Tag Archives: impor

Mengenal HS Code dalam Bisnis Ekspor-Impor

Dalam era globalisasi ini, perdagangan internasional menjadi salah satu pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Untuk menyelaraskan dan memfasilitasi alur perdagangan yang semakin kompleks, Harmonized System Code (HS Code) muncul sebagai sistem klasifikasi universal untuk barang perdagangan di seluruh dunia.

Indonesia, sebagai salah satu pemain kunci dalam arena perdagangan global, mengadopsi HS Code sebagai dasar pengklasifikasian produk ekspor-impor.

Mengenal HS Code

Sistem HS Code, singkatan dari Harmonized System Code, telah menjadi pilar utama dalam pengklasifikasian barang perdagangan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Fungsi utama HS Code adalah menciptakan keseragaman dalam klasifikasi produk ekspor-impor secara sistematis. Dengan menggunakan kode ini, setiap negara dapat dengan mudah menetapkan tarif, mencatat transaksi perdagangan, mengontrol transportasi, dan menyusun laporan statistik perdagangan.

Di Indonesia, HS Code diintegrasikan ke dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), yang memberikan penjelasan mengenai tarif untuk setiap produk. Tujuan utama dari HS Code adalah memudahkan pengumpulan data dan laporan statistik ekspor-impor.

Dengan memiliki sistem klasifikasi yang seragam, pemerintah dapat secara efisien memonitor dan menganalisis tren perdagangan, yang menjadi dasar kebijakan ekonomi.

Lebih dari sekadar alat administratif, HS Code juga memberikan sistem yang resmi secara internasional dalam memberikan kode, penjelasan, dan klasifikasi untuk masing-masing produk perdagangan ekspor-impor. Hal ini memfasilitasi kerjasama internasional, memastikan informasi yang terkandung dalam transaksi perdagangan dapat dipahami dan diterima oleh berbagai negara.

Cara Mengetahui HS Code

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, terdapat 2 cara untuk mengetahui HS Code suatu barang, yaitu melalui INSW dan Kemendag. Berikut adalah panduan untuk mengetahui HS Code suatu barang melalui portal INSW.

  • Akses portal INSW melalui http://eservice.insw.go.id/
  • Pilih menu INDONESIA NTR di Toolbar, kemudian pilih HS CODE INFORMATION.
  • Di bagian parameter, pilih BTBMI – Description in Indonesian.
  • Masukkan kata kunci dalam Bahasa Indonesia pada bagian Key words.
  • Akan muncul berbagai jenis HS Code yang terkait dengan kata kunci yang dicari.
  • Cari HS Code yang sesuai, biasanya terdiri dari delapan digit.
  • Scroll ke bawah untuk melihat informasi penting, seperti besarnya Bea Masuk, PPN, PPH, dan Larangan atau Pembatasan (Lartas).

Dengan semakin kompleksnya perdagangan internasional, HS Code telah membuktikan diri sebagai pilar utama dalam mengklasifikasikan barang dan memfasilitasi alur perdagangan.

letter of credit, apa itu letter of credit, impor, ekspor

Apa itu Letter of Credit? Manfaat dan Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Pembuatannya

Saat ini transaksi pembayaran tidak hanya dilakukan dengan uang fisik, perbankan telah mengeluarkan metode pembayaran jenis cek, bilyet, giro maupun transfer. Pembayaran transaksi yang membutuhkan jumlah uang besar membutuhkan perbankan sebagai pihak yang merealisasikan.

Salah satunya seperti transaksi yang dilakukan dalam skala internasional, perbankan bertugas mengeluarkan letter of credit untuk merealisasikan transaksi yang melibatkan dua pihak beda negara. Lalu sebenarnya apa itu LC (letter of credit) dan apa manfaatnya dalam perdagangan internasional? untuk mengetahui pengertian letter of credit, berikut ini penjelasan selengkapnya!

