Tag Archives: ojk infinity

OJK merilis laman mini bernama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) sebagai media interaksi OJK, penyelenggara IKD, dan masyarakat

OJK Rilis “Gesit”, Permudah Pantau Pemain Fintech

Otoritas Jasa Keuangan merilis laman mini di portal OJK bernama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) sebagai media interaksi antara OJK, penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD), dan masyarakat. Peluncuran ini sekaligus merayakan hari jadinya OJK Infinity yang pertama.

Laman mini ini merupakan bentuk awal dari pengembangan supervisory technology (SupTech) untuk IKD. SupTech adalah pendekatan baru OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan dengan memanfaatkan teknologi. IKD menjadi tahap pertama yang akan diawasi OJK dengan cara ini.

“SupTech ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemantauan terhadap penyelenggara terkait aspek, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua OJK Nurhaida saat meresmikan Gesit, Selasa (3/9).

Laman Gesit berisi agenda kegiatan dan pengumuman terkait IKD dan data statistik seputar keuangan digital. Statistik ini meliputi grafik jumlah permohonan pencatatan penyelenggara IKD, klaster IKD tercatat, dan data pencatatan dan regulatory sandbox IKD.

Seluruh informasi di atas akan secara berkala diperbarui datanya, harapannya seluruh masyarakat dan industri bisa saling terinfo satu sama lain mengenai perkembangan IKD.

Di samping itu, Gesit juga mengakomodir kebutuhan pelaku IKD yang ingin tercatat di OJK dengan registrasi secara online, atau ingin reservasi untuk kebutuhan konsultasi, ruang meeting, coworking space, dan group visit.

Gesit merupakan bagian dari OJK Infinity, sebuah inisiasi regulator untuk mendekatkan diri dengan publik yang ingin cari tahu tentang fintech. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, OJK Infinity telah menjadi forum bagi para pelaku industri fintech baik di Indonesia maupun mancanegara, melalui diskusi serta kolaborasi antara regulator dan inovator dalam rangka pengembangan IKD.

Dia mencontohkan, regulator telah bekerja sama dengan otoritas di Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS), dan dalam waktu dekat segera bekerja sama dengan badan pengawas pasar modal Malaysia, Securities Commission.

“OJK juga sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Authority,” tambahnya.

Sejak pertama kali diperkenalkan pada Agustus 2018, OJK Infinity telah melayani 397 konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung, terdiri dari pelaku IKD, pelaku jasa keuangan, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Berdasarkan data statistik terkini di OJK, terdapat 48 penyelenggara IKD yang telah mengantongi status tercatat di bawah POJK 13/2018. 34 penyelenggara diantaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam regulatory sandbox dari 120 permohonan yang masuk di OJK.

48 penyelenggara IKD ini terbagi menjadi 15 klaster, dengan rincian berikut beserta nama penyelenggaranya:

1. Agregator : Alami, CekAja, Cermati, Disitu, MoneyZ, Lifepal, Waqara, Kreditpedia, GoBear, Dokter Dana, Pinjaman Pedia, Bandingin, Cashcash Pro, Pinjamania
2. Credit scoring: Acura Labs, Avatec, Trusting Social Indonesia (TSI), Tongdun
3. Claim service handling: Qoala, Biru
4. Digital DIRE: PropertiLord
5. Financial planner: Halofina, Finansialku, Funtastic, Pede, Arkara Finance, PayOK
6. Financial agent: Hijra, Vospay, Bantoe, GIVB
7. Funding agent: eFunding
8. Online distress solution: Amalan
9. Online gold depository: Indogold
10. Project financing: Kerjasama, Likuid, Propertree, Inspecro, Kandang.in
11. Social network and robo advisor: Stockbit
12. Block-chain based: Alumnia, iGrowChain, Biosphere, AfterOil
13. Verification non-CDD: Iluma
14. Tax and accounting: Jurnal
15. e-KYC: Privy.id

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menegaskan seluruh perusahaan di atas akan diuji bersama dalam regulatory sandbox. Nanti akan keluar hasil rekomendasi apakah model bisnis mereka bisa dilanjutkan atau ada yang perlu diperbaiki.

“Daftar di atas adalah batch I, kita sudah buka batch ke-2 dan tercatat ada 28 penyelenggara yang mencatatkan diri. Yang terpilih ada 13 penyelenggara yang masuk ke regulatory sandbox. Sekarang kita sudah masuk ke batch 3,” tutup Sukarela.

OJK Infinity launching in Jakarta, attended by the officials from OJK, Bekraf, and Kominfo / OJK

OJK Launches “OJK Infinity”, Digital Financial Innovation Center

OJK announces the operation of digital financial innovation center “OJK Infinity”, a place where discussion with industries, regulators, government, academics, and innovation hub. The fintech center is located in OJK office at Wisma Mulia 2, Jakarta.

“Through OJK Infinity, the fintech industry is expected to be capable in bringing a financial service which is innovative, effective, efficient, and prioritize the consumer protection,” Wimboh Santoso, OJK’s Head of Commissioner, explained on Monday (8/20).

OJK Infinity has three main functions. First, providing regulatory sandbox facility as a fintech incubator to balance innovation with consumer protection. Then, as an innovation hub, for digital financial industry development (IKD) as well as a whole IKD’s ecosystem development.

Lastly, as an education center for financial service players, consumers, or academics expecting to be a part of IKD as future Indonesia’s economic players.

In running these three functions, OJK will collaborate for getting information and resources with many stakeholders, such as State Institutions and Ministries, all financial service industry players, associations, and universities to create a comprehensive digital financial ecosystem.

