Tag Archives: koperasi

koperasi

Koperasi: Definisi, Sejarah, Fungsi, Tujuan dan Prinsipnya

Koperasi ditengarai sebagai salah satu badan usaha penopang perekonomian rakyat Indonesia. Sebab, koperasi memiliki tujuan utama untuk kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.

Istilah koperasi diambil dari bahasa Inggris, ‘cooperation’ yang berarti ‘kerja sama’. Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan oang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Lantas, mengapa koperasi dianggap penting dalam perkembangan perekonomian Indonesia? Serta, apa saja fungsi dan tujuannya?

Sejarah Koperasi di Indonesia

Dilansir dari laman Kemdikbud, sejarah koperasi Indonesia berawal pada tahun 1886, ketika Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Tujuan didirikannya bank tersebut adalah untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.

Cita-cita Patih tersebut kemudian dikembangkan oleh seorang asisten residen Belanda, De Wolf Van Westerrode. Saat itu, ia menganjurkan untuk mengubah bank tersebut menjadi koperasi.

Pada tahun 1908, Raden Soetomo mendirikan perkumpulan ‘Budi Utomo’ untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin. Dalam Kongres Budi Utomo juga dilakukan perbaikan dan peningkatan kecerdasan rakyat di Yogyakarta dengan industri kecil dan kerajinan.

Pada tahun 1915, lahir UU koperasi pertama, yakni “Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging”. Kemudian pada tahun 1927, terbentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.

Perkembangan koperasi pun semakin menyebar berkat didirikannya Partai Nasional Indonesia pada tahun 1929. Meski perkembangannya juga sempat terhambat akibat pendudukan Jepang, pada tanggal 12 Juli 1947, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya Jawa Barat.

Dari kongres tersebut, ada beberapa keputusan penting yang dihasilkan, yakni mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koerasi, dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.

Kongres Koperasi II terjadi pada tahun 1953 di Bandung, Jawa Barat. Dalam hasil kongres tersebut, SOKRI digantikan dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah, mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperas Indonesia, dan membuat undang-undang koperasi yang baru.

Fungsi Koperasi

Koperasi memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah:

Membangun dan Mengembangkan

Fungsi koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya dan masyarakat. Dengan potensi yang berkembang, kesejahteraan masyarakat pun juga akan meningkat.

Meningkatkan Sumber Daya Manusia

Fungsi kedua koperasi adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat secara aktif. Kualitas SDM yang semakin meningkat akan memberikan manfaat bagi perekonomian.

Memperkuat Ketahanan Ekonomi Kerakyatan

Fungsi ketiga adalah untuk memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Tentunya hal tersebut dapat dijadikan sebagai pondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional

Fungsi koperasi yang terakhir adalah untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan Koperasi

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, koperasi memiliki tujuan utama untuk mensejahterakan anggotanya. Berikut adalah beberapa tujuan koperasi yang perlu kamu ketahui.

  1. Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat sekitarnya.
  2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat sekitarnya.
  3. Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur.
  4. Menjadi tonggak dalam perekonomian nasional.
  5. Membantu produen dengan membeikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi.
  6. Membantu konsumen dengan memberikan penawaran yang relatif lebih terjangkau.
  7. Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.

Prinsip Koperasi

Menurut UU 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, ada beberapa prinsip koperasi, yakni sebagai berikut.

  1. Keanggotaan tidak dipaksa. Oleh karenanya, harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
  2. Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.
  3. Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.
  4. Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
  5. Mengutamakan kemandirian.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai koperasi yang telah dirangkum oleh Daily Social. Dengan fungsi dan tujuan utamanya untuk kesejahteraan anggota, tak heran jika koperasi dianggap sebagai bentuk ekonomi kerakyatan yang menopang perekonomian rakyat Indonesia.

Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, Fungsi, dan Perannya

Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan tertua di Indonesia, muncul setelah masa penjajahan Belanda. Menerapkan asas kekeluargaan dan gotong royong, koperasi dinilai sebagai salah satu badan usaha pro rakyat dalam UU No 17 Tahun 2012.

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdapat berbagai bentuk koperasi, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam.

Koperasi simpan pinjam  disingkat KSP telah lama dianggap sebagai salah satu bentuk ekonomi kerakyatan di Indonesia juga. Memiliki multi fungsi dan peran yang memberikan manfaat bagi para anggotanya. KSP juga tidak menggunakan sistem kredit seperti bank untuk menjalankan tugasnya.

Berikut DailySocial.id jelaskan mengenai koperasi simpan pinjam di bawah ini!

Definisi Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang bisnisnya terdiri dari mengambil simpanan dan membuat pinjaman modal.

Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa dua kegiatan utama koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan simpanan bersama/simpanan berjangka dan pemberian pinjaman kepada anggota, calon anggota atau koperasi lainnya. .

