Tag Archives: Indrasari Wisnu Wardhana

The Crypto Fever: From Regulation through Technology Development

Over the past year, the trading price of crypto assets recorded a significant upward trend. Bitcoin, for example, is still experiencing a strengthening over 40% year-to-date as of May 19, 2021. Meanwhile, over the past year, it shot up to 320%. This trend has attracted many Indonesian investors.

The high transaction of crypto assets has made many countries take steps to protect the ecosystem. Globally, Asia has played a significant role in the development of the crypto asset industry over the past decade.

In this region, each country is competing to take part as a hub for crypto and blockchain assets. According to CoinGecko’s report, there were 318 new exchanges, an increase of 706% in the last 18 months.

As many as 40% of them come from Asia.

Indonesia, as the fourth most populous country in the world, is home to a large proportion of the digital business community. Quoting from the e-Conomy 2019 report, as many as 92 million Indonesians are still unbanked, followed by 42 million people in the underbanked group. The rest, there are 42 million people who already use financial or banked services.

This great opportunity is at the same time a serious challenge for the financial industry, many financial analysts believe that unbanked users could be the next potential market in digital currency or crypto.

In Indonesia alone, crypto assets are regulated by the Government through the Ministry of Trade and specifically formulated a special agency under it, the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (CoFTRA). This was marked by the issuance of Minister of Trade Regulation No. 99 of 2018 concerning General Policy for the Implementation of Crypto Asset Futures Trading.

CoFTRA has also discussed the establishment of a special exchange for crypto assets. In an interview with DailySocial, Head of CoFTRA, Indrasari Wisnu Wardhana, said that this plan is going through the verifying process the required documents submitted by the Exchange to CoFTRA. In the application, there are several requirements to be fulfilled/completed by the prospective Crypto Asset Physical Market Exchange.

He encouraged candidates for the Crypto Asset Physical Market Exchange to fulfill the requirements as soon as possible, therefore, CoFTRA can immediately issued for approval as a Crypto Asset Physical Market Exchange. “The presence of the Crypto Asset Exchange is very important, but we need to prepare it well, therefore, nothing happened that can harm the community. The Ministry of Trade through CoFTRA is finalizing the establishment process of the institution,” he said.

He continued, the presence of the Futures Exchange in physical trading of crypto assets has a strategic role to oversee physical trading transactions of crypto assets and mitigate risks, especially crypto assets that can be traded on the physical market of the variants that have been set by CoFTRA.

According to CoFTRA’s records, until April 2021, crypto asset customers who actively transact at crypto asset traders reached 4.8 million people with a transaction value of around IDR 237.3 trillion (January-April 2021). Wisnu thought, customers make investments or crypto transactions because they see the value/price of crypto assets that tend to rise from time to time.

The price movement of crypto assets, especially Bitcoin, from January 1, 2021 to April 30, 2021, increased by 95.82% to Rp. 807.3 billion from the previous Rp. 412.2 billion. “This is what drives crypto asset customers to have a high interest in making crypto asset transactions.”

The issued regulation

After the Minister of Trade Regulation No. 99 of 2018, CoFTRA issued another derivative rule in the form of a Perba (CoFTRA Regulation) No. 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Physical Market for Crypto Assets on the Futures Exchange and the amended regulations, as well as CoFTRA Regulation No. 7 of 2020 concerning the Establishment of a List of Crypto Assets that can be Traded in the Crypto Asset Physical Market.

The CoFTRA regulations set out several institutions involved in Physical Trading of Crypto Assets, those are the Futures Exchange, Futures Clearing, Depository Managers and Crypto Asset Traders.

The rapid development has forced CoFTRA to formulate other regulations, including provisions regarding the obligation of prospective Crypto Asset Physical Traders to report to CoFTRA all the identities of registered customers; report all managed wallets; every Customer acceptance process for prospective Crypto Asset Physical Merchants must be carried out with know your customer (KYC) system.

Then, customers are given an understanding or explanation regarding the risks and implementation of Crypto Asset transactions. Another oversight carried out by CoFTRA is the issuance of the Circular Letter of the Head of CoFTRA No. 758/BAPPEBTI/SE/12/2019 concerning Submission of Periodic and Occasional Reports in the context of monitoring the activities of physical traders of crypto assets.

