Tag Archives: OJK

Regulasi Venture Capital OJK

Ringkasan POJK 25/2023 tentang Kegiatan Usaha Modal Ventura

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 yang akan mengatur lebih lanjut terkait penyelenggaraan perusahaan modal ventura di Indonesia.

POJK ini diamanatkan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum perusahaan ventura saat ini.

Perusahaan modal ventura memiliki peran penting dalam satu dekade terakhir dalam mendorong industri startup di Indonesia melalui fasilitas pendanaan yang selama ini tidak dapat diakomodasi oleh lembaga keuangan, seperti bank. Startup juga berperan terhadap pembukaan lapangan kerja baru.

“Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya,” demikian OJK dalam keterangan resminya.

Ringkasan pasal pokok

Berikut rangkuman beberapa pasal pokok terkait kategori perusahaan dan kegiatan usaha dan dalam POJK ini.

Pasal 9 Ayat 1a menyatakan perusahaan berbentuk venture capital corporation wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori:

  • Perusahaan Modal Ventura (PMV): perusahaan yang fokus pada kegiatan penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi.
  • Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMV) dan Unit Usaha Syariah (UUS): perusahaan yang fokus pada kegiatan penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian sukuk konversi.
  • Ketiga kategori ini dapat mengelola dana ventura.

Sementara, Pasal 9 Ayat 1b menyatakan perusahaan berbentuk venture debt corporation wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori:

  • PMV: pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha.
  • PMVS dan UUS: pembiayaan melalui pembelian sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Adapun, Pasal 13 Ayat 2 merincikan sejumlah kegiatan usaha pada modal ventura dan modal ventura syariah dengan tujuan pengembangan pada penemuan baru, usaha perseorangan yang mengalami kesulitan dana, UMKM dan korporasi, pengambilalihan usaha yang sedang berkembang atau alami kemunduran, proyek penelitian, teknologi baru, hingga pengalihan kepemilikan.

Selain itu, dalam keterangannya, OJK juga menyampaikan beberapa penguatan regulasi pada POJK Nomor 25 Tahun 2023, yakni terkait:

  1. Prudensial: mengatur kewajiban PMV dan PMVS untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha
  2. Pengelolaan Dana Ventura 
POJK: mengatur lebih lengkap terkait permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura. Poin ini juga mengatur persyaratan SDM dan struktur organisasi PMV dan PMVS yang akan mengelola dana ventura, termasuk penggunaan nama dana ventura, hingga penempatan dana ventura.

Kinerja modal ventura

Sebelumnya, Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (AMVESINDO) sempat memberikan sejumlah usulan kepada OJK agar merombak pada kebijakan pada penyelenggaraan modal ventura. Hal ini guna mendorong kontribusi industri terkait ke Indonesia, misalnya soal insentif dan kolaborasi.

Mengutip Bisnis.com, OJK melalui data Statistik Lembaga Pembiayaan edisi Juni 2023 mencatat total aset yang dimiliki perusahaan modal ventura sebesar Rp27,3 triliun pada semester pertama 2023, naik 14% dari Rp23,9 triliun pada periode sama tahun sebelumnya. 

Total pendapatannya tercatat tumbuh 20,1% (YoY)menjadi Rp2,37 triliun. Namun, laporan mengungkap bahwa perusahaan modal ventura mengalami penurunan laba bersih hingga 19,7% (YoY) menjadi Rp176 miliar pada semester I 2023.

Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 / OJK

Luncurkan Roadmap P2P Lending, OJK Soroti Pencabutan Moratorium hingga Mekanisme Penagihan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru meluncurkan roadmap pengembangan fintech P2P Lending untuk periode 2023-2028 sekaligus menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) No.19 Tahun 2023 tentang pelaksanaannya. Peta jalan ini akan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor P2P Lending.

“Pertumbuhan outstanding pembiayaan dan tingkat kesehatan serta kontribusinya kepada peminjam, termasuk UMKM, akan semakin besar. Roadmap ini akan menjadi masa depan penentu apakah industri benar-benar kuat dan merespons dengan tepat terhadap kepercayaan, tanggung jawab, dan ekspektasi yang begitu besar dari masyarakat dan pemerintah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan resminya.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) memuat sejumlah program strategis, termasuk pencabutan moratorium P2P di sektor produktif dan penataan mekanisme penagihan pinjaman.

OJK membentuk satuan tugas atau task force yang akan melaksanakan dan mengevaluasi roadmap, target, dan program kerja dalam lima tahun ke depan. Satuan tugas ini akan beranggotakan OJK, asosiasi, dan P2P Lending. Berikut rangkumannya:

Modal, penagihan, hingga moratorium

OJK menetapkan program strategis yang akan dijalankan dalam lima tahun mendatang dalam tiga fase implementasi, antara lain:

  1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, pengembangan dan penguatan credit scoring, serta program sertifikasi SDM.
  2. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan lewat penyusunan tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (PPSK), relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, pengaturan manfaat ekonomi (suku bunga), dan pembukaan moratorium P2P Lending, khusus sektor produktif dan UMKM.
  3. Penguatan perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt collection), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap P2P Lending ilegal.
  4. Pengembangan elemen ekosistem melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan dukungan asuransi/penjaminan kredit, dan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM.
  5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan Pusdafil dan SLIK.

Suku bunga dan denda keterlambatan

Peluncuran roadmap P2P Lending ini diikuti dengan diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 pada 8 November 2023 yang menjadi tindak lanjut POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Salah satu aturan yang dimuat dalam Surat Edaran ini adalah terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif.

Diolah kembali oleh DailySocial.id / Sumber: OJK

Disebutkan juga, penetapan manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian. Maka itu, penyelenggara P2P diminta untuk memerhatikan kemampuan bayar peminjam. Salah satunya memastikan peminjam tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara P2P Lending.

Langkah moratorium

Moratorium pendaftaran P2P telah berlangsung sejak Februari 2020. Langkah ini diambil oleh OJK karena pesatnya perkembangan fintech di Indonesia tak diikuti dengan pemenuhan persyaratan fintech, terutama maraknya P2P ilegal.

OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi dan P2P ilegal mencapai Rp120,7 triliun di sepanjang 2022. Selain itu, industri P2P juga dihadapkan pada tantangan kredit macet sejak tahun lalu. Sebanyak 25 P2P tercatat memiliki kredit macet (TWP 90) melampaui 5% per Januari 2023.

Maka itu, moratorium ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi OJK untuk menyempurnakan peraturan dan pengawasannya terhadap industri P2P. Di samping itu, pelaku P2P juga dapat meningkatkan kualitas dan layanan, terutama perihal manajemen risiko dan perlindungan konsumen.

Per September 2023, OJK melaporkan outstanding pembiayaan yang disalurkan oleh P2P Lending naik 14,28% (YoY) dengan total Rp55,7 triliun dan Tingkat Wanprestasi (TWP 90) sekitar 2,82%. Dari total penyaluran pinjaman, segmen UMKM mengambil porsi sebesar 36,57%. Terdapat 102 pemain P2P yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Securities Crowdfunding UMKM

OJK Mulai Tekankan Securities Crowdfunding sebagai Alternatif Pembiayaan UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus mendorong pembiayaan bagi pelaku UMKM melalui instrumen di pasar modal dengan memanfaatkan securities crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan.

“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai regulasi dan kebijakan di sektor keuangan. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan OJK adalah melalui percepatan perluasan akses keuangan UMKM di sektor Pasar Modal melalui pemanfaatan Layanan Urun Dana atau securities crowdfunding,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam keterangan resmi.

Menurutnya, SCF dapat menjadi solusi alternatif tepat bagi para pelaku usaha yang membutuhkan permodalan, khususnya bagi UMKM yang belum bankable karena keterbatasan akses, sehingga dapat memanfaatkan layanan ini melalui pemanfaatan platform digital. Selain pendanaan, SCF merupakan alternatif platform investasi bagi investor ritel, termasuk mereka yang berdomisili di lokasi UMKM sebagai bentuk kontribusi pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.

Berdasarkan data OJK hingga 31 Agustus 2023, terdapat 16 penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK. Kemudian ada 439 penerbit yang sudah mencari alternatif pendanaan di dalamnya dan didanai oleh 159.408 pemodal. Total dana yang dihimpun mencapai Rp951,2 miliar.

Selang satu pekan setelahnya per 6 September 2023, Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (Aludi) mengungkap kinerja industri SCF tembus ke angka Rp1 triliun penyaluran. Dengan jumlah pemodal sebanyak 160.368 investor dan 481 penerbit.

Inarno menjelaskan, pesatnya pertumbuhan jumlah investor ritel ini berdampak positif bagi pasar modal di Indonesia. Selain dapat memberikan stabilitas dan
likuiditas, juga dapat menjadi “shock absorber” yang meredam gejolak dan fluktuasi harga saham di saat investor asing memilih untuk menarik dana ke
luar negeri dari pasar modal Indonesia.

Untuk itu, regulator akan menyiapkan regulasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan investor, di antaranya penerapan klasifikasi Manajer Investasi melalui penyempurnaan regulasi terkait perizinan Manajer Investasi dan penyusunan regulasi terkait ranking dan rating reksa dana, serta perubahan peraturan Dana Perlindungan Pemodal untuk mencakup Efek Reksa Dana dan layanan urun dana (SCF).

Berikut daftar perusahaan SCF di Indonesia:

Nama perusahaan Situs Fokus bisnis
PT Angel Investor Indonesia https://aindo.co.id/ UMKM, SOHO, startup
PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) https://www.bizhare.id/ UMKM, waralaba, startup
PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana) https://crowddana.id/ Waralaba, properti
PT Dana Aguna Nusantara (Danamart) https://danamart.id/ ESG-based
PT Dana Saham Bersama (Danasaham) https://danasaham.co.id/ UMKM, trading
PT Likuid Jaya Pratama (Equid) https://eku.id/ Waralaba, industri kreatif, agrikultur
PT Fintek Andalan Solusi Teknologi (Fulusme) https://www.fulusme.id/ UMKM, manufaktur, telekomunikasi
PT Dana Investasi Bersama (Fundex) https://fundex.id/ Properti, waralaba, kuliner, IT, industri kreatif
PT Numex Teknologi Indonesia (LandX kini ICX) https://icx.id/ Produk consumer, edukasi,
PT LBS Urun Dana https://www.lbs.id/ Berbasis syariah
PT Santara Daya Inspiratama (Santara) https://santara.co.id/ Manufaktur, jasa, ritel, peternakan
PT Shafiq Digital Indonesia (Shafiq) https://www.shafiq.id/ Berbasis syariah, manufaktur, IT, fesyen, properti
PT Dana Rintis Indonesia (Udana) https://udana.id/ Kuliner, UMKM
PT Urun Bangun Negeri (Urunri) https://urun-ri.id/ Riset medis, pangan, telekomunikasi, ekspor-impor, energi terbarukan, UMKM
PT Halalvestor Global Asia (Vestora) https://vestora.id/ Berbasis syariah, impact investing
PT Amantra Investama Indodana (Visiku) https://visiku.co.id/ UMKM, jasa
Aturan Fintech Lending

Membahas Aturan Main Fintech Lending

Beberapa waktu terakhir, industri fintech lending di Indonesia kembali menjadi sorotan. Gara-garanya kasus gagal bayar yang viral di media sosial, menyeret nama salah satu platform terdaftar di OJK yakni AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia). Baik AdaKami, OJK, maupun AFPI sebagai asosiasi yang menaungi bisnis fintech lending di Indonesia sudah memberikan keterangan, yang intinya masing-masing tengah mendalami kasus ini.

Di tengah popularitasnya, industri fintech lending memang dihadapkan pada sejumlah isu menahun. Mulai dari eksistensi platform ilegal [yang terus-menerus diberantas, namun juga tetap berdatangan], pelanggaran SOP proses bisnis yang tertera dalam aturan [penagihan dengan intimidasi dll], hingga yang paling miris yakni soal literasi finansial rendah para konsumennya.

Menurut rilis terbaru OJK, per 9 Maret 2023 ada 102 pemain fintech lending berizin. Secara akumulasi, per Juli 2023 para pemain telah menyalurkan Rp657.854,73 miliar pinjaman melalui lebih dari 435 juta transaksi pendanaan, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif. Adapun saat ini ada lebih dari 117 juta rekening pinjaman terdaftar.

