Tag Archives: OSS

png

Cara Urus Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Ikuti Langkahnya!

Bagi pelaku usaha UMKM, khususnya yang tengah bergelut di industri rumahan yang memproduksi produk pangan, baik itu makanan atau minuman, tentu perlu memiliki izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT).

PIRT dapat menjadi jaminan bahwa produk pangan yang diproduksi telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Dengan begitu, konsumen akan merasa lebih aman saat mengonsumsi produk tersebut.

Maka dari itu, pelaku usaha perlu memahami apa itu izin produksi pangan industri rumah tangga, syarat yang harus dimiliki, hingga cara mengurus perizinannya. Simak penjelasan berikut ini.

Mengenal Izin Produksi PIRT dan Syarat Memilikinya

Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Pada umumnya, izin produksi PIRT ini akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk, berupa 15 digit angka.

Ada pun bentuk dari perizinan produksi PIRT tersebut berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau SPP-IRT. Berdasarkan peraturan BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan.

SPP-IRT diterbitkan oleh bupati atau wali kota, melalui Dinas Kesehatan di tiap daerah, kepada pelaku usaha produksi pangan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Ada pun persyaratan tersebut dijelaskan sebagaimana berikut ini.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
  • Pasfoto 3×4 pemilik usaha.
  • Surat keterangan domisili usaha.
  • Denah lokasi dan denah bangunan usaha.
  • Data produk pangan yang diproduksi.
  • Sampel hasil produk pangan yang diproduksi.
  • Label yang akan dipakai pada produk pangan yang diproduksi.
  • Surat permohonan izin produksi pangan kepada Dinas Kesehatan.
  • Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
  • Ikut penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan.
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.

Langkah Urus Izin Produksi PIRT Hingga Dapat SPP-IRT

Dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perizinan PIRT berupa SPP-IRT, dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah atau tata cara, sebagaimana berikut ini.

1. Pastikan pelaku usaha serta produk pangan yang diproduksi, memenuhi standar yang telah ditetapkan BPOM

SPP IRT

2. Lakukan pendaftaran melalui Aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission)

  • Kunjungi situs web resmi milik OSS, dengan cara klik disini.
  • Setelah itu, Login ke sistem OSS. Jika belum punya hak akses, dapat membuat terlebih dahulu, dengan cara klik disini.
  • Setelah masuk ke halaman OSS, pilih opsi PB-UMKU di halaman atas. Kemudian, klik pemohonan baru.
  • Pilih opsi warna hijau, Proses Perizinan Berusaha UMKU. Lalu, klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU.
  • Berikutnya, pilih jenis perizinan berusaha UMKU yang akan diajukan. Cari SPP IRT pada kolom pencarian yang disediakan.

SPP IRT

  • Klik tulisan Pemenuhan Persayaratan PB UMKU di Sistem K/L. Setelahnya, Anda akan diarahkan ke halaman baru untuk mengisi persyaratan.
  • Lengkapi form registrasi akun SPPIRT, lalu klik Register. Jika sudah, silakan Login dengan nomor NIB dan password yang telah dibuat.

PIRT

  • Pilih opsi Usulan Baru, untuk mengisi form pemenuhan komitmen. Setelah mengisi, klik Simpan.
  • Tahap berikutnya, silakan mengisi kolom data produk, kolom label produk, lalu, kolom konfirmasi pernyataan pribadi untuk memenuhi komitmen.

PIRT

  • Setelah berhasil, klik Sinkronkan Data. Lalu, kirim data. Jika sudah, pada kolom status oss akan tertulis “Terkirim OSS”, yang artinya nomor PIRT sudah terbit.
  • Kembali ke halaman awal OSS. Lalu, cetak perizinan berusaha UMKU.

SPP PIRT

  • Selanjutnya, BPOM akan mengkonfirmasi form yang telah terkirim melalui WhatsApp, sehingga data usaha dapat diteruskan ke Dinas Kesehatan.

3. Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Setelah data diterima oleh Dinas Kesehatan, pelaku usaha diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan, sebagai salah satu persyaratan mendapat SPP-IRT. Nantinya, peserta akan mendapatkan materi penyuluhan seputar pangan dan mendapatkan sertifikat penyuluhan.

4. Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas

Selesai mengikuti penyuluhan, akan ada survei lapangan yang dilakukan oleh petugas puskesmas setempat. Petugas kesehatan akan melihat proses produksi serta bahan-bahan yang digunakan oleh pelaku usaha. Setelahnya, pelaku usaha akan mendapatkan surat keterangan usaha dari puskesmas.

5. Terima Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Tahap terakhir, yakni penerimaan SPP-IRT. Setelah mengikuti serangkaian tahapan sesuai prosedur, SPP-IRT akan diterima dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu. Dengan begitu, produk usaha pangan telah resmi terdaftar secara legal di Dinas Kesehatan, serta dapat diperbaharui masa berlakunya setelah 3 atau 5 tahun.