Unit usaha ini dikelola secara mandiri dan demokratis oleh masing-masing anggota yang berpartisipasi secara sukarela atau terbuka. Oleh karena itu Musyawarah Besar merupakan keputusan tertinggi koperasi.

Selain itu, sisa laba usaha atau SHU dari unit usaha ini dibagikan secara merata dan adil kepada seluruh anggota koperasi berdasarkan kontribusinya.

Sumber Dana Pada Koperasi Simpan Pinjam

Dalam menjalankan usahanya, KSP memiliki modal yang berasal dari dua sumber. Sumber pertama diperoleh dari simpanan anggota koperasi, baik yang bersifat pokok, simpanan wajib, ataupun simpanan sukarela/hibah.

Sementara sumber kedua dapat diperoleh dari modal pinjaman kepada badan usaha atau koperasi lainnya.

  • Simpanan pokok : Simpanan yang pertama kali dibayarkan oleh anggota koperasi saat bergabung menjadi anggota. Simpanan ini hanya dibayarkan sekali saja
  • Simpanan wajib : Simpanan bersifat wajib yang harus dibayarkan setiap bulan oleh semua anggota
  • Simpanan sukarela : Simpanan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan
  • Dana cadangan : Sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan digunakan untuk membiayai atau menambah modal koperasi
  • Modal pinjaman : Dana yang dipinjam oleh pengurus koperasi dari pihak lain seperti bank untuk memperkuat modal koperasi
  • Hibah atau donasi : Dana yang diberikan secara Cuma-Cuma dari pihak lain kepada koperasi sebagai modal dalam menjalankan usaha

Agar roda ekonomi tetap bisa berputar dan mampu memberikan manfaat kepada anggotanya, KSP pun memberlakukan mekanisme tertentu dalam hal pemberian pinjaman.

Dimana penyelenggarannya tetap dengan memperhatikan pada aturan yang ada, sebagaimana telah diatur dalam UU No.17 Tahun 2012 tentang Pengkoperasian.

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Secara umum, fungsi dari keberadaan koperasi simpan pinjam terdiri dari empat hal pokok, yang meliputi:

  1. Mengumpulkan dana dalam bentuk simpanan dan tabungan dari para anggota
  2. Menyalurkan dan memberikan bantuan pinjaman pada anggota dan calon anggota yang punya kebutuhan sangat mendesak
  3. Memberikan tambahan modal usaha untuk para anggota dan calon anggota
  4. Melayani pembelan dan penjualan barang secara tunai dan kredit

Awalnya, fungsi ini hanya bisa dirasakan oleh anggota koperasi saja. Namun, seiring dengan perkembangannya, KSP bersedia memberikan hal yang sama pada non-anggota, dengan syarat status pihak tersebut adalah calon anggota selama saat melakukan simpan pinjam.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota koperasi, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Keanggotaan bersifat perseorangan, bukan badan hukum
  3. Mau membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana ketentuan lembaga
  4. Menyetujui Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi

Adapun ketika mengajukan pinjaman, nasabah akan mendapatkan penjelasan mengenai bunga, akad, serta jangka waktu pinjaman. Dimana umumnya, bunga yang diberikan KSP lebih rendah dibandingkan bank atau lembaga keuangan lain.

Dalam hal ini, beberapa alternatif perhitungan bunda pada KSP meliputi mekanisme bunga flat, perhitungan bunga menurun, perhitungan bunga anuitas, dan perhitungan bunga efektif. Yang semuanya bertujuan agar tidak terlalu memberatkan para anggota.

Peran KSP

Karena berpedoman pada prinsip dasar koperasi, KSP memliki beberapa peran yang tujuannya untuk memperkuat ekonomi anggota. Dimana hal tersebut meliputi:

  1. Meningkatkan pendapatan sekaligus kesejahteraan anggota melalui penyaluran dana kredit
  2. Penetapan bunga ringan agar nasabah terhindar dari jeratan pinjaman ilegal
  3. Pembagian SHU sebagai suntikan dana segar bagi anggota yang berkontribusi aktif di koperasi simpan pinjam
  4. Pengelolaan dana simpanan atau tabungan anggota sebagai salah satu bentuk investasi
  5. Sebagai stimulus agar timbul hasrat untuk menyimpan atau menabung di koperasi

Demikianlah penjelasan terkait definisi, sumber dana, fungsi, serta peran sebuah koperasi simpan pinjam. Dapat disimpulkan bahwa KSP merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya berupa penghimpunan dana dan pemberian pinjaman.

Dimana hal tersebut merupakan fungsi utama dari keberadaannya, sekaligus untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

KSP juga bisa dijadikan sebagai sarana menabung yang aman dan terjamin bersamaan dengan peluang membantu orang lain yang membutuhkan. Begitu pun ketika kita memerlukan dana mendadak, KSP bisa menjadi salah satu solusi atas permasalahan tersebut.

