Tag Archives: pengadaan

Modalku Fasilitasi “Modal Proyek” untuk Pengadaan Pemerintah

Modalku meluncurkan layanan Modal Proyek yang memfasilitasi pendanaan tambahan bagi perusahaan atau vendor e-catalogue dan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

Country Head Modalku Arthur Adisusanto mengatakan pengadaan menjadi salah satu bidang yang mengalami transformasi signifikan. LPSE dinilai telah merevolusi proses pengadaan tradisional. Di Indonesia, anggaran belanja pemerintah tercatat meningkat tahun ini jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp3.061 triliun.

Besarnya potensi pendanaan di sektor pengadaan pemerintah menjadi salah satu alasan Modalku menghadirkan produk Modal Proyek. Ini menjadi alternatif pendanaan tanpa agunan bagi perusahaan atau vendor e-catalogue dan LPSE saat menjalankan proyek dari pemerintah. Nominal pendanaan yang ditawarkan hingga Rp1,5 Miliar dengan tenor fleksibel hingga 120 hari sesuai tempo pembayaran proyek.

“Tahun 2023 kami mulai coba masuk ke industri tertentu yang kami rasa memiliki potensi dan berkembang pesat. Salah satunya adalah Modal Proyek, di mana kami lihat ada banyak proyek pengadaan. Bagi pelaku UMKM yang memenangkan LPSE bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan tambahan modal dari Modal Proyek di Modalku,” kata Arthur kepada media dalam acara halal bihalal (16/5).

Beberapa persyaratan bagi pelaku UMKM yang memenangkan tender LPSE, ingin mengajukan tambahan modal di Modal Proyek. Pertama, usaha tersebut sudah harus berupa PT atau CV. Kemudian, beroperasi sekitar satu tahun dan sudah terdaftar sebagai salah satu vendor dari LPSE.

Saat ini, Grup Modalku telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp48 triliun ke lebih dari 5,1 juta transaksi UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Angka penyaluran ini dinilai cukup stabil dengan pertumbuhan lebih dari 40% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Modalku juga menyebut mampu menjaga kualitas pendanaan dengan tingkat keberhasilan pengembalian dana (TKB90) per 30 April 2023 di level 95,70%.

“Berbagai upaya pemulihan dilakukan dengan menjaga kualitas pendanaan dan melakukan penagihan secara optimal demi menghindari status pendanaan gagal bayar. Untuk transaksi pendanaan yang sudah berstatus gagal bayar, komunikasi dengan penerima dana terus dilakukan dengan menawarkan proses restrukturisasi. Di sisi lain, proses pengajuan klaim ke asuransi juga dijalankan untuk beberapa transaksi pendanaan lainnya,” kata Arthur.

Dukung bisnis berkelanjutan

Dalam beberapa tahun terakhir, prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) mulai diterapkan sebagai kerangka kerja industri startup di Indonesia. ESG menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan dan praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, penilaian risiko ESG sudah masuk ke dalam credit assessment UMKM di Modalku. Tahun ini, Modalku memutuskan lebih fokus mendukung UMKM yang menerapka ESG. UMKM yang memenuhi kriteria ESG berkesempatan mendapat dana dari berbagai mitra, mulai dari institusi, pendanaan asing, hingga green fund yang ingin mencari exposure ke Indonesia.

“Praktik ESG di Grup Modalku telah terintegrasi dengan bisnis utama. Salah satunya dengan penilaian risiko ESG ke dalam proses credit assessment penerima dana. Penilaian ini mempertimbangkan risiko lingkungan dan sosial dari calon penerima dana berdasarkan kerangka penilaian risiko ESG di Modalku,” kata Sustainability & ESG Lead Grup Modalku Annette Aprilana.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan soal potensi portofolio existing Modalku mendapat prioritas penyaluran dana ESG, demikian juga bagi pelaku UMKM yang baru menerapkan ESG value bisa mendaftarkan diri.

“Portofolio existing Modalku tentu menjadi prioritas kami. Namun, Modalku fokus memberi working capital bagi mereka yang memiliki ESG value. Kami tidak memberikan insentif, tetapi kami menjembatani institusi terkait dan pelaku UMKM yang memiliki nilai ESG untuk mendapatkan modal,” kata Arthur.

Modalku juga meluncurkan kampanye bertajuk #WujudkanMasaDepan di mana penerima dana berpotensi mendapatkan modal usaha hingga Rp2 miliar dari individu atau institusi yang mencari pendanaan) melalui pasar digital. Selain di Indonesia, Modalku juga beroperasi di Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam dengan nama Funding Societies.

