Tag Archives: paspor

Ilustrasi cara membuat paspor (gambar: kylie anderson / unsplash)

Syarat, Panduan dan Tata Cara Lengkap Membuat Paspor

Membuat paspor seringkali menjadi hal yang membingungkan bagi banyak orang. Bagi mereka yang belum pernah melakukannya, proses ini bisa terasa rumit dan memerlukan pemahaman yang baik.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah pembuatan paspor dengan cara yang mudah dipahami, khususnya bagi pembaca yang membutuhkan paspor untuk keperluan formal dan perjalanan internasional.

Banyak orang mungkin mengalami kesulitan saat hendak membuat paspor. Beberapa permasalahan yang sering dihadapi antara lain:

– Proses pembuatan paspor terkadang terlihat rumit dan memerlukan pengumpulan dokumen tertentu.

– Kesalahan Pengisian Formulir:** Kesalahan dalam pengisian formulir aplikasi paspor dapat menjadi hambatan utama.

– Waktu Proses yang Lama:** Beberapa orang mungkin khawatir tentang berapa lama proses pembuatan paspor akan memakan waktu.

Sulitnya proses pembuatan paspor bisa membuat seseorang tercegah untuk memulai. Kesalahan kecil dalam dokumen atau formulir dapat menyulitkan perjalanan rencana internasional Anda. Bayangkan betapa menyebalkannya jika setelah menunggu berhari-hari atau berminggu-minggu, Anda menemui kendala hanya karena kurangnya pemahaman atau kesalahan pengisian formulir.

Langkah-Langkah Lengkap Membuat Paspor:

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, berikut adalah langkah-langkah mudah dan langkah demi langkah untuk membuat paspor:

1. Pilih Tipe Paspor:

   – Paspor Biasa: Digunakan untuk keperluan umum seperti perjalanan liburan atau bisnis.

   – Paspor Diplomatik: Dikeluarkan khusus untuk pejabat pemerintah dan anggota diplomatik.

   – Paspor Dinas: Diberikan kepada orang-orang yang melakukan perjalanan atas nama pemerintah atau lembaga tertentu.

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:

   – Identitas Pribadi: Pastikan Anda memiliki dokumen identitas pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, atau akta kelahiran.

   – Pas Foto: Sediakan pas foto dengan spesifikasi yang sesuai, biasanya berwarna, latar belakang putih, dan ukuran tertentu.

   – Bukti Alamat: Dokumen seperti rekening listrik atau air dapat digunakan sebagai bukti alamat.

3. Isi Formulir Aplikasi Paspor:

   – Dapatkan formulir aplikasi paspor dari kantor penerbit paspor atau unduh dari situs web resmi.

   – Isi formulir dengan cermat dan pastikan semua informasi akurat dan sesuai.

4. Bayar Biaya Paspor:

   – Setiap negara memiliki biaya pembuatan paspor yang berbeda. Pastikan Anda mengetahui jumlah yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya.

5. Kunjungi Kantor Penerbit Paspor:

   – Ajukan permohonan paspor di kantor penerbit paspor setempat.

   – Pilih waktu yang tepat, dan pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan.

6. Proses Wawancara (jika diperlukan):

   – Beberapa negara mungkin mewajibkan wawancara sebelum memberikan paspor.

   – Persiapkan jawaban untuk pertanyaan yang mungkin diajukan terkait perjalanan Anda.

7. Pantau Status Pengajuan:

   – Gunakan sistem pelacakan online untuk memantau status pengajuan paspor Anda.

   – Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang diberikan untuk mengambil paspor.

8. Pengambilan Paspor:

   – Setelah diberitahu bahwa paspor Anda sudah selesai, ambil paspor di kantor penerbit paspor.

   – Periksa kembali informasi di paspor untuk memastikan tidak ada kesalahan cetak.

9. Validitas Paspor:

   – Perhatikan tanggal kadaluwarsa paspor Anda.

   – Pastikan paspor masih berlaku selama perjalanan Anda dan sesuai dengan persyaratan negara tujuan.

Membuat paspor sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan pemahaman yang baik terhadap proses dan langkah-langkah yang tepat, Anda dapat dengan mudah mendapatkan paspor untuk perjalanan internasional Anda.

Jangan biarkan ketidakpastian atau kesalahan kecil menghambat rencana Anda. Ikuti panduan ini dan buatlah paspor dengan lancar untuk memulai petualangan internasional Anda!

Visa / freepik

Visa: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Perbedaan dengan Paspor

Visa adalah bagian penting dari perjalanan internasional karena dapat membantu kita untuk masuk secara legal ke negara asing.

