Tag Archives: Legalku

Kupas Tuntas Perizinan Usaha UMKM, Jasman Efendi: Legalitas adalah Investasi

Dahulu, perizinan usaha seringkali menjadi momok karena prosesnya yang terkenal sulit, menguras banyak biaya, dan memakan waktu yang lama. Namun, hal itu tidak berlaku lagi sekarang di era digital. Semua informasi kini bersifat transparan dan murah, sehingga proses perizinan usaha bahkan bagi UMKM dapat dilakukan dengan mudah.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Jasman Efendi, selaku Head of Operations Legalku, dalam wawancara mengenai perizinan usaha UMKM. Dalam wawancara tersebut, Fendi juga membagikan beberapa informasi yang dapat membantu UMKM dalam mengurus perizinan usaha. Berikut adalah informasi selengkapnya untuk Anda.

Keuntungan Perizinan Usaha Bagi UMKM

Sumber: pixabay

Mengapa perizinan usaha penting bagi UMKM? Pada dasarnya, perizinan usaha tidak hanya penting bagi UMKM, melainkan bagi semua kegiatan usaha. Baik bagi usaha perorangan dengan skala kecil maupun perusahaan besar, perizinan merupakan suatu kewajiban yang perlu untuk dimiliki.

“Jika kita mengacu kepada regulasi, (perizinan) itu merupakan suatu kewajiban. Jadi, setiap orang yang ingin usaha apapun bentuknya, apapun kelasnya, itu diwajibkan untuk memiliki izin usaha. Dan itu (perizinan usaha) sudah di-support oleh pemerintah untuk saat ini melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan implementasi yang namanya OSS,” ujar Fendi.

Sifatnya yang wajib ini membuat perizinan memberikan banyak keuntungan tersendiri bagi sebuah usaha, terutama UMKM. Fendi menyebutkan bahwa terdapat tiga keuntungan bagi UMKM yang memiliki perizinan usaha.

“Pertama, dia legal secara hukum. Kedua, menjadi usaha formal yang sudah ada legitimasinya. Ketiga, biasanya terkait dengan pembiayaan jauh lebih gampang, lebih murah, dan lebih gampang di-approve karena legalitasnya sudah ada.”

Keuntungannya tentu tidak hanya berhenti sampai di situ. Ketika sebuah usaha sudah legal, yang dibuktikan dengan telah adanya perizinan, maka sebuah usaha akan lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi, salah satunya melalui sisi pembiayaan atau investasi.

Apa Saja Perizinan yang Harus Dimiliki UMKM?

Seperti yang Anda ketahui, legalitas atau perizinan usaha memiliki banyak turunan atau jenis. Mengenai apa saja legalitas yang harus dimiliki UMKM, semua kembali kepada bidang industri setiap UMKM. Secara lengkap, pemerintah telah mengklasifikasikannya dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang bisa Anda lihat di situs resmi OSS.

“Kalau untuk saat ini, pemerintah melalui kementerian perdagangan dan kementerian BKPM sudah mengklasifikasikan untuk bidang-bidang usaha yang ada. Namanya KBLI. Saat ini yang berlaku adalah KBLI 2021. Di situ ada kode lima digit angka. Totalnya ada seribu lima ratusan lebih yang bisa dipilih. Itu kita cari yang sesuai dengan bidang usaha yang kita jalankan. Nah, dari kode tersebut, nanti kita bisa tau izinnya apa saja, berapa lama prosesnya, serta persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk memproses izin tersebut,” jelas Fendi.

Jadi, untuk mengetahui jenis perizinan apa saja yang harus dimiliki oleh usaha Anda, Anda bisa mengakses situs resmi OSS untuk melihat panduannya di KBLI. Namun, secara umum, Fendi mengatakan bahwa izin dasar yang harus dimiliki oleh setiap UMKM adalah NIP atau Nomor Induk Perusahaan.