In order to stay in line with developments, CoFTRA has amended CoFTRA Regulation No. 5 of 2019 three times with Commodity Futures Trading Supervisory Agency Regulation Number 3 of 2020 concerning the Third Amendment to Commodity Futures Trading Supervisory Agency Regulation Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of Physical Markets. Crypto Assets on the Futures Exchange.

The summary of the technical provisions in this policy contains:

1. The transaction mechanism that occurs in the Crypto Asset Physical Trader System in the Physical Futures Exchange Market, some of the Crypto Assets are stored in a wallet where the deposit is held and some are stored in the Crypto Asset Physical Trader’s Storage, the deposit of funds, both buying/selling of funds is recorded and kept in a separate account of the Clearing House (70%) and a separate account of a Physical Crypto Asset Trader (30%) and also reported and supervised by the Futures Exchange and CoFTRA;

2. Crypto Asset Physical Merchant is required to have ISO 27001 (information Security Management System) and ISO 27017 (cloud security) and ISO 27018 (cloud privacy) certifications whether Crypto Asset Physical Merchant uses the cloud;

3. Servers used as trading systems must be placed in the country. It’s the same for Crypto Asset Storage Managers;

4. In order to guarantee the Crypto Assets secured, CoFTRA requires that the storage be carried out in the form of hot storage and cold storage, where 50% of the total Crypto Assets managed by the Crypto Asset Physical Merchant must be placed with the Crypto Asset Storage Manager and those with agreement guarantee cooperation with the Crypto Asset Storage Insurance;

5. Of the 50% Crypto Assets kept by Physical Traders of Crypto Assets, at least 70% of them are stored offline or in cold storage and 30% at most are stored online or hot storage;

6. It is prohibited to trade other types of Crypto Assets other than those stipulated in the Perba concerning the list of types of Crypto Assets that can be traded in the Crypto Asset Physical Market, including the prohibition of selling Crypto Assets created by the prospective Crypto Asset Physical Trader concerned or its affiliated party;

7. Mandatory denomination in IDR;

8. In terms of ownership of customer funds, CoFTRA stipulates that Crypto Asset Physical Traders must place 70% of customer funds in a separate account placed with the Futures Clearing House.

CoFTRA’s intention towards all these regulations is to protect the public in crypto assets trading. Reflecting on other countries, there are many platforms that take away the money of their customers or investors.

Limited to trading

Sumber: Depositphotos

As we look closely, all the regulations issued by CoFTRA covers only crypto trading. This means that crypto assets stored for a certain period of time on a platform, are exchanged for other products of the same type, and can be bought or sold by investors through a futures exchange, which is fully regulated by CoFTRA.

Indonesia is one of the countries that recognizes crypto assets as a commodity, not as a currency.

In the Selasatartup session held by DailySocial, Tokocrypto’s COO, TK Hermanda mentioned the regulation regarding crypto’s derivative products, one of which is decentralized finance (DeFi) and centralized finance (CeFi) which is yet to be included in Indonesia’s regulation.

“When it involves trading, it will be under CoFTRA, but when it becomes a new instrument that involves finance, it should be under OJK. That’s my opinion. This discourse will surely develop. OJK should be open with a new variant [crypto]. Therefore, it can’t be limited to trading, there are many derivative crypto assets beyond that to be accommodated,” said the man familiarly called Manda.

Apart from that, Chairman of the Indonesian Blockchain Association (ABI) Oham Dunggio highlighted that the current crypto asset business processes, is it clearing, depository, and exchange processes, occur individually in each entity. He said, this is quite basic issue that should be highlighted by CoFTRA before entering into other matters, such as taxation.

“In my opinion, this crypto asset business process is only in one entity assisted by blockchain technology. For me, this is only basic before it penetrates on other things, such as taxation,” Oham said.

The presence of ABI and ASPAKRINDO (Indonesian Crypto Asset Traders Association) is tasked with guarding the crypto industry to grow healthy. ABI is an association that focuses on blockchain technology with two main focuses, advocacy and education. Meanwhile, ASPAKRINDO has a vision to realize the growth and development of the crypto asset industry in Indonesia.

ASPAKRINDO’s Secretary, Robby argued, CoFTRA has high concerns as it involves consumer funds, therefore they are more careful in making rules and policies.

He even considered that CoFTRA is the most prepared regulator for the Crypto Asset Trading policy. The reason is, there are some foreign exchanges that do not follow the regulations in their country.

“ASPAKRINDO’s role is to bridge the needs of Crypto Asset Physical Traders registered in Indonesia with CoFTRA in formulating the best rules for Indonesian consumers,” Robby said.