Kuelap Platform Koperasi Digital

Kuelap Sajikan Platform Digitalisasi Koperasi

Masih belum teraturnya manajemen koperasi di Indonesia menjadi landasan bagi Kuelap untuk membangun platform yang mendigitalkan proses bisnis di dalamnya. Berbasis di Seattle, Amerika Serikat, Indonesia menjadi negara pertama di Asia yang dikunjungi oleh Kuelap.

Selain Indonesia, Kuelap juga sudah hadir di India dan beberapa negara di Amerika Selatan. Indonesia menjadi negara yang tepat untuk disambangi, dilihat dari banyaknya koperasi di pelosok daerah hingga kota-kota besar.

Besarnya jumlah koperasi saat ini tidak dibarengi dengan adopsi teknologi yang tepat. Masih banyak koperasi yang kemudian menggunakan cara konvensional seperti menulis semua laporan secara manual hingga masih menggunakan file Excel. Kuelap hadir menawarkan teknologi seperti laporan real-time, dashboard yang didukung dengan BI Analytics hingga jaminan keamanan.

Harapannya Kuelap bisa menerapkan standar yang tepat untuk koperasi, sehingga mereka bisa menjaga dan pemasukan mereka memanfaatkan teknologi. Saat ini Kuelap telah terdaftar, diawasi, dan berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI).

“Kami resmi meluncur akhir tahun 2019 lalu di Indonesia. Namun karena pandemi kami mengalami kesulitan untuk fokus kepada bisnis. Berbeda dengan platform lainnya yang menawarkan paylater hingga P2P, kami fokus kepada koeprasi simpan pinjam,” kata Chief Revenue Officer Kuelap Indonesia Hanung P. Semiartedy.

Sebelumya ada Djoin dan Kodi yang juga memperkenalkan diri sebagai startup SaaS yang memberikan layanan untuk pengelola koperasi. Djoin sendiri baru-baru ini mengumumkan perolehan pendanaan pra-awal dari sejumlah angel investor, nilanya mencapai 14,5 miliar Rupiah.

Faktor kepercayaan dan kekeluargaan koperasi Indonesia

Koperasi di Indonesia yang kebanyakan dijalankan oleh organisasi, komunitas, dan lingkungan warga sekitar, hingga saat ini masih menjadi tujuan pertama bagi pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal hingga kebutuhan lainnya. Namun demikian masih banyak dari koperasi tersebut yang menjalankan bisnis mengandalkan faktor kepercayaan dan kekeluargaan. Artinya tidak adanya ketegasan atau hukuman yang kemudian diberikan kepada anggota koperasi jika melanggar.

Dengan fitur dashboard yang bisa dikelola langsung oleh koperasi, semua pencatatan laporan dan informasi relevan lainnya, bisa dilihat secara langsung. Dengan demikian ke depannya memungkinkan bagi koperasi untuk mendapatkan pinjaman dari pihak luar seperti perbankan dan multifinance, jika pembukuan mereka rapi dan teratur.

Sementara untuk anggota, memanfaatkan aplikasi mobile bisa dilakukan proses pembayaran, pembelian dan lainnya serupa dengan aplikasi yang dimiliki oleh perbankan.

“Untuk monetisasi kita menerapkan kepada pemodal atau mereka yang memberikan pinjaman. Sementara untuk anggota setiap pinjaman yang bisa mereka dapatkan kami mengenakan komisi sekitar 1%,” kata Hanung.

Saat ini Kuelap telah memiliki sekitar 100 koperasi yang telah menjalin kemitraan dengan mereka. Setelah awalnya fokus kepada wilayah Jawa Barat, tahun ini Kuelap mulai fokus untuk mengakuisisi lebih banyak koperasi dan anggotanya di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

Bagi mereka yang tertarik untuk bergabung bersama Kuelap, dipastikan telah memiliki izin resmi, termasuk dalam kategori koperasi yang aktif dan kerap melakukan rapat anggota hingga laporan yang telah diaudit. Saat ini Kuelap belum melayani koperasi syariah.

Dengan sistem yang ditawarkan, antara lain kemudahan mengurus koperasi, kemudahan memantau kondisi kesehatan koperasi melalui beragam indikator yang akurat, aplikasi layanan transaksi digital dan aplikasi untuk pengurus koperasi yang dapat diakses secara online dan offline, termasuk daerah terpencil.

“Sejak awal kami telah melakukan edukasi hingga memudahkan koperasi dan anggotanya untuk menggunakan teknologi Kuelap. Tahun ini kami memiliki rencana untuk melakukan perluasan layanan secara agresif,” kata Hanung.

Perluas kolaborasi dengan pemerintah dan pihak lainnya

Untuk bisa memperluas layanan, Kuelap memiliki rencana untuk terus menjalin kolaborasi strategis dengan pemerintah. Di sisi lain kerja sama strategis dengan startup hingga perusahaan teknologi juga akan terus dilakukan, untuk memperkaya aplikasi mobile yang digunakan oleh anggota mereka.

