Tag Archives: MUI

Cara Urus Sertifikat Halal: Prosedur, Syarat, Alur, Masa Berlaku dan Biayanya

Sertifikat halal merupakan izin bagi pelaku usaha dapat mencantumkan label ‘Halal’ pada kemasan produknya.  Penerbitan sertifikat halal ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bagi pelaku usaha yang akan menetapkan atau memperpanjang izin penggunaan label ‘Halal’ pada kemasan produknya, wajib menyesuaikan pencantuman produk halal sesuai dengan Keputusan BPJPH nomor 40 tahun 2022.

Berdasarkan Keputusan BPJPH 40/2022 tentang penetapan label halal, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH akan menggunakan label halal yang baru. Ada pun informasi terkait syarat, alur, masa berlaku hingga biaya pengurusannya akan dijelaskan sebagaimana berikut.

Syarat Kepemilikan Sertifikat Halal

Bagi pelaku usaha yang ingin memiliki sertifikasi halal dari lembaga berwenang, ada beberapa persyaratan administratif yang harus disiapkan dan dipenuhi. Ada pun di antaranya sebagai berikut:

  • Data Pelaku Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) (jika tidak ada bisa menggunakan surat izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain-lain) dan data Penyelia Halal (salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya).

  • Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk, nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

  • Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

Daftar produk dan bahan yang digunakan, berupa bahan baku, bahak tambahan, dan bahan penolong

  • Proses Pengolahan Produk

Proses pengolahan produk, mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi

  • Dokumen Sistem Jaminan Halal

Dokumen sistem jaminan produk halal, merupakan suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Prosedur dan Alur Pendaftaran Sertifikat Halal BPJPH

Setelah menyiapkan dan memenuhi persyaratan kepemilikan sertifikasi, selanjutnya, pelaku usaha dapat mengikuti serangkaian prosedur dan alur proses pendaftaran sertifikasi halal. Ada pun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Lakukan Permohonan Sertifikasi Halal

  • Silakan registrasi menggunakan email aktif, lalu login dengan email tersebut.
  • Selanjutnya, pilih asal pelaku usaha yang terdiri atas ‘Luar Negeri’, ‘Dalam Negeri’, atau ‘Instansi Pemerintahan’.
  • Kemudian, tulis NIB di kolom yang tersedia.
  • Lalu, ikuti tahap-tahap pendaftaran di laman tersebut.
  1. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk. Proses ini memakan waktu dua hari kerja.

  1. Uji Kehalalan Produk

LPH lalu akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang didaftarkan, proses ini memakan waktu 15 hari kerja.

  1. Penetapan Kehalalan Produk

Setelah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini berlangsung selama tiga hari kerja.

  1. Penerbitan Sertifikat

BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, hanya berlangsung selama satu hari kerja.

Rincian Biaya dan Masa Berlaku Sertifikat Halal

Melansir laman resmi Kementerian Agama, berikut ini rincian biaya pendaftaran sertifikat halal.

Komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat):

  • Permohonan Sertifikat Halal:
  1. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
  2. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
  3. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
  • Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
  1. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
  2. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
  3. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
  • Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

Daftar batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil:

  • Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
  • Pangan olahan: Rp350.000,00
  • Obat: Rp350.000,00
  • Kosmetik: Rp350.000,00
  • Barang Gunaan: Rp350.000,00
  • Jasa: Rp350.000,00
  • Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
  • Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Daftar batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar dan/atau luar negeri:

  • Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
  • Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
  • Flavour dan fragrance: Rp7.652.500,00
  • Produk rekayasa genetika: Rp5.412.500,00
  • Obat, kosmetik, produk biologi: Rp5.900.000,00
  • Vaksin: Rp21.125.000,00
  • Gelatin: Rp7.912.000,00
  • Barang gunaan dan kemasan: Rp3.937.000,00
  • Jasa: Rp5.275.000,00
  • Restoran/ katering/ kantin: Rp3.687.500,00
  • Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan: Rp3.937.000,00.

Sebagai informasi, masa berlaku sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH saat ini sama dengan MUI, yakni berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis, pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Terbuat dari Kayu Asli, Mui Dapat Menampilkan Beragam Informasi Sekaligus Menjadi Pusat Kendali Perangkat Smart Home

Peluncuran Google Home Hub belum lama ini semakin membuktikan bahwa tren smart display speaker sedang naik daun. Berbekal layar sentuh, perangkat yang masuk dalam kategori ini sangat ideal untuk menampilkan konten secara interaktif, sekaligus menjadi pusat kendali ekosistem smart home.

Maka dari itu, tidak heran apabila pabrikan berusaha semaksimal mungkin agar desain perangkat semacam ini bisa kelihatan melebur dengan interior rumah. Untuk urusan itu, sepertinya belum ada yang bisa menandingi karya pabrikan asal Jepang bernama Mui berikut ini.