In addition to the marketplace for trading crypto assets, derivative products have emerged, such as DeFi (decentralized finance), NFT (Non Fungible Token), and others present in Indonesia. Tokocrypto and Pluang are two examples that offer such services to their investors. Next, there is NOBI that specifically offers passive income for crypto investors through three DeFi-based products (staking, saving, and strategy).

Responding to this derivative product, Wisnu said that since CoFTRA Regulation Number 5 of 2019, people who want to trade crypto assets must be careful, study the characteristics of the investment instrument, and know the background/profile of the trader in charge, whether the trader has registered with CoFTRA.

To date, CoFTRA has recorded as many as 13 Physical Crypto Asset Traders who have met the requirements to trade crypto assets. Then set as many as 229 crypto asset coins eligible for trading on the Crypto Asset Physical Trader. Tokocrypto is the first company registered with CoFTRA since November 2019.

He said, with optimism and targeted policies, it is not impossible that crypto asset trading will grow and have competitive diversification from other types of investment assets, including stocks in the future.

“Looking at what is happening right now, there are already many types of diversification of crypto assets, ranging from stable coins and other types of crypto assets based on the development of Ethereum as the backbone.”

Wisnu also sees that the implementation of crypto asset trading will have many challenges. If not closely monitored, this instrument can be exploited by irresponsible parties such as marketing through MLM or Ponzi schemes which are currently rife in trading crypto assets that have not been approved by CoFTRA.

“Not to mention that crypto assets can be used as a means of money laundering and suspicious transactions for illegal acts such as terrorism. For this reason, it is necessary to supervise and cooperate with relevant authorities in monitoring crypto asset trading such as PPATK and the Police to prevent transactions that are prohibited in physical trading of crypto assets,” Wisnu said.8


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian
Gambar header: Depositphotos.com

Aturan yang diterbitkan Bappebti tentang aset kripto baru mencakup perdagangan, sementara sudah banyak realisasi produk derivatif

Demam Aset Kripto: Antara Regulasi dan Perkembangan Teknologi

Selama setahun terakhir, harga perdagangan aset kripto mencatatkan tren kenaikan yang signifikan. Bitcoin, misalnya, secara year-to-date per 19 Mei 2021, masih mengalami penguatan lebih dari 40%. Sementara selama setahun terakhir melesat hingga 320%. Tren tersebut memboyong perhatian banyak investor Indonesia.

Tingginya transaksi aset kripto membuat banyak negara ambil langkah untuk melindungi ekosistem. Secara global, Asia mengambil peran signifikan dalam perkembangan industri aset kripto selama satu dekade terakhir.

Di kawasan ini, masing-masing negara bersaing untuk mengambil bagian sebagai hub aset kripto dan blockchain. Berdasarkan laporan CoinGecko, terdapat 318 bursa baru atau meningkat sebesar 706% dalam 18 bulan terakhir.

Sebanyak 40% di antaranya berasal dari Asia.

Indonesia, sebagai negara terpadat keempat di dunia, menjadi rumah bagi sebagian besar komunitas bisnis digital. Mengutip dari laporan e-Conomy 2019, sebanyak 92 juta orang Indonesia masih dalam kelompok unbanked, diikuti dengan 42 juta orang masuk kelompok underbanked. Sisanya, ada 42 juta orang yang sudah menggunakan layanan finansial atau banked.

Peluang besar ini sekaligus menjadi tantangan serius bagi industri keuangan, banyak analis keuangan percaya bahwa pengguna yang tidak memiliki rekening bank bisa menjadi pasar yang berpotensi berikutnya dalam mata uang digital atau kripto.

Di Indonesia sendiri, aset kripto diatur Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan secara spesifik dirumuskan badan khusus di bawahnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Wacana pendirian bursa khusus aset kripto juga sudah diumbar Bappebti. Dalam wawancara bersama DailySocial, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan, rencana ini sudah sampai proses verifikasi dokumen persyaratan yang diajukan pihak Bursa kepada Bappebti. Dalam permohonan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi/dilengkapi calon Bursa Pasar Fisik Aset Kripto.

