Tag Archives: Lawble

Arief Wicaksono (Vice Chairman Lawble), Charya Rabindra Lukman (Founder & CEO Lawble), Terrence Teong Chee Hooi (Executive Chairman Lawble), Eric Wishnu Saputra (Chief Technology Officer Lawble) / Lawble

Permudah Masyarakat Pahami Istilah Hukum, Aplikasi LawblePedia Diluncurkan

Setelah meresmikan kehadirannya akhir tahun 2017 lalu, startup yang menyasar regulatory technology (regtech) Lawble, meluncurkan aplikasi yang memuat informasi dan peraturan umum bernama LawblePedia. Masih rendahnya pengetahuan dari masyarakat saat ini terkait dengan peraturan dan undang-undang yang ada, merupakan salah satu alasan mengapa Lawble meluncurkan aplikasi ini.

“Bukan hanya persoalan hukum untuk perbankan saja masih banyak istilah atau peraturan yang kurang saya pahami. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Executive Chairman Lawble Terrence Teong Chee Hooi.

Menargetkan korporasi hingga kalangan mahasiswa, diharapkan LawblePedia bisa menjembatani kebutuhan tersebut terkait dengan peraturan dan undang-undang saat ini, agar lebih mudah dipahami terutama soal istilah hukum secara valid yang ingin diketahui.

Fitur khusus Lawblepedia

Saat ini aplikasi Lawblepedia bisa diunduh secara gratis di Play Store dan Apps Store. Ada beberapa fitur unggulan yang dimiliki oleh LawblePedia, di antaranya adalah Open Search, Know More dan Bookmark. Untuk fitur Know More terkoneksi langsung dengan situs Lawble, bertujuan memberikan pemahaman hukum secara holistik bagi pengguna.

LawblePedia juga memiliki fitur Directory berdasarkan alphabetical order dan juga word of the day guna memastikan pengguna belajar hal baru setiap harinya. Sementara itu untuk memastikan undang-undang dan peraturan yang ada selalu relevan, LawblePedia juga akan selalu memperbarui definisi beserta dasar hukum yang disajikannya.

“LawblePedia juga dilengkapi dengan definisi yang selalu didukung oleh dasar hukum yang berlaku sehingga keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan,” kata CEO Lawble Charya Rabindra Lukman.

Saat ini Lawblepedia telah memiliki sekitar 10 ribu peraturan yang beragam. Jumlah tersebut masih akan ditambah secara berkala, termasuk di dalamnya peraturan daerah hingga kabupaten.

“Lawble memahami pentingnya hukum untuk dimengerti oleh masyarakat secara luas. Melalui sosialisasi #IndonesiaMelekHukum, kami bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara umum untuk mengerti hukum, karena hukum adalah segala sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dan dihindari dari kehidupan sehari-hari”, pungkas Charya.

Application Information Will Show Up Here

Layanan “Regtech” Lawble Resmikan Kehadirannya

Setelah sempat melakukan sosialisasi, startup yang menyasar regulatory technology (regtech) Lawble, akhirnya meresmikan kehadirannya di Jakarta (28/09). Startup yang dipimpin oleh Charya Rabindra Lukman selaku CEO, berada di bawah naungan PT Karya Digital Nusantara, memiliki visi untuk membantu firma hukum, bisnis hingga masyarakat umum mencari dan memahami masalah hukum dan regulasi lebih mendalam.

“Lawble sebagai situs regtech pertama di Indonesia, menyadari masih banyak bisnis hingga masyarakat umum yang kesulitan menemukan peraturan atau undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam satu situs semua informasi tersebut dengan mudah bisa ditemukan,” kata Charya.

Regtech sendiri hingga kini belum maksimal keberadaannya di Indonesia, lemahnya kesadaran dari masyarakat Indonesia memahami dan mengerti hukum menjadi salah satu alasan masih minimnya layanan tersebut. Dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, Indonesia termasuk yang tertinggal menghadirkan layanan regtech kepada publik.

“Setelah kehadiran GO-JEK, Traveloka dan Tokopedia, kami melihat peranan regtech memberikan wadah baru bagi pelaku bisnis hingga pelaku startup memahami lebih detailpersoalan hukum,” kata Charya.

Dilanjutkan oleh Charya, setelah mendengar pertanyaan dari rekannya yang hendak mendirikan startup dan memiliki partner tenaga kerja asing, merasa kesulitan untuk menemukan cara atau bagaimana menentukan peraturan yang tepat.

Dilengkapi tools yang berguna untuk praktisi hukum dan publik

Hadirnya Lawble tidak akan menggantikan peran praktisi hukum, sebaliknya Lawble justru memfasilitasi dan mendukung pekerjaan mereka lebih efektif dan efisien serta mengemat waktu lebih dari 70% dari biasanya.

“Dengan berbagai fitur yang kami miliki mulai dari pencarian (search) hingga bookmark terkait dengan pasal yang dicari, pencarian peraturan menjadi lebih mudah dan cepat,” kata Charya.

Lawble juga menggantikan kebiasaan publik hingga praktisi hukum menggunakan kertas untuk mencetak peraturan yang ada, dengan fitur penanda hingga sticky notes dalam situs dan mobile browser.

“Selain itu dengan Lawble Collaboration Tool, para praktisi bisa menikmati fitur komunikasi saat melakukan pekerjaan atau proyek, Tidak perlu lagi menggunakan aplikasi chat terpisah,” kata Charya.