Apa itu LC (letter of credit) ?

LC (letter of credit) adalah dokumen penting berupa surat yang berisi mengenai transaksi perjanjian perdagangan dalam skala internasional; Letter of credit adalah surat yang biasa digunakan pada saat seseorang sebagai syarat untuk menjamin pembayaran yang dilakukan antar pihak dalam skala internasional.

LC (letter of credit) merupakan sebuah metode pembayaran dimana terjadi pemisahan antara perjanjian jual beli dengan perjanjian yang tercantum di letter of credit, sehingga setiap pihak memiliki kontrak perjanjiannya masing-masing. Letter of credit merupakan sistem transaksi yang cukup unik, karena bisa jadi para pihak penjual dan pembeli dalam transaksi perdagangan ini masih tidak mengenal satu sama lain.

Seringkali letter of credit digunakan juga untuk menghindari terjadinya risiko kerugian pada saat transaksi perdagangan berlangsung. Letter of credit juga memiliki jangka waktu yang telah ditentukan oleh penjual dan pembeli untuk menyerahkan dokumen agar proses transaksi dapat berlangsung.

Manfaat Letter of Credit

Letter of credit tidak hanya digunakan sebagai dokumen syarat transaksi perdagangan internasional, tetapi LC (letter of credit) juga memiliki beragam manfaat lainnya yang dapat memberikan keuntungan. Berikut ini beberapa manfaat dari letter of credit:

  • Metode pembayaran yang lebih aman untuk eksportir dan importir

LC (letter of credit) digunakan untuk menjamin bahwa barang yang dikirimkan dan pembayaran yang diterima telah sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati. Jika tidak ada letter of credit maka transaksi perdagangan internasional bisa jadi batal, sebagai contoh jika barang yang dikirim tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya maka importir dapat meminta ganti rugi atas barang tersebut.

  • Transaksi pembayaran dilakukan dengan dasar dokumen

LC (letter of credit) juga bermanfaat bagi eksportir maupun importir, karena segala bentuk penerimaan dan pembayaran barang disesuaikan dengan ketentuan pada dokumen. Transaksi dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati, sebagai contoh jika eksportir tidak mengirimkan barang yang telah dijanjikan maka ia tidak akan mendapatkan pembayaran. Disisi lain jika importir tidak membayar sesuai kesepakatan maka eksportir dapat melaporkannya.

  • Tersedia banyak alternatif LC 

Transaksi perdagangan dengan letter of credit juga memudahkan terjadinya perdagangan internasional, karena tersedianya beragam alternatif LC yang dapat dipilih. Hal ini untuk menyesuaikan kemampuan dan syarat-syarat yang menguntungkan eksportir maupun importir.

  • Kredit dari bank devisa

LC (letter of credit) bermanfaat dalam mengamankan proses transaksi yang dilakukan oleh importir dan eksportir. Semisal eksportir tidak memenuhi persyaratan kredit dalam perdagangan, maka pihak bank tidak akan mengirimkan pembayaran uang kepada eksportir.

Pihak Pembuat Letter of Credit

Letter of credit (LC) melibatkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pembuatannya, berikut ini pihak-pihak yang terlibat pembuat surat letter of credit:

  • Importir

Importir adalah pihak yang membeli barang dan terlibat dalam pembuatan letter of credit. Dimana pihak importir bertugas untuk meminta pembukaan letter of credit untuk melakukan transaksi perdagangan internasional.

  • Eksportir

Eksportir adalah pihak penjual atau penyedia barang dan menerima dokumen letter of credit  dari importir. Hal ini berarti menjelaskan bahwa eksportir merupakan pihak penerima keuntungan pada saat kredit yang berada di bank telah memenuhi syarat.

  • Opening Bank

Pihak lainnya yang terlibat dalam pembuatan letter of credit adalah opening bank, yaitu pihak yang membantu untuk membuka pembuatan letter of credit. Opening bank bisa melakukan dapat membuka letter of credit atas permintaan importir atau berdasarkan kepentingan yang dibutuhkan oleh bank terkait.

