Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi, sebagai warga negara Indonesia yang hendak ke luar negeri, maka kamu wajin membuat paspor agar diakui secara Internasional dan tentu memudahkan aktivitasmu disana.
Sebagian masyarakat, terutama mereka yang memang belum memiliki paspor mungkin belum memahami cara mengurus paspor baru. Untuk itulah DailySocial.id akan menjelaskan informasi tersebut untukmu di bawah ini.
Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Secara Umum
- Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan Paspor basa dapat diajukan secara manual atau elektronik denga melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawainan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indoesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Prosedur
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Biaya
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650 ribu
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor)
Sekilas APAPO
Untuk saat ini layanan paspor pada semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia wajib menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) untuk melakukan pendaftaran layanan paspor.
APAPO sendiri adalah sebuah aplikasi yang digunakan untuk memudahkan publik mendaftar permohonan paspor sehingga dapat menentukan waktu datangnya ke Kantor Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merilis penggunaan APAPO pada 21 Januari 2019.
Sejak saat itu APAPO resmi sudah tersedia di Play Store dan dapat digunakan dalam proses pendaftaran antrian paspor menggantikan aplikasi sebelumnya.
Cara Pengajuan Permohonan Pembuatan Paspor Online
1. Login
Pada halaman awal APAPO terdapat pilihan login menggunakan akun google atau facebook. Silahkan pilih salah satu dari 2 metode tersebut.
2. Pendaftaran
Setelah melakukan proses login kamu diwajibkan melakukan proses pendaftaran. Isi kolom pendaftaran sesuai dengan datamu yang tertera di KTP. Pastikan mengisi data dengan teliti agar tidak terjadi eror. Aturan yang berlaku pada proses pendaftaran yaitu 1 perangkat smartphone hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 akun saja.
3. Antrian Paspor
Jika sudah mendaftar selanjutnya anda dapat memilih menu antrian paspor.
4. Pilih Kantor Imigrasi
Setelah memilih menu antrian paspor, maka kamu dapat memilih Kantor Imigrasi yang akan kamu tuju. Selama kuota pendaftaran tersedia maka kamu akan dapat memilih kantor imigrasi yang kamu tuju, jika kuota belum tersedia kamu bisa menunggu sampai kuota pendaftaran tersedia.
Untuk informasi terbaru terkait kuota pendaftaran kamu dapat mengetahui dari sosial media Kantor Imigrasi. Pembukaan kuota pendaftaran antrian biasanya dibuka setiap jum’at s.d minggu untuk satu minggu kedepan.
5. Tentukan Jumlah Pemohon
Satu akun hanya dapat mendaftarkan 1 s.d 5 permohonan dalam satu kali proses. Apabila pemohon sudah mengajukan permohonan, pemohon dapat membuat permohonan kembali setelah 1 bulan dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya
6. Pilih Tanggal dan Waktu Kedatangan
Pilih tanggal dengan warna hijau untuk tanggal dengan kuota tersedia.
7. Pilih Jenis Permohonan
Pilih jenis permohonan (permohonan paspor baru / perpanjangan atau penggantian paspor) selanjutnya klik “OK” – Jika anda memilih jenis permhonan paspor baru makan anda akan diminta mengisi data sesuai tertetara di KTP
– Jika kamu memilih jenis pemohonan perpanjangan atau penggantian paspor maka kamu bisa melakukan scan paspor lama dengan cara mengarahkan kamera handphone ke paspor
8. Jadwal Antrian dan Buti Pendaftaran
Setelah melawati semua proses pendaftaran maka kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa barcode. Kamu bisa menyimpan kode tersebut di smartphone anda dengan fitur screen shoot atau simpan pdf.
9. Datang Ke Kantor Imigrasi
Bawa bukti pendaftaran tersebut ke Kantor Imigrasi beserta berkas persyaratan sesuai dengan jadwal yang sudah kamu tentukan. Selanjutnya proses permohonan kamu dilanjutkan di Kantor Imigrasi.
Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News