Tag Archives: IndoGibing

Pemanfaatan Crowdfunding

Memanfaatkan Platform Crowdfunding untuk Kegiatan Sosial dan Modal Usaha

Platform crowdfunding saat ini sudah menjadi alternatif komunitas, individu dan masyarakat untuk menggalang dana secara independen. Mulai dari biaya pendidikan, kesehatan, modal usaha hingga acara sosial. Didukung dengan teknologi, transparansi dan keamanan yang ditawarkan crowdfunding dinilai lebih relevan.

Salah satu layanan crowdfunding yang mencoba untuk meng-cater kebutuhan tersebut adalah IndoGiving, platform crowdfunding yang baru berdiri 5 bulan lalu dan menargetkan pengguna dari kalangan milenial.

“Alasan utama mengapa kami menargetkan kalangan milenial, karena ke depannya mereka yang akan menjadi pemimpin di Indonesia. Selain itu kita juga ingin membiasakan kalangan milenial untuk ‘berbagi’ menjadi bagian dari gaya hidup,” kata CMO IndoGiving Jessica Sugandi dalam sesi #Selasastartup DailySocial.

Di Indonesia saat ini sudah banyak platform crowdfunding yang dapat digunakan oleh masyarakat. Mulai dari Kitabisa, Gandengtangan, Indiegogo, Kolase dan masih banyak lagi. Semua memiliki komunitas, organisasi hingga pengguna aktif.

IndoGiving menegaskan perbedaan yang dimiliki dibanding platform lainnya adalah konsep “sinergi” yang lebih dikedepankan dibandingkan kolaborasi.

“Dengan sinergi semua bisa ambil bagian tanpa adanya bagian untuk masing-masing. Di IndoGiving kami mengedepankan transparansi, mulai dari data pemberi hingga payment gateway yang kami gunakan,” kata Jessica.

Menyadari pentingnya menumbuhkan kepercayaan kepada pengguna dan pemberi donasi, IndoGiving juga memastikan mulai dari proses, prosedur hingga pemilihan komunitas, organisasi yang ingin memanfaatkan platform IndoGiving dikurasi dengan baik didukung dengan teknologi.

Dukungan OJK untuk platform crowdfunding

Saat ini bukan hanya keperluan sosial dan edukasi, crowdfunding juga mulai banyak dimanfaatkan oleh pelaku UKM hingga startup untuk mendapatkan tambahan modal.

Melihat peluang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian memberikan ruang bagi perusahaan kecil dengan modal kurang dari Rp30 miliar untuk melakukan penghimpunan dana dari publik di luar pasar modal. Mekanisme ini dinamakan Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi equity crowdfunding.

OJK telah menerbitkan peraturan terkait crowdfunding melalui penawaran saham berbasis teknologi. Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018.

Lewat aturan ini, OJK menjelaskan sebagai otoritas pengawasan, menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan urun dana. Dengan pendekatan ini OJK mendorong keterbukaan informasi oleh penerbit, terbentuknya penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem TI yang aman dan andal dalam kegiatan urun dana.

Menggapi aturan yang telah dirilis oleh OJK, Bekraf juga menyambut baik keputusan tersebut. Sehingga bisa memunculkan lebih banyak lagi peluang UKM untuk mengembangkan bisnis, memanfaatkan platform crowdfunding.