Tag Archives: pajak.io

Chatbot Bee-Jak

Pajak.io Luncurkan Chatbot “Bee-Jak”, Mudahkan UKM Lapor dan Bayar Pajak

Bertujuan untuk dapat membantu para pelaku usaha mengelola pajak, Pajak.io meluncurkan fitur baru Chatbot Bee-Jak yang dilengkapi dengan teknologi Artifical Intelligence berupa Natural Language Processing (NLP) dalam Bahasa Indonesia. Kepada DailySocial, Co-founder & CEO Pajak.io Rayhan Gautama mengungkapkan, visinya dari awal mendorong inklusi pajak, terutama untuk wajib pajak dari sektor UKM.

“Yang saya pahami, tarif pajak UKM itu murah sekali, hanya setengah persen dari total penghasilan kotor pada setiap bulan. Namun untuk proses pembayarannya relatif masih sulit dan berbelit-belit terutama untuk pelaku bisnis yang kurang familiar dengan pajak,” kata Rayhan.

Ketika ingin membayar pajak, ada banyak hal yang harus dipahami. Mulai dari jenis pajak untuk menyesuaikan dengan kode pelaporannya, kemudian mencocokkan dengan kode setoran, dan lain-lain. Kendati sudah ada aplikasi online dan petunjuk resmi dari situs Ditjen Pajak, banyak orang yang masih kurang fasih memahami prosedurnya.

Melalui layanan chatbot Bee-Jak, Pajak.io mencoba untuk membantu menambah pemahaman tersebut secara lebih komprehensif dan “bersahabat”. Layaknya berkonsultasi/chat dengan teman yang lebih mengerti pajak, chatbot juga akan memberi info sampai menghitungkan pajak yang harus dibayar, menerbitkan kode billing secara otomatis, dan menyiapkan link pembayaran melalui layanan e-commerce mitra Ditjen Pajak. Proses tersebut bisa terjadi lewat WhatsApp, layanan pesan instan yang cukup primadona di Indonesia: klik di sini untuk mencoba chat via WhatsApp dengan Bee-Jak.

“Namun ke depannya, Bee-Jak akan menjadi robot konsultan pajak pertama di Indonesia yang dapat melayani administrasi segala jenis pajak, mulai dari perhitungan, pembayaran maupun pelaporan, baik untuk pajak bulanan perusahaan, asistensi perhitungan dan pelaporan pajak orang pribadi, hingga pembuatan NPWP,” kata Rayhan.

Sebenarnya sudah ada startup lokal lain yang juga menawarkan kemudahan pelaporan pajak lewat mekanisme chatbot. Yakni aplikasi HiPajak, konsep layanannya menyuguhkan asisten virtual untuk membantu UKM mengetahui berbagai hal terkait perpajakan.

Pandemi dan pertumbuhan bisnis

 

Sejak diluncurkan pada 14 Juli 2020 hingga akhir Februari 2021, Pajak.io telah memiliki lebih dari 5 ribu pengguna, mencatat lebih dari 17 ribu transaksi pajak dengan total Gross Transaction Value (GTV) lebih dari 200 miliar Rupiah. Meskipun dihadang pandemi, namun tidak mempengaruhi bisnis secara keseluruhan. Secara umum perusahaan mengklaim cukup senang dengan pertumbuhan bisnis sejauh ini.

Untuk ke depannya, perusahaan juga akan memaksimalkan teknologi AI di Pajak.io, baik untuk membantu pengguna enterprise ataupun UKM. “Chatbot Bee-Jak ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat UKM secara gratis. Kami berharap untuk mendapatkan peningkatan partisipasi UKM dalam pembayaran pajak di lingkungan Pajak.io,” kata Rayhan.

Para Co-Founder Pajak.io: Fadil Moestar (CPO), Rayhan Gautama (CEO), dan Jefriansyah Hertikawan (CTO) / Pajak.io

Pajak.io Jembatani Kebutuhan UKM Soal Perpajakan

Rendahnya peran serta pelaku UKM untuk membayar pajak dan kurang user friendly opsi perpajakan saat ini, memberikan inspirasi bagi Rayhan Gautama (CEO), Jefriansyah Hertikawan (CTO), dan Fadil Moestar (CPO) untuk mendirikan Pajak.io. Platform tersebut diinisiasi oleh pendiri Fintax (PT Fintek Integrasi Digital), salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia.

Kepada DailySocial Rayhan mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh, dari sekitar 60 juta UKM di Indonesia, hanya sekitar 2 juta unit usaha yang membayar pajak. Maka dari itu Pajak.io dibangun untuk menyediakan opsi perpajakan yang lebih user friendly agar mudah dimengerti bagi masyarakat dan pengusaha pada umumnya.