Ia mendorong agar para calon Bursa Pasar Fisik Aset Kripto dapat secepatnya memenuhi persyaratan agar Bappebti dapat menerbitkan persetujuan sebagai Bursa Pasar Fisik Aset Kripto. “Kehadiran Bursa Aset Kripto ini sangat penting, namun kami perlu mempersiapkannya dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat. Kementerian Perdagangan melalui Bappebti sedang menyelesaikan proses pembentukan kelembagaan tersebut,” tuturnya.

Ia melanjutkan, kehadiran Bursa Berjangka dalam perdagangan fisik aset kripto memiliki peran strategis untuk mengawasi transaksi perdagangan fisik aset kripto dan memitigasi risiko, terutama aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Bappebti.

Dalam catatan Bappebti, hingga April 2021, pelanggan aset kripto yang aktif bertransaksi di pedagang aset kripto mencapai 4,8 juta orang dengan nilai transaksi sekitar Rp237,3 triliun (Januari-April 2021). Indrasari memandang, pelanggan yang melakukan investasi atau transaksi kripto ini karena melihat nilai/harga aset kripto yang cenderung naik dari waktu ke waktu.

Pergerakan harga aset kripto, khususnya Bitcoin, dari 1 Januari 2021 hingga 30 April 2021 mengalami kenaikan sebesar 95,82% menjadi Rp807,3 miliar dari sebelumnya Rp412,2 miliar. “Kenaikan inilah yang mendorong para pelanggan aset kripto memiliki minat yang tinggi untuk melakukan transaksi aset kripto.”

Regulasi yang sudah diterbitkan

Setelah Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018, Bappebti kembali mengeluarkan aturan turunan berbentuk Perba (Peraturan Bappebti) No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dan peraturan perubahannya, serta Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam peraturan Bappebti tersebut ditetapkan beberapa kelembagaan yang terlibat dalam Perdagangan Fisik Aset Kripto yaitu Bursa Berjangka, Kliring Berjangka, Pengelola Tempat Penyimpanan dan Pedagang Aset Kripto.

Pesatnya perkembangan, membuat Bappebti kembali merumuskan peraturan lainnya, termasuk ketentuan mengenai kewajiban calon Pedagang Fisik Aset Kripto untuk melaporkan kepada Bappebti seluruh identitas pelanggan yang telah terdaftar; melaporkan seluruh wallet yang dikelola; setiap proses penerimaan Pelanggan bagi calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib dilakukan know your customer (KYC).

Terakhir, pelanggan diberikan pemahaman atau penjelasan terkait risiko dan pelaksanaan transaksi Aset Kripto. Pengawasan lain yang dilakukan Bappebti adalah dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 758/BAPPEBTI/SE/12/2019 tentang Penyampaian Laporan Berkala dan Sewaktu-waktu dalam rangka pengawasan terhadap kegiatan pedagang fisik aset kripto.

Demi tetap sejalan dengan perkembangan, Bappebti sudah mengubah hingga tiga kali Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Rangkuman ketentuan teknis yang tertuang dalam beleid ini adalah sebagai berikut:

1. Mekanisme transaksi yang terjadi pada Sistem Pedagang Fisik Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa Berjangka, sebagian Aset Kriptonya disimpan di wallet tempat penyimpanan (depository) dan sebagian lagi disimpan di Tempat Penyimpanan Pedagang Fisik Aset Kripto, penyetoran dana baik transaksi beli/jual dananya dicatat dan disimpan pada rekening terpisah pada rekening terpisah Lembaga Kliring (70%) dan rekening terpisah Pedagang Fisik Aset Kripto (30%) dan serta dilaporkan dan diawasi oleh Bursa Berjangka dan Bappebti;

2. Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 (information Security Management System) dan ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) apabila Pedagang Fisik Aset Kripto menggunakan cloud;

3. Server yang dijadikan sebagai sistem perdagangan wajib ditempatkan di dalam negeri. Sama halnya juga bagi Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto;

4. Untuk memberikan jaminan keamanan Aset Kripto yang disimpan, Bappebti mewajibkan penyimpanan dilakukan dalam bentuk hot storage dan cold storage, di mana 50% dari total Aset Kripto yang dikelola Pedagang Fisik Aset Kripto wajib ditempatkan pada Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan yang telah memiliki perjanjian kerjasama penjaminan dengan pihak Asuransi penyimpanan Aset Kripto;

5. Dari 50% Aset Kripto yang disimpan sendiri oleh Pedagang Fisik Aset Kripto, paling sedikit 70% nya disimpan secara offline atau cold storage dan paling besar 30% disimpan secara online atau hot storage;

6. Dilarang memperdagangkan jenis Aset Kripto selain yang telah ditetapkan dalam Perba tentang daftar jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto termasuk juga dilarang menjual Aset Kripto yang diciptakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang bersangkutan atau pihak afiliasinya;

7. Denominasi wajib dalam mata uang IDR;

8. Dari sisi pemilikan dana pelanggan, Bappebti mengatur bahwa Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menempatkan dana pelanggan sebesar 70% pada rekening terpisah yang di tempatkan pada Lembaga Kliring Berjangka.

