Tag Archives: haki

Tim LINE Indonesia dan Bekraf dalam peresmian kompetisi LINE Creativate 2018 / LINE Indonesia

LINE Gaet Bekraf Tekankan Kepemilikan HAKI Para Kreator Lokal

LINE menggaet Bekraf untuk mendorong kesadaran para kreator lokal dalam memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebelum mengembangkan lebih jauh karya-karyanya di skala global. Kepemilikan HAKI menjadi penting lantaran dapat menjadi peluang bisnis yang bisa dimanfaatkan para kreator secara lebih luas.

Untuk itu, LINE menggandeng Bekraf untuk peluncuran akun khusus bernama BIIMA. BIIMA sebelumnya sudah hadir berbentuk aplikasi yang bisa diunduh, namun kini tersedia dalam bentuk akun.

BIIMA, akronim dari BEKRAF’s IPR Info in Mobile Apps, berisi informasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual secara praktis dan dapat diakses dari mana saja oleh masyarakat secara umum dan/atau para pelaku ekonomi kreatif secara khususnya.

“BIIMA dapat dimanfaatkan untuk para kreator untuk bertanya soal HAKI, kini sudah hadir di LINE. Bisa bertanya apapun di sana, selain itu kami juga menyiapkan bantuan lainnya entah itu dari permodalan, pemasaran, maupun lainnya,” tambah Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Ari Juliano Gema, Senin (27/8).

Strategic Partnership and B2C Director LINE Indonesia Revie Sylviana menambahkan LINE Indonesia terus mengedukasi para kreator lokal untuk bangun HAKI karena dapat membuka kesempatan lain yang tidak hanya untuk cetak revenue saja. Tapi bisa juga dari kreasi stiker LINE ke komik, merchandise, atau film.

Salah satu kreator lokal besutan LINE yang sudah memanfaatkan HAKI adalah karakter komik Si Juki. Awalnya berbentuk komik, kini sudah merambah ke stiker bahkan film layar lebar. Pada akhirnya memberikan akses kepada penggemar Si Juki bisa menikmati karakter tersebut dalam lintas platform.

Secara total, LINE Indonesia mengklaim telah menaungi sekitar 166 ribu kreator stiker, tumbuh drastis dari tahun sebelumnya 111.608 kreator. Total stiker LINE yang telah dikirim oleh sesama pengguna LINE Indonesia mencapai 13,9 miliar dengan rata-rata stiker harian terkirim sebanyak 11 kali.

Angka tersebut naik drastis dari tahun sebelumnya yang mencapai 8,7 miliar stiker terkirim dengan rata-rata stiker harian terkirim sebanyak 7 kali.

LINE Webtoon disebutkan telah menjaring 50 kreator lokal yang terus aktif meluncurkan komik hingga kini. Pembaca LINE Webtoon untuk Indonesia mencapai 54 juta orang. LINE Webtoon dinobatkan sebagai platform komik nomor satu dari 71 negara sedunia dan dianugerahi sebagai the best social app dari Google Play pada tahun lalu.

LINE Creativate 2018

Demi menjaring kreator lokal berkualitas, LINE kembali menggelar kompetisi digital dan kreatif untuk keempat kalinya dengan membawa tema “Bangga Indonesia.” Ada kompetisi baru yang ditambah LINE, yaitu LINE Shopping Business Competition dan LINE Today Video Creation. Ditambah tema lainnya yang sebelumnya sudah pernah digelar, LINE Sticker, LINE Webtoon, Chatbot, dan LINE Game Let’s Get Rich World Cup.

Periode pengumpulan karya kompetisi LINE Creativate 2018 sebagian besar akan dimulai pada akhir Agustus sampai akhir Oktober 2018. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di linecreativate.com dan LINE Creativate Official Account. Tidak hanya memberikan hadiah uang tunai, LINE berkomitmen untuk membawa ke tahap bimbingan lebih lanjut buat para pemenang.

Mereka juga akan dibawa LINE ke kompetisi tingkat global, seiring membuka peluang bisnis bagi para kreator lokal merambah ke sana. Salah satu finalis LINE Sticker yang berhasil di boyong LINE adalah Milk & Mocca milik kreator Shortie. Stiker ini sudah masuk ke pasar Thailand dan sudah dipersonalisasi sesuai bahasa dari negara tersebut.

“Karena Milk & Mocca sudah punya IP yang kuat, kita bawa mereka ke pasar Thailand. Responsnya cukup luar biasa. Ini bisa membuktikan bahwa siapapun bisa jadi kreator, ada opportunity revenue yang bisa didapat,” pungkas Revie.