Lawble juga dilengkapi dengan Lawble Journal, yang sarat dengan informasi hingga berita-berita terbaru terkait dengan peraturan hingga regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, wawancara dengan pakar hingga praktisi hukum.

“Lawble juga terkoneksi langsung dengan asosiasi khusus industri hukum dinamai Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia (Indonesian Regtech and Legaltech Association / IRLA), Privy.id, LegalGo, PopLegal, Startup Legal Clinic, dan eClis.id,” kata Charya.

Strategi monetisasi Lawble

Saat ini Lawble secara khusus menargetkan firma hukum dan perguruan tinggi. Lawble mengklaim telah memiliki sekitar 700 firma hukum yang terdaftar dalam platfromnya. Pada tahun pertama Lawble menargetkan 10 pengguna untuk satu Law Firm, dengan penetrasi 50%. Sehingga sekitar 3500 hingga 4000 rencananya akan diakuisisi lagi menjadi pelanggan.

Lawble memiliki dua kategori layanan, yaitu untuk praktisi hukum dan masyarakat umum. Untuk praktisi hukum dapat mengakses berbagai kolaborasi berbayar dan berlangganan dengan Lawble. Sementara untuk masyarakat bisa mengakses semua produk hukum yang bersinggungan dengan aktivitas sehari-hari dalam Journal Lawble. Ke depannya Lawble menargetkan bakal mengumpulkan sekitar 500 peraturan pemerintah yang bisa diakses oleh masyarakat dan praktisi hukum.

“Ke depannya kami berharap dengan akses hukum yang mumpuni, hukum tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang rumit, tetapi akan menjadi partner dalam aktivitas sehari-hari,” kata Charya.

Perusahaan Teknologi Bidang Hukum Inisiasi Pendirian Asosiasi “Regtech” dan “Legaltech” Indonesia

Sejumlah perusahaan teknologi bidang hukum menginisiasikan pendirian asosiasi khusus industri hukum dinamai Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia (Indonesian Regtech and Legaltech Association IRLA). Pendirian asosiasi ini menjadi upaya untuk mendorong masyarakat Indonesia yang melek hukum dan mendorong terciptanya inovasi baru.

Perusahaan yang bergerak sebagai inisiator pendirian asosiasi ini, di antaranya Lawble, Privy.id, LegalGo, PopLegal, Startup Legal Clinic, dan eClis.id.

Regtech adalah smart legal tool yang menggunakan teknologi inovatif untuk membantu masyarakat dan bisnis pada umumnya memahami dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Sementara legaltech itu mencakup segala jenis produk dan jasa yang berkaitan pada layanan inovatif berbasis teknologi untuk meningkatkan pelayanan dalam hal legalitas.

Asosiasi ini menjadi wadah untuk berbagai perusahaan yang bergerak di sektor hukum dengan satu tujuan, yaitu peningkatan literasi dan edukasi tentang hukum. Juga, sebagai mitra masyarakat untuk berhubungan dengan regulator dan pemerintah.

Masyarakat dapat berhubungan langsung dengan asosiasi untuk pemahaman hukum, sehingga diharapkan tidak ada lagi multiinterpretasi pada suatu legalitas atau regulasi.

Dalam prakteknya, asosiasi akan banyak berurusan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) dan kementerian lainnya, semisal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Pemahaman hukum sangat penting bagi negara yang sedang berkembang. Fokus utama kami adalah edukasi masyarakat, bukan pelayanan bisnis kepada para pebisnis, praktisi hukum, dan sebagainya. Apabila kita memakai baju asosiasi, kita akan melepas seluruh atribut bisnis kita karena itulah tujuan dari IRLA dibentuk,” terang Ketua Umum IRLA dan CEO Lawble Indonesia Charya Rabindra, Senin (18/9).

Kesadaran regulasi dan hukum masih minim

Menurut Charya, hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun sayangnya, tingkat pemahaman masyarakat masih sangat rendah. Tercermin dari kurangnya kesadaran membayar pajak.

Regtech dan legaltech memang merupakan industri yang masih asing di telinga orang Indonesia, tetapi industri ini mencakup hampir segala sektor yang berkaitan dengan hukum dalam masyarakat. Terlebih, sejak hadirnya teknologi digital yang telah menjangkau berbagai sektor mulai dari finansial, transportasi, imigrasi, jasa, dan sebagainya.

Menurutnya, dengan adanya bantuan teknologi yang mumpuni, hukum bukan lagi menjadi sesuatu yang kompleks dan bisa dihindari. Melainkan menjadi sesuatu yang ingin dipahami dan dicari tahu oleh masyarakat.

Melihat fenomena tentang perspektif hukum yang komplek, memunculkan timbulnya urgensi untuk membentuk asosiasi khusus membidangi industri hukum. Dia berharap, lewat asosiasi akan menyatukan segala usaha dari berbagai pihak untuk modernisasi sektor hukum di Indonesia.

Program kerja asosiasi

Dalam program kerja, IRLA mendorong inovasi, memfasilitasi integrasi dan kolaborasi di seluruh ekosistem regtech dan legaltech dalam skala global. Salah bentuknya adalah mengadakan komunikasi rutin dan advokasi intensif dengan regulator di tingkat nasional maupun internasional.

Anggota dapat memperluas jaringan dan membuka peluang kolaborasi antara sesama dalam meningkatkan pertumbuhan regtech dan legaltech di Indonesia. Selain itu, anggota dapat mengakses data dari lembaga nasional maupun internasional yang bekerja sama dengan asosiasi. Asosiasi juga akan menggaet beberapa universitas untuk meningkatkan literasi mengenai bidang ini.