Tag Archives: multiple voting shares

Mandiri Group menyusun whitepaper yang berjudul "The Billion Dollar Moment: A Paradigm Shift for Indonesian IPOs" tentang kemudahan prosedur IPO bagi startup di Indonesia

Whitepaper Mandiri Group: Perkembangan Regulasi IPO di Indonesia, Adopsi dari Bursa Amerika Serikat

Bursa saham Amerika Serikat menjadi rumah buat banyak perusahaan teknologi glpbal karena ramah dari segi regulasi dan penetrasi investor yang begitu matang. Meski demikian, tidak selalu ada cerita indah di sana. Banyak pelajaran yang bisa dipetik dan menjadi bahan pembelajaran buat regulator di Indonesia.

Kesuksesan IPO Bukalapak pada Agustus kemarin, menjadi pembuktian bahwa regulator di Indonesia siap untuk menerima perusahaan teknologi, juga dapat menyerap dana yang dibidik Bukalapak. Selain Bukalapak, masih banyak perusahaan teknologi yang sudah menyatakan rencananya untuk segera melantai di bursa saham.

Agar semakin mudah dalam memahami paradigma terkini mengenai regulasi IPO baik di Indonesia maupun di pasar global. Mandiri Group menyusun whitepaper yang berjudul, “The Billion Dollar Moment: A Paradigm Shift for Indonesian IPOs”. Studi itu merupakan hasil kerja sama Mandiri Group, yakni Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Sekuritas, dan Mandiri Institute.

Secara umum, studi tersebut mendeskripsikan pandangan makro terkait strategi pengumpulan dana perusahaan teknologi di Asia Tenggara, proses IPO untuk perusahaan rintisan teknologi, dan perbandingan kebijakan IPO di dalam dan luar negeri. Beberapa kesimpulan studi ini adalah laju volume IPO perusahaan teknologi di BEI diperkirakan akan terus melonjak ke depannya.

Kemudian, kesuksesan Bukalapak telah membuktikan kepada regulator dan pemangku kepentingan bahwa IPO perusahaan teknologi yang berkembang akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Dengan debut pasar yang memecahkan rekor dari salah satu unicorn teknologi, pembuat kebijakan terus aktif mengubah BEI menjadi lingkungan keluar yang lebih ramah untuk startup,” tulis studi tersebut.

Dalam whitepaper dipaparkan, setidaknya ada 14 perusahaan teknologi yang melakukan IPO di BEI sepanjang 2002-2021. Sejak 2002-2016, tercatat hanya ada tiga perusahaan yang IPO, yakni PT Limas Indonesia Makmur (2002), Multipolar (2013), Anabatic (2015). Kemudian bertambah menjadi 11 emiten sepanjang 2017-2021.

Berdasarkan klasifikasi bisnisnya terbagi menjadi lima kelompok, yakni e-commerce, fintech, SME solutions, IT & Data Security, dan digital trade marketing. PT Limas Indonesia Makmur pada saat itu IPO dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp242 miliar. Sementara, PT Bukalapak.com melakukan IPO dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp87 triliun.

Di pasar regional, tren pengumpulan dana melalui aksi merger dan akuisisi diprediksi akan mencapai $75 miliar pada tahun ini, setelah lebih dari satu dekade angkanya stagnan di kisaran $20 miliar di tiap tahunnya. Pada tahun ini saja, setidaknya ada tiga aksi merger dan akusisi antar perusahaan teknologi dengan total nilai transaksi lebih dari $245 juta. Aksi itu dilakukan oleh Carsome (akuisisi iCar Asia), Mekari (akuisisi Qontak), dan Warung Pintar (akuisisi Bizzy).

BEI dan OJK juga lebih adaptif dalam melakukan banyak relaksasi untuk menyambut lebih banyak perusahaan teknologi agar melantai di bursa lokal. Relaksasi tersebut adalah menyeragamkan metode penghitungan indeks saham berdasarkan jumlah saham publik yang beredar alias free float dengan menggunakan IHSG sebagai indeks acuan utama.