Publics can also visit OJK Infinity to get the latest information related to IKD and for IKD’s associates to get further detail about its regulations.

Later, OJK Infinity will expand partnership with academic institutions or private sectors which commitment goes along with the digital financial sector development. One of which is the collaboration with Telkom University through an MoU in the scope of the research and the development of IKD’s Master Program.

Applying the new regulations

In addition to the fintech center, OJK also releases the latest rules on digital financial innovation which will be the legal base to cover all innovations in the scope of the digital financial sector. POJK (OJK’s regulations) was made due to the need of a legal base for innovation in the existing financial sector, therefore, it can benefit and protect public affair.

Currently, there are 63 p2p lending companies have registered in OJK with a total distribution of IDR 7.64 trillion funding by June 2018. It has been distributed to 1.09 million borrowers.

Nurhaida, Deputy Chairman of OJK’s Board of Commissioners, added that this regulation applies market conduct-based supervision with OJK’s regulations to control the principal base matters.

Also, monitoring regulatory sandbox activity to study, analyze, understanding risk, business model management to determine risk profiles. As well as supervision and regulatory model that goes along with the certain IKD business model.

“IKD must have a reliable system to protect customer’s data. They’re also obliged to monitor system independently and run risk management that meets the precautionary principle,” she explained.

The POJK, following principal based concept, requires ethics code that is fully under Indonesia’s Fintech Association to be further detailed.

“Unlike the regulations, it can be enforced for the implementation with legal actions. However, if the ethics code being violated, there will be a moral impact. It is what we boost to the association, and monitoring the implementation among members,” he concluded.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Peresmian OJK Infinity di Jakarta, turut dihadiri petinggi OJK, Bekraf, dan Menkominfo / OJK

OJK Resmikan “OJK Infinity”, Pusat Inovasi Keuangan Digital

OJK meresmikan operasional pusat inovasi keuangan digital “OJK Infinity”, sebuah wadah untuk pembicaraan diskusi bersama industri, regulator, pemerintah, akademisi, dan innovation hub. Fintech center ini berlokasi di kantor OJK di Wisma Mulia 2, Jakarta.

“Melalui OJK Infinity, industri fintech diharapkan bisa menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif, efisien, dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen,” terang Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Senin (20/8).

OJK Infinity memiliki tiga fungsi utama. Pertama, memberi fasilitas regulatory sandbox selaku inkubator fintech untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen. Kemudian, sebagai innovation hub untuk pengembangan industri keuangan digital (IKD) sekaligus pengembangan ekosistem IKD secara menyeluruh.

Terakhir sebagai sentra edukasi baik bagi pelaku jasa keuangan, konsumen maupun akademisi yang akan menjadi pegiat IKD sebagai pelaku ekonomi Indonesia ke depan.

Untuk melaksanakan ketiga fungsi ini, OJK akan bekerja sama dalam hal pertukaran informasi serta sumberdaya dengan berbagai stakeholder, antara lain dengan Kementerian dan Lembaga Negara, seluruh pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, dan perguruan tinggi agar dapat membentuk ekosistem keuangan digital yang komprehensif.

Masyarakat umum pun bisa berkunjung ke OJK Infinity untuk mendapatkan informasi terkait IKD dan bagi pelaku IKD dapat mengetahui lebih dalam terkait regulasi IKD.

Ke depannya OJK Infinity akan memperluas kerja sama dengan institusi pendidikan maupun sektor swasta yang memiliki komitmen sejalan dalam pengembangan sektor keuangan digital. Salah satunya kerja sama yang sudah diumumkan OJK bersama Telkom University melalui Nota Kesepahaman dalam lingkup penelitian dan pembentukan program Pendidikan Magister di bidang IKD.

Terapkan aturan baru

Tak hanya meresmikan fintech center, OJK juga merilis aturan teranyar soal inovasi keuangan digital yang akan menjadi payung hukum untuk menaungi seluruh inovasi yang ada di lingkup sektor keuangan digital. POJK ini dibentuk atas dasar perlunya landasan hukum untuk inovasi bidang keuangan yang saat ini sudah ada agar dapat memberikan manfaat dan melindungi kepentingan masyarakat.

Saat ini jumlah perusahaan p2p lending yang telah terdafar di OJK sebanyak 63 perusahaan dengan total penyaluran dana sebesar Rp7,64 triliun hingga Juni 2018. Telah disalurkan kepada 1,09 juta akun peminjam.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menambahkan, peraturan ini menerapkan pengawasan berbasis market conduct dengan peraturan OJK hanya akan mengatur hal-hal yang bersifat principal base.

Kemudian mengatur kegiatan regulatory sandbox untuk mempelajari, menganalisis, memahami risiko, tata kelola model bisnis untuk mengetahui profil risiko. Serta model pengawasan dan pengaturan yang sesuai dengan model bisnis IKD tertentu.

“IKD harus punya sistem yang andal untuk melindungi data nasabahnya. Mereka juga wajib memantau sistem secara mandiri dan melakukan manajemen risiko yang memenuhi prinsip kehati-hatian,” terangnya.

POJK ini, karena menganut konsep principal based, membutuhkan kode etik yang sepenuhnya diserahkan ke Asosiasi Fintech Indonesia agar bisa didetailkan lebih lanjut.

“Bedanya dengan peraturan, itu bisa di-enforce untuk penerapannya ada tindak hukum. Sedangkan kalau kode etik dilanggar maka ada dampak moral. Kode etik ini yang kami dorong ke asosiasi, lalu pantau bagaimana penerapannya di anggotanya,” pungkasnya.