Menurut Fendi, NIP merupakan izin dasar atau izin yang minimal harus dimiliki oleh para UMKM untuk kemudian setelahnya berlanjut ke izin lanjutan yang jenisnya menyesuaikan dengan industri UMKM tersebut. Contohnya, sebuah usaha yang bergerak di industri makanan skala rumahan harus memiliki izin lanjutan berupa PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga), selain NIP.

Biaya Mengurus Perizinan untuk Skala UMKM

Selain berbelit-belit, dahulu mengurus perizinan juga terkenal membutuhkan banyak biaya. Tapi saat ini, diakui oleh Fendi, biaya mengurus perizinan sangat terjangkau. Terlebih lagi untuk dokumen yang mayoritas gratis. Untuk nominal real, Fendi tidak bisa memastikan. Namun, ia bisa memastikan kalau jumlahnya tidak memberatkan para pelaku usaha mikro hingga ultra mikro..

“Sebenernya kalau memang dia benar-benar usaha ultra mikro itu harusnya gak besar ya biaya yang dikeluarkan. Saya rasa kalau pelaku usaha yang hanya menerbitkan NIP untuk usaha dasar yang tidak berat itu estimasinya mungkin sekitar lima puluh sampai seratus lima puluh ribuan biayanya.”

Untuk mengurus perizinan dasar, seperti NIP, UMKM perlu mengeluarkan biaya sebesar kurang lebih 50 ribu rupiah. Selain perizinan dasar, UMKM juga harus mengurus perizinan lanjutan yang jumlahnya juga, menurut Fendi, seharusnya tidak menjadi kendala bagi UMKM.

“Misalnya kalau PIRT itu harus ada biaya uji labnya. Uji lab itu mulai dari seratus lima puluh ribuan misalnya per menu. Jadi, itu juga tidak terlalu membebankan untuk saat ini. Semua biayanya transparan untuk saat ini. Bisa dicek di beberapa web resmi dari BPOM atau PIRT, dari dinas kesehatan, dan lain-lain,” ujar Fendi.

Dengan transparannya informasi mengenai biaya perizinan ini, Anda dapat mengetahui informasi lengkapnya dengan cara mengakses web resmi dari instansi yang menaungi perizinan tersebut.

Kendala yang Sering Dihadapi UMKM dalam Mengurus Perizinan Usaha

Meski mengurus perizinan usaha kini semakin mudah di era digital, namun masih banyak UMKM yang belum tercatat secara legal. Hal ini diakui oleh Fendi karena adanya kendala yang dialami UMKM, salah satunya adalah kendala informasi mengenai proses pengurusan perizinan itu sendiri.

“Sebenarnya, secara produk itu pemerintah sudah membuat itu jauh lebih simple dan jauh lebih mudah untuk dipahami. Cuma fakta lapangan yang kita lihat sejauh ini memang komunikasi serta penyampaian ke masyarakat luas yang belum optimal. Mungkin sudah dilakukan tapi belum optimal. Nah disitulah Legalku juga berperan.”

Untuk mengatasi kendala tersebut, Legalku bekerja sama dengan organisasi-organisasi dan asosiasi yang menaungi UMKM melakukan edukasi terkait perizinan usaha kepada para pemilik usaha mikro hingga ultra mikro dalam bentuk workshop, seminar, dan kegiatan lainnnya.

Selain kendala informasi, biaya ternyata juga masih menjadi kendala yang cukup sering dihadapi UMKM meski sebelumnya Fendi mengatakan bahwa biaya mengurus perizinan seharusnya tidak berat bagi UMKM. Hal ini mungkin didasari karena fakta dimana legalitas ini tidak langsung berhubungan dengan produk ataupun perkembangan usaha secara nyata.

“Legalitas itu mungkin tidak langsung terasa berhubungan dengan produk dan dengan growth-nya suatu usaha. Tapi, sebenarnya legalitas itu suatu kewajiban yang harus dimiliki suatu usaha. Kenapa? Karena poin penting seperti yang disampaikan di awal tadi.”