Mereka dirancang untuk mengatur pergerakan orang melintasi perbatasan dan memastikan bahwa kita mengikuti hukum dan peraturan negara yang mereka kunjungi.

Meskipun proses mendapatkan visa dapat memakan waktu dan rumit, diperlukan bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri dan mengalami budaya yang berbeda.

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai visa.

Pengertian Visa

Visa adalah dokumen yang dapat membantu kita untuk masuk dan tinggal di negara asing untuk jangka waktu tertentu. Bisa juga disebut sebuah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah negara yang dikunjungi.

Visa biasanya berupa stempel atau stiker yang ditempelkan di paspor dan berisi informasi seperti nama, nomor paspor, tanggal lahir, dan tanggal berlakunya visa.

Proses mendapatkan visa bisa berbeda-beda tergantung negara yang dikunjungi dan tujuan perjalanan.

Umumnya, seorang harus mengajukan visa terlebih dahulu dan memberikan dokumen tertentu seperti paspor, foto, dan bukti kemampuan finansial. Permohonan visa mungkin juga memerlukan wawancara dengan petugas konsuler di kedutaan atau konsulat negara yang dikunjungi.

Fungsi Visa

Visa dapat digunakan ketika kita ingin mendatangi negara asing secara legal untuk berbagai tujuan. Berikut ini adalah fungsi-fungsi visa:

Mengatur Pendatang

Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang mengatur masuknya warga negara asing ke negara tersebut.

Untuk memastikan bahwa para pendatang mengikuti undang-undang dan peraturan negara dan bahwa mereka memiliki dokumentasi dan kualifikasi yang diperlukan untuk memasuki negara tersebut.

Menjamin Keamanan

Visa juga berfungsi sebagai sarana keamanan bagi negara yang dikunjungi. Dengan mengatur masuknya warga negara asing, negara dapat menyaring wisatawan dan menilai potensi risiko.

Biasanya mereka memeriksa catatan kriminal, pelanggaran imigrasi sebelumnya, dan potensi ancaman lainnya terhadap keamanan nasional.

Mengontrol Perbatasan

Visa memungkinkan negara untuk mempertahankan kontrol atas perbatasan mereka dan memastikan keamanan warganya.

Mereka dapat mengatur jumlah orang yang memasuki negara dan lama tinggal mereka, serta tujuan kunjungan mereka.

Memfasilitasi Perjalanan

Meskipun visa dapat memakan waktu dan rumit untuk diperoleh, visa juga memfasilitasi perjalanan dengan mengizinkan pendatang untuk memasuki negara asing secara legal.

Mereka menyediakan sarana bagi orang untuk mengalami budaya yang berbeda, belajar di luar negeri, bekerja di negara lain, atau mengunjungi keluarga dan teman.

Menghasilkan Pendapatan

Beberapa negara mengenakan biaya untuk visa, yang dapat menghasilkan pendapatan bagi pemerintah.

Pendapatan ini dapat digunakan untuk mendanai berbagai program atau layanan, seperti infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan.

Jenis Visa

Ada beberapa jenis visa, masing-masing dirancang untuk tujuan tertentu. Berikut adalah jenis-jenis visa yang paling sering digunakan:

Visa Turis

Visa turis adalah jenis visa yang dikeluarkan untuk individu yang ingin mengunjungi negara asing untuk tujuan pariwisata atau rekreasi.

Jenis visa ini biasanya berlaku untuk jangka waktu singkat, biasanya 30 hingga 90 hari, dan mungkin tidak mengizinkan pemegang visa untuk bekerja atau belajar di negara tersebut.

Visa Bisnis

Visa bisnis adalah jenis visa yang dikeluarkan untuk individu yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan menjalankan bisnis.

Jenis visa ini memungkinkan pemegang visa untuk menghadiri pertemuan bisnis, konferensi, dan acara serupa lainnya. Atau pendatang yang terlibat dalam kegiatan bisnis terbatas seperti menegosiasikan kontrak atau mendirikan bisnis.

Visa Pelajar

Visa pelajar adalah jenis visa yang dikeluarkan untuk individu yang ingin belajar di negara asing.

Jenis visa ini biasanya berlaku selama masa studi dan memungkinkan pemegang visa untuk bekerja paruh waktu sambil belajar.

Visa Kerja

Visa kerja adalah jenis visa yang dikeluarkan untuk individu yang ingin bekerja di luar negeri. Jenis visa ini dapat dikeluarkan untuk pekerjaan tertentu atau untuk jangka waktu tertentu.