Mereka juga melakukan penyesuaian atas kriteria pemilihan indeks yang memungkinkan emiten dapat dipertimbangkan segera masuk (fast entry) ke dalam konstituen LQ45, IDX30, IDX80, JII, JII70, IDX BUMN20 serta IDX-MES BUMN 17.

Belajar dari IPO di negara Barat

Perlu diakui, langkah BEI dan OJK untuk mendukung gairah perusahaan teknologi lokal untuk melantai di bursa lokal patut diacungi jempol. Salah satu yang menjadi permintaan para founer lokal adalah kemungkinan untuk pemberlakuan aturan dual class stock (DSC). Yang mana, aturan ini baru diluncurkan OJK setelah dinanti-nanti.

Praktek ini dibutuhkan perusahaan teknologi karena ada empat alasan. Pertama, memberikan ketenangan bagi founder yang ingin mengakses pasar modal publik untuk pendanaan tetapi tidak ingin melepaskan kendali atas bisnis mereka; memungkinkan pemilik perusahaan yang tumbuh cepat untuk mengakses pasar ekuitas publik tanpa melepaskan kendali total voting.

Kemudian, manajemen dapat fokus pada perolehan kekayaan jangka panjang alih-alih menjadi terganggu oleh tujuan kinerja jangka pendek; memberikan keamanan jika terjadi pengambilalihan potensial atau ancaman strategis, khususnya di era meningkatnya aktivitas pemegang saham; dan investor mungkin tidak terlalu khawatir tentang potensi kerugian dari struktur kelas ganda ketika dievaluasi terhadap manfaat berinvestasi di perusahaan yang dipimpin oleh seorang eksekutif atau pendiri terkenal.

“Dari 2017 hingga 2019, hampir 30% IPO menawarkan saham kelas ganda. Jenis struktur ini sangat populer di kalangan perusahaan teknologi yang pendirinya ingin mempertahankan hak suara dan kendali atas perusahaan.”

Tak hanya soal DCS, SPAC atau hal lainnya, perlu dicatat bahwa tidak semua debut IPO perusahaan teknologi di negara Barat berjalan dengan lancar pada tahap awalnya. Hal ini menandakan skeptisisme investor yang sehat. Kendati suatu perusahaan memiliki neraca keuanga yang sehat dan terus berada di posisi teratas, namun tidak selalu menandakan bahwa IPO akan berkinerja baik dalam waktu dekat.

Sekali lagi, ini adalah kondisi yang sehat karena menunjukkan bahwa menjual perusahaan kepada investor publik menjadi lebih menantang dan volume valuasinya jauh dari level dot-com-mania. Ambil contoh dari harga saham Airbnb, saat IPO dihargai $68 per lembar, sekarang tembus ke angka $170.

Kemudian, SEA adalah contoh kasus yang menarik karena sejak IPO di Oktober 2017, sahamnya dihargai $15 per lembar, tapi pergerakannya tidak dramatis sampai akhirnya di pertengahan Oktober 2020 meledak. Per kuartal III 2021, harga saham SEA naik 25 kali lipat dari harga IPO menjadi lebih dari $360 per lembar.

“Ini hanyalah salah satu contoh yang menunjukkan bahwa investasi teknologi adalah permainan yang panjang. Bahkan jika harga saham turun tak lama setelah IPO, potensi pertumbuhan dan keuntungan jangka panjang sering kali terasa bernilai.”

OJK menerbitkan aturan mengenai multiple voting shares (MVS) tertuang dalam POJK No. 22 Tahun 2021 untuk perusahaan teknologi

OJK Terbitkan Aturan Multiple Voting Shares, Semakin Ramah Buat Perusahaan Teknologi

OJK akhirnya menerbitkan aturan mengenai multiple voting shares (MVS). Hal ini tertuang dalam POJK No. 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Penerbitan beleid ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) dalam melakukan listing di Bursa Efek Indonesia.

POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu. Tujuannya untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

OJK menetapkan syarat emiten yang dapat menerapkan saham dengan MVS adalah:

  1. Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan terdapat pemegang saham yang berkontribusi signifikan terhadap pemanfaatannya;
  2. Aset perusahaan minimal Rp2 triliun dan telah melakukan kegiatan operasional minimal tiga tahun;
  3. Pertumbuhan tahunan (compounded) selama tiga tahun terakhir minimal 20% untuk aset dan 30% untuk pendapatan;
  4. Belum pernah melakukan penawaran umum efek ekuitas.

Lebih jauh, OJK tetap berusaha melindungi hak suara bagi pemegang saham publik. Ada empat poin yang ditetapkan:

  1. Jangka waktu penerapan saham MVS paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS;
  2. Setiap pemegang saham MVS dilarang unntuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham MVS yang dimilikinya selama dua tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;
  3. Saham MVS memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS; dan
  4. Dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili 1/20 dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham, selain pemegang saham MVS.

Selain itu, OJK juga mengatur rasio hak suara MVS terhadap hak suara biasa:

  1. Dalam hal pemegang saham MVS baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki saham MVS paling rendah 10% sampai dengan 47,36% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara MVS terhadap hak suara saham biasa sebesar 10:1
  2. Untuk MVS paling rendah antara 5%-10% dari seluruh modal, rasionya 20:1
  3. Untuk MVS paling rendah antara 3,5%-5% dari seluruh modal, rasionya 30:1
  4. Untuk MVS paling rendah antara 2,44%-3,5% dari seluruh modal, rasionya 40:1
  5. Apabila hak suara saham MVS tidak lebih dari 50% dari seluruh hak suara, emiten dapat meningkatkan rasionya, sehingga rasio hak suara MVS terhadap saham biasa menjadi paling tinggi sebesar 60:1

Fenomena MVS

Penerapan dual class shares (DCS) dengan struktur multiple voting shares (MVS) menjadi hal lumrah bagi penerapan IPO di bursa Amerika Serikat. Banyak negara yang mengatur rata-rata rasio antara hak suara saham MVS dengan hak saham biasa berbanding 10:1. Praktek ini berbeda dengan saham biasa yang hanya memiliki satu hak suara, sering disebut ordinary share.

Di Amerika Serikat, tercatat sebanyak 26 dari 134 perusahaan go public pada tahun 2018, 25 dari 112 perusahaan baru yang terdaftar pada tahun 2019, dan 32 dari 165 perusahaan yang baru terdaftar pada tahun 2020 mengadopsi DCS.

Fakta tersebut membuat bursa di negara lain seperti Hong Kong, Singapura, dan Shanghai termotivasi melakukan pelonggaran aturan agar bursanya jadi lebih menarik, khususnya perusahaan teknologi. Apalagi Hong Kong sebelumnya telah kehilangan saat Alibaba dan perusahaan besar lainnya berpaling dan memilih go public di New York.

Saat menjadi perusahaan publik, DSC berfungsi untuk meyakinkan para investor bahwa di bawah kontrolnya perusahaan dapat mencapai visi dan misi tertentu dalam jangka panjang. Meski founder tersebut secara teknis sahamnya lebih sedikit, tapi hak suaranya lebih besar daripada saham biasa.

“Kalau bursa bisa menerapkan ini, akan jadi hal positif karena rata-rata perusahaan teknologi itu di-drive oleh sosok founder,” ucap Managing Partner Ideosource Edward Chamdani dalam wawancara bersama DailySocial.

Pada umumnya, saat go public, biasanya tolak ukur perusahaan dilihat dari laporan keuangan dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Perusahaan teknologi yang bersifat disruptif dan inovatif sangat dipengaruhi sosok founder untuk menguatkan visi misi perusahaannya yang masih abstrak.

Kendati begitu, penerapan MVS selalu ada sisi negatif yang dikhawatirkan karena sistem kapitalisme ini menghilangkan unsur demokratis. Satu saham tidak lagi dinilai satu hak suara. Google bahkan memiliki tiga jenis saham, Class A, B, dan C. Tiap lembar saham Class B menguasai 10 hak suara diisi oleh orang-orang dalam Google. Sementara saham biasa Class A yang dijual ke publik hanya bernilai satu hak suara dan Class C tidak memiliki hak suara.