Disinggung apa yang membedakan Kuelap dengan platform serupa lainnya, Hanung menegaskan meskipun memiliki fitur yang hampir mirip, namun dengan teknologi BI Analytics yang mereka miliki, bisa membantu pemodal melakukan credit scoring kepada anggota koperasi yang membutuhkan modal.

Produk dan layanan Kuelap sendiri memang secara khusus didesain untuk memberikan kemudahan dan membantu proses transformasi digital bagi koperasi. Kuelap berkomitmen untuk terus mendukung Koperasi Go Digital. Kuelap memberikan produk layanan yang mempercepat pertumbuhan koperasi di Indonesia melalui kemudahan bagi koperasi dan anggota koperasi.

“Selain melakukan ekspansi ke beberapa wilayah, Kuelap Indonesia juga memiliki rencana untuk melakukan penggalangan dana. Saat ini Kami berada dalam naungan Mifos Initiative yang didirikan oleh salah satu petinggi di Microsoft, Paul Maritz,” kata Hanung.

Djoin mengembangkan platform SaaS terdesentralisasi untuk segmen koperasi / Djoin

Startup “Micro Finance Enabler” Djoin Memperoleh Pendanaan Pra Awal

Startup micro finance enabler Djoin memperoleh pendanaan pra-awal (pre-seed) sebesar $1 juta atau sekitar 14,5 miliar Rupiah dari angel investor yang dirahasiakan namanya (undisclosed). Pendanaan ini akan digunakan untuk memperkuat ekosistem keuangan mikro dan memperluas pasar di Indonesia.

Djoin merupakan startup asal Bali yang menyediakan platform SaaS terdesentralisasi untuk segmen koperasi. Berdiri sejak 2020, Djoin memiliki misi untuk menghadirkan solusi keuangan mikro secara holistik mulai aplikasi, pelatihan SDM, penguatan manajemen risiko, serta peningkatan brand bagi lembaga keuangan mikro, khususnya koperasi simpan pinjam.

Founder Djoin I Wayan Indra Adhi Suputra mengatakan akan memperluas cakupan layanannya ke seluruh Indonesia. Ia membidik target kerja sama dengan 1.000 lembaga keuangan mikro, terutama koperasi simpan pinjam, hingga 2025.

Saat ini, Djoin mengklaim telah bermitra dengan puluhan koperasi dengan total aset mencapai Rp1 triliun di Bali, NTB, dan NTT. Pihaknya juga bersinergi dengan pemerintah daerah setempat untuk mengedukasi lembaga keuangan mikro, khususnya koperasi.

“Kami memiliki visi untuk memberikan dampak sosial dengan mengembangkan lembaga keuangan mikro, khususnya koperasi modern, yang akan menjadi motor penggerak pertumbuhan UMKM di Indonesia.”

Djoin menawarkan dua layanan digital, yakni (1) Djoin Koperasi Digital untuk layanan simpan pinjam dan penjualan barang/jasa, dan (2) Djoin Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Digital. Perlu dicatat, aplikasi mobile bersifat white label sehingga memakai nama koperasi alih-alih brand Djoin. Adapun, aplikasinya sudah meluncur sejak 2020.

Sebelumnya ada Kodi, layanan serupa yang juga hendak membantu koperasi di daerah digitalkan layanan dan memberikan value-added kepada anggotanya lewat fitur berbasis teknologi.

Transformasi koperasi

Mengutip Katadata, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah koperasi di Indonesia pada 2020 mencapai 127.124 unit dengan mayoritas berada di Jawa Timur (17,6%), Jawa Barat (11,5%), dan Jawa tengah (9,5%).

Kontribusinya terhadap PDB baru mencapai 5% di periode tersebut. Adapun, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) membidik kontribusi sektor koperasi menyentuh 5,5% terhadap PDB nasional pada 2024.

Dalam pernyataannya tahun lalu, Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim mengatakan, perkoperasional nasional dihadapkan pada tantangan untuk mengubah cara berbisnis dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi produk.

Untuk menghadapi perkembangan teknologi yang cepat, ia menilai koperasi dan UKM perlu melakukan digitalisasi agar dapat mencapai efisiensi dan efektivitas layanan koperasi tanpa perlu mengubah nilai dasar.

“Modernisasi koperasi adalah upaya perubahan atau transformasi digital koperasi agar lebih maju dalam hal organisasi, tata kelola dengan teknologi, dan dapat mengikuti perkembangan zaman,” tuturnya.

Perbedaan Koperasi vs BMT: Pengertian, Prinsip, Fungsi, dan Tujuan

Koperasi dan BMT sama-sama berperan penting dalam perekonomian nasional. Namun, keduanya memiliki perbedaan, lho. Apa sih, bedanya BMT dengan koperasi? Berikut informasi mengenai perbedaannya.

Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan sebuah lembaga usaha berbasis konvensional beranggotakan sekumpulan anggota yang melakukan kegiatan berlandaskan prinsip koperasi dengan asas kekeluargaan dan gotong royong.  Dana dari koperasi berasal dari anggota, dan uangnya dapat dipinjamkan kembali kepada anggota yang membutuhkan. Maka dari itu, kegiatan koperasi umumnya berfokus pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.

Pengertian BMT

Baitul Maal wa Tanwil (BMT) merupakan lembaga usaha berbasis syariah sejenis koperasi yang dalam pelaksanaannya bertujuan untuk menjalankan misi komersil dan sosial. Umumnya, BMT difokuskan untuk membantu pedagang atau pengusaha kecil. Dengan mengedepankan konsep syariah, BMT tidak seperti aplikasi peminjaman uang online, menerapkan bunga pada nasabah yang ingin melakukan peminjaman uang, melainkan sistem bagi hasil.

Prinsip Koperasi

Menurut UU 25 tahun 1992, berikut prinsip koperasi:

  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan tidak memaksa.
  2. Pada pelaksanaannya, koperasi bersifat demokratis.
  3. Mengedepankan kemandirian.
  4. Keuntungan dari hasil usaha diberikan secara adil kepada anggota koperasi dengan mempertimbangkan porsi kontribusi anggota koperasi.

Prinsip BMT

Dalam melaksanakan aktivitasnya, BMT menerapkan prinsip berikut:

  1. Prinsip bagi hasil. Yaitu tidak menerapkan sistem bunga pada nasabah yang ingin meminjam uang, melainkan membagi hasil berupa keuntungan.
  2. Sistem jual beli. BMT menjadikan nasabah sebagai agen. Kemudian, agen diberikan kuasa membeli barang dengan mengatasnamakan BMT, dan bertindak sebagai penjual. Nantinya, barang yang telah dibeli dapat diperjualbelikan kembali dengan menambahkan harga jual.
  3. Sistem non-profit. Berhubung sifatnya sosial dan syariah, nasabah BMT hanya perlu mengembalikan uang sejumlah pokok pinjamannya saja.

Fungsi Koperasi

Koperasi memiliki fungsi antara lain:

  1. Membangun, meningkatkan kesejahteraan, dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota koperasi.
  2. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai penopang dan sumber ketahanan perekonomian nasional.
  3. Mengembangkan perekonomian nasional atas asas kekeluargaan.

Fungsi BMT

BMT memiliki fungsi antara lain:

  1. Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota BMT.
  2. Meningkatkan kualitas SDM anggota supaya lebih professional dan syariah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
  3. Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana, baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.

Tujuan Koperasi

Pada pelaksanaannya, tujuan koperasi yaitu:

  1. Meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi.
  2. Membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
  3. Menjadi sokoguru dalam perekonomian nasional.

 Tujuan BMT

Pada pelaksanaannya, tujuan BMT yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas usaha ekonomi serta kesejahteraan anggota dan publik.
  2. Menghindari anggota BMT dari rentenir dan perilaku riba seperti peminjaman uang melalui aplikasi online.
  3. Mewujudkan gerakan pemberdayaan kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju.
  4. Mewujudkan gerakan keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, berkemajuan, serta berkeadilan berlandaskan syariah.

Nah, walaupun berbeda keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Semoga artikel ini bisa menambah wawasanmu yang ingin mengetahui perbandingan dari kedua badan usaha di atas, ya!

proses pendirian badan usaha

4 Langkah Mudah Pendirian Badan Usaha

Mendirikan sebuah usaha membutuhkan banyak pertimbangan, seperti ketersediaan modal hingga manajemen usaha. Selain itu, kamu juga harus menyiapkan legalitas usaha untuk memudahkan urusan hukum seperti pajak, pengajuan kredit ke bank, hingga urusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Di artikel ini, kami akan membahas proses pendirian badan usaha yang cukup memiliki keribetan sendiri. Namun, sebelum itu, cara mendirikan CV kamu perlu tahu terlebih dahulu mengenai apa itu badan usaha dan apa saja jenis-jenisnya.

Pengertian Badan Usaha dan Jenis-Jenisnya

Secara umum, badan usaha adalah lembaga yang memiliki kesatuan hukum (yuridis) dan ekonomis, menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan mencari keuntungan. Jika diklasifikasikan sesuai hukum, jenis usaha dibagi menjadi dua, yaitu badan usaha berbentuk hukum dan non-hukum.

Secara pengertian, badan usaha berbentuk hukum memisahkan harta kekayaan pribadi pemilik/pendiri dengan perusahaan. Sebaliknya, harta kekayaan pemilik/pendiri dalam badan usaha non-hukum tidak memiliki pemisahan yang jelas.

