Tiga kementerian sepakat untuk memperketat regulasi tentang perangkat bergerak (smartphone dan tablet) yang mendukung 4G/LTE di Indonesia. Seperti dikemukakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, perangkat 4G/LTE harus sudah memiliki kandungan lokal sebesar 40% per tanggal 1 Januari 2017. Jika kurang dari itu, perangkat yang dimaksud dilarang dijual di Indonesia.
Continue reading Pemerintah Wajibkan Kandungan Lokal Perangkat 4G Capai 40% di Tahun 2017