Fendi juga menganalogikannya seperti pagar rumah dimana membuat pagar memang menguras biaya, tapi secara tidak langsung dapat melindungi dari kejadian tidak diinginkan di masa depan. Dari segi usaha, kejadian tidak diinginkan tersebut contohnya dipidanakan karena produk yang ditawarkan tidak sesuai standar.

Maka dari itu, Fendi memberikan cataatn untuk menganggap legalitas sebagai bentuk investasi, bukan sebagai cost.

“Jadi, kita bisa lihat legalitas itu sebagai bentuk investasi. Kalau kita lihatnya legalitas itu adalah cost, nah itu yang bikin berat.”

Selain dengan mengubah anggapan mengenai legalitas itu sendiri, kendala biaya juga bisa diatasi dengan metode cicilan yang disediakan oleh beberapa konsultan perizinan usaha.

Mengurus Perizinan Usaha UMKM secara Daring

Di era serba digital seperti sekarang, banyak hal bisa dilakukan dengan lebih mudah. Salah satunya adalah mengurus perizinan usaha secara daring (online).

Jika dahulu mengurus perizinan mengharuskan pemilik usaha untuk memahami proses yang berbelit-belit dan memakan waktu, uang, dan tenaga, maka saat ini Anda bisa mengurus semuanya dengan cepat.

“Kalau untuk bidang-bidang tertentu yang simple dan tidak memerlukan izin khusus itu biasanya hitungan jam atau satu hari. Kalau untuk izin-izin khusus tergantung izin apa yang dibutuhkan. Kita bisa cek di oss.go.id. Nah di situ tertera tuh untuk izin ini prosesnya berapa hari. Misalnya tiga sampai lima hari. Kalau UMKM atau ultra mikro, yang biasanya cuma butuh NIP itu hitungan jam udah bisa selesai,“ kata Fendi.

Bagi usaha kelas mikro atau ultra mikro sendiri membutuhkan waktu hanya hitungan jam untuk pembuatan izin dasar NIP secara online. Anda tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit dan menunggu berminggu-minggu. Satu-satunya yang harus dipelajari adalah teknis pengurusan izin tersebut.

Jika merasa kesulitan dengan proses perizinan usaha secara online, Anda juga bisa mendapatkan bantuan dari organisasi, asosiasi, atau dinas yang menaungi UMKM. Melalui organisasi atau asosiasi tersebut, Legalku juga hadir guna membantu Anda mempermudah proses mendapatkan izin usaha.

Untuk membantu UMKM dalam mengurus perizinan usaha, Legalku akan mencari tahu perizinan apa yang dibutuhkan oleh UMKM tersebut sebagai langkah pertama.

“Kita interview dulu, bahkan kita bakal cari tahu dulu. Misalnya dia request ingin bikin PT misalnya, kita bakal coba cari tahu dulu. Bener nggak dia butuh PT atau jangan-jangan cuma tahu informasi sebagian, padahal dia butuhnya bukan itu. Jadi sedikit berbeda ya legalitas ini dengan produk-produk lain. Kalau kita ngomongin legalitas itu kita bicaranya adalah kebutuhan bukan keinginan,” ujar Fendi.

Setelah mengetahui perizinan apa yang dibutuhkan, selanjutnya Legalku juga akan menjelaskan bagaimana prosesnya, persyaratan, hingga waktu yang dibutuhkan.

Meskipun banyak yang menganggap perizinan usaha, terutama pada UMKM, bukanlah suatu yang penting, tapi nyatanya memiliki izin usaha merupakan sebuah keharusan. Selain untuk melegalkan usaha, izin usaha juga bisa melindungi usaha dari kejadian tidak diinginkan di masa mendatang.