Badan usaha berbentuk hukum contohnya yaitu PT, yayasan, dan koperasi. Sedangkan, contoh badan usaha non-hukum adalah CV, Firma, UD. Kemudian, jika dikategorikan dari kepemilikan, terdapat jenis usaha berbentuk perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS, dan yayasan.

Aturan Hukum Prosedur Pendirian Badan Usaha

Masing-masing jenis usaha memiliki aturan hukum, baik secara umum maupun tentang cara pendiriannya. Misalnya, prosedur pendirian badan usaha non-hukum seperti Firma dan CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Sedangkan, prosedur badan usaha berbentuk hukum memiliki aturan hukum sendiri. Misalnya, aturan umum dan tata cara pendirian PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Sementara koperasi memiliki Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, dan yayasan di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Proses Umum Pendirian Badan Usaha

Meski badan usaha memiliki legalitas dan prosedur pendirian masing-masing, cara pendiriannya memiliki kesamaan dan bisa dikerucutkan dalam langkah-langkah umum. Berikut cara umum mendirikan badan usaha, baik berbentuk hukum maupun non-hukum.

Membuat Akta Pendirian Usaha

Langkah pertama yaitu perusahaan harus memiliki akta pendirian. Akta pendirian sendiri merupakan dokumen penting berisi informasi lengkap perusahaan, seperti nama, domisili, bidang usaha, pemilik modal, jumlah modal dasar, hingga peran-peran dalam struktur organisasi.

Akta pendirian usaha dibuat di depan notaris bersama pendiri perusahaan sekaligus ditandatangani pihak-pihak yang hadir. Meski beberapa perusahaan tidak harus memiliki akta pendirian, namun dokumen ini tetap penting sebagai pengesahan perusahaan serta menjadi syarat untuk urusan-urusan hukum.

Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Sesuai namanya, surat ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat yaitu kelurahan/desa tempat perusahaan berada. Kamu cukup membawa KTP pendiri, fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir, dan IMB atau kontrak sewa dengan pemilik gedung untuk mengurus dokumen ini.

Namun, baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait dokumen ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 5003/6491/SJ pada Juli 2019. Isinya adalah, pemerintah memberi kebebasan terhadap pemilik perusahaan untuk mengurus Surat Pernyataan Domisili Usaha (SPDU) secara mandiri.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selanjutnya, yaitu mengurus NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai surat keterangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurusnya, kamu perlu membawa KTP pendiri, akta pendirian perusahaan, dan SKDU/SPDU.

Semua bentuk badan usaha dikenai pajak bagi penghasilan-penghasilan yang merupakan objek pajak. Aturan ini juga berlaku pada badan usaha berbentuk yayasan jika lembaga tersebut menerima atau memperoleh penghasilan wajib pajak.

Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Langkah terakhir adalah mengurus NIB. NIB sendiri merupakan identitas pengenal bagi sebuah perusahaan yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) berupa 13 digit angka acak yang disertai pengaman dan tanda tangan elektronik.

Proses pengurusannya cukup mudah, yaitu tinggal mengakses dan mengikuti langkah-langkah pengisian sesuai jenis usaha di laman resmi OSS. Setelah mendapat NIB, kamu bisa menggunakannya sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hingga akses kepabeanan.

Itu tadi 4 proses umum pendirian badan usaha. Masing-masing badan usaha memiliki prosedur pendirian yang lebih spesifik, misalnya seperti pendirian CV. Maka dari itu, pastikan kamu mengikuti cara-cara sesuai jenis usahanya agar tidak keliru saat mengurusnya. Selamat berbisnis!

Sumber gambar header: Unsplash

Introducing Kodi, a SaaS Platform for Cooperative Performance Revolution

If there is anyone who looks down or not even familiar with the term cooperative, they should know the fact that 12% of the world population are members of cooperatives and it also employed around 280 million people.

For almost all around the world, cooperative industry plays an essential part in the country’s economy. In Kenya, it contributes around 43% of PDB, also 42% of Japan’s populations are members of cooperatives, while in Singapore, 1 of 2 people is part of cooperative industry. In Indonesia, cooperative industry projected to reach more than 120,000 units with contributionn to PDB around 5%.

Although the number gap is quite large with other countries, cooperative is still a crucial economic line in this country. Ther is a reason to put cooperative as one of the ministries in Indonesia. Kodi (Digital Cooperative), a startup founded in 2018, agreed on this term.

Kodi‘s CEO & Founder, Inra Sumahamijaya said there are 37 million people registered as members of cooperatives or around 13% of the total Indonesian population. However, he thought the big number is not facilitated with end-to-end information, particularly for financial well-being.

“Cooperatives also have problems with transparency in fund management, revenue flow, and management due to difficult access to digital technology solutions. Even if there is, the price is not affordable by small and micro cooperatives,” Sumahamijaya told DailySocial.