  • Bank Koresponden

Bank koresponden juga terlibat dalam pembuatan letter of credit, dimana pihak bank ini akan meneruskan proses pembukaan yang telah dilakukan opening bank. Pihak bank bertugas untuk melakukan pembayaran pada kantor cabang dimana eksportir berada.

Itu dia penjelasan seputar letter of credit yang biasa digunakan untuk transaksi perdagangan internasional. Pembuatan letter of credit membutuhkan proses yang cukup lama karena perlu adanya verifikasi dan persetujuan dari pihak bank, oleh karena itu jika kalian ingin melakukan transaksi impor dan ekspor pastikan berkas-berkas yang dibutuhkan telah tersedia. Semoga informasi yang telah disampaikan dapat bermanfaat!

Impor Adalah: Pengertian, Manfaat, Peluang, dan Biaya serta Pajaknya

Apa itu impor? Secara umum, impor berarti membeli dan kemudian membawa barang atau jasa dari luar negeri ke negara asal kamu. Misalkan kamu yang menyukai K-Pop dan ingin membeli barang resmi idola mereka, kamu bisa mengirimkan barang tersebut dari Korea Selatan ke Indonesia.

Dengan menggunakan gawai, mencari barang yang kamu inginkan, membayar, dan kemudian menunggu paket tiba, adalah cara yang mudah untuk mengirimkan barang impor saat ini.

Apakah hanya itu? Tidak. karena pasar impor sangat luas. Selain itu, ada prospek bisnis yang dapat kamu coba! ingin tahu? Simak pembahasannya di bawah ini!

Apa Itu Impor?

Impor mengacu pada kegiatan membeli produk dari luar negeri dan mengirimkannya ke negara asal, dalam hal ini Indonesia. Namun, impor tidak hanya sekadar pembelian produk tetapi juga dapat menjadi peluang bisnis yang menarik.

Perbedaan antara pembelian dan berbisnis barang impor terletak pada proses penjualannya. Bisnis impor melibatkan model usaha di mana barang dibeli dari luar negeri untuk dijual kembali di Indonesia.

Barang yang diimpor dapat berupa berbagai macam produk seperti pakaian, buku, perhiasan, obat-obatan, bahan makanan, dan sebagainya. Tidak hanya pihak swasta saja, pemerintah Indonesia juga sering melakukan impor guna memenuhi permintaan pasar.

Manfaat Berbisnis Barang Impor

Mengapa kamu harus mempertimbangkan untuk terlibat dalam bisnis barang impor? Terdapat beberapa alasan:

  1. Potensi Keuntungan

Bisnis barang impor memiliki potensi keuntungan yang tinggi karena kamu dapat menjual produk dengan harga lebih tinggi daripada biaya pengadaannya dari luar negeri.

  1. Diversifikasi Produk

Melalui bisnis barang impor, kamu dapat menyediakan variasi produk yang lebih banyak kepada konsumen lokal sehingga meningkatkan daya tarik usaha kamu.

  1. Akses ke Produk Berkualitas

Dengan melakukan impor, kamu bisa mendapatkan akses kepada produk-produk berkualitas tinggi yang mungkin tidak tersedia secara lokal atau sulit didapatkan dengan harga kompetitif.

  1. Ekspansi Pasar

Berbisnis barang impor memberikan kesempatan untuk memperluas jangkauan pasar Anda, baik secara lokal maupun internasional, sehingga meningkatkan potensi pertumbuhan bisnis.