Latar belakang munculnya fintech lending karena adanya funding gap di tengah masyarakat. Menurut data IMF, secara total ada kebutuhan kredit senilai Rp1.600 triliun setiap tahunnya. Sementara lembaga keuangan konvensional (bank/multifinance) baru bisa melayani sekitar Rp600 triliun saja.

Isu yang ramai di media sosial

Dari yang ramai diperbincangkan di media sosial, ada tiga kasus utama yang disoroti: dugaan korban bunuh diri akibat gagal bayar, teror penagihan, dan tingginya bunga/biaya pinjaman. Kendati AdaKami mengelak pihaknya melakukan hal tersebut, namun netizen yang menyebarkan informasi ini turut menyertakan bukti-bukti berupa tangkapan layar aplikasi dan beberapa rekaman proses penagihan yang kurang beradab.

Terkait kasus bunuh diri, sebenarnya ini bukan baru kali ini terjadi. Beberapa kasus bunuh diri yang dilatarbelakangi gagal bayar pinjaman online sudah mulai diberitakan sejak beberapa tahun lalu. Misalnya pada Februari 2019, ada sopir taksi berinisial Z (35 tahun) ditemukan tewas di kamar indekos. Dari sepucuk surat yang ditemukan polisi, korban meminta ke OJK atau pihak berwajib untuk memberantas pinjol yang menurutnya seperti ‘jebakan setan’.

Kasus serupa juga terjadi di tahun-tahun berikutnya. Lebih dari 10 kasus bunuh diri yang sama diberitakan media selama 3 tahun terakhir.

Motif bunuh diri karena para korban merasa tertekan dan dipermalukan atas proses penagihan yang dilakukan secara intimidatif — tidak hanya pada dirinya, tapi ke orang-orang di sekitarnya. Mengingat banyak aplikasi [khususnya yang ilegal] turut meminta akses  ke kontak ponsel pelaku.

Padahal OJK maupun AFPI sudah memiliki aturan yang sangat rinci terkait skema penagihan ini, baik saat dilakukan secara in-house ataupun lewat pihak ketiga. Tidak dimungkiri karena keterbatasan area operasional, banyak pemain fintech lending menyewa jasa pihak ketiga untuk proses collection, untuk melakukan penagihan via ponsel maupun mediasi secara langsung kepada para nasabahnya.

Skema penagihan yang ditentukan

Dalam Peraturan OJK No. 10 tahun 2022, tertera bawhwa penyelenggara pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus. Mekanismenya lalu didetailkan dalam ketentuan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Terkait tata cara penagihan yang diatur AFPI poinnya sebagai berikut:

  1. Perusahaan wajib memiliki dan menyampaikan prosedur penagihan apabila terjadi gagal bayar.
  2. Langkah-langkah yang dianjurkan: pemberian peringatan, penjadwalan restrukturisasi, korespondensi jarak jauh via telepon/email/lainnya, kunjungan/komunikasi dengan tim penagihan, dan penghapusan pinjaman.
  3. Karyawan internal penagihan dari perusahaan fintech lending diwajibkan mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI/OJK.
  4. Perusahaan fintech wajib menginformasikan kepada penerima pinjaman secara detail mengenai risiko jika tidak melakukan pelunasan.
  5. Dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman — entah itu di secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

Pun jika penagihan dipasrahkan kepada pihak ketiga, AFPI juga sudah memiliki ketentuan khusus, sebagai berikut:

  1. Pihak ketiga harus terdaftar di AFPI dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online.
  2. Seluruh karyawan penagihan dari perusahaan jasa pelaksanaan penagihan diwajibkan memperoleh sertifikasi Agen Penagihan.
  3. Perusahaan fintech pendanaan menggunakan pihak ketiga untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
  4. Selain menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman lebih dari 90 hari, perusahaan fintech lending juga bisa melakukan beberapa hal ini, yaitu:
    • Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendana kepada penerima pinjaman tentunya harus sesuai dengan UU yang berlaku.
    • Untuk pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerja sama (misalnya kerja sama supply chain atau distributor financing), penagihan bisa dilakukan oleh business partner
  5. Perusahaan fintech lending dilarang menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam OJK/AFPI.

Ketentuan terkait bunga

Kasus yang disoroti juga terkait biaya layanan yang sangat besar, mendekati 100% dari nilai pinjaman. Sebenarnya praktik ini ilegal, faktanya OJK mengatakan bahwa batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending yang ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. Angka ini turun, beleid sebelumnya mengisyaratkan bunga maksimal 0,8 persen per hari.

Sebelumnya bunga fintech lending memang bisa dibilang relatif tinggi jika dibandingkan dengan produk kredit perbankan. Menurut AFPI ada beberapa faktor, pertama karena fintech lending memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi akan kredit macet dari nasabah. Kedua, terkait berbagai kemudahan yang ditawarkan lewat digitalisasi dari proses onboarding sampai pencairan dana. Dan ketiga, tenor pinjaman online ini relatif pendek.

Kabar dijalankan oleh entitas luar

Isu lain yang turut viral dibahas adalah keterlibatan entitas luar terhadap bisnis pinjaman online di luar, lantaran dalam perjanjian menyebutkan ada perusahaan nonlokal yang menjadi pihak pemberi dana. Secara aturan dalam POJK, untuk mendapatkan izin dari otoritas fintech lending harus berupa entitas dan kepemilikan lokal, sehingga harus berbadan hukum (PT) di Indonesia. Dan saat ini 100% entitas yang terdaftar di OJK memiliki PT terdaftar.

Terkait keterlibatan entitas luar ini, DailySocial.id mencoba menelusurinya, bertanya langsung dengan pihak yang terkait. Narasumber kami, mantan CEO dari perusahaan fintech lending berlisensi OJK bercerita. Kebanyakan penyaluran pinjaman fintech lending memang berasal dari super lender di luar negeri — untuk yang konsumtif paling banyak dari Tiongkok atau Hong Kong yang berbadan hukum di Singapura.

Namun praktik ini dinilai memang umum dilakukan dan tidak melanggar aturan. Dalam debutnya, salah satu KPI perusahaan fintech lending adalah menyalurkan dana pinjaman sebanyak-banyaknya. Untuk mencapai hal tersebut maka memerlukan talangan dana yang besar. Jika hanya mengandalkan pendana ritel, nilainya akan sangat kurang. Untuk itu para perusahaan melakukan penggalangan pinjaman (debt/loan channeling) ke super lender institusi.