CEO eFishery Gibran Huzaifah saat acara sesi diskusi bersama panelis lainnya / DailySocial

Menyimak Curhatan Pelaku Startup Soal Pembuatan Hak Paten

Dalam presentasi laporan yang disusun oleh INDEF (Institute for Development of Economics & Finance) disampaikan, ketika semakin banyak perusahaan dan penelitian yang mendaftarkan hak paten, maka akan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Hak paten sangat lekat dengan inovasi dan perlindungan karya.

Berbicara soal inovasi dan industri startup di Indonesia –khususnya yang sarat dengan teknologi, saat ini belum banyak startup dan entrepreneur yang mendaftarkan hak paten mereka. Hal tersebut yang menjadi salah satu alasan mengapa Indonesia peringkatnya masih di bawah Malaysia dan Vietnam soal hak paten.

Kurangnya sosialisasi pembuatan hak paten

Diskusi yang digelar oleh Qualcomm hari ini (09/11) menghadirkan CEO eFishery Gibran Huzaifah dan VP of Growth Amartha Fadilla Tourizqua Zain. Kedua pelaku startup tersebut mengungkapkan beberapa kendala hingga keluhan yang masih kerap dirasakan oleh startup saat mendaftarkan hak paten produk mereka.

“Untuk eFishery sendiri model bisnis kita berbeda dengan Tokopedia atau layanan e-commerce lainnya. Ketika melakukan fundraising, memiliki hak paten terhadap produk, akan membantu kami mendapatkan pendanaan,” kata Gibran.

Namun demikian fakta yang terjadi adalah masih minimnya sosialisasi, edukasi hingga layanan yang bisa dimanfaatkan oleh entrepreneur untuk membuat hak paten mereka saat ini. Belum lagi dengan durasi yang memakan waktu cukup lama hingga biaya besar yang harus dikeluarkan.

“Karena selama ini kami di eFishery fokus kepada inovasi dan membuat produk secara cepat, sehingga jarang sekali berpikir untuk mematenkan produk kami, ketika kami ingin melakukan prosedur tersebut banyak sekali kendala yang kami hadapi,” kata Gibran.

Ditambahkan oleh Gibran, banyaknya “biro jasa” yang melayani pembuatan hak paten masih menyulitkan startup seperti eFishery untuk mengetahui lebih detail, bagaimana prosedur dan cara yang tepat untuk membuat hak paten. Di sisi lain pihak perguruan tinggi yang menawarkan layanan gratis untuk entrepreneur membuat hak paten, menetapkan peraturan bahwa nantinya jika hak paten tersebut diterbitkan akan menjadi milik dari perguruan tinggi tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Fadilla dari Amartha yang sejak 24 bulan terakhir masih menunggu hasil dari pembuatan hak paten produk Amartha, setelah melalui prosedur dan proses yang sulit dan panjang.

Peran pemerintah membantu industri membuat hak paten

Meskipun sudah banyak kalangan startup yang memahami pentingnya mematenkan sebuah produk agar kemudian tidak dijiplak oleh orang lain, namun jika tidak didukung dengan regulasi yang seamless dari pemerintah maka akan makin berkurang minat mereka mematenkan produk tersebut. Dari sisi pemerintah baiknya untuk bisa membedakan ketika industri dan peneliti masing-masing berniat untuk mematenkan produk.

Meskipun saat ini berdasarkan informasi dari Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), Kementerian Hukum dan HAM, undang-undang terkait hak paten sudah direvisi sejak tahun 2016 lalu yang memudahkan industri untuk mendaftarkan hak paten, namun masih minimnya sosialisasi hingga alternatif layanan yang lebih cepat dengan harga terjangkau, masih menyulitkan berbagai industri termasuk startup untuk melakukan proses tersebut.

Business Essentials: Membedakan Hak Cipta, Merek, dan Paten

Hari ini mungkin sudah banyak dari kita yang tidak asing lagi dengan istilah ‘hak atas kekayaan intelektual (HAKI)’ atau ‘intellectual property rights (IPR)’. Setidaknya banyak orang pernah mendengar soal hak cipta, merek, atau paten. Beberapa mungkin sudah paham bahwa ketiga hal tersebut dapat digunakan untuk melindungi karya atau usaha. Sayangnya, tidak sedikit yang keliru dalam memahami apa itu hak cipta, merek, atau paten, dan bagaimana bentuk perlindungannya terhadap suatu usaha.

HAKI terdiri dari berbagai macam cabang:
1. hak cipta;
2. paten;
3. merek;
4. rahasia dagang;
5. desain industri;
6. indikasi geografis; dan
7. tata letak sirkuit terpadu.