Itikad Bappebti terhadap seluruh regulasi ini adalah untuk melindungi masyarakat dalam perdagangan aset kripto. Berkaca dari negara lainnya, ditemukan begitu banyak platform yang membwa kabur uang nasabah atau investornya.

Baru mencakup perdagangan

Sumber: Depositphotos

Bila dicermati, seluruh regulasi yang diterbitkan Bappebti di atas baru mencakup seputar perdagangan kripto. Artinya aset kripto yang disimpan dalam jangka waktu tertentu di sebuah platform, dipertukarkan dengan produk lainnya dengan jenis yang sama, dan dapat dibeli atau dijual investor melalui bursa berjangka sajalah yang sudah diatur sepenuhnya Bappebti.

Indonesia sendiri adalah salah satu negara yang mengakui aset kripto sebagai komoditi, tidak sebagai mata uang.

Dalam sesi SelasaStartup yang diadakan DailySocial, COO Tokocrypto TK Hermanda menyampaikan aturan mengenai produk derivatif kripto, salah satunya decentralized finance (DeFi) dan centralized finance (CeFi) belum memiliki regulasi di Indonesia.

“Ketika verba-nya trading ini diranah Bappebti, tapi ketika ranahnya jadi instrumen baru yang berbau finance, seharusnya dalam OJK. Itu hemat saya. Wacana ini pasti akan berkembang. OJK harusnya open dengan varian baru [kripto]. Jadi jangan terperangkap di perdagangan saja, di luar itu ada banyak turunan aset kripto yang bisa dimainkan,” kata pria yang lebih akrab disapa Manda ini.

Di luar itu, Chairman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Oham Dunggio menyoroti bahwa saat ini proses bisnis aset kripto, baik itu proses kliring, depositori, dan bursa terjadi secara sendiri-sendiri di tiap entitas. Menurutnya, isu ini cukup mendasar yang perlu disoroti Bappebti sebelum masuk ke hal lain, seperti perpajakan.

“Menurut saya, proses bisnis aset kripto ini di satu entitas saja yang dibantu dengan teknologi blockchain. Bagi saya, hal ini basic sebelum menyentuh hal lain, seperti perpajakan,” kata Oham.

Kehadiran ABI dan ASPAKRINDO (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) bertugas mengawal industri kripto agar tumbuh sehat. ABI adalah asosiasi yang fokus pada teknologi blockchain dengan dua fokus utama, yakni advokasi dan edukasi. Sementara, ASPAKRINDO memiliki visi yang ingin mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto di Indonesia.

Sekretaris ASPAKRINDO Robby berpendapat, Bappebti memiliki kekhawatiran yang tinggi karena menyangkut dana konsumen, oleh karenanya mereka lebih berhati-hati dalam membuat aturan dan kebijakan.

Bahkan ia menilai, Bappebti adalah regulator yang paling siap dalam meregulasi kebijakan Perdagangan Aset Kripto. Pasalnya, tak sedikit bursa di luar negeri yang tidak mengikuti regulasi di negaranya.

“Peran ASPAKRINDO yaitu menjembatani kebutuhan para Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar di Indonesia dengan Bappebti dalam merumuskan aturan yang terbaik bagi konsumen Indonesia,” ujar Robby.

Selain marketplace jual beli aset kripto, saat ini sudah bermunculan produk derivatif, seperti DeFi (decentralized finance), NFT (Non Fungible Token), dan yang lainnya hadir di Indonesia. Tokocrypto dan Pluang adalah dua contoh yang menawarkan layanan tersebut kepada para investornya. Berikutnya, ada NOBI yang spesifik menawarkan passive income untuk investor kripto melalui tiga produk berbasis DeFi (staking, saving, dan strategy).