Narasumber kami juga menjelaskan, biasanya skema kerjanya adalah super lender tersebut akan membuat entitas di lokal atau di Singapura, bertujuan untuk bisa memantau langsung proses bisnis dari perusahaan fintech yang dibantunya. Terkait penyaluran dana, super lender terlebih dulu mentransfer ke perusahaan fintech, lalu fintech tersebut yang meneruskan ke konsumen akhir. Jika dalam perjanjian pinjaman, biasanya super lender dilibatkan menjadi pihak kedua sebagai pemilik dana.

Sebagai informasi, di perjanjian peminjaman dana, ada tiga pihak yang dilibatkan: peminjam/konsumen, pemberi dana, dan platform/penyalur.

Di sisi lain, memang tidak sedikit perusahaan fintech lending lokal yang menjadi perpanjangan tangan (ekspansi) dari perusahaan dari luar.

Seperti dikutip dari Katadata, Peneliti Ekonomi Digital Ignatius Untung Surapati mengatakan bahwa dirinya tidak yakin bahwa fintech itu 90% lokal. Ia mencontohkan platform seperti OVO, Gopay, ShopeePay, dan lainnya yang menjadi penguasa pasar sebagian besar dananya dari para investor yang berasal dari India, Tiongkok, dan negara lainnya.

Sumber kami juga tidak mengelak tentang kondisi ini. Karena memang banyak fintech lending lokal yang bisnis (utamanya) turut dioperasikan dari luar negeri.

Kami pun mencoba melakukan penelusuran, salah satunya dengan mengidentifikasi perusahaan operator di balik aplikasi fintech lending yang beredar di Indonesia. Caranya dengan mengidentifikasi perusahaan yang mengiklankan aplikasi tertentu melalui AdSense. Ditemukan tidak sedikit entitas luar — kendati banyak juga yang dioperasikan PT dari Indonesia — yang berupaya memasarkan layanan tersebut.

Literasi finansial masyarakat

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen dan inklusi keuangan sebesar 85,10 persen. Nilai ini meningkat dibanding hasil SNLIK 2019 yaitu indeks literasi keuangan 38,03 persen dan inklusi keuangan 76,19 persen.

Proposisi tersebut artinya menunjukkan akses ke layanan keuangan saat ini lebih mudah, dibanding kompetensi terkait produk keuangan itu sendiri.

Literasi keuangan adalah pengetahuan seseorang terhadap produk-produk finansial. Sementara inklusi keuangan merujuk pada kondisi kepemilikan akun bank atau lembaga keuangan lainnya oleh kalangan penduduk usia produktif.

Sebagai gambaran, dari statistik OJK, paling banyak pemilik akun pinjaman online ada di rentang usia 19-34 tahun dengan pembagian yang berimbang antara laki-laki dan perempuan. Sementara penyalurannya 81% masih di area Jawa. Atas dasar ini, aturan baru POJK mulai mendorong para pemain untuk memberikan porsi lebih kepada peminjam di luar Jawa. Ini menjadi misi yang mulia, kendati PR untuk edukasi pengguna juga relatif akan lebih menantang.

Regulasi finetch lending memang sudah selayaknya dibuat sangat ketat dan disiplin. Termasuk upaya pemberantasan pemain ilegal dan sanksi terhadap pelanggaran. Toh sedari dulu sektor keuangan memang high-regulated. Namun yang tak kalah penting adalah upaya edukasi ke masyarakat terkait produk keuangan dan risiko secara mendalam. Karena pada akhirnya, kasus viral tersebut tidak akan terjadi jika dari awal masyarakat terkait sudah memahami betul ketentuan produk pinjaman yang dilanggan tersebut.

Dalam POJK, sebenarnya juga sudah diatur kewajiban pemain industri melakukan edukasi kepada masyarakat. Di beleid lama tertera di pasal 33 POJK 77/2016, berbunyi penyelenggara mendukung pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Bentuk dukungan tersebut dituangkan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi. Bagi penyelenggara yang sudah terdaftar wajib 12 kali sosialisasi di 12 kota dan provinsi berbeda dengan proporsi 6 di Pulau Jawa dan 6 di luar Pulau Jawa. Sedangkan Penyelenggara berizin rutin 3 kali dalam satu tahun dengan proporsi 1 kali di Pulau Jawa dan 2 kali di luar Pulau Jawa.

Pada intinya, seluruh stakeholder yang terlibat dalam industri fintech lending harus saling mendukung. Pemerintah mengawasi ekosistem industri; industri memberi memberikan layanan dan edukasi yang baik ke masyarakat; masyarakat juga harus cermat dalam menjadi nasabah dan berperan aktif membantu regulator untuk mengawasi.

OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan peraturan mengenai Bursa Karbon menyusul instruksi pemerintah dalam mencapai pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), dan sejalan dengan Perjanjian Paris terkait perubahan iklim.

Disampaikan dalam keterangan resminya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 memuat Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

POJK Bursa Karbon diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur perdagangan karbon melalui bursa karbon. Penyusunan POJK Bursa Karbon telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR.

Berikut sejumlah substansi yang dimuat dalam POJK Bursa Karbon:

  1. Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar. Modal ini dilarang berasal dari pinjaman.
  2. Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki izin usaha dari OJK.
  3. Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan lain dan mengembangkan produk Unit Karbon.
  4. Unit karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon adalah Efek dan wajib terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
  5. OJK akan melakukan pengawasan di Bursa Karbon, seperti pengawasan (1) Penyelenggara Bursa Karbon
, (2) Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon
, (3) Pengguna Jasa Bursa Karbon
, (4) Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon
, hingga (5) Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Bursa Karbon

Bursa Karbon adalah mekanisme pasar yang mengatur perdagangan dengan mempertemukan penjual jasa penyerapan emisi dan pembeli yang memproduksi gas rumah kaca. Bursa Karbon dibentuk untuk mencapai target pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi GRK dengan ketetapan nasional (NDC) sebesar 29% dengan usaha sendiri atau hingga 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Mengutip informasi ICDX yang diwartakan Koran Tempo, perdagangan karbon terdiri dari dua model, yakni perdagangan karbon secara sukarela dan wajib. Model pertama mencakup penerbitan, pembelian, dan penjualan kredit karbon secara sukarela.

