Tag Archives: Lisensi E-Money

Shopee Pay masih dalam tahap pengembangan setelah mengonfirmasi perolehan lisensi uang elektronik dari Bank Indonesia

Shopee Indonesia Konfirmasi Kantongi Lisensi Uang Elektronik

Shopee Indonesia, melalui induk perusahaannya Sea Group, telah mengantongi izin Bank Indonesia untuk penyelenggaraan uang elektronik. Lisensi diberikan untuk PT AirPay Internasional Indonesia. Nantinya lisensi ini akan diaplikasikan untuk Shopee Pay yang masih dalam tahap pengembangan.

Kepada DailySocial, Country Brand Manager Shopee Indonesia Rezki Yanuar mengatakan, “Kami baru mendapatkan lampu hijau dari Bank Indonesia terkait dengan Shopee Pay itu beberapa minggu lalu. Untuk rencana selanjutnya silahkan ditunggu saja, karena saat ini masih dalam tahap pengembangan.”

Melalui Shopee Pay, Shopee Indonesia akan memaksimalkan pembayaran alternatif di dalam platform yang saat ini masih didominasi transfer perbankan.

“Yang jelas nanti akan ada fase pengetesan terlebih dahulu karena yang kami inginkan kesiapannya mendekati 100% sebelum sobat Shopee bisa menikmati fitur Shopee Pay,” katanya.

BI membekukan fitur pembayaran internal milik Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak sejak September 2017 karena isu regulasi. Sejauh ini Tokopedia dan Bukalapak masih belum mendapatkan kejelasan soal lisensi ini. Bukalapak sendiri mulai menggandeng DANA, melalui Buka DANA, untuk pemanfaatan uang elektronik.

Aturan ketat e-money

Bank Indonesia telah merilis aturan baru mengenai uang elektronik yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI 2018 yang merevisi peraturan sebelumnya. Aturan baru ini diharapkan bisa memastikan penyelenggaraan uang elektronik yang aman, efisien, lancar dan andal.

Dalam tiga bulan terakhir, BI telah merilis perizinan penyelenggaraan uang elektronik ke sejumlah pemain baru, termasuk untuk BluePay dan Paytren. Nama Shopee/Airpay belum tercantum di daftar terkini lisensi uang elektronik BI.

Application Information Will Show Up Here
Bank Indonesia kembali rilis lisensi e-money

Bank Indonesia Rilis Lisensi Uang Elektronik untuk Lima Perusahaan Baru

Bank Indonesia (BI) kembali merilis perizinan uang elektronik (e-money) kepada beberapa penyelenggara. Kali ini perizinan tersebut diberikan kepada 5 perusahaan, yakni:

  1. PT Verita Sentosa Internasional (pengusung platform PayTren)
  2. PT Ezeelink Indonesia (pengusung platform Ezeelink)
  3. PT Solusi Pasti Indonesia (pengusung platform PayPro)
  4. PT Cakra Ultima Sejahtera (pengusung platform Duwit.id)
  5. PT E2Pay Global Utama (pengusung platform Kocek)

Kelima perusahaan di atas sudah terkonfirmasi mendapatkan lisensi e-money dari pihak terkait, kendati demikian sampai tulisan ini diterbitkan baru PayTren yang sudah tertulis di situs BI. Artinya per Juni 2018 ini sudah ada 32 perusahaan yang mengantongi lisensi uang elektronik BI.

Sebelum mendapat lisensi e-money, PayTren sempat dibekukan, senasib dengan beberapa platform lain seperti BukaDompet milik Bukalapak, TokoCash milik Tokopedia, dan ShopeePay milik Shopee. Peraturan BI (PBI) Nomor 20 Tahun 2018 yang berlaku sejak 4 Mei 2018 –revisi dari PBI Nomor 18 Tahun 2016—menyaratkan perusahaan harus memperoleh izin jika memiliki colse up jumlah dana menganggur lebih dari 1 miliar Rupiah.

PayTren dikenal sebagai aplikasi mobile yang mengakomodasi berbagai jenis transaksi pembayaran dan digital. Ezeelink merupakan platform yang memungkinkan merchant untuk menerapkan sistem e-voucher dan e-coupon sebagai media pembayaran transaksi. PayPro adalah aplikasi mobile yang mengakomodasi berbagai jenis layanan pembayaran dan transaksi keuangan lainnya.

E2Pay mengembangkan aplikasi Kocek menyediakan platform e-wallet untuk berbagai jenis pembayaran. Sedangkan PT Cakra Ultima Sejahtera mengembangkan Duwit.id, kami belum bisa menginfokan layanan seperti apa yang diusung, pasalnya situsnya saat ini juga belum bisa diakses.