Kemudian, informasi mengenai perolehan izin usaha kini juga bersifat transparan. Sehingga, Anda bisa mempersiapkan dan mengurus perizinan tersebut dengan mudah, cepat, dan murah melalui pelayanan yang semua dapat diakses secara online

Lexar dan Legalku berbagi tips urusan legal yang sebaiknya diperhatikan startup-startup di Indonesia

Berbagai Tips Urusan Legal yang Patut Disimak Startup Indonesia

Mendirikan sebuah startup dan menghadirkan solusi dan layanan yang tepat guna merupakan hal yang penting, tapi bukan satu-satunya. Selain fokus di urusan teknis, startup perlu mulai peduli dengan urusan legal agar tidak tersandung masalah di kemudian hari.

Founder Lexar Ivan Lalamentik menjelaskan, startup yang lalai dalam pengurusan dokumen hukum akan kesulitan mengakses berbagai fasilitas yang tersedia, seperti akases pembiayaan, investasi, pendaftaran hak kekayaan intelektual dan lainnya. Hal ini karena pengurusan dokumen legal merupakan syarat pertama untuk menjadikan perusahaan startup menjadi profesional dan bisa menjalin hubungan hukum dengan pihak ketiga.

“Biasanya, startup tidak mengetahui kebutuhan startupnya sendiri sehingga terkendala dalam melihat perizinan yang tepat. Hal ini biasanya karena model bisnis yang masih belum jelas di awal, atau sudah jelas namun salah dalam memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk keperluan kode di perizinannya,” terang Ivan.

Hal senada disampaikan Founder dan CEO Legalku M. Philosophi. Menurutnya, ketika suatu startup lalai atau mengesampingkan perkara legalitas, ada hal-hal yang bakal menjadi ancaman serius, seperti kehilangan momentum untuk mendapat tambahan modal, duplikasi bisnis sejenis oleh kompetitor, pengambilalihan merk dagang, gugatan perdata dan pidana ke pendiri karena startup dianggap sebagai usaha ilegal, hingga paling parah pembekuan dan penutupan usaha.

“Dari pengalaman yang kami dapatkan di lapangan, sebagian besar pendiri startup masih awam untuk mengetahui perizinan yang tepat untuk usaha yang dijalaninya. Ketidaksesuaian izin yang mereka miliki dengan bidang usaha yang tercatat di akta dan sedang berjalan menjadi penghambat bahkan masalah baru dalam menjalankan bisnis,” terang Philosophi.

(Ka-ki) Sofiarini (Finance Mgr.), Himawan Hadi (CFO), Muhamad Philosophi (Founder & CEO), Jasman Effendi (Operational Mgr.) / Legalku
(Ka-ki) Sofiarini (Finance Manager), Himawan Hadi (CFO), Muhamad Philosophi (Founder & CEO), Jasman Effendi (Operational Manager) / Legalku

Mendirikan PT

Untuk membantu bisnis startup bergerak dengan cepat sudah seharusnya startup berada di bawah nuangan perusahaan terbatas atau PT. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum para pendiri memutuskan untuk membuat PT, di antaranya adalah perjanjian kerja sama antar pendiri usaha yang berfungsi untuk mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab dari masing-masing pendiri. Semacam dokumen komitmen bersama.

Selanjutnya itu dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Data identitas Pengurus dan Pemegang Saham. Berupa KTP dari pemegang saham dan juga NPWP.
  • Nama PT. Sesuai dengan UU PT Nomor 40 tahun 2007 nama PT terdiri dari tiga suku kata dengan wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
  • Domisili PT. Khususnya untuk wilayah DKI Jakarta, domisili PT harus berada di kawasan zona perkantoran atau campuran. Sedangkan untuk wilayah lainnya disesuaikan dengan Perda masing-masing. Sebagai alternatif, domisili PT juga bisa menggunakan alamat virtual offfice. Untuk domisili ini dibuktikan juga dengan bukti sewa atau kontrak kantor atau keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  • Bidang Usaha. Ini disesuaikan dengan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.
  • Susunan Modal Dasar dan Modal Setor. Sesuai dengan Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 modal dasar PT minimal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan modal setor minimal 25% dari modal dasar atau sejumlah Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Susunan Pemegang Saham. Minimal dua pemegang saham.
  • Susunan Pengurus. Terdiri dari minimal satu Komisaris dan satu Direktur.

“Startup harus mengetahui jenis badan usaha dan badan hukum yang tepat untuk memulai usahanya dan dikaitkan dengan target yang ingin dicapai startup. Status hukum perusahaan yang sesuai ini akan berhubungan dengan proses perizinan yang nantinya akan lebih mudah dalam persiapan dokumennya dibandingkan jika startup masih belum memiliki tujuan bisnis yang jelas,” tambah Ivan.

Ivan Lalamentik - Founder - LEXAR.id
Ivan Lalamentik – Founder dan CEO LEXAR.id

Tentang Hak Kekayaan Intelektual

Supaya tidak keliru, Hak Kekayaan Intelektuan terbagi menjadi tiga, yaitu Merk Dagang (Barang atau Jasa), Hak Cipta dan Hak Paten.

Kategori Hak Cipta Hak Paten Hak Merk
Definisi Hak Ekslusif Pencipta untuk mempubliasikan,
memproduksi dan memberi izin pemanfaatan suatu karya cipta
Hak Ekslusif Inventor karena penemuan
untuk pemecahan masalah yang spesifik
di bidang teknologi berupa penyempurnaan dan/atau
pengembangan produk atau proses
Hak Eksklusif yang terdaftar
dalam daftar umum merk
Wujud Hak Ekonomis dan moral Ekonomis dan Moral Ekonomis dan Moral
Sumber Karya Kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, keterampilan,
atau keahlian
Suatu hasil invensi yang berwujud, memiliki konfigurasi,
kontraksi, dan komponen (paten sederhana)
Suatu hasil karya yang memiliki pembeda
dan diwujudkan dalam unsur gambar,
warna, kata, huruf, angka, dan kombinasi

Khusus untuk merk dagang, yang perlu dipersiapkan adalah logo dan penamaan merk yang ingin didaftarkan, penentuan kelas merk dapat dilihat pada sistem Klasifikasi Merek pada portal Sistem Klasifikasi Merek Ditjen HKI.

Untuk dokumen-dokumen, yang perlu dipersiapkan untuk hak cipta atas nama perorangan:

  • Surat kuasa ditandatangani di atas materai
  • Surat pernyataan keaslian karya
  • NPWP
  • Sampel Karya

jika hak cipta atas nama perusahaan:

  • Surat pengalihan hak dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta
  • NPWP perusahaan
  • Akta perusahaan
  • Fotokopi KTP pemohon dan pencipta karya

Persiapan sebelum pendanaan

Ivan menjelaskan, secara umum calon investor akan melakukan due diligence, termasuk aspek hukum. Yang diminta dari due diligence tersebut biasanya akta pendirian beserta perubahannya, perizinan usaha, dan legalitas lain seperti perjanjian dan lainnya. Selanjutnya juga harus ada dokumen shareholders agreement.

“Dokumen ini untuk mengetahui seberapa besar kontrol masing-masing pemegang saham terhadap bisnis Anda. Namun, jika shareholders agreement belum pernah dibuat, maka penting bagi Anda dan investor baru untuk membuatnya. Di dalam perjanjian ini, Anda harus menjelaskan secara detail mengenai ketentuan-ketentuan umum, seperti hak dan kewajiban pemegang saham, pembagian dividen, hak suara, pengalihan saham, perlindungan bagi pemegang saham,” terang Ivan.

Philosophi menambahkan, biasanya beberapa dokumen lain juga harus disiapkan, seperti dokumen finansial (salinan rekening koran perusahaan 3-6 bulan terakhir, bukti setor pajak, laporan keuangan tahun berjalan), dokumen operasional (perjanjian ketenagakerjaan, perjanjian kemitraan, vendor agreement, traksi atas usaha), dan dokumen pelengkap dan rencana usaha seperti rencana selanjutnya, inovasi, dan target-target lainnya.

