Kesadaran pemerintah akan pesatnya pertumbuhan industri kripto di Indonesia telah mendorong kebijakan pengenaan pajak atas transaksi kripto. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN PPh, pemerintah memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Berdasarkan Final Publikasi APBN KiTa Edisi Januari 2023, pajak atas transaksi Kripto jika merujuk pada PMK 68/2022 Pasal 19, dikenakan PPh Pasal 22 kepada Penjual aset Kripto, Penyelenggara PMSE, dan Penambang Aset Kripto (miner). Sedangkan subjek PPN Kripto atau yang dikenakan PPN atas transaksi aset Kripto adalah Pembeli aset Kripto dan Penjual aset Kripto.
Bila dijabarkan per jenis pajaknya, Pajak Kripto merupakan hasil dari penerimaan PPh Pasal 22 atas Transaksi Aset Kripto melalui Penyelenggara PMSE DN, serta penyetoran sendiri PPN DN atas Pemungutan oleh Non-Bendaharawan.
Belum lama ini, Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Jerry Sambuaga mengungkapkan bahwa akumulasi pajak kripto per Desember 2022 mencapai Rp246,45 miliar. Dengan rincian, total perolehan pajak PPh sebesar Rp117,44 miliar dan PPN sebesar Rp129,01 miliar.
Angka tersebut mewakili 53,55% dari total pajak atas transaksi kripto dan pajak Fintech P2P Lending yang bernilai Rp456,49 miliar. “Kontribusi transaksi kripto kepada negara, dibandingkan negara lain, seperti Korea Selatan dan India, kita termasuk yang proporsional,” tambahnya.
Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) Asih Karnengsih turut menyampaikan, “Walaupun pajak kripto baru diterapkan pada 1 Mei 2022, sudah dapat meraih angka Rp246,45 pada Bulan Desember 2022. Asosiasi Blockchain Indonesia beserta pemain Kripto lainnya percaya bahwa pengembangan sektor kripto akan terus tumbuh seiring dengan perkembangan regulasi dan minat masyarakat.”
Penggunaan token kripto di Indonesia
Memasuki tahun 2022, pasar kripto disebut tengah mengalami masa bear market. Mengacu pada situs Investopedia, bear market adalah kondisi di mana nilai cryptocurrency telah turun setidaknya 20% dan terus turun. Contohnya ketika terjadi crash cryptocurrency di tahun 2017 lalu, investor melihat Bitcoin turun dari US$20 ribu menjadi US$3.200 dalam beberapa hari.
Kondisi ini juga berdampak pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mengalami penurunan dan hanya bernilai Rp266,9 triliun. Angka ini menurun 68,9% dari tahun sebelumnya di angka Rp858,76 triliun. Terkait hal ini, Jerry mengungkapkan, “Kontribusi transaksi kripto kepada negara, dibandingkan negara lain, seperti Korea Selatan dan India, kita termasuk yang proporsional.”
Meskipun demikian, pengguna platform kripto yang telah melewati tahapan know your customer (KYC) disebut meningkat menjadi 16,3juta pengguna. Faktanya, jumlah pengguna kripto di negara ini terus bertambah, yang tadinya hanya 11,2 juta pengguna di tahun 2021, meningkat sebesar 48,7% pada November 2022 di angka 16,55 juta pengguna.
Di samping itu, Jerry juga melihat adanya potensi ekspor pada token yang diterbitkan proyek lokal. Ia menyebutkan ada 10 token lokal dari 383 token yang telah disetujui Bappebti. Token lokal yang dimaksud, antara lain Toko Token (TKO), LDX Token, Zipmex Token (ZMT), NanoByte (NBT), TadPole (TAD), ASIX Token (ASIX), Leslar, Pintu (PTU), Vexanium (VEX), dan Tokenomy (TEN).
Menurut Jerry, konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas. Salah satu yang menjadi perhatian adalah diperlukan kehadiran sebuah lembaga yang mengatur dan mengawasi industri kripto terkait perlindungan konsumennya.
Asih menambahkan, “Kami belum lama ini juga telah melakukan audiensi dengan OJK dan turut menyampaikan potensi dari pembentukan Bursa Kripto yang dapat membantu pengawasan perdagangan dan inovasi aset kripto kedepannya. Kami harap untuk kedepannya, peresmian Bursa Kripto ini dapat membantu industri Kripto di Indonesia serta pengembangan teknologi Blockchain secara keseluruhan.”
Kemendag dan Bappebti juga disebut segera merealisasikan hal tersebut adalah dengan menyegerakan peluncuran bursa kripto yang ditargetkan segera rilis sebelum Juni 2023. Bursa Kripto Indonesia akan berperan sebagai “pengatur” dalam industri kripto dengan tujuan untuk mencegah pihak-pihak tertentu dalam melakukan monopoli pasar.
Laporan “Indonesia Web3 Landscape dan Crypto Outlook 2022” yang dirilis Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) dan Indonesia Crypto Network (ICN) menunjukkan bahwa terdapat 569 perusahaan atau startup terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) yang masuk dalam kategori “Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain” dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri (KBLI) 62014.