Sementara, model perdagangan wajib akan dilaksanakan sesuai mekanisme cap and trade yang ditetapkan suatu negara, yaitu menentukan kuota emisi karbon perusahaan suatu perusahaan berdasarkan kriteria yang ada dan dalam periode tertentu. Per Februari 2023, terdapat 42 perusahaan yang boleh melakukan perdagangan emisi karbon.

Inovasi di bidang karbon

Kebutuhan terhadap solusi di bidang teknologi hijau (cleantech), khususnya dekarbonisasi, mulai berkembang di Indonesia. Kemunculan pengembang inovasi di bidang karbon, diharapkan dapat membantu perusahaan/industri yang selama ini memproduksi emisi gas rumah kaca terbesar.

Berdasarkan data yang dihimpun DailySocial.id, ada berbagai macam model bisnis yang ditawarkan oleh pengembang inovasi karbon di Indonesia, misalnya perhitungan karbon, penyerapan karbon, atau pengumpulan data jejak karbon.

Sektor berdampak, terutama di sektor lingkungan, umumnya sulit beroperasi karena terkendala modal. Namun, sejumlah startup hijau di Indonesia berhasil memperoleh pendanaan, baik lewat pemodal ventura maupun lewat program akselerator.

Beberapa di antaranya adalah Fairatmos yang mendapat pendanaan awal Rp69 miliar dipimpin Go-Ventures (sekarang bernama Argor Capital) dan Kreasi Terbarukan TBS, serta Gree Energy yang mengantongi pendanaan pra-seri A Rp49,9 miliar dipimpin Earthcare Group.

Selain itu, upaya mencapai target pengurangan emisi karbon juga mendorong minat sejumlah firma investasi, organisasi nirlaba, dan venture builder untuk memberikan akses permodalan yang fokus terhadap solusi berdampak. Beberapa di antaranya adalah East Ventures, AC Ventures, New Energy Nexus Indonesia, dan Ecoxyztem.

Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (AMVESINDO) mengusulkan lima hal kepada regulator guna mendorong industri modal ventura yang lebih bergairah

5 Usulan AMVESINDO ke Regulator, Rombak Industri Modal Ventura Agar Bergairah

Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (AMVESINDO) mengusulkan 5  hal kepada regulator (dalam hal ini OJK) guna mendorong industri modal ventura yang lebih bergairah dan memberikan kontribusi yang signifikan di Indonesia. Kelima usulan tersebut, antara lain:

  1. Pemisahan perusahaan modal ventura (PMV) dalam kategorisasi perusahaan pembiayaan di data industri OJK. Hal ini dilatarbelakangi oleh peran PMV yang masih tergolong kecil di dalam industri keuangan nonbank. Diharapkan pemisahan ini dapat membuat PMV dapat memperbaiki dan meningkatkan peran untuk kontribusi yang lebih baik. Dalam data OJK per Juni 2023, total aset perusahaan pembiayaan mencapai Rp524,4 triliun, perusahaan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp131,59 triliun, dan PMV sebesar Rp27,35 triliun.
  2. Pemisahan PMV yang berfokus pada pembiayaan dan yang berfokus pada penyertaan saham, serta peraturan yang berbeda untuk keduanya. Usulan ini muncul karena didorong oleh adanya penyamaan aturan antara perusahaan pembiayaan dan modal ventura berbasis penyertaan saham. Sementara, keduanya memiliki bisnis yang jauh berbeda, sehingga memberikan dampak berupa penurunan jumlah PMV yang terus tergerus.
  3. Perlunya insentif kepada investor, termasuk penguatan regulasi mengenai Kontrak Investasi Bersama (KIB), proses perizinan yang lebih efisien, serta edukasi bersama antara asosiasi dengan pemangku kepentingan terkait. Tujuannya agar Dana Ventura (DV) diminati oleh banyak investor lokal. Usulan ini muncul didorong oleh praktik pendanaan PMV masih didominasi dari sektor perbankan, kendati telah ada sarana Dana Ventura (Dana berbasis Kontrak Investasi Bersama/KIB).
  4. PMV, terutama Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) didorong untuk melakukan kegiatan usaha yang berbasis penyertaan saham, sehingga persentase produk pembiayaan penyertaan saham bertambah dan masif dilakukan oleh seluruh PMVD. Tak hanya itu, PMVD juga diharapkan dapat melakukan investasi di DV dan dianggap sebagai penyertaan saham. Usulan ini didorong oleh mandat PMV yang sejatinya adalah penyertaan saham. Alhasil, statistik pembiayaan IKNB per Juni 2023 bersifat tidak ideal karena menunjukkan pembiayaan/penyertaan modal ventura berdasarkan kegiatan usaha yang didominasi oleh pembiayaan usaha produktif (59,99%), penyertaan saham (35,88%), obligasi konversi (4,13%), dan pembelian surat utang (0%), dari total pembiayaan dari industri ini sebesar Rp18,22 triliun.
  5. Dukungan untuk kolaborasi bersama pihak terkait untuk memperkuat industri modal ventura, melalui peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Asosiasi membentuk Amvesindo Institute yang diresmikan beberapa waktu lalu untuk meningkatkan kompetensi dan sertifikasi, serta berencana memperoleh izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sebagai catatan, Amvesindo Institute didirikan dalam entitas PT Lembaga Karya Amvesindo (LKA) yang berperan sebagai usaha berorientasi pendapatan dan laba agar sebagai asosiasi, Amvesindo dapat beroperasi dengan lebih baik. Amvesindo Institute terbuka untuk bekerja sama dengan para perusahaan dalam model B2B dan mengundang para perusahaan non-modal ventura untuk bergabung, agar inovasi melalui teknologi dapat menjadi lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, asosiasi juga memaparkan kinerja industri modal ventura sepanjang paruh pertama 2023 naik menjadi Rp27,35 triliun dari sebelumnya Rp25,94 triliun pada Desember 2022. Kenaikan ini memberikan sinyal positif terhadap startup di Indonesia. Pada periode yang sama, jumlah PMV tercatat konsisten berada di angka 55 perusahaan.