Video: Penjelasan Lengkap Terkait Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

 

UMKM ONLINE OSS

Cara Daftar Izin Usaha UMKM Online Melalui Sistem OSS

Dalam upaya memastikan UMKM atau usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia memiliki daya saing yang tinggi, pemerintah terus melakukan inovasi. Salah satunya, dengan mempermudah perizinan usaha bagi UMKM, melalui sistem OSS (online single submission).

OSS sendiri merupakan lembaga yang menangani setiap perizinan industri apa pun, termasuk terkait perizinan perdagangan bagi UMKM. Sistem OSS memudahkan UMKM untuk mengurus perizinan usahanya, yang dapat dilakukan secara daring.

Ada pun perizinan usaha bagi UMKM itu, dapat ditempuh melalui beberapa langkah, yang akan dijelaskan sebagaimana berikut ini.

Cara Mendaftarkan Usaha bagi UMKM lewat Sistem OSS

OSS mendefinisikan UMKM yang dapat mendaftarkan izin usaha pada sistem OSS, sebagai usaha milik warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak 5 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.

Sebelum mendapatkan perizinan usaha, UMKM dapat terlebih dulu mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS, agar mendapatkan hak akses pada sistem OSS, dengan menempuh langkah berikut:

  • Pertama, kunjungi situs web resmi milik OSS, dengan cara klik disini.
  • Pilih daftar di bagian kanan atas situs web tersebut.

OSS

  • Kemudian, pilih skala usaha UMK, apakah usaha termasuk usaha orang perorangan atau badan usaha.

OSS

  • Selanjutnya, lengkapi data usaha dengan lengkap dan benar. Setelah selesai, centang kolom pernyataan, lalu klik daftar.

OSS

  • Jika sudah selesai melakukan pendaftaran, sistem OSS akan mengirimkan email aktivasi ke email yang digunakan untuk pendaftaran. Silakan cek email tersebut, lalu klik tombol aktivasi yang telah dikirimkan.
  • Usai aktivasi dilakukan, sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi username dan password usaha, yang berguna untuk masuk ke sistem OSS.

Selanjutnya, usaha Anda sudah terdaftar dan mendapat akses di sistem OSS, sehingga dapat lanjut melakukan pengurusan izin usaha di sistem OSS, dengan menempuh langkah selanjutnya.

Cara Mengurus Perizinan Usaha di Sistem OSS

Setelah memiliki hak akses, UMKM dapat mengurus perizinan melalui sistem OSS. Bagi UMKM, perizinan usahanya berjenis UMK Risiko Rendah. UMKM hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB tersebut, nantinya dapat digunakan sebagai legalitas usaha, SNI (Standar Nasional Indonesia) dan SJPH (Sertifikasi Jaminan Produk Halal) untuk usaha yang dimiliki. Ada pun langkah mengurusnya, dapat dilakukan dengan cara berikut:

  • Kunjungi halaman awal OSS, masukkan username dan password yang telah berhasil dibuat pada pendaftaran sebelumnya. Isi kode captcha yang tertera. Kemudian, klik tombol masuk.

UMKM ONLINE

  • Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap dan benar, sesuai dengan jenis UMKM. Jika sudah, klik simpan data.

Perlu diketahui, formulir tiap jenis UMKM, memiliki tampilan yang berbeda.

Formulir UMKM berjenis orang perseorangan:

umkm online

Formulir UMKM berjenis badan usaha:

UMKM ONLINE

  • Berikutnya, lengkapi data bidang usaha. Pilih bidang usaha yang paling sesuai dengan rencana kegiatan usaha Anda.
  • Isi data lokasi usaha secara detail.
  • Jelaskan jenis produk/jasa yang ditawarkan oleh usaha Anda.
  • Selanjutnya, sistem OSS akan menampilkan hasil pengisian data yang sudah dilakukan. Lalu, klik tombol proses perizinan berusaha yang tertera.

umkm online

  • Sistem OSS akan menampilkan laman pernyataan mandiri, yang perlu dibaca, dipahami dan dicentang. Pernyataan tersebut, mencakup beberapa hal. Di antaranya: terkait keamanan, keselamatan, keshatan dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L). Lalu, kesediaan memenuhi kewajiban, pernyataan usaha UMKM terkait tata ruang. Serta, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
  • Jika sudah menyetujui setiap pernyataan, klik lanjut.
  • Setelahnya, sistem OSS akan menampilkan draft NIB milik usaha Anda. Pastikan periksa kembali untuk menghindari kekeliruan. Jika sudah sesuai, centang kolom pernyataan dan klik terbitkan perizinan usaha.

Dengan begitu, NIB usaha Anda berhasil terbit dan dapat diunduh atau dicetak. NIB tersebut, nantinya dapat digunakan sebagai perizinan usaha. Sehingga, kini usaha Anda telah resmi terdaftar dan mendapat izin usaha secara legal.

Video: Tutorial Cara Daftar UMKM Online di OSS.

https://www.youtube.com/watch?v=1WtweLvKRfM&feature=youtu.be