“Mengapa dokumen tersebut dipersiapkan? karena hampir 70% investasi gagal dalam proses due diligence atau dengan kata lain saat pengecekan dokumentasi. Jika investasi berlanjut dalam kondisi perusahaan tidak memiliki dokumen lengkap, maka konsekuensi yang muncul adalah nilai tawar perusahaan akan semakin rendah,” imbuh Philosophi.

Tips legal untuk startup

Ivan menekankan, setiap pendiri startup harus memiliki pengetahuan mendalam terkait jenis badan usaha dan badan hukum yang tepat untuk memulai usahanya. Sementara Philosophi menyoroti bagaimana mindset pendiri startup menjadi dasar untuk memudahkan melengkapi dokumen legal di kemudian hari.

“[Menurut] Mindset banyak pendiri startup saat ini, legal merupakan biaya yang tidak relevan dengan keuntungan usaha. Maka mindset harus diubah menjadi ‘Legal is protection act, if you think compliance is expensive, try not comply.‘ Quotes ini dapat dianalogikan seperti anda memiliki teralis untuk jendela rumah Anda. Jika Anda membandingkan dengan kondisi rumah yang aman, maka teralis itu merupakan biaya yang tidak perlu, namun jika Anda membandingkan dengan kondisi rumah yang telah dirampok hingga mengancam jiwa pemilik rumah, maka biaya teralis tersebut hanya biaya kecil untuk mencegah perampokan tersebut,” terang Philosophi.

Beberapa hal lain, menurut Philosophi, yang juga bermanfaat di kemudian hari untuk urusan legalitas antara lain: pembuatan daftar manajemen risiko untuk mempersiapkan antisipasi risiko yang muncul; mencatat semua hal, baik itu rapat, perjanjian, kesepakatan, atau lainnya; dan yang terakhir memiliki legal counsel yang tepat.

Startup pemula memiliki ruang gerak terbatas untuk membangun bisnis di situasi sekarang. Perlu beberapa cara untuk memastikan bisnis tetap berjalan

Mengatasi Tantangan Produktivitas Startup Pemula di Situasi “New Normal”

Sudah hampir dua bulan terakhir, ekosistem digital di Indonesia mulai beradaptasi terhadap kondisi “new normal” ini. Startup mulai melakukan manuver dengan mengembangkan fitur atau layanan baru demi menyesuaikan diri terhadap perubahan perilaku konsumen.

Dari sisi investasi, DailySocial melihat aktivitas pendanaan masih terlihat cukup normal. Bahkan ada beberapa startup yang mengumumkan pendanaan baru di sepanjang April ini. Namun, kita belum dapat memastikan apakah kondisi ini dapat tetap berlanjut dalam tiga bulan ke depan.

Kami tidak bilang bahwa startup di fase growth atau later stage terdampak minimal dari situasi ini. Namun, kita bisa sepakat bahwa 2020 menjadi tahun yang sulit bagi para pelaku startup tahap awal (early stage) yang baru memulai membangun bisnisnya.

Mengapa demikian? Menurut Founder dan CEO Startup Spider Beatrice Kessler, startup di fase ini umumnya masih mengandalkan pendanaan dari kantong sendiri, dana keluarga, atau dari crowdfunding. Bisnisnya belum stabil karena masih mencari traction dari produk/layanan yang dirilis.

Dengan likuiditas terbatas, sulit bagi pelaku bisnis untuk bertahan dalam beberapa minggu atau bulan ke depan. Malah, founder pemula bisa jadi tidak menggaji diri sendiri demi efisiensi. Ruang gerak startup untuk membangun bisnisnya juga semakin sempit karena minim SDM dan jaringan bisnis.

