Indonesia adalah negara demokratis, paling tidak pada prinsipnya. Setidaknya ‘demokratis’ tidak datang dalam tanda kutip lagi, seperti pada masa Orde Baru. Kini, demokrasi membuat kita bisa memilih atau berdiskusi tentang apapun, atau menunjuk perwakilan untuk melakukan voting dan proses diskusi, dan dengan demikian memutuskan apa yang akan disahkan, yang akan diikuti dan dikawal oleh cabang eksekutif (hanya mengingatkan, ini berarti Presiden dan pemerintahnya). Sekarang apa hubungannya dengan bisnis musik digital? Hukum/undang-undang, itulah hubungannya.
Secara dasar industri musik adalah bisnis berbasis konten, dan sangat terpengaruh oleh undang-undang hak cipta – bagaimana pemerintah melihat isu ini yang berkenaan dengan hak cipta, dan bagaimana pandangan pemerintah tentang implementasi terbaiknya. Dan, dari sekian juta hal yang membutuhkan regulasi di negara ini, Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia yang paling baru disahkan sebagai pada tahun 2002, dibawah kepemimpinan presiden Megawati Soekarnoputri. Meskipun menurut beberapa orang undang-undang ini masih kurang di beberapa area, pembaruan yang dibuat telah menambahkan proteksi hukum yang sangat dibutuhkan untuk karya sinematografi sampai dengan program komputer, memperbaiki versi undang-undang hak cipta yang sebelumnya disahkan pada tahun 1979.
Continue reading [Music Monday] Menilik Kembali Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia