Layanan penyewaan mobil pribadi berbasis aplikasi, Uber, kembali tersandung masalah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Club melaporkan perusahaan penyedia jasa transportasi asal Amerika Serikat tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dengan perizinan, yaitu Uber dianggap tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan jasa anguktan umum dan belum ada badan hukumnya.