Paparan di atas juga diperkuat oleh survei yang dirilis 500 Startups bertajuk “The Impact of COVID-19 on the Early-Stage Investment”. Sebanyak 32,2 persen responden melihat dampak negatif akan sangat terasa bagi startup early stage.

Bahkan sebanyak 62,6 persen responden memprediksi pandemi COVID-19 bahkan berdampak pada iklim investasi dan bisnis startup early-stage selama 1-2 tahun, sedangkan 20,1 persen responden meyakini dampaknya bakal terasa hanya 0-1 tahun.

Untuk menghadapi situasi ini, responden merekomendasikan sejumlah strategi bernavigasi bagi startup pemula. Cara yang paling banyak diusulkan adalah (1) mengurangi biaya, diikuti (2) meningkatkan runway, (3) fokus pada customer rentention, (4) membatasi ekspansi pasar, (5) menutup deal pendanaan dalam 3 bulan atau sebelumnya, dan (6) membatasi penggunaan tim non-core.

Langkah mitigasi startup early-stage Indonesia

Cara-cara di atas, sebagian besar juga direkomendasikan oleh Founder dan CEO Qlue Rama Raditya untuk bisa bertahan di situasi saat ini. Meskipun Qlue sudah masuk dalam growth stage, upaya berikut sebetulnya juga berlaku bagi startup di fase apapun.

Paling utama adalah disiplin keuangan. Langkah ini sangat krusial mengingat startup pemula memiliki runway yang pendek. Maka itu, sebaiknya pelaku bisnis jangan terburu- buru menghabiskannya di awal. Sisihkan pendanaan dalam bentuk alokasi bulanan.

Rama juga merekomendasikan diversifikasi produk untuk memudahkan startup melakukan manuver lebih lincah. Pada kasus Gojek dan Grab, mereka tetap dapat mengoperasikan kategori layanan lain meski layanan utamanya, yakni ride-hailing, ditutup sementara.

Lalu, bagaimana soal tantangan produktivitas dengan keterbatasan SDM dan ruang gerak?

Startup early stage Legalku melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk meningkatkan efisiensi pendanaan tanpa mengurangi target traction. Langkah mitigasi ini berfokus pada dua hal, yakni pengembangan produk dengan timeline cepat dan deliverable jasa tetap on-time.

Founder dan CEO Legalku Muhamad Philosophi mengungkap, pihaknya memprioritaskan pengembangan produk/layanan yang dapat segera dijual ke konsumen korporasi. Bagi layanan yang bersifat complementary, pihaknya akan menunda pengembangannya hingga beban kerja tim teknologinya berkurang.

“Untuk mengefisiensikan pengelolaan, kami menunda pengembangan beberapa fitur atau layanan yang tidak in line dengan pendapatan,” paparnya kepada DailySocial.

Kemudian, perusahaan juga meningkatkan deliverable jasa supaya tetap on-time karena situasi ini memaksa koordinasi dilakukan secara remote dan banyak institusi pemerintahaan tutup. Dengan pembatasan sosial ini, pihaknya berupaya mengurangi waktu perjalanan dokumen untuk mendapatkan persetujuan dari klien melalui pengembangan fitur e-signature.

“Tadinya kami memprioritas pengembangan aplikasi mobile, baru lanjut pada fitur e-signature yang ditargetkan meluncur bulan Mei ini. Namun, untuk menyesuaikan di situasi ini, akhirnya pengembangan e-signature kami dahulukan,” ujar pria yang karib disapa Philo ini.

Sementara itu, startup early-stage di bidang P2P Lending Akseleran mengungkap bahwa produktivitas pada pengembangan produk tetap berjalan sesuai rencana sehingga perusahaan dapat langsung berlari cepat ketika situasi sudah pulih.

