Tag Archives: jaminan kehilangan pekerjaan

Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Kehilangan pekerjaan adalah salah satu kekhawatiran terbesar bagi pekerja. Pernahkah kamu mengalaminya? Saat ini masyarakat Indonesia mengenal program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang merupakan hak pekerja yang terkena PHK. Untuk mengatasi masalah kebutuhan finansial saat mencari pekerjaan lagi, penting untuk memahami cara mendaftar JKP.

Menurut informasi di situs resmi www.jkp.go.id, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, penyuluhan, informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan bagi tenaga kerja atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tentang Pelaksanaan Program JKP Tahun 2021.

Sasaran Program JKP

Program JKP adalah untuk peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan (dalam 24 bulan terakhir) dan membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum PHK.

Dalam hal ini, program JKP tidak berlaku untuk yang:

  • Pensiun
  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya sudah berakhir menurut jangka waktu kontrak kerjanya.

Cara Daftar Program JKP (untuk Pekerja)

Karyawan yang berhak mengikuti program JKP adalah karyawan peserta BPJS dengan pembayaran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Peserta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.

Bagaimana cara kita mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ikuti petunjuk di jkp.go.id/participants untuk memastikan nama kamu terdaftar. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ambil;

  • Buat akun SIAPkerja

Buat akun SIAPkerja di sini: siapkerja.kemnaker.go.id

  • Lengkapi profil

Lengkapi informasi tentang data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat pada poin sebelumnya.

  • Lencana JKP

Jika lencana JKP muncul di akun kamu, maka kamu telah terdaftar menjadi peserta JKP.

Untuk pekerja yang kena PHK, segera buat laporan pengajuan jika terkena PHK. Syarat-syarat untuk mengajukan laporan adalah;

  • Laporan PHK dilengkapi bukti
  • Memiliki komitmen bekerja kembali
  • Sudah dilaporkan nonaktif ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan
  • Tidak sedang bekerja di sektor penerima upah
  • Pengajuan paling lambat tiga bulan sesudah kena PHK

Berikut adalah cara untuk lapor PHK;

  • Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id
  • Pastikan bahwa profil kamu sudah lengkap. Jika profil belum lengkap, segera lengkapi terlebih dahulu.
  • Pastikan kamu sudah siap dengan semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.
  • Setelah itu, kamu bisa melakukan pengajuan klaim manfaat agar bisa mulai mendapat manfaat JKP.

Cara Daftar Program JKP (untuk Perusahaan)

Untuk menjamin masa depan pekerja lebih baik, perusahaan bisa mendaftarkan karyawan di program JKP.

Sebelumnya, perusahaan membuat laporan untuk tenaga kerja yang terkena PHK. Persyaratan mengajukan laporan PHK;

  • Waktu melapor maksimal adalah tujug hari setelah terjadi PHK.
  • Bukti penerimaan PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang ketenagakerjaan wilayah kota/kabupaten.
  • Perjanjian bersama yang sudah terdaftar ke pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama
  • Petikan/putusan pengadilan hubungan industrial yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Langkah-langkah lapor PHK Karyawan adalah sebagai berikut;

  • Buat laporan non-aktif tenaga kerja melalui: sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lakukan prosedur Wajib Lapor online melalui wajiblapor.kemnaker.go.id
  • Mengisi form di wajiblapor.kemnaker.go.id lalu isi data tenaga kerja yang terkena PHK serta persyaratannya.
  • Sampaikan informasi ke karyawan untuk mengajukan klaim manfaat melalui: siapkerja.kemnaker.go.id.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

JKP memberikan beberapa hal yang bermanfaat untuk masa depan pekerja yang berniat untuk bekerja kembali. Apa saja yang didapatkan pekerja?

Uang Tunai

Apa saja syarat-syarat untuk mendapat manfaat JKP?

  • Sudah punya akun SIAPkerja
  • Sudah mengajukan laporan PHK
  • Punya surat keterangan siap bekerja kembali
  • Mempunyai rekening bank

Layanan Konseling

Konseling adalah layanan konsultasi seputar informasi dunia kerja atau konsultasi tentang perencanaan karir setelah PHK. Sesudah konseling, peserta menjalani proses asesmen diri sendiri terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk mendapat gambaran potensi diri.

Selengkapnya, inilah keuntungan konseling dalam program JKP?

  • Informasi seputar peluang kerja terbaru atau dunia kerja yang meliputi kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.
  • Rekomendasi program pelatihan kerja.
  • Informasi terkait kemampuan dasar, minat, bakat, karakter, dan kepribadian.
  • Informasi persyaratan kerja yang secara spesifik dibutuhkan dunia kerja pada sektor tertentu.

Informasi tentang Pasar Kerja

Program JKP ini memiliki wadah untuk mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja. Dengan demikian, para pihak menemukan kesesuaian antara kompetensi yang dimilikinya dengan keinginan/kebutuhan pemberi kerja. Ada juga informasi tentang karakteristik permintaan dan penawaran pekerjaan (dalam dan luar negeri).

Pelatihan Kerja

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kerja, produktivitas, sikap, kedisiplinan dan etos kerja agar peserta JKP dapat kembali bekerja dengan cepat. Peserta JKP yang direkomendasikan melalui penyuluhan akan mendapatkan uang saku pelatihan.

KP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan salah satu program yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Program pemerintah ini merupakan kerjasama antara Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Apakah peraturan ini dibuat hanya untuk kamu?

Bisnis yang beroperasi di industri apa pun harus mematuhi peraturan yang berlaku. Padahal, disiplin berlaku untuk semua orang yang terlibat.