Pemerintah akhirnya melakukan terobosan baru dalam membuat aturan untuk mewujudkan target Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020 dengan nilai US$130 miliar, tertuang dalam Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap E-Commerce) Tahun 2017-2019.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan Perpres tersebut adalah cara baru pemerintah dalam membuat kejelasan arah aturan. Di dalamnya berisi 26 program yang harus direalisasikan pemerintah. Jangka waktu yang diberikan adalah dimulai dari tahun ini hingga 2019 mendatang.
Di sana juga akan memberi mandat kepada masing-masing kementerian, apa saja yang harus mereka selesaikan. Secara teknis, seluruh program tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Ini cara baru pemerintah buat direction yang jelas. Biasanya kan pemerintah bicaranya, ‘ya nanti akan ke arah sana’. Di situ [Perpres] sudah jelas arahnya mau ke mana,” kata dia, Kamis (10/8).
Rudiantara melanjutkan beleid ini menjadi suatu peta jalan yang komprehensif dan transparan. Sehingga harus dilakukan secara bersama-sama, bukan dari pemerintah saja, tapi dengan pelaku industri.
“Masyarakat bisa tagih ke pemerintah, ‘aturan ini dalam waktu dua bulan harus terbit, bagaimana progress-nya?'”
Secara pokok, beleid mengatur tujuh hal yang ingin diselesaikan. Yaitu masalah pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia (SDM), keamanan siber, serta pembentukan manajemen pelaksana.
Isu pendanaan
Pemerintah berencana ingin memberi tambahan akses untuk pengusaha online dengan memanfaatkan dana kredit usaha rakyat (KUR) dengan penilaian risiko kredit yang disesuaikan dengan model bisnis e-commerce. Bila aturan tidak molor, rencananya beleid ini akan terbit pada Oktober 2017 mendatang.
Di bulan yang sama, rencananya akan terbit aturan mengenai pemanfaatan dana Universal Service Obligation (USO) untuk UKM digital, startup e-commerce yang berada di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar (3T).
Kemudian di bulan berikutnya, menerbitkan aturan mengenai tenant pengembang platform e-commerce menjadi penerima dana KUR yang disalurkan oleh bank dan non bank. Berikutnya, aturan mengenai bantuan pendanaan untuk penyelenggara inkubator bisnis yang mendapat dana hibah, bersumber dari dana CSR BUMN atau perusahaan sejenisnya.
Sumber dana lainnya, yang aturannya akan turun di bulan yang sama, adalah pemanfaatan skema pembiayaan urun dana. Bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para investor dan mengurangi risiko perusahaan itu sendiri.
Pemerintah juga menyiapkan aturan baru berisi skema penyertaan modal untuk perusahaan e-commerce yang potensial melalui angel capital atau modal ventura.
Membuat DNI untuk e-commerce
Pada Oktober 2017, pemerintah berencana untuk menambah dua klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI) ke dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk perusahaan yang merepresentasikan bisnis e-commerce, marketplace, digital ads, on demand service, dan lainnya.
Pemerintah membuka kesempatan untuk asing yang masuk ke Indonesia dengan nilai investasi sampai Rp100 miliar, maksimum kepemilikannya adalah 49%. Sedangkan, untuk nilai investasi di atas Rp100 miliar, mereka dapat menguasai maksimal kepemilikan hingga 100%.
Isu perpajakan
Aturan perpajakan yang dipersiapkan pemerintah, berupa penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kemungkinannya, aturan perpajakan hanya diperuntukkan untuk pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Aturan ini akan terbit pada Desember 2017.
Di bulan sebelumnya, pemerintah rencananya akan menerbitkan aturan berupa insentif pajak bagi perusahaan modal ventura yang menanamkan modalnya kepada perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk perusahaan e-commerce.
Sementara, layanan e-commerce yang berasal dari perusahaan asing juga akan mendapat persamaan perlakuan pajak. Aturan ini rencananya akan diterbitkan pada Februari 2018.
Komprehensif dan transparan
Dari beberapa jabaran isu di atas, terlihat upaya pemerintah yang cukup menyeluruh untuk mendukung ekonomi digital Indonesia ke depannya. Hanya saja yang menjadi catatan adalah apakah pemerintah dapat tepat waktu menyelesaikan seluruh program sesuai target penyelesaian yang tertuang dalam beleid.
Sebagai bagian ekosistem industri, kita perlu mengawal seluruh progress tersebut, memantau, serta memberi masukan poin-poin apa saja yang perlu diperhatikan agar semangat awal tetap ada.