Seperti yang bisa Anda lihat pada gambar di atas, wujud Mui tidak lebih dari sebilah balok kayu utuh – dalam bahasa Jepang, “mui” berarti “keheningan”. Namun ketika permukaannya Anda sentuh, seketika itu juga backlight berwarna putih akan menyala dan menampilkan beragam informasi.

Mui

Sihir apa yang diterapkan pengembangnya? Well, mereka ini sebelumnya pernah bekerja di Nissha, perusahaan spesialis sensor sentuh kapasitif asal Jepang yang produknya bisa kita jumpai di Nintendo Switch. Keahlian tersebut pada akhirnya mereka kawinkan dengan jiwa seni dan kecintaan terhadap bahan baku alami.

Ya, Mui terbuat dari kayu asli dan ditawarkan dalam sejumlah varian kayu yang berbeda. Namun estetika belum menceritakan kisahnya secara lengkap, sebab Mui juga merupakan display interaktif yang sangat fungsional.

Selain menampilkan informasi cuaca dan sebagainya, Mui juga dapat mengontrol perangkat smart home via platform IFTTT. Kalau perlu, ia juga dapat difungsikan sebagai saklar pintar untuk mengatur tingkat kecerahan lampu Philips Hue yang tersambung.

Mui

Integrasi mikrofon berarti Anda juga dapat mengoperasikannya via perintah suara, termasuk untuk mengirimkan pesan teks. Jangan bayangkan informasinya sepadat di Google Home Hub, akan tetapi melihat tampilan interaktif yang keluar dari balik sebuah kayu tetap saja memberikan sensasi yang sangat unik.

Seperti halnya gadget lain yang berbahan kayu, Mui tidak murah. Di situs crowdfunding Kickstarter, ia bisa dipesan dengan harga paling murah $499 saat ini. Harga ritelnya diperkirakan berkisar $999. Anggap saja Anda membeli sebuah furniture yang kebetulan cukup pintar untuk dijadikan pengontrol perangkat smart home.

Sumber: The Verge.

ehalal Hadirkan Katalog E-Commerce Produk Halal Malaysia dan Indonesia

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) secara resmi telah mendaftarkan produk halal buatan Indonesia dalam portal e-commerce asal Malaysia ehalal. Berbeda dengan Aladdin Street marketplace Malaysia yang sebelumnya diberitakan akan melakukan ekspansi ke Indonesia, ehalal merupakan katalog yang berisikan ragam produk halal dari Indonesia dan Malaysia yang bisa dijual. Nantinya semua mitra yang bergabung dan telah diverifikasi akan terdaftar dalam portal ehalal dengan tautan langsung ke situs terkait.

Saat ini sudah ada 12 e-commerce Malaysia yang bergabung dengan ehalal dan menawarkan kanal khusus di masing-masing situs dengan pilihan khusus produk halal. Diharapkan dengan dukungan langsung dari Kadin, penjual online hingga e-commerce asal Indonesia bisa turut bergabung dan menjual produk halal di portal ehalal.

“Tercatat produk halal memberikan kontribusi sekitar 11% dari total keseluruhan produk di dunia, sekitar 67% merupakan produk makanan dan minuman dan 22% adalah produk farmasi hingga produk kecantikan,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Telematika, Penyiaran dan Ristek Ilham Habibie kepada Asiaone.

Disertai sertifikat resmi MUI

Selain menampilkan daftar lengkap e-commerce yang menjual produk lokal dan telah terverifikasi, rencananya untuk menambah penyaringan produk, ehalal juga akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan memberikan sertfikat halal kepada mitra yang bergabung dengan ehalal.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama Halal Industry Development Corporation (HDC) Malaysia Dato Seri Jamil Bidin:

“Nantinya kami akan bekerja sama dengan MUI dan melakukan proses penyaringan produk dengan memanfaatkan database halal yang telah dimiliki oleh MUI untuk kemudian menjadi rekomendasi produk di ehalal.”

Selama ini MUI merupakan lembaga yang memberikan sertifikat kepada semua produk makanan, minuman, obat-obatan hingga kecantikan di Indonesia. Dengan sertfikat tersebut menjadi kepastian yang bisa digunakan oleh perusahaan untuk menjual produk. Dalam hal ini ehalal akan menggunakan sertifikat halal tersebut dan konsumen bisa melihat langsung sertifikat halal yang telah dikeluarkan oleh MUI dalam halaman produk ehalal.

Selain produk asal Malaysia dan Indonesia, nantinya Halal Industry Development Corporation (HDC) Malaysia akan melakukan perjalanan bisnis ke negara lainnya seperti Thailand, Australia, Jepang dan Eropa. Pada bulan Agustus dan September, perjalanan tersebut dilancarkan untuk menambah jumlah mitra di portal katalog e-commerce ehalal.