“Industri modal ventura bergerak semakin baik, salah satu indikasinya adalah pertumbuhan aset industri modal ventura sepanjang pertengahan pertama tahun 2023. Namun, masih tetap dibutuhkan kolaborasi bersifat pentahelix dari berbagai pihak terkait, termasuk pihak pemerintah dan PMV, untuk mencapai pertumbuhan yang lebih baik atau eksponensial,” ucap Ketua AMVESINDO Eddi Danusaputro dikutip dari keterangan resmi.

Lima usulan ini disampaikan bersamaan dengan baru dilantiknya Agusman sebagai dewan komisioner OJK pada pekan awal Agustus 2023. Agusman menduduki kursi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Danamart Jembatani Pendanaan bagi UKM Berbasis ESG

Dalam beberapa tahun terakhir, securities crowdfunding (SCF) telah muncul sebagai opsi untuk meningkatkan modal dan mendemokratisasi peluang investasi. Pendekatan inovatif ini memungkinkan startup dan UKM untuk mengakses pendanaan dari kumpulan investor yang beragam.

Salah satu platform yang menawarkan layanan SCF adalah Danamart. Platform ini fokus pada pembiayaan UKM melalui dua produk utamanya, yakni Invoice Financing dan Purchase Order (PO) Financing. Kini, Danamart telah mendapatkan izin resmi sebagai penyelenggara layanan SCF dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2023.

Kepada media, Founder & CEO Danamart sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) Patrick Gunadi memaparkan tentang fokus pembiayaan pada segmen UKM dan startup hingga rencana penggalangan dana.

Usaha dengan nilai ESG

Securities crowdfunding (SCF) mengacu pada praktik penggalangan dana dari sejumlah individu, biasanya melalui platform online, dengan imbalan sekuritas di perusahaan. Tidak seperti crowdfunding tradisional yang melibatkan donasi atau produk pra-pembelian, SCF memungkinkan investor membeli saham atau bentuk ekuitas lainnya dalam bisnis.

Danamart mengklaim sebagai pionir pembiayaan yang menerapkan ESG atau prinsip keberlanjutan terhadap lingkungan dan masyarakat. Prinsip ESG juga menjadi salah satu tolak ukur penilaian manajemen risiko terhadap UKM sebelum menerbitkan efek di Danamart.

“Untuk mendorong sustanability, kami tidak mendanai perusahaan yang belum memiliki ESG value. Perusahaan yang sudah memiliki ESG value akan diberikan insentif,” kata Patrick.

Kesulitan mendapatkan modal menjadi tantangan utama bagi UKM naik kelas untuk mengembangkan usahanya. Maka itu, Danamart memiliki dua opsi untuk investor dan perusahaan yang mencari pendanaan (issuer), yakni Equity Financing (khusus startup) dan Debt Financing (untuk UMKM).

Proses penggalangan modal dan pembiayaan dilakukan secara online atau daring dengan keringanan syarat terkait jaminan, nilai aset, serta akses permodalan tercatat pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Danamart hanya mengenakan platform fee 6% kepada issuer dengan plafon pendanaan sampai dengan Rp10 Milliar.

“Ketika ingin menjual saham atau surat utang, perusahaan [mungkin] belum bisa memenuhi sejumlah persyaratan di pasar modal, terutama yang berkaitan dengan nominal IPO. Melalui securities crowdfunding, nominal penawaran bisa lebih terjangkau untuk UKM,” kata Patrick.

Startup atau UKM yang ingin mencari pendanaan, bisa mengakses langsung ke web app Danamart. Perusahaan mengklaim proses pendaftaran bisa dilakukan secara cepat sekitar 8 menit saja.

Rencana penggalangan dana

Dilihat dari data yang mereka miliki, saat ini generasi muda mulai dari usia 18-25 tahun menunjukkan minat lumayan besar untuk berinvestasi ke usaha yang memiliki nilai sosial hingga lingkungan. “Dari sisi investor, ini bisa menjadi aset baru. Sebelumnya, startup yang ingin menggalang dana, harus melalui angel investor dan pihak terkait lainnya. Kini lewat Danamart, semua orang bisa menjadi investor untuk startup hingga UKM di Indonesia,” kata Patrick.

Danamart tercatat telah memperoleh pendanaan awal, turut didukung oleh sejumlah investor, termasuk Alexander Rusli sebagai pemegang saham dan penasihat, serta pemodal ventura Prasetia Dwidharma. Menurut perusahaan, tahun ini Danamart berencana menggalang pendanaan pra-seri A untuk mendukung rencana ekspansi ke dua kota.

Sampai saat ini, Danamart telah membantu UKM dalam permodalan usaha melalui fasilitas penawaran efek berbasis utang. Tidak menutup kemungkinan penerbit efek berbasis ekuitas atau saham mendapatkan penambahan modal di platform Danamart. Danamart mengaku terus konsisten mendukung UKM melalui layanan SCF yang aman dan inklusif.

Danamart juga menyediakan pelatihan berupa Danamart Academy secara gratis kepada pelaku UKM untuk mempelajari ilmu bisnis dari pakarnya secara online. Diberikan juga informasi untuk membuat portofolio perusahaan yang profesional, kepada pelaku usaha yang berencana untuk melakukan penggalangan dana.

OJK juga berniat untuk mencabut penghentian sementara (moratorium) izin p2p lending dalam waktu dekat

Izin TaniFund Terancam Dicabut Tahun Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan izin usaha TaniFund terancam dicabut jika perusahaan tidak segera menyelesaikan seluruh kewajiban kredit macetnya. OJK memberikan tenggat waktu maksimal sampai pertengahan tahun ini kepada TaniFund untuk menyelesaikan masalah kredit macet ini.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengatakan saat ini TaniFund berada di bawah pengawasan khusus. “Kami minta TaniFund untuk melakukan action plan. Apabila sampai batas waktunya [persyaratan] tidak dipenuhi, kami akan tindak lebih tegas lagi,” kata Tris ditemui di acara Halal Bihalal AFPI-Taralite, pekan lalu (5/5).

Tris mengatakan, hampir setiap minggu atau minimal dua minggu sekali, OJK berkomunikasi dengan TaniFund terkait progres penyelesaian kredit macet ini. Ia menyebut, pihak TaniFund sudah melakukan penagihan, tetapi hasilnya belum signifikan. “Jadi kredit macet lender yang kemarin ramai, sudah sebagian berhasil ditarik. Tapi belum signifikan.”