Mungkin juga mengharuskan pemegang visa untuk mendapat tawaran pekerjaan dari perusahaan di negara yang dikunjungi.

Visa Transit

Visa transit adalah jenis visa yang dikeluarkan untuk individu yang melewati negara asing dalam perjalanan ke tujuan lain.

Jenis visa ini biasanya berlaku untuk jangka waktu singkat, biasanya 24 hingga 72 jam, dan mungkin tidak mengizinkan pemegang visa untuk meninggalkan bandara.

Visa Diplomatik

Visa diplomatik adalah jenis visa yang dikeluarkan untuk individu yang bepergian ke negara asing untuk urusan resmi pemerintah.

Jenis visa ini biasanya dikeluarkan untuk diplomat, pejabat pemerintah, dan individu lain yang mewakili negaranya dalam kapasitas resmi.

Perbedaan dengan Paspor

Paspor dan visa keduanya merupakan dokumen penting yang digunakan untuk perjalanan internasional, tetapi memiliki tujuan yang berbeda.

Paspor adalah dokumen resmi pemerintah yang berfungsi sebagai bentuk identifikasi dan memverifikasi kewarganegaraan pemegang paspor.

Hal ini termasuk informasi pribadi seperti nama pemegang paspor, foto, dan tanggal lahir. Paspor diperlukan untuk perjalanan internasional dan berfungsi sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan.

Di sisi lain, visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang mengizinkan seseorang untuk masuk, tinggal, atau meninggalkan negara tersebut untuk tujuan dan durasi tinggal tertentu, seperti pariwisata, bekerja, atau belajar.

Fungsi utama visa adalah untuk mengatur masuknya warga negara asing ke suatu negara dan memastikan bahwa mereka mengikuti hukum dan peraturan negara tersebut. Visa dapat dikeluarkan untuk satu kali masuk atau beberapa kali masuk, tergantung pada jenis visa dan negara yang dikunjungi.

Demikianlah penjelasan mengenai visa, semoga bermanfaat.

Cara Perpanjangan Paspor / freepik

Perpanjangan Paspor: Syarat, Biaya, dan Caranya (Terbaru 2023)

Perpanjangan paspor adalah proses mendapatkan paspor baru untuk menggantikan paspor lama kamu yang sudah kadaluwarsa atau akan habis masa berlakunya.

Kamu harus menyerahkan paspor kamu yang kedaluwarsa bersama dengan aplikasi kamu ke Departemen Luar Negeri untuk memperbarui paspor kamu.

Tergantung pada jenis perpanjangannya, kamu mungkin dapat memperbaruinya melalui surat atau secara langsung dengan mengunjungi agen paspor. Kamu mungkin juga perlu memberikan dokumen tambahan seperti bukti alamat dan persetujuan orang tua untuk anak di bawah umur.

Syarat Perpanjangan Paspor

Kamu diharuskan memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan paspor yang kamu miliki sekarang. Berikut ini adalah dokumentasi yang dibutuhkan:

Paspor yang terbit tahun 2009 ke atas:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Paspor lama

Paspor yang terbit tahun 2009 ke bawah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, jika belum memiliki dapat menggunakan surat pengantar dari disdukcapil setempat
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran. Akta perkawinan / buku nikah, fotocopy ijazah
  • Paspor lama

Cara Melakukan Perpanjangan Paspor

Setelah memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kamu dapat melakukan perpanjangan paspor dengan cepat dan mudah. Berikut ini adalah cara melakukannya:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store.
  2. Buat akun kamu dengan pilih Daftar Akun.
  3. Isi data diri sesuai dokumen asli kamu.
  4. Kamu akan diarahkan untuk memiliki kantor imigrasi, pilih kantor yang terdekat dari domisili tempat tinggal kamu.
  5. Tentukan jumlah pemohon dan pilih jadwal kedatangan untuk ke kantor imigrasi.
  6. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR dilengkapi dengan jadwal yang sudah dipilih.
  7. Datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang sudah dipilih, pastikan kamu sudah membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Jika sudah, tunjukkan kode QR.
  8. Tunggu petugas memeriksa dokumen kamu.
  9. Jika sudah selesai diperiksa, kamu akan diberikan nomor antrean untuk foto paspor baru, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
  10. Setelah selesai melakukan tahap tersebut, kamu akan diarahkan untuk melakukan administrasi sesuai kategori paspor.
  11. Kamu dapat menunggu paspor baru kamu jadi. Proses ini dapat memakan waktu hingga 3-4 hari kerja.