“Berdasarkan hasil studi yang kami pelajari dari berbagai jurnal ilmiah, setidaknya kami menemukan dua alasan mengapa inklusi perpajakan pada UKM sangatlah rendah. Yang pertama dikarenakan sistem daring kepatuhan pajak milik Ditjen Pajak dipandang kurang user friendly, yang kedua karena minimnya sosialisasi kepada para pelaku UKM.” kata Rayhan.

Sejak diluncurkan pada 14 Juli 2020, Pajak.io berhasil mencatat pertumbuhan yang baik sepanjang tahun 2020. Mereka mengklaim telah memiliki 3322 pengguna dari 2540 badan usaha yang terdaftar di Indonesia. Sepanjang tahun 2020, Pajak.io mencatat lebih dari 14025 transaksi dengan nominal pajak yang terkelola mencapai lebih dari 22,6 miliar Rupiah.

“Model bisnis dari Pajak.io adalah freemium. Strategi Pajak.io adalah untuk memberikan layanan gratis kepada seluruh pengguna dan juga membangun database kontak untuk nantinya ditawarkan layanan premium Pajak.io, untuk layanan premium ini akan diluncurkan pada Q1 2021,” kata Rayhan.

Manfaatkan web app

Solusi dan kemudahan yang ditawarkan untuk pelaporan pajak para pelaku UKM tersebut adalah melalui web app Pajak.io. Platform tersebut fokus pada layanan pembuatan kode billing untuk kebutuhan pembayaran pajak dan juga layanan pelaporan SPT secara daring yang lebih user friendly. Di samping itu, Fintax juga aktif untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha UKM tentang kemudahan administrasi perpajakan.

“Untuk saat ini fitur multi-pengguna dan multi-perusahaan merupakan fitur yang paling diminati oleh pasar kami. Dengan fitur tersebut, satu pengguna dapat mengelola lebih dari satu perusahaan dan satu perusahaan juga dapat dikelola lebih dari satu pengguna, gratis dan tanpa batasan,” kata Rayhan.

Disinggung apa yang membedakan Pajak.io dengan platform serupa lainnya, Rayhan menegaskan positioning layanan serupa di pasar saat ini, lebih memfokuskan kepada monetisasi produknya kepada segmen enterprise. Sedangkan visi Pajak.io adalah untuk mendongkrak inklusi perpajakan terutama kepada UKM.

“Bukan berarti produk Pajak.io tidak dapat digunakan enterprise, namun product market fit terhadap segmen UKM akan selalu menjadi fokus jangka panjang dari Pajak.io,” kata Rayhan.

Perusahaan mencatat saat ini sekitar 75% pengguna dari Pajak.io adalah UKM, sementara 15% masuk dalam kategori segmen enterprise. Sisanya Pajak.io memiliki pengguna yang berasal dari kalangan instansi pemerintahan meliputi Sekolah Negeri, Madrasah, dan lainnya.

Pandemi dan rencana tahun 2021

Dilihat dari pertumbuhan bisnis saat pandemi, Pajak.io tidak mengalami kendala yang berarti. Perusahaan mencatat target telah tercapai. Sejak diluncurkannya platform, relasi yang lebih baik telah tercipta dengan target pengguna mereka yaitu kalangan UKM di Indonesia.

“Hal yang paling membanggakan justru bukan dari capaian kuantitatif, namun kualitatif. Semenjak layanan Pajak.io diluncurkan, kami merasa sangat engaged dengan segmen UKM. Berbagai macam sosialisasi perpajakan dan tawaran kerjasama dengan berbagai komunitas UKM juga kami lakukan sehingga kami jadi lebih paham mengenai pain point mereka dalam perpajakan, dan layanan apa yang harus kami bangun kedepannya untuk membantu mereka,” kata Rayhan.

Tahun 2021 mendatang ada beberapa rencana yang dimiliki oleh perusahaan, di antaranya adalah fokus untuk monetisasi produk premium melalui aplikasi e-Faktur (untuk administrasi PPN) dan e-Bupot (untuk administrasi PPh 23/26).

Ke depannya perusahaan juga akan meluncurkan layanan lain yang difokuskan untuk melayani segmen UKM secara full service (hitung-bayar-lapor) dengan memanfaatkan kemitraan strategis dengan beberapa komunitas UKM. Perusahaan juga memiliki rencana untuk melakukan penggalangan dana tahapan awal.

“Kami cukup senang atas respon positif pasar terhadap Pajak.io, terutama untuk para pengguna dari sektor UKM atas antusiasme mereka terhadap kewajiban perpajakannya,” kata Rayhan.