, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), HKI, dan Heal Our Music, meminta pemerintah bertindak tegas kepada situs berbagi pakai seperti 4shared. Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Selasa kemarin.  Continue reading Kalangan Industri Musik Desak Pemerintah Blokir 4Shared

Ketika Perusahaan Divaluasi Berdasarkan Jumlah Paten yang Dimilikinya

Setelah akuisisi terhadap (paten yang dimiliki oleh) Nortel dan kemudian Motorola Mobility, tiba-tiba paten menjadi sesuatu yang penting dan berharga. Di Amerika Serikat, paten nilainya mungkin menjadi lebih mahal dari emas. Di saat inovasi menjadi sangat kurang dan semua pihak mulai menciptakan hal yang sama, ada mimpi buruk yang mulai disemaikan oleh pemilik paten ini, ROYALTI, dan ratusan juta dollar berpindah tangan berdasarkan perintah pengadilan.

Coba tengok lagi berita yang sedang “panas” di Silicon Valley sana. InterDigital dan Kodak tiba-tiba menjadi primadona karena statusnya yang on-sale dan memiliki banyak paten. Palm kembali menjadi buah bibir setelah HP menghentikan pengembangan device-nya, simply karena Palm memiliki webOS dan sekian ribu paten. Kebanyakan dari kita malah belum pernah mendengar nama InterDigital sebelumnya, tapi dia sudah menjadi incaran perusahaan raksasa macam Apple dan Qualcomm.

Continue reading Ketika Perusahaan Divaluasi Berdasarkan Jumlah Paten yang Dimilikinya