Peluang Bisnis Barang Impor

Jika kamu tertarik membuka bisnis barang impor, ada 5 peluang yang dapat kamu coba:

  1. Jasa importir: Buka jasa importir yang mengurus birokrasi dan dokumen impor bagi pembeli barang impor yang malas melakukannya sendiri.
  1. Distributor barang impor: Menjadi distributor untuk mengirimkan produk impor ke kota-kota atau gudang penyimpanan di Indonesia setelah proses pembelian.
  1. Perusahaan Teknologi Perangkat Keras: Impor perangkat keras seperti gawai, laptop, komputer, dan lainnya dari luar negeri sebagai solusi jika tidak mampu memproduksi sendiri.
  1. Perusahaan pengolahan barang impor: Memiliki perusahaan pengolahan untuk mengolah bahan mentah dari luar negeri sebelum menjualnya ke pasar lokal.
  1. Jasa asuransi barang impor: Menyediakan jasa asuransi untuk melindungi barang-barang impor dalam kontainer penuh agar importir terlindungi jika terjadi kerusakan atau musibah selama proses pengiriman.

Biaya dan Pajak Impor

Impor bukan hanya sekadar membeli barang dari luar negeri dan langsung dikirim ke rumah. Terdapat biaya impor dan pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli. Berikut ini adalah contoh pembelian satu barang impor:

Misalkan, kamu ingin membeli sebuah tas dari Korea Selatan dengan harga USD 1500. Karena tas tersebut bukan merupakan barang mewah, maka tidak dikenakan PPnBM. Kamu hanya perlu membayar tarif pajak impor seperti PPN dan PPh 22. Selain itu, ada juga bea masuk sebesar 20%.

Selain harga tas, terdapat pula biaya asuransi sebesar USD 50 dan ongkos kirim sebesar USD 25. Maka total biaya pembelian adalah sebagai berikut:

Harga Impor Tas:

– Harga tas: USD1500

– Biaya asuransi: USD50

– Ongkos kirim: USD25

Total pembelian: USD1575

Total pembelian dalam rupiah: USD1575 x Rp14.500 (kurs dollar AS) = Rp22.837.500

Perhitungan Bea Masuk:

Total nilai pembelian dalam rupiah x Tarif bea masuk 20%

= Rp22.837.500 x 20% = Rp4.567.500

Total nilai impor = Total harga + bea masuk

= Rp22.837.500 + Rp4.567.500

= Rp27.405.000

Perhitungan Pajak Impor:

PPN : Rp24.405.000 x 10% =Rp2.440.500 

PPh 22 :Rp24.405.000 x10%=Rp2.440.500

Total Pajak : Rp2.440.500 +Rp2.440.500 =Rp4.881.000

Total biaya impor dan pajak impor untuk tas:

Total bea masuk + PPN + PPh 22

= Rp4.567.500 + Rp2.440.500 + Rp2.440.500 = Rp9.448.500

Jumlah uang yang dikeluarkan untuk tas impor dari Korea Selatan:

Harga tas + tarif bea masuk + total pajak impor

=Rp22.837.500 + Rp4.567.500 +Rp4.881.000 

=Rp32.286.000 

Maka, total uang yang harus kamu keluarkan untuk membeli sebuah tas impor dari Korea Selatan termasuk biaya impor dan pajak adalah sebesar Rp 32.286.000

Nah, itulah tadi informasi tentang impor. Semoga artikel ini semakin membuatmu paham perihal impor ataupun sejenisnya.

impor, pengertian impor, bea cukai

Impor Adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis dan Dampaknya Bagi Indonesia

Impor merupakan kegiatan yang melibatkan proses pengiriman komoditas dalam perdagangan internasional. Impor biasa dilakukan antar negara untuk mengirimkan produk atau barang sesuai dengan kebutuhan para konsumen. 

Kegiatan impor menjadi salah satu aktivitas perdagangan yang menjanjikan bagi sejumlah orang, karena biasanya produk yang diimpor akan dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan pada saat konsumen memberinya secara langsung. Berikut pengertian lebih lanjut mengenai kegiatan impor!