Biaya Perpanjangan Paspor

Setelah melakukan sebagian tahap perpanjangan paspor, kamu harus membayar biaya administrasinya sesuai dengan kebutuhan kamu. Berikut ini adalah daftar biayanya:

  • Paspor biasa: Rp350.000
  • Paspor elektronik: Rp650.000
  • Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
  • Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Gratis

Demikianlah penjelasan selengkapnya mengenai cara perpanjangan paspor, semoga bermanfaat.

Cara Membuat Paspor Baru, Online atau Langsung datang

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi, sebagai warga negara Indonesia yang hendak ke luar negeri, maka kamu wajin membuat paspor agar diakui secara Internasional dan tentu memudahkan aktivitasmu disana.

Sebagian masyarakat, terutama mereka yang memang belum memiliki paspor mungkin belum memahami cara mengurus paspor baru. Untuk itulah DailySocial.id akan menjelaskan informasi tersebut untukmu di bawah ini.

Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Secara Umum

  1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan Paspor basa dapat diajukan secara manual atau elektronik denga melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawainan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
  • Surat pewarganegaraan Indoesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Prosedur

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

  • Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  • setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  • Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  • Pembayaran biaya paspor
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Wawancara
  • Verifikasi
  • Adjudikasi

Biaya

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650 ribu
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor)

Sekilas APAPO

Untuk saat ini layanan paspor pada semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia wajib menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) untuk melakukan pendaftaran layanan paspor.

APAPO sendiri adalah sebuah aplikasi yang digunakan untuk memudahkan publik mendaftar permohonan paspor sehingga dapat menentukan waktu datangnya ke Kantor Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merilis penggunaan APAPO pada 21 Januari 2019.

Sejak saat itu APAPO resmi sudah tersedia di Play Store dan dapat digunakan dalam proses pendaftaran antrian paspor menggantikan aplikasi sebelumnya.

Cara Pengajuan Permohonan Pembuatan Paspor Online

1. Login

Pada halaman awal APAPO terdapat pilihan login menggunakan akun google atau facebook. Silahkan pilih salah satu dari 2 metode tersebut.

2. Pendaftaran

Setelah melakukan proses login kamu diwajibkan melakukan proses pendaftaran. Isi kolom pendaftaran sesuai dengan datamu yang tertera di KTP. Pastikan mengisi data dengan teliti agar tidak terjadi eror. Aturan yang berlaku pada proses pendaftaran yaitu 1 perangkat smartphone hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 akun saja.

3. Antrian Paspor

Jika sudah mendaftar selanjutnya anda dapat memilih menu antrian paspor.

4. Pilih Kantor Imigrasi

Setelah memilih menu antrian paspor, maka kamu dapat memilih Kantor Imigrasi yang akan kamu tuju. Selama kuota pendaftaran tersedia maka kamu akan dapat memilih kantor imigrasi yang kamu tuju, jika kuota belum tersedia kamu bisa menunggu sampai kuota pendaftaran tersedia.

Untuk informasi terbaru terkait kuota pendaftaran kamu dapat mengetahui dari sosial media Kantor Imigrasi. Pembukaan kuota pendaftaran antrian biasanya dibuka setiap jum’at s.d minggu untuk satu minggu kedepan.

5. Tentukan Jumlah Pemohon

Satu akun hanya dapat mendaftarkan 1 s.d 5 permohonan dalam satu kali proses. Apabila pemohon sudah mengajukan permohonan, pemohon dapat membuat permohonan kembali setelah 1 bulan dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya

6. Pilih Tanggal dan Waktu Kedatangan

Pilih tanggal dengan warna hijau untuk tanggal dengan kuota tersedia.

7. Pilih Jenis Permohonan

Pilih jenis permohonan (permohonan paspor baru / perpanjangan atau penggantian paspor) selanjutnya klik “OK” – Jika anda memilih jenis permhonan paspor baru makan anda akan diminta mengisi data sesuai tertetara di KTP

– Jika kamu memilih jenis pemohonan perpanjangan atau penggantian paspor maka kamu bisa melakukan scan paspor lama dengan cara mengarahkan kamera handphone ke paspor

8. Jadwal Antrian dan Buti Pendaftaran

Setelah melawati semua proses pendaftaran maka kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa barcode. Kamu bisa menyimpan kode tersebut di smartphone anda dengan fitur screen shoot atau simpan pdf.

9. Datang Ke Kantor Imigrasi

Bawa bukti pendaftaran tersebut ke Kantor Imigrasi beserta berkas persyaratan sesuai dengan jadwal yang sudah kamu tentukan. Selanjutnya proses permohonan kamu dilanjutkan di Kantor Imigrasi.

Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News

Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa, Pertimbangkan Sebelum Membuat

Jika kamu sering bepergian keluar negeri, tentu kamu akan bergembira. Sebab, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memperpanjang masa paspor yang awalnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang berlaku sejak Kamis, 29 September 2022.

Pada PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 35 disebutkan pula bahwa paspor (elektronik dan nonelektronik) merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.

Namun, paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun ini hanya diberikan kepada WNI berusia 17 tahun ke atas maupun yang sudah menikah sebagaimana disebutkan dalam Permenkumham. 

Paspor sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Nah, paspor yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya adalah paspor biasa, yang terdiri dari paspor biasa non-elektronik dan elektronik.

Nah jika kamu belum tau perbedaan paspor elektronik dan non-elektronik alias biasa, berikut DailySocial.id akan jelaskan untuk membantumu mengambil keputusan.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor antara yang biasa dengan elektronik tentunya berbeda. Saat ini harga pembuatan paspor biasa mulai dari Rp 350 ribu per permohonan, sedangkan paspor elektronik sebesar Rp 650 ribu per permohonan.

Lokasi Pembuatan dan Pengurusan Paspor

Tempat pengurusan paspor elektronik sendiri saat ini masih cukup terbatas, sebab tidak semua kantor imigrasi menyediakan layanan ini. Saat ini, berdasarkan Keputusan Direktur Jendela Imigrasi Nomor IMI-0728.GR.01.01 Tahun 2021 ada 52 kantor imigras yang sudah melayani pengurusan paspor elektronik.

Di bawah ini adalah 52 kantor imigrasi yang menyediakan layanan dan menerbitkan paspor elektronik: 

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan;  
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;  
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura;
  • Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor;
  • Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat;
  • Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya;
  • Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang;
  • Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi; 
  • Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok;
  • Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju;
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika;
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manokwari;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang;
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda; 
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang;
  •  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
  • Kelengkapan Data dan Keamanan

Paspor biasa memuat data  diri dan pemegang paspor, sedangkan paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap dalam chip dan bisa dipindai, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data biometrik tersebut sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

Para Pemegang paspor elektronik dapat melewati auto-gate bandara yang menyediakan fasilitas tersebut tanpa harus menuju tempat imigrasi untuk pemeriksaan.

Bentuk dan Perawatan Paspor

Bentuk paspor elektronik tidak berbeda jauh dengan paspor biasa. Hanya saja, di bagian sampul paspor, terdapat logo yang menandakan bahwa Paspor tersebut merupakan paspor elektronik. 

Karena adanya chip yang terpasang dalam elektronik paspor, maka perawatannya juga tak sembaranga. Pemegang paspor tidak disarankan menaruh paspor di kantong celana agar tak terlipa, maupun menjepit paspor dengan stepler. Paspor tidak boleh terpapar hawa panas seperti perangkat elektronik televisi.

Negara yang menerapkan Paspor Elektronik

Penggunaan paspor elektronik sudah dilakukan di sejumlah negara. Dilansir dari simpleflying.com, terdapat sekitar 160 negara yang sudah memberlakukan paspor elektronik untuk warga negaranya per tahun 2019.  Selain Indonesia, negara-negara yang menerapkannya, antara lain Jepang, Amerika Serikat, dan India.

Itulah informasi mengenai perbedaan paspor elektronik dan biasa yang dapat DailySocial.id sampaikan. Semoga informasi ini dapat membantumu mempertimbangkan pemilihan paspor elektronik dan biasa.

Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News

BlackBerry Passport, Smartphone Tercanggih Untuk Pebisnis, Mendarat di Indonesia

BlackBerry bisa dibilang merupakan perusahaan pertama yang mengenalkan smartphone di Indonesia. Jauh sebelum Android sepopuler sekarang, BlackBerry pernah menjadi raja, dan hampir semua kalangan mempunyai handset-nya. Sekarang pasar tak seperti dulu lagi, tetapi sang produsen bersikeras bahwa tak ada yang berubah dari BlackBerry. Continue reading BlackBerry Passport, Smartphone Tercanggih Untuk Pebisnis, Mendarat di Indonesia

Doku dan Kemenkumham Segera Mudahkan Pembayaran Paspor dan Visa Secara Online

Doku semakin memperkuat posisinya sebagai penyedia jasa layanan online payment terdepan di Indonesia. Setelah sukses merangkul industri UKM lokal, kini Doku punya kerja sama yang besar. Dengan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Doku dikabarkan segera merealisasikan pembayaran paspor dan visa langsung dari platform-nya. Continue reading Doku dan Kemenkumham Segera Mudahkan Pembayaran Paspor dan Visa Secara Online