Secara hukum, Indonesia telah mengatur ketujuh macam HAKI di atas. Dalam kesempatan kali ini, kami hanya akan membahas tiga macam HAKI yang paling umum digunakan dalam melindungi sebuah bisnis, yaitu hak cipta, merek, dan paten. Ketiga hal ini melindungi aspek yang berbeda dalam bisnis.

Pengertian

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (lihat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Sedangkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (lihat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).

Paten sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi (lihat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten).

Sebagai contoh, bayangkan Apple, yang telah berhasil mempopulerkan gadget satu tombol, seperti yang kita bisa lihat pada iPhone, iPod, dan iPad. Apple terkenal dengan logo apel digigitnya. Logo tersebut ditempel di seluruh produk mereka. Logo itu merepresentasikan perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita melihat apel tergigit, kita teringat Apple, dan tidak ada orang lain yang dapat menggunakan logo dan nama yang sama. Dalam hal ini, nama ‘Apple’ dan logo apelnya adalah merek.

Untuk menjalankan teknologinya, Apple juga menulis dan menyusun serangkaian kode yang menjadi basis dari software-nya. Kode tersebut dilindungi oleh hak cipta. Apple juga menemukan cara yang lebih mudah dalam menggunakan gadget, yaitu gunakan satu tombol saja, selebihnya touch screen. Penemuan ini dilindungi oleh paten.

Dari ilustrasi di atas, maka jelas bukan, perbedaan antara hak cipta, merek, dan paten? Semoga sesudah ini, tidak ada lagi yang mengatakan, “Saya ingin mendaftarkan hak cipta untuk merek.” Hal itu sudah pasti tidak nyambung, karena hak cipta dan merek adalah dua hal yang berbeda. Tidak bisa pula kita bilang ‘mematenkan merek’, karena binatangnya tidak sama.

Seluruh pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau jenis-jenis HAKI lainnya, dapat dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HAKI yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran HAKI memakan biaya tentunya, yang mana jumlahnya dapat dilihat di http://dgip.go.id, situs resmi Dirjen HAKI.

Guna pendaftaran dan perlindungan HAKI

Sekilas mungkin biayanya yang 1-5 juta terkesan mahal, apalagi untuk startup dengan modal terbatas. Namun perlindungan HAKI mencapai sepuluh tahun (dapat diperpanjang), dan perlindungan itu memastikan tidak ada orang lain yang dapat mengeksploitasi karya anda secara komersil tanpa izin anda. Apa dasar Microsoft melarang orang menggunakan produk-produk bajakannya? Mereka mendaftarkan dan melindungi produk mereka secara resmi, dan pembajaknya dapat ditindak secara hukum berdasarkan pendaftaran tersebut.

An IT company is only as strong as its IP. Hari gini banyak orang pintar yang dapat mencontek ciptaan atau temuan oran lain dengan mudah. Nilai komersil produk anda tentu akan menurun jika banyak produk serupa di pasaran. HAKI adalah salah satu cara untuk melindunginya.


logo_klikkonsulKlikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

[Manic Monday] Membongkar Kunci Di Balik Hak Cipta

Kemarin, saya semalaman berusaha untuk melakukan jailbreak pada sebuah perangkat iPhone 4 yang diberikan oleh kakak saya yang tinggal di Jepang, karena beliau sudah menggantinya dengan iPhone yang lebih baru. Ini bukan pertama kalinya saya mendapat telepon selular turunan dari kakak saya; beberapa tahun sebelumnya saya mendapatkan sebuah iPhone 3G yang akhirnya berhasil saya jailbreak sendiri supaya bisa menggunakan kartu operator lain. Semua telepon selular di Jepang memang dikunci ke operator yang menjualnya, sehingga jailbreak tetap perlu. Karena sudah pernah melakukan jailbreak, saya pikir, harusnya ini mudah toh?
Continue reading [Manic Monday] Membongkar Kunci Di Balik Hak Cipta

[Manic Monday] Menjual Produk HaKI Sepaket Dengan Produk Lain

Relevansi model bisnis yang mengandalkan keuntungan dari penggandaan sudah sangat terkikis berhubung penggandaan lewat medium digital bisa dilakukan dengan mudah dan nyaris tanpa biaya tambahan, oleh siapa saja. Ini tidak berarti model bisnis ini akan hilang, tapi hanya berarti bahwa siapapun yang menjalankan model bisnis ini perlu lebih cermat dalam membuat produknya dan merencanakan distribusinya.
Continue reading [Manic Monday] Menjual Produk HaKI Sepaket Dengan Produk Lain