With such huge market potential and the following problems, Kodi arrived with a software as a service (SaaS) platform solution. The Kodi platform allows each cooperative unit to use a simplified banking system for recording online and offline cooperative transactions. Their platform can also be used for cooperative membership management, end-of-year meetings, as well as cashier applications.

“Kodi monetize with various channels, one is using subscription with Rp1,000 cost per member per month,” he added.

Kodi targets various types of cooperatives, ranging from employee cooperatives to savings and loan cooperatives. But so far Inra claimed to focus on employee cooperatives and community cooperatives first. At present they have pocketed more than 30 cooperatives as clients, some of which come from national banks, private banks, financial authorities, doctors’ associations, to retail stores.

In terms of funding, Kodi is still in the pre-seed phase of a number of angel investors. With market potential and available technology, Sumahamijaya estimates that more cooperative digitization platforms will play. He said, this will bring a positive impact on the domestic economy.

“Kodi is confident with cooperative vertical future to freshen up and modern to make bigger contribution to Indonesia’s economy,” he said.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

 

Kodi Aplikasi Koperasi Digital

Kodi, Platform SaaS untuk Merevolusi Kinerja Koperasi

Kalau ada yang masih meremehkan atau sekadar tidak familiar saja dengan koperasi, mereka perlu tahu bahwa 12% penduduk dunia tergabung sebagai anggota koperasi dan mempekerjakan 280 juta orang.

Hampir di seluruh dunia, koperasi memainkan peran besar dalam perekonomian negara. Koperasi di Kenya punya andil hingga 43% terhadap PDB, Jepang tercatat 42% penduduknya adalah anggota koperasi, sementara di Singapura 1 dari 2 orang di sana adalah anggota koperasi. Koperasi di Indonesia sendiri ditaksir berjumlah lebih dari 120.000 unit dengan perkiraan kontribusi terhadap PDB sekitar 5%.

Meski angka-angka di Indonesia tidak sebesar di negara lain, koperasi tetaplah organisasi ekonomi penting untuk negara ini. Ada alasan mengapa koperasi selalu digunakan sebagai nama salah satu kementerian. Dan Kodi (Koperasi Digital), sebuah startup yang mulai beroperasi sejak 2018, punya pandangan serupa mengenai pentingnya koperasi.

CEO & Founder Kodi Inra Sumahamijaya menjelaskan, saat ini ada sekitar 37 juta orang terdaftar sebagai anggota koperasi atau sekitar 13% dari total penduduk Indonesia. Namun menurut Inra jumlah besar itu belum diikuti dengan informasi yang cukup mengenai seluk-beluk koperasi terutama soal kesehatan finansial koperasi.

“Koperasi pun memiliki masalah pada transparansi pengelolaan dana, alur penerimaan, dan manajemen anggota karena sulit terjangkaunya akses pada solusi teknologi digital. Kalaupun ada, harganya tidak dapat dijangkau oleh koperasi kecil dan mikro,” ucap Inra kepada DailySocial.

Dengan potensi pasar yang begitu besar dan masalah yang menyertai, Kodi masuk dengan platform software as a service (SaaS). Platform Kodi memungkinkan setiap unit koperasi menggunakan sistem perbankan yang disederhanakan untuk pencatatan transaksi online dan offline koperasi. Platform mereka juga bisa digunakan untuk manajemen keanggotaan koperasi, rapat akhir tahunan, hingga sebagai aplikasi kasir.

“Monetisasi Kodi didapat dari berbagai jalur, salah satunya adalah biaya berlangganan Rp1.000 per anggota koperasi per koperasi per bulan,” imbuh Inra.

Kodi menyasar berbagai jenis koperasi, mulai dari koperasi karyawan hingga koperasi simpan pinjam. Namun sejauh ini Inra mengaku memfokuskan diri ke koperasi karyawan dan koperasi komunitas dulu. Tercatat saat ini mereka sudah mengantongi 30 lebih koperasi sebagai klien yang beberapa di antaranya berasal dari bank nasional, bank swasta, otoritas keuangan, asosiasi dokter, hingga toko ritel.

Sementara dari aspek pendanaan, Kodi masih berada di fase pre-seed dari sejumlah angel investor. Dengan potensi pasar dan teknologi yang tersedia, Inra memperkirakan akan makin banyak platform digitalisasi koperasi yang bermain. Hal itu menurutnya akan membawa dampak positif bagi perekonomian dalam negeri.

“Kodi optimis bahwa vertikal Koperasi akan menjadi lebih segar dan modern untuk mendukung ekonomi Indonesia lebih besar lagi,” pungkas Inra.

Application Information Will Show Up Here

Peluncuran CashCoop dan Upaya Pemerintah Galakkan Strategi Digital untuk Koperasi dan Usaha Mikro

Fintech tampaknya makin dipercaya menjadi sebuah awal baru dari transformasi bisnis keuangan, dari skala mikro maupun makro. Hal serupa turut diyakini oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Penerapan strategi fintech akan segera digalakkan oleh usaha di bawah Kemenkop, baik untuk bisnis ataupun lini usaha koperasi. Salah satu upaya awal yang akan dilakukan ialah melalui aplikasi CashCoop, sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk jaringan konektivitas koperasi.

Kemenkop bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia (anak usaha PT Telkom) untuk mendorong koperasi bertransformasi dalam fintech sebagai bagian dari program pemerintah yang disebut dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Menurut Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo seperti yang dilansir dalam laman Kompas, dengan pendekatan ini koperasi dinilai akan mendapatkan bargaining position yang setara dengan perbankan. Karena dengan penerapan teknologi informasi, masyarakat akan menjadi lebih mudah mendapatkan akses ke kanal tersebut.

CashCoop memiliki fungsi sebagai payment system dan funding, sehingga memungkinkan koperasi untuk melakukan transaksi non-tunai, seperti melakukan pembayaran tagihan atau transfer. Aplikasi ini akan diberikan ke koperasi secara gratis, sehingga koperasi tidak perlu lagi menanggung biaya bergabung atau biaya lainnya. Salah satu keuntungan penggunaan aplikasi ialah untuk membuat transaksi bisnis koperasi tidak semahal transaksi antar perbankan.

Menurut data Kemenkop, per tahun 2015 jumlah koperasi di Indonesia mencapai 212.135 unit, dengan total koperasi aktif sebanyak 150.233 unit. Sementara jumlah anggota koperasi sebesar 37 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 266,1 triliun.

Mendorong digitalisasi sektor keuangan mikro secara gotong royong

Selain hendak memaksimalkan potensi fintech yang kian menarik dalam lanskap bisnis nasional, inisiatif peningkatan kualitas usaha kecil dengan pendekatan digital sebelumnya juga pernah diinisiasi, salah satunya dengan memaksimalkan e-commerce. Disadari pengembangan proyek teknologi tidaklah mudah, terlebih untuk bisnis kecil, sehingga salah satu strategi yang diusulkan ialah dengan gotong royong, baik dengan sektor BUMN, swasta maupun masyarakat secara umum.

Sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM telah menggodok skema crowdfunding bersama Universitas Indonesia. Harapannya dengan model tersebut (crowdfunding atau urun dana milik jaringan usaha pemerintah) secara cepat dapat mengakselerasi implementasi digital dalam tubuh usaha mikro. Kala itu Barman mengatakan, tujuan pendirian platform tersebut adalah untuk meminimalkan cost (bunga) yang akan muncul apabila sebuah platform crowdfunding dimiliki oleh swasta.

Uber Dapat Lampu Hijau dari BKPM untuk Badan Hukum

Setelah mendapat “tekanan” dari sejumlah pihak, termasuk regulator (dalam hal ini Kementerian Perhubungan), Grab dan Uber tampaknya benar-benar serius untuk mengurus bentuk usaha tetap dan memenuhi aturan perizinan layanan transportasi. Grab telah setuju mengikuti kegiatan uji KIR dan memberikan 2 opsi pajak, sedangkan Uber sudah mendapat lampu hijau dari BKPM untuk mendirikan badan usaha berbasis PMA (modal asing). Keduanya menjalin kerja sama dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) untuk urusan perizinan transportasi dan pembayaran pajak.

Seperti dikutip dari Tempo, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis memastikan bahwa Uber sudah mendapatkan perizinan portal web dari BKPM. Uber, seperti halnya Grab, juga bermitra dengan Koperasi Jasa PRRI untuk kemudahan perizinan layanan transportasi, kemudahan perpajakan untuk pembayaran ke pengemudi, dan kemudahan bagi pengemudi mitra untuk memperoleh asuransi dan kredit kendaraaan.

Sebelumnya wacana badan hukum Uber sudah bergulir sejak bulan Juli 2015.

[Baca juga: Bisnis Konvensional, Teknologi, dan Pertentangan yang Berlarut-larut]

Tentu saja hal ini adalah berita baik untuk mengakhiri polemik layanan transportasi, antara layanan taksi konvensional dan layanan transportasi berbasis aplikasi.

Satu hal yang masih menjadi ganjalan adalah perpajakan untuk perusahaan. Grab mengaku akan membayar pajak secara langsung untuk pembayaran menggunakan kartu kredit, sementara Uber sendiri belum menginformasikan hal apapun untuk pendapatan yang diperolehnya. Selama ini, seperti kita ketahui, Uber menggunakan teknik double irish with a dutch sandwich supaya bisa mengalihkan kegiatan keuangan (dan perpajakan) di negara-negara tax haven.

Application Information Will Show Up Here