Menanggapi produk derivatif ini, Indrasari menyampaikan, sejak ditetapkan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019, masyarakat yang ingin bertransaksi perdagangan aset kripto harus berhati-hati, perlu mempelajari karakteristik instrumen investasi tersebut, serta mengetahui latar belakang /profil pedagang yang memperdagangkannya, apakah pedagang tersebut sudah terdaftar di Bappebti.

Hingga saat ini, Bappebti telah mencatat sebanyak 13 Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memenuhi syarat untuk memperdagangkan aset kripto. Kemudian menetapkan sebanyak 229 koin aset kripto yang layak untuk diperdagangkan pada Pedagang Fisik Aset Kripto. Tokocrypto  adalah perusahaan pertama yang terdaftar di Bappebti sejak November 2019.

Menurutnya, dengan optimisme dan kebijakan yang tepat sasaran, bukan suatu hal yang tidak mungkin dalam masa depan perdagangan aset kripto akan semakin berkembang dan memiliki diversifikasi yang kompetitif dari jenis aset investasi lainnya termasuk saham.

“Melihat yang terjadi saat ini saja sudah banyak jenis diversifikasi aset kripto yang ada, mulai dari stable coin dan jenis-jenis aset kripto lainnya dengan berdasarkan pada pengembangan Ethereum sebagai backbone nya.”

Indrasari juga melihat pelaksanaan perdagangan aset kripto akan memiliki banyak tantangan. Jika tidak diawasi dengan ketat, instrumen ini dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pemasaran melalui skema MLM atau Ponzi yang sekarang sedang marak terjadi pada perdagangan aset kripto yang belum mendapat pengesahan dari Bappebti.

“Belum lagi aset kripto bisa digunakan sebagai sarana pencucian uang dan transaksi mencurigakan untuk tindakan ilegal seperti terorisme. Untuk itu, perlu pengawasan dan kerjasama dengan otoritas terkait dalam pengawasan perdagangan aset kripto seperti PPATK dan Kepolisian untuk mencegah transaksi yang dilarang dalam perdagangan fisik aset kripto,” tutup Indrasari.


*Gambar header: Depositphotos.com

Aturan disiapkan untuk melindungi konsumen, khususnya pembelian emas secara cicilan

Bappebti Segera Keluarkan Regulasi Pembelian Emas Digital Akhir Tahun Ini

Berniat melindungi mayarakat dari risiko penjualan emas digital, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Beppebti) menyiapkan aturan yang rencananya akan dirampungkan akhir tahun ini.

Aturan ini nantinya akan meregulasi transaksi emasi digital, termasuk di dalamnya perdagangan emas digital melalui skema cicilan, termasuk mengharuskan penjual atau lembaga yang menjual emas memiliki produk emas secara fisik sebelum menawarkan layanannya ke masyarakat.

“Yang jelas, mereka harus punya emasnya dulu sesuai izin dari Bappebti. Terus, nanti penyelesainnya melalui kliring. Jadi semua diatur sesuai dengan turan, sehingga masyarakat terlindungi,” terang Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Aturan mengenai penjualan emas digital ini sengaja disiapkan untuk melindungi konsumen dari penipuan atau potensi kerugian yang muncul akibat kesalahan dari penyedia layanan.

Wisnu yakin potensi nasabah emas cukup besar, dan mereka harus mendapat perlindungan agar bisa mendapatkan emas ketika sudah menyelesaikan proses pembayaran.

“Sedang proses [regulasinya]. Mudah-mudahan tahun ini [rampung] kalau yang untuk emas itu. Perdagangan cicilan emas online ini memang belum ada kasus yang muncul. Tapi kita prediksi, kalau ini enggak diatur bagaimana kalau ada orang cicil emas, tetapi pada saat jatuh tempo emasnya engga ada,” imbuh Wisnu.

Peluang di sektor penyedia layanan investasi atau jual beli emas secara online cukup besar. Hal ini tergambar dari makin banyaknya startup jual beli emas digital tahun ini, termasuk yang digagas dua unicorn, Tokopedia dan Bukalapak.

Untuk mewujudkan fitur tersebut Tokopedia menggandeng Orori untuk fitur Tokopedia Emas dan Bukalapak menggandeng PT Sinar Rezeki Handal (Indo Gold) untuk fitur BukaEmas. Kemudahan yang ditawarkan adalah pembelian emas secara cicilan, tidak harus dalam nominal per gram yang biasa ditawarkan oleh penjualan emas batangan konvensional. Saat ini satu gram emas berada di kisaran Rp650.000.