Tag Archives: membuat paspor elektronik

Cara Membuat Paspor Baru, Online atau Langsung datang

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi, sebagai warga negara Indonesia yang hendak ke luar negeri, maka kamu wajin membuat paspor agar diakui secara Internasional dan tentu memudahkan aktivitasmu disana.

Sebagian masyarakat, terutama mereka yang memang belum memiliki paspor mungkin belum memahami cara mengurus paspor baru. Untuk itulah DailySocial.id akan menjelaskan informasi tersebut untukmu di bawah ini.

Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Secara Umum

  1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan Paspor basa dapat diajukan secara manual atau elektronik denga melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawainan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
  • Surat pewarganegaraan Indoesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Prosedur

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

  • Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  • setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  • Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  • Pembayaran biaya paspor
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Wawancara
  • Verifikasi
  • Adjudikasi

Biaya

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650 ribu
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor)

Sekilas APAPO

Untuk saat ini layanan paspor pada semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia wajib menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) untuk melakukan pendaftaran layanan paspor.

APAPO sendiri adalah sebuah aplikasi yang digunakan untuk memudahkan publik mendaftar permohonan paspor sehingga dapat menentukan waktu datangnya ke Kantor Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merilis penggunaan APAPO pada 21 Januari 2019.

Sejak saat itu APAPO resmi sudah tersedia di Play Store dan dapat digunakan dalam proses pendaftaran antrian paspor menggantikan aplikasi sebelumnya.

Cara Pengajuan Permohonan Pembuatan Paspor Online

1. Login

Pada halaman awal APAPO terdapat pilihan login menggunakan akun google atau facebook. Silahkan pilih salah satu dari 2 metode tersebut.

2. Pendaftaran

Setelah melakukan proses login kamu diwajibkan melakukan proses pendaftaran. Isi kolom pendaftaran sesuai dengan datamu yang tertera di KTP. Pastikan mengisi data dengan teliti agar tidak terjadi eror. Aturan yang berlaku pada proses pendaftaran yaitu 1 perangkat smartphone hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 akun saja.

3. Antrian Paspor

Jika sudah mendaftar selanjutnya anda dapat memilih menu antrian paspor.

4. Pilih Kantor Imigrasi

Setelah memilih menu antrian paspor, maka kamu dapat memilih Kantor Imigrasi yang akan kamu tuju. Selama kuota pendaftaran tersedia maka kamu akan dapat memilih kantor imigrasi yang kamu tuju, jika kuota belum tersedia kamu bisa menunggu sampai kuota pendaftaran tersedia.

Untuk informasi terbaru terkait kuota pendaftaran kamu dapat mengetahui dari sosial media Kantor Imigrasi. Pembukaan kuota pendaftaran antrian biasanya dibuka setiap jum’at s.d minggu untuk satu minggu kedepan.

5. Tentukan Jumlah Pemohon

Satu akun hanya dapat mendaftarkan 1 s.d 5 permohonan dalam satu kali proses. Apabila pemohon sudah mengajukan permohonan, pemohon dapat membuat permohonan kembali setelah 1 bulan dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya

6. Pilih Tanggal dan Waktu Kedatangan

Pilih tanggal dengan warna hijau untuk tanggal dengan kuota tersedia.

7. Pilih Jenis Permohonan

Pilih jenis permohonan (permohonan paspor baru / perpanjangan atau penggantian paspor) selanjutnya klik “OK” – Jika anda memilih jenis permhonan paspor baru makan anda akan diminta mengisi data sesuai tertetara di KTP

– Jika kamu memilih jenis pemohonan perpanjangan atau penggantian paspor maka kamu bisa melakukan scan paspor lama dengan cara mengarahkan kamera handphone ke paspor

8. Jadwal Antrian dan Buti Pendaftaran

Setelah melawati semua proses pendaftaran maka kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa barcode. Kamu bisa menyimpan kode tersebut di smartphone anda dengan fitur screen shoot atau simpan pdf.

9. Datang Ke Kantor Imigrasi

Bawa bukti pendaftaran tersebut ke Kantor Imigrasi beserta berkas persyaratan sesuai dengan jadwal yang sudah kamu tentukan. Selanjutnya proses permohonan kamu dilanjutkan di Kantor Imigrasi.

Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News

Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa, Pertimbangkan Sebelum Membuat

Jika kamu sering bepergian keluar negeri, tentu kamu akan bergembira. Sebab, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memperpanjang masa paspor yang awalnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang berlaku sejak Kamis, 29 September 2022.

Pada PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 35 disebutkan pula bahwa paspor (elektronik dan nonelektronik) merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.

Namun, paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun ini hanya diberikan kepada WNI berusia 17 tahun ke atas maupun yang sudah menikah sebagaimana disebutkan dalam Permenkumham. 

Paspor sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Nah, paspor yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya adalah paspor biasa, yang terdiri dari paspor biasa non-elektronik dan elektronik.

Nah jika kamu belum tau perbedaan paspor elektronik dan non-elektronik alias biasa, berikut DailySocial.id akan jelaskan untuk membantumu mengambil keputusan.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor antara yang biasa dengan elektronik tentunya berbeda. Saat ini harga pembuatan paspor biasa mulai dari Rp 350 ribu per permohonan, sedangkan paspor elektronik sebesar Rp 650 ribu per permohonan.

Lokasi Pembuatan dan Pengurusan Paspor

Tempat pengurusan paspor elektronik sendiri saat ini masih cukup terbatas, sebab tidak semua kantor imigrasi menyediakan layanan ini. Saat ini, berdasarkan Keputusan Direktur Jendela Imigrasi Nomor IMI-0728.GR.01.01 Tahun 2021 ada 52 kantor imigras yang sudah melayani pengurusan paspor elektronik.

Di bawah ini adalah 52 kantor imigrasi yang menyediakan layanan dan menerbitkan paspor elektronik: 

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan;  
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;  
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura;
  • Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor;
  • Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat;
  • Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya;
  • Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang;
  • Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi; 
  • Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok;
  • Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju;
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika;
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manokwari;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang;
  •  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
  • Kelengkapan Data dan Keamanan

Paspor biasa memuat data  diri dan pemegang paspor, sedangkan paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap dalam chip dan bisa dipindai, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data biometrik tersebut sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

Para Pemegang paspor elektronik dapat melewati auto-gate bandara yang menyediakan fasilitas tersebut tanpa harus menuju tempat imigrasi untuk pemeriksaan.

Bentuk dan Perawatan Paspor

Bentuk paspor elektronik tidak berbeda jauh dengan paspor biasa. Hanya saja, di bagian sampul paspor, terdapat logo yang menandakan bahwa Paspor tersebut merupakan paspor elektronik. 

Karena adanya chip yang terpasang dalam elektronik paspor, maka perawatannya juga tak sembaranga. Pemegang paspor tidak disarankan menaruh paspor di kantong celana agar tak terlipa, maupun menjepit paspor dengan stepler. Paspor tidak boleh terpapar hawa panas seperti perangkat elektronik televisi.

Negara yang menerapkan Paspor Elektronik

Penggunaan paspor elektronik sudah dilakukan di sejumlah negara. Dilansir dari simpleflying.com, terdapat sekitar 160 negara yang sudah memberlakukan paspor elektronik untuk warga negaranya per tahun 2019.  Selain Indonesia, negara-negara yang menerapkannya, antara lain Jepang, Amerika Serikat, dan India.

Itulah informasi mengenai perbedaan paspor elektronik dan biasa yang dapat DailySocial.id sampaikan. Semoga informasi ini dapat membantumu mempertimbangkan pemilihan paspor elektronik dan biasa.

Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News