Menurut dia, permasalahan kredit macet di perusahaan sangat kompleks, tidak hanya manajemen, tetapi juga masalah pada peminjamnya. “Karena ini sektor pertanian, bisa jadi tingkat keberhasilan panennya tidak sesuai ekspektasi. Namun, tidak bisa dikatakan ini hanya borrower-nya. Ini impact dari dua hal, ekspektasi borrower terhadap tingkat panen tidak sesuai, dan manajemen risiko juga kurang bagus.”

Hingga kini situs TaniFund (tanihubgroup.com) menghilang, hanya tersedia TaniHub Food Solutions yang merupakan solusi B2B dari grup tersebut sebagai penyuplai untuk bisnis.

Mengutip dari CNBC Indonesia, TaniHub ramai diberitakan karena gugatan PKPU yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut muncul karena tingkat kredit macet yang tinggi. Dilaporkan pada Maret 2023, TKB90 TaniHub hanya 36,07%.

Moratorium segera dicabut

Tak hanya itu, OJK juga berniat untuk mencabut penghentian sementara (moratorium) izin p2p lending dalam waktu dekat. Alasannya, perizinan untuk peluncuran teknologi baru sudah dalam tahap evaluasi akhir. Begitu rampung, moratorium akan segera dicabut.

“Kami mengusahakan pada tahun ini, bahkan mungkin tidak sampai akhir tahun ini [pencabutan moratorium]. Dalam waktu dekat bisa selesai karena evaluasi sudah dalam tahap akhir,” tambahnya.

Tris menerangkan teknologi yang akan diluncurkan ini bernama Sistem Perizinan Terintegrasi (SPRINT). Sistem ini akan membuat pendaftaran perusaahaan akan lebih cepat dan transparan. Para pendaftar dapat mengetahui perkembangan pengajuan izin sejauh ini di OJK sudah sejauh mana. Sebelumnya, pendaftar tidak dapat melacak progres perizinan dokumen dengan menggunakan sistem lama.

Dia menambahkan, moratorium dulu dilakukan pada Februari 2020 karena bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan, sekaligus meningkatkan kualitas perusahaan p2p lending yang terdaftar di OJK. Hasilnya, terlihat dari perusahaan yang terdaftar saat itu mencapai 164, kini yang sanggup bertahan tersisa 102 perusahaan.

Berdasarkan statistik OJK, sejak 2018 hingga Februari 2023, jumlah penyaluran pendanaan telah mencapai Rp564 triliun yang disalurkan oleh 1 juta pemberi pinjaman kepada 106 juta penerima pinjaman. Per 3 April 2023, industri ini telah membukukan profit sebesar Rp98,25 miliar pada Februari 2023.

Bursa Aset Kripto Indonesia

Bursa Kripto Indonesia Ditarget Terealisasi di 2023

Rencana pemerintah untuk meluncurkan bursa perdagangan aset kripto tahun lalu tidak terealisasi. Namun, sebagaimana dilaporkan Bloomberg, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan realisasinya akan terwujud pada 2023.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa pendirian bursa kripto akan terjadi tahun ini sebelum wewenang penyelenggaraan industri kripto dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, perdagangan aset kripto masih berjalan di bawah pengawasan Bappebti.

Disampaikan dalam virtual outlook Bappebti 2023 (04/1), Didid mengungkapkan transisi wewenang ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi sektor keuangan yang lebih luas. Salah satunya adalah pengambilalihan wewenang atas penyelenggaraan aset kripto selama dua tahun ke depan. Dalam periode tersebut, bursa kripto sudah harus terbentuk.

Bursa kripto akan menjadi platform terbuka bagi para pemangku kepentingan terkait dengan mengutamakan perlindungan konsumen secara komprehensif dan menciptakan ekosistem kripto yang aman.

Per Oktober 2022, Indonesia telah memiliki sebanyak 16,4 juta investor kripto, melampaui investor pasar modal 9,98 juta. Terdapat 383 aset kripto dan 10 koin lokal yang diperdagangkan di Indonesia, sedangkan 151 aset dan 10 koin saat ini tengah sedang dalam peninjauan Bappebti.

Adapun, transaksi perdagangan kripto pada periode Januari-Oktober 2022 anjlok 61% menjadi Rp279,8 triliun dari Rp717,99 triliun pada periode sama tahun lalu. Merosotnya volume transaksi kripto utamanya disebabkan oleh efek domino krisis makroekonomi global.

Pengembangan terlambat

Pada kesempatan sama, Didid juga mengungkap alasan peluncuran bursa kripto mandek tahun lalu, yakni kesulitan mencari branch marking yang memiliki bursa kripto sesuai dengan pasar Indonesia. Hal ini membuat pengembangan ekosistem terlambat. Pihaknya ingin memastikan dapat membangun ekosistem perdagangan kripto dengan baik

“Saat ini, hanya ada perdagangan fisik dan pelanggan saja. Ketika ada masalah pada keduanya, ini menjadi tanggung jawab Bappebti dan risiko itu tidak bisa dibagi dengan lainnya. Padahal, bursa, kliring, dan kustodian yang dibangun akan saling berbagi risiko tersebut,” paparnya seperti dikutip dari Investor.id.

Pemerintah Indonesia telah memberi dukungan terhadap pengembangan industri kripto di Tanah Air. Dalam laporan “Indonesia Crypto Outlook Report 2022“, langkah pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) menjadi salah satu sorotan utama tahun lalu.

Rencana ini ditandai melalui penerbitan white paper Proyek Garuda sebagai langkah pengembangan Rupiah Digital. Terlepas dari perkembangannya, BI tetap memastikan bahwa Rupiah Digital akan menjadi satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia.

Pinjaman Macet Fintech Lending

Kredit Macet Meningkat, Alarm Industri Fintech Lending

Kredit macet fintech lending tercatat meningkat, seiring membengkaknya beban operasional sepanjang Juli 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman macet mencapai Rp785,94 miliar pada Januari 2022. Nilainya menggelembung jadi Rp1,21 triliun per Juli 2022 atau naik 8% dari bulan sebelumnya Rp1,11 triliun.