Pengertian Impor

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, impor adalah kegiatan pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. Kegiatan impor dipahami sebagai aktivitas dimana barang dari suatu negara masuk ke dalam wilayah negara lain sehingga, mengacu pada keterlibatan dua negara atau lebih dalam bentuk kerja sama.

Produk yang diimpor biasanya memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan harga asli ketika membeli di negara asal, ini disebabkan oleh biaya pengiriman serta perizinan yang dimiliki tiap negara untuk memasukan produk asing.

Tujuan Kegiatan Impor

Terdapat hal-hal yang mendasari kegiatan berlangsung, hal ini disebabkan oleh beberapa tujuan yang mungkin akan berbeda.

  1. Produk yang diimpor tidak dimiliki oleh suatu negara, seperti bahan baku untuk mengelola produk atau bahkan tempat untuk memproduksi barang impor tersebut.
  2. Biaya untuk memproduksi barang yang diimpor jauh lebih mahal dibandingkan saat negara membeli barang secara impor, ini juga menjadi masalah karena harga jual akan melambung lebih tinggi.
  3. Mempermudah kuantitas produksi agar target permintaan dapat tercapai, ini disebabkan permintaan lebih besar dibandingkan penawaran yang bisa diberikan oleh negara.
  4. Sebagai supplier jasa barang impor bagi konsumen yang tidak memiliki akses belanja barang impor secara langsung.

Jenis-Jenis Impor

Barang impor bisa dibedakan ke dalam beberapa jenis, Direktorat Jenderal Bea Cukai membagi barang impor sebagai berikut:

  1. Impor untuk dipakai, merupakan kegiatan memasukan barang ke dalam negara dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki dan dikuasai oleh orang yang berdomisili Indonesia.
  2. Impor sementara, kegiatan memasukan barang ke dalam negara dengan tujuan untuk diekspor kembali dengan batas waktu paling lama 3 tahun.
  3. Impor angkut lanjut/terus, kegiatan memasukan barang melalui sarana pengakutan tanpa adanya proses pembongkaran lebih dulu. 
  4. Impor untuk ditimbun, merupakan kegiatan memasukan barang ke dalam negara dengan adanya proses pembongkaran terlebih dahulu. 
  5. Impor untuk Re-ekspor, kegiatan memasukan barang impor untuk dikirimkan kembali ke luar negeri karena kondisi barang impor yang tidak sesuai seperti, salah kirim, tidak memenuhi syarat atau terjadi perubahan aturan.

Dampak Impor Bagi Indonesia

Impor merupakan kegiatan yang melibatkan perdagangan internasional sehingga, wajar jika setiap negara bekerja sama untuk saling menjalin kerjasama dan memenuhi kebutuhan negaranya. Meskipun demikian, impor juga memiliki beberapa dampak baik itu positif maupun negatif.

Di Indonesia sendiri impor menjadi perdagangan internasional yang cukup sering dilakukan, tidak hanya oleh masyarakat secara pribadi tetapi juga untuk kepentingan negara dan bangsa. 

Impor memiliki dampak positif karena mampu memenuhi kebutuhan konsumen atas permintaan barang yang tidak tersedia di negaranya, meskipun demikian tidak menutup kemungkinan bahwa impor yang berlebih juga akan memberi dampak buruk bagi negara.

Kegiatan impor yang terlalu berlebih dapat memberikan ketergantungan pada suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya pada negara lain, hal ini akan memicu perekonomian negara mengalami defisiensi (kekurangan/kegagalan).

Terutama penggunaan barang impor di kalangan anak muda, jika pemilihan barang impor lebih banyak dibandingkan barang lokal maka dikhawatirkan akan terjadi penurunan tingkat pendapatan di negara, hilangnya identitas budaya dan pandangan sebelah mata terhadap produk lokal.

Berdasarkan pengertian impor dan dampaknya bagi Indonesia, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa impor menjadi salah satu komponen penting bagi kemajuan perekonomian suatu negara.

