Tag Archives: Koperasi BMT

Perbedaan Koperasi vs BMT: Pengertian, Prinsip, Fungsi, dan Tujuan

Koperasi dan BMT sama-sama berperan penting dalam perekonomian nasional. Namun, keduanya memiliki perbedaan, lho. Apa sih, bedanya BMT dengan koperasi? Berikut informasi mengenai perbedaannya.

Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan sebuah lembaga usaha berbasis konvensional beranggotakan sekumpulan anggota yang melakukan kegiatan berlandaskan prinsip koperasi dengan asas kekeluargaan dan gotong royong.  Dana dari koperasi berasal dari anggota, dan uangnya dapat dipinjamkan kembali kepada anggota yang membutuhkan. Maka dari itu, kegiatan koperasi umumnya berfokus pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.

Pengertian BMT

Baitul Maal wa Tanwil (BMT) merupakan lembaga usaha berbasis syariah sejenis koperasi yang dalam pelaksanaannya bertujuan untuk menjalankan misi komersil dan sosial. Umumnya, BMT difokuskan untuk membantu pedagang atau pengusaha kecil. Dengan mengedepankan konsep syariah, BMT tidak seperti aplikasi peminjaman uang online, menerapkan bunga pada nasabah yang ingin melakukan peminjaman uang, melainkan sistem bagi hasil.

Prinsip Koperasi

Menurut UU 25 tahun 1992, berikut prinsip koperasi:

  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan tidak memaksa.
  2. Pada pelaksanaannya, koperasi bersifat demokratis.
  3. Mengedepankan kemandirian.
  4. Keuntungan dari hasil usaha diberikan secara adil kepada anggota koperasi dengan mempertimbangkan porsi kontribusi anggota koperasi.

Prinsip BMT

Dalam melaksanakan aktivitasnya, BMT menerapkan prinsip berikut:

  1. Prinsip bagi hasil. Yaitu tidak menerapkan sistem bunga pada nasabah yang ingin meminjam uang, melainkan membagi hasil berupa keuntungan.
  2. Sistem jual beli. BMT menjadikan nasabah sebagai agen. Kemudian, agen diberikan kuasa membeli barang dengan mengatasnamakan BMT, dan bertindak sebagai penjual. Nantinya, barang yang telah dibeli dapat diperjualbelikan kembali dengan menambahkan harga jual.
  3. Sistem non-profit. Berhubung sifatnya sosial dan syariah, nasabah BMT hanya perlu mengembalikan uang sejumlah pokok pinjamannya saja.

Fungsi Koperasi

Koperasi memiliki fungsi antara lain:

  1. Membangun, meningkatkan kesejahteraan, dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota koperasi.
  2. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai penopang dan sumber ketahanan perekonomian nasional.
  3. Mengembangkan perekonomian nasional atas asas kekeluargaan.

Fungsi BMT

BMT memiliki fungsi antara lain:

  1. Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota BMT.
  2. Meningkatkan kualitas SDM anggota supaya lebih professional dan syariah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
  3. Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana, baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.

Tujuan Koperasi

Pada pelaksanaannya, tujuan koperasi yaitu:

  1. Meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi.
  2. Membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
  3. Menjadi sokoguru dalam perekonomian nasional.

 Tujuan BMT

Pada pelaksanaannya, tujuan BMT yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas usaha ekonomi serta kesejahteraan anggota dan publik.
  2. Menghindari anggota BMT dari rentenir dan perilaku riba seperti peminjaman uang melalui aplikasi online.
  3. Mewujudkan gerakan pemberdayaan kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju.
  4. Mewujudkan gerakan keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, berkemajuan, serta berkeadilan berlandaskan syariah.

Nah, walaupun berbeda keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Semoga artikel ini bisa menambah wawasanmu yang ingin mengetahui perbandingan dari kedua badan usaha di atas, ya!