Pinjaman perseorangan mencatatkan porsi terbesar dalam struktur pinjaman macet tersebut, yakni sebesar Rp1,10 triliun. Kemudian, sisanya pinjaman badan usaha sebesar Rp118 miliar. Jika dirinci, nasabah perempuan mendominasi pinjaman macet, yaitu sebanyak Rp563 miliar. Sedangkan dari usianya, nasabah 19-34 tahun paling banyak tercatat dalam pinjaman macet.

Sementara itu, pinjaman online tidak lancar atau 30-90 hari mencapai Rp3,21 triliun, dan pinjaman lancar atau keterlambatan sampai dengan 30 hari sebesar Rp41,29 triliun.

Selanjutnya, industri ini mencatatkan kenaikan kerugian sebesar Rp114,08 miliar dari Januari 2022 sebesar Rp7,42 miliar. Bila dirinci, beban operasioal mencapai Rp4,69 triliun dan pendapatan operasional hanya Rp4,61 triliun. Adapun beban terbesar dari pos ketenagakerjaan yang naik sembilan kali lipat sebesar Rp1,21 triliun.

Mengutip Koran Tempo, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, pelemahan kinerja fintech lending, seperti kenaikan tingkat pinjaman macet, pada akhirnya akan berdampak pada kinerja perbankan. “Tak hanya itu. Jika kredit macet fintech lending makin tinggi, kemampuan mereka untuk memberikan pembiayaan kepada dunia usaha juga menurun. Kesempatan usaha mendapatkan pinjaman juga berkurang. Pada akhirnya, ini akan merugikan perekonomian,” kata dia.

Secara sederhana, bisnis fintech lending adalah menghubungkan antara pemilik dana sebagai pemberi pinjaman dan pihak yang membutuhkan dana sebagai peminjam. OJK mencatat outstanding penyaluran pinjaman di industri ini mencapai Rp45,72 triliun atau naik 88,84% secara year-on-year.

Sumber dana yang disalurkan ini berasal dari pinjaman dalam negeri, bank menjadi kelompok pemberi pinjaman tertinggi sebesar Rp15,8 triliun. Sisanya, ada perseorangan, badan hukum, dan industri keuangan non-bank.

Ekonom Indef Nailul Huda menyampaikan, kenaikan pinjaman macet sejalan dengan pertumbuhan penyaluran pinjaman fintech lending dalam beberapa waktu terakhir. “Sistem paylater dengan proporsi kredit konsumtif yang cukup besar belum diimbangi dengan seleksi peminjam (borrower) yang berkualitas. Analisis kredit scoring masih harus banyak diperbaiki,” kata Nailul.

Di sisi lain, upaya mengumpulkan pendanaan dari lender juga dibayangi persaingan yang relatif ketat. Menurut dia, pendanaan yang kurang tak jarang harus diatas dengan mengorbankan pendapatan. Kondisi itu tampak dari tren peningkatan beban operasional perusahaan, sehingga kerugian yang ditanggung pun makin besar.

Pembayaran telat

Sementara itu, kondisi di atas tercermin dengan apa yang dialami oleh iGrow saat ini. Tepat setahun sebelumnya, perusahaan juga mengalami kondisi yang serupa, telat mengembalikan dana pinjaman para pemilik dana dalam berbagai proyek. Alhasil, para lender iGrow yang bernasib sama berkumpul dalam grup Telegram, dinamai Investor iGrow. Beberapa menceritakan pengalamannya di media sosial dan surat pembaca untuk meminta kejelasan.

Para lender menghujani kolom review dan rating aplikasi iGrow di Google Play dengan berbagai keluhan. Mayoritas menyebutkan pihak perusahaan yang tidak transparan dalam menjelaskan status proyek yang didanai. Langkah tersebut diambil, salah satunya karena kolom komentar di akun Instagram iGrow telah ditutup.

Mengutip dari DealStreetAsia, manajemen iGrow telah menyampaikan notifikasi soal keterlambatannya tersebut kepada para lender yang terkena dampak. “Kondisi ini telah ditangani oleh tim collection kami, yaitu melakukan upaya penghimpunan dana dari proyek-proyek terkait sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan OJK. Kami telah menawarkan solusi dan penjelasan untuk beberapa proyek melalui fitur informasi di aplikasi iGrow, sementara proyek lain masih dalam penyelidikan dan verifikasi oleh tim koleksi kami.”

Perusahaan mengatakan proyek pertanian menghadapi berbagai tantangan dan risiko yang dapat mempengaruhi hasil panen. Di antaranya, kehilangan hasil panen karena cuaca yang tidak menentu, bencana alam, hama, dan kenaikan atau penurunan harga di pasar dapat mengganggu arus kas peminjam [petani], dan pada akhirnya, mengganggu pembayaran kepada pemberi pinjaman.

Sebelumnya di ranah agrikultur, ada TaniFund, Tanijoy, Crowde, Angon, dan Vestifarm yang tersandung kasus serupa.

Secara umum, berinvestasi di platform p2p lending memang tidak luput dari risiko, di tengah tingginya imbal hasil yang ditawarkan. Terlebih lagi, menaruh dana untuk sektor agrikultur yang penuh tantangan ini. Bila dilihat dari hulu dan hilir masalah di agrikultur begitu melimpah, tak hanya soal akses permodalan yang sulit. Oleh karenanya, sektor ini banyak dilirik para pemain.

OJK memberikan rasio untuk melihat kesehatan bisnis para pemain fintech lending ini berdasarkan TKB90. TKB90 adalah ukuran pinjaman yang berhasil diselesaikan dalam waktu 90 hari dari tanggal jatuh temponya — kebalikan dari rasio NPL yang lebih umum. Semakin rendah angka TKB90, semakin tinggi tingkat NPL.

Saat TaniFund tersandung pada 9 Mei, tingkat TKB90-nya berada di 93,53%, di bawah rata-rata nasional 97,68%. TKB90 ini wajib dipublikasikan di laman utama situs dan harus diperbarui tiap bulannya. Adapun, TKB90 dari iGrow saat ini adalah 93,71%.

Sementara itu, menurut data OJK, TKB90 industri saat ini sebesar 97,33%. angka ini sedikit lebih baik dari bulan sebelumnya, yakni Juni 2022 sebesar 97,47% atau Mei 2022 sebesar 97,72%.