Co-founder dan CEO Akseleran Ivan Tambunan menyebut ada beberapa strategi untuk mendisiplinkan pengeluaran, antara lain selektif dalam menambah SDM baru selama belum ada urgensi, menghentikan layanan yang tidak banyak digunakan untuk mengoptimalkan pengelolaan, dan selektif mengeluarkan budget marketing hanya yang dapat memberikan nilai Customer Lifetime Value to Customer Acquisition (LTV:CAC) yang baik.

“Kami berupaya megefisiensikan operasional dan tetap sustain aktivitas yang kami lakukan. Fokus kami saat ini bukan lagi pada ekspansi, tetapi mempertahankan bisnis,” ujar Ivan.

Startup Legalku Digital

Rencana Legalku Usai Kantongi Pendanaan Awal dari UMG Idealab

Sesuai dengan komitmen untuk berinvestasi di 30 startup asal Indonesia, UMG Idealab selaku CVC yang terafiliasi dengan UMG Group Myanmar, kembali mengumumkan penggelontoran dana terbarunya. Kali ini mereka memberikan pendanaan awal untuk startup legaltech Legalku Digital.

Tidak disebutkan berapa nilai investasi yang diberikan, namun dana segar ini rencananya akan digunakan oleh Legalku untuk mengembangkan teknologi dan layanan di sisi klien.

Startup tersebut memiliki layanan yang membantu pengusaha untuk mendapatkan perizinan usaha, pendirian perusahaan, dan pendaftaran hak kekayaan intelektual. Didirikan pada Desember 2017, Legalku telah menjalin kemitraan dengan ratusan mitra yang beranggotakan konsultan hukum, notaris, inkubator, coworking space, virtual office, dan konsultan pajak.

Tahun 2020 mendatang Legalku juga memiliki rencana memperluas jangkauan kerja mereka hingga ke 10 kota besar di Indonesia dan akan melakukan ekspansi regional dengan negara Thailand yang menjadi negara di Asia Tenggara yang bakal dikunjungi kuartal tiga 2020 mendatang. Hal ini dilakukannya untuk membantu jauh lebih banyak usaha mikro kecil dan menengah.

“Kami pastikan kehadiran kami dapat membantu pengusaha mikro, kecil dan menengah untuk naik tingkat dengan membantu konsultasi legal melalui teknologi, hal ini secara langsung akan meningkatkan potensi pengembangan usaha seperti automasi bisnis dalam franchise, kemitraan ekspor impor, hingga bahkan joint partnership dengan bisnis strategis lain,” kata Founder & CEO Legalku Muhamad Philosophi.

Layanan on-demand hingga SaaS

Saat ini Legalku Digital telah hadir di empat kota besar meliputi Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali. Memasuki tahun ketiga, perusahaan mengklaim sudah memiliki sekitar 2500 klien. Sementara itu, lini produk yang dimiliki yaitu berbasis on demand service dan software as a service.

Untuk layanan on-demand, perusahaan membantu para UKM perihal perjanjian dan perusahaan asing mendirikan perusahaan di Indonesia. Mengusung teknologi Instant Form dan Document Tracking, pengusaha yang ingin mengurus persoalan legalitas perusahaan dapat dengan mudah mendirikan perusahaan dan mengakses sejauh mana proses perizinan telah berjalan.

Sementara itu untuk lini SaaS, perangkat lunak Legalku membantu praktisi hukum seperti kantor hukum dan kantor notaris dalam mengatur operasional usahanya secara digital dengan fitur Project Management, Document Management System, dan E- Invoicing.

Untuk strategi monetisasi yang diterapkan, Legalku masih mendapatkan dari direct revenue untuk on-demand service seperti pembuatan PT, pendaftaran merek, dan pembuatan perjanjian.

“Investasi ini merupakan kepercayaan besar yang diberikan kepada kami untuk memberikan teknologi dan pelayanan yang lebih baik kepada para klien. Tahun 2020 mendatang target utama kami adalah jangkauan layanan dan produk SaaS untuk semua klien dan existing partner kami” tutup Muhamad.

Application Information Will Show Up Here