Pemerintah Indonesia mengambil langkah preventif untuk menangkal konten negatif berkembang di dunia maya dengan menggunakan fasilitas Trusted Flagger untuk platform Google dan Twitter. Fasilitas ini merupakan hasil dari kesepakatan antaranya keduanya dengan pemerintah yang dilakukan pada Jumat, (4/8).
Untuk Google, fasilitas Trusted Flagger yang diberikan untuk Indonesia dalam memroses pelaporan secara online untuk setiap konten dalam platform keluarga Google. Platform pertama dari keluarga Google yang diujicobakan adalah YouTube.
Pelaporan dapat dilakukan oleh pihak komunitas yang sudah diperkenankan sebelumnya. Dalam hal ini, ada tiga komunitas yang masuk dalam daftar, di antaranya Wahid Institute, ICT Watch, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo).
Sebelum mendapat fasilitas tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku pihaknya kesulitan ketika melakukan koordinasi dengan Google bila menemukan konten negatif.
“Misalnya di YouTube, penanganannya masih pakai email. Tapi akhir Juli ini, Google bersama Kominfo akan menerapkan suatu sistem yang disebut Trusted Flagger. Sekarang masih uji coba, diharapkan dua atau tiga bulan lagi akan diresmikan,” katanya.
Dengan fasilitas spesial ini, masyarakat, siapa pun itu, dapat memberi tanda untuk konten yang dikira mengandung konten negatif di Indonesia. Kemudian, Google akan menganalisisnya dan ditindaklanjuti dibantu oleh tenaga lokal.
Trusted Flagger ini tergolong fitur baru yang tersedia di Google. Sudah tersedia secara global, namun baru beberapa negara yang mengaplikasikannya.
“Baru ada di Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa. Mungkin Indonesia jadi negara pertama di Asia Tenggara,” kata Director Public Policy & Government Affairs Google Asia Pacific Ann Lavin.
Selain Trusted Flagger, Kominfo dan Google juga akan menerapkan sistem baru dinamai legal removals untuk menghapus konten yang melanggar hukum. Sistem ini menyasar misi yang ingin membantu penegakan hukum di Indonesia.
Mekanisme pelaporan Twitter
Agak berbeda dengan Google, untuk Twitter sistem pelaporan juga menggunakan dua mekanisme yakni flagging (seperti Google) dan memakai formulir khusus. Sebetulnya, kesepakatan antara Twitter dan pemerintah sudah terjadi sebelumnya. Namun kali ini pemerintah mendorong ekslakasinya agar lebih cepat lagi dalam penanganan konten negatifnya.
“Sudah dilakukan sebelumnya [pertemuan membicarakan konten negatif], tapi sekarang kami mendorong ekskalasinya agar lebih cepat lagi,” ucap Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani.
Dengan adanya Trusted Flagger, Twitter akan memberi prioritas penanganan untuk konten yang diadukan penggunanya. Untuk akun yang “rajin” melapor, akan mendapat rating. Rating tersebut menentukan berapa lama laporan yang mereka laporkan ditangani. Semakin tinggi rating yang diperoleh, maka akan semakin cepat penanganannya.
Adapun untuk mekanisme pelaporan dengan formulir khusus bakal diterapkan untuk konten yang dianggap melanggar undang-undang, namun dalam aturan pemilik platform tidak dianggap bermasalah.
Samuel mencontohkan, untuk kasus penghinaan lambang negara, antara Amerika Serikat dan Indonesia memiliki perbedaan aturan. Bila pengguna menemukan kasus seperti itu, Twitter menyediakan formulir khusus yang diisikan Kominfo dengan menyertakan aturan berlaku.
Proses penanganannya pun untuk sedikit lebih lama. Meskipun demikian, Samuel memastikan pihak Twitter berupaya cepat untuk menanganinya. “Akan langsung diatasi 1×24 jam, tapi bisa saja lebih cepat,” pungkasnya.