Untuk itulah perlu tindakan yang bijaksana agar keseimbangan antara penggunaan barang impor maupun lokal dapat berjalan dengan seimbang. Semoga informasi yang telah disampaikan tersebut dapat menambah pemahaman mu mengenai impor.

Pengertian Impor: Contoh, Tujuan Sistem dan Manfaatnya dalam Perekonomian Negara

Dalam sebuah negara, kegiatan ekspor dan impor memegang peranan penting dan berkaitan erat dengan kegiatan perekonomian. Sebab kegiatan ekspor dan impor menjadi perdagangan internasional antar negara.

Sederhananya, menjual barang atau jasa ke luar negeri dikenal dengan ekspor. Ketika membeli produk atau barang dagangan dari luar negeri disebut impor. Indonesia umumnya terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor sebagai negara berkembang.

Pada artikel kali ini, DailySocial.id akan menjelaskan kepadamu mengenai impor baik dari pengertian, manfaat, dan informasi yang menyertainya. Selengkapnya di bawah ini!

Definisi Impor

Apa itu kegiatan impor? Impor adalah kegiatan atau kegiatan yang melibatkan pemasaran barang dari daerah pabean atau membeli barang dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam negeri.

Usaha yang dilakukan dengan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan disebut usaha impor.

Operasi impor juga dapat diartikan sebagai tindakan dimana barang diekspor dari satu negara ke wilayah pabean negara lain. Kegiatan impor antara dua negara diwakili oleh kepentingan antara kedua negara.

Sebagai contoh sederhana, Indonesia yang tidak memiliki produk gandum, perlu mengimpor produk gandum dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan gandum dalam negeri.

Proses bantuan kepabeanan diperlukan ketika pengiriman barang impor dilakukan dalam skala besar. Sederhananya, pemerintah mengenakan pajak kepada setiap importir untuk setiap produk.

Tarif pajak tersebut membuat barang impor relatif mahal karena konsumen harus menanggung beban pajak. Barang impor biasanya lebih mahal dari produk dalam negeri.

Harap dicatat bahwa tidak semua produk atau barang dapat diimpor ke negara tersebut. Badan Bea dan Cukai telah mengeluarkan peraturan yang mengizinkan dan melarang impor barang impor. Misal dilarang masuknya barang impor yang mengandung pornografi, obat-obatan terlarang, hewan dan senjata api.

Tujuan dan Manfaat Impor

Pemenuhan kebutuhan dalam negeri merupakan tujuan utama dari kegiatan impor. Kegiatan ekspor dan impor itu sendiri merupakan bentuk komunikasi atau kerjasama di negara manapun.

Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tujuan operasi impor adalah untuk meningkatkan neraca pembayaran dan mengurangi aliran devisa pada negara lain. Kemudian kegiatan impor berfungsi untuk meningkatkan potensi negara.

Operasi impor berguna untuk mendapatkan barang dan jasa yang tidak dapat diproduksi oleh suatu negara karena faktor geografis, dll. Selain itu, impor berguna untuk mendapatkan bahan baku dan teknologi modern. Kegiatan impor secara tidak langsung mendukung stabilitas negara.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada tiga titik dalam operasi impor.

  • Memenuhi kebutuhan dalam negeri
  • Memperkuat posisi neraca pembayaran.
  • Mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.

Dokumen-dokumen yang Terkait Dalam Impor

Menurut Ali Purwito dan Indriani (2015), dokumen pelengkap dalam ekspor
impor diperlukan, sebagai alat bukti penyerahan barang, peralihan kepemilikan
barang, tanda pembayaran serta hal-hal terkait dengan pengiriman barang.

Bukti ini merupakan pelaksanaan perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam sales contract. Pengiriman dokumen oleh eksportir kepada importir, udah dapat dilakukan secara cepat, baik untuk hard copies maupun soft copiesnya.

Dalam kepabeanan dikena beberapa dokumen pelengkap yang digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan atas barang yang diimpor maupun diekspor.

Commercial Invoice

Commercial Invoice akan dilengkapi dengan nama perusahaan pelayaran, alamat lengkap, nomor telepon, dan ditandatangani oleh pengirim atau agennya. Deskripsi barang yang akurat dan lengkap diperlukan untuk penelitian yang akan dilakukan oleh Bea dan Cukai.

Apabila penerima barang bukan importir sendiri, atau dalam hal ini ada
notify party atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk menerima dan mengurus
pengeluaran barang, harus dituliskan di dalam invoice.

Dokumen asli ini digunakan untuk lampiran dari dokumen yang diserahkan kepada importir dan satu salinan dilampirkan pada dokumen pengapalan, ketika diminta.

Packing List

Packing List yang merupakan suatu persyaratan tentang isi dari peti kemas, jumlah barang, jenis barang, ukuran, masing-masing kemasan diberikan nomor atau inisial importir untuk mempermudah pengenalan perusahaan pemesan barang.

Dalam hal satu peti kemas terdapat beberapa shippers dan beberapa consignee, dalam dokumen harus dijelaskan penyerahan barang kepada consignee yang mana dan harus ditandatangani oleh pengirim barang atau manufaktur.

Bill of Lading (B/L atau BOL) dan Airway Bill

B/L dan AWB merupakan suatu dokumen kontrak antara pengangkut dan
pengirim barang, terdiri atas tiga original dan lainnya merupakan copy,
memuat nama pengirim (shipper), penerima (consignee), notify party (orang
atau badan hokum.

Diberikan kuasa untuk menerima, mengurus, dan membayar kepengurusan barang yang diimpor), nama sarana pengangkut, pelabuhan muat dan tujuan, jumlah barang/container dan berat barang.

Delivery Order (D.O)

D/O adalah dokumen yang memiliki oleh penerima, pengirim atau
pemilik dari perusahaan sarana pengangkut yang berisi perintah untuk
menyerahkan barang-barang yang diangkut kepada pihak lain atau yang
tertera dalam dokumen tersebut.

D/O dapat diterimakan dengan menunjukan atau menyerahkan bill of lading. Peraturan yang mengatur mengenai D/O secara internasional adalah UCC (Uniform Commercial Code). Apa yang perlu diperhatikan importir atas D/O, yaitu tanggal dan masa berlakunya.

Hal ini menunjukan bahwa jika waktu pengurusan barang melewati masa berlaku yang telah ditentukan, atau dikenakan sewa gudang ditambah dengan denda yang dihitung harian.

Cargo Policy

Cargo policy fungsinya hampir sama dengan sertificate of insurance, yaitu kesepakatan antara dua belah pihak, dimana satu pihak menjamin terhadap kejadian (occurance) yang terjadi atas barang-barang yang diangkut oleh suatu sarana pengankut.

Dimana dokumen tersebut dijelaskan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak dan mekanisme tuntutan ganti rugi yang harus dilaksanakan. Cargo policy dimaksudkan sebagai asuransi untuk pengangkutan yang memberikan perlindungan atas pengangkutan barang dari pelabuhan pemuatan ke pelabuhan tujuan akhir.

Dalam dokumen tersebut tidak dicantumkan dan dinyatakan mengenai kedaluarsa berlakunya, keterbatasan masa berlaku suatu cargo policy dapat menghambat penyelesaian tuntutan atau claim dari pihak-pihak yang telah menutup asuransi untuk barang-barang yang dikirim/diangkut dann penerima barang.

Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

PIB merupakan pemberitahuan atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai dengan prinsip self assessment. Self assessment merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh bea dan cukai dengan tujuan untuk memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada pengguna jasa kepabeanan.

Itulah informasi yang DailySocial.id dapat bagi mengenai import. Semoga hal ini memberi wawasan bagi kamu!