“Kehadiran fasilitas pendanaan, seperti Modal Proyek, serta edukasi terkait pentingnya implementasi ESG untuk keberlanjutan bisnis UMKM, diharapkan dapat mendukung para pebisnis , baik ekspansi maupun penambahan lini bisnis.” Tutup AVP Brand and Communications Modalku Errik Jaya Tirta.

Application Information Will Show Up Here

Mengenal PaDi UMKM, Marketplace Inisiasi BUMN dan Keuntungan Bergabung

Pandemi yang menghantam Indonesia membuat banyak platform digital bermunculan untuk memfasilitasi aktivitas UMKM dalam memasarkan produknya secara online. Salah satu di antaranya adalah PaDi UMKM. Apakah Anda sudah tahu apa itu PaDi UMKM?

Jika belum dan Anda tertarik untuk mengetahui platform digital ini lebih dalam, simak penjelasan selengkapnya mengenai apa itu PaDi UMKM dan keuntungan bergabung sebagai seller di PaDi UMKM pada artikel ini!

Apa Itu PaDi UMKM?

Pasar Digital UMKM (PaDi UMKM) merupakan marketplace hasil inisiasi Kementerian BUMN dan Kementerian UMKM, serta LKPP yang resmi diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2020 dengan tujuan untuk memudahkan akses UMKM Indonesia ke pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya BUMN.

Melansir laman PaDi UMKM, saat ini PaDi UMKM telah memiliki 8 kategori produk dan jasa utama yang penting untuk diketahui oleh para calon PaDi UMKM seller sebelum mendaftar, antara lain:

  • Catering dan makanan ringan,
  • Jasa periklanan,
  • Jasa ekspedisi dan pengepakan,
  • Pengadaan barang dan jasa material konstruksi,
  • Sewa dan pengadaan perlengkapan furniture,
  • Jasa perawatan peralatan dan mesin,
  • Jasa konstruksi dan renovasi,
  • Sewa dan pengadaaan peralatan mesin.

Keuntungan Bergabung di PaDi UMKM

Marketplace adalah salah satu wadah yang menjadi andalan UMKM Indonesia dalam melakukan penjualan. Seperti yang kita ketahui, jumlah marketplace di Indonesia terhitung banyak. Sehingga, Anda perlu mengetahui keuntungan yang bisa Anda peroleh di setiap marketplace, termasuk PaDi UMKM.

Jadi, apa saja keuntungan yang bisa diperoleh ketika bergabung di PaDi UMKM? Berikut adalah informasinya.

Kemudahan Mengajukan Pembiayaan

Sebagai marketplace hasil inisiasi BUMN, seller di PaDi UMKM dapat memperoleh kemudahan pengajuan pembiayaan dari perusahaan BUMN, seperti BRI, Pegadaian, Bank Mandiri, dan PNM.

Kepastian Pembayaran Penjualan

PaDi UMKM seller juga tidak perlu khawatir perihal pembayaran karena semua pembayaran dimonitor langsung oleh manajemen dan kementerian BUMN.

Memiliki Pelanggan Tetap

Pasar di PaDi UMKM berasal dari perusahaan-perusahaan BUMN, maka dari itu Anda tidak perlu khawatir soal pelanggan karena seller PaDi UMKM mendapatkan pelanggan tetap.

Mendapatkan Saran Guna Meningkatkan Kualitas

PaDi UMKM seller juga dapat meningkatkan kualitas dari saran dan penilaian produk yang diberikan oleh pelanggan. Dengan begitu, pelanggan akan semakin puas berbelanja di toko Anda.

Demikian informasi mengenai apa itu PaDi UMKM serta keuntungan bergabung sebagai seller di marketplace inisiasi BUMN satu ini. Selain PaDi UMKM, Anda juga bisa menjadi penyedia produk untuk instansi pemerintahan dengan mendaftar sebagai seller Bhinneka. Selamat mencoba!

Panduan Program E-Katalog dan Bela Pengadaan, Jalan Pintas Bagi UMKM Menjangkau Pasar Instansi Pemerintah

Meluaskan pasar adalah misi dari setiap usaha. Adanya program E-Katalog yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), memungkinkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk dapat dengan mudah menjangkau pasar instansi pemerintah.

Apa itu program E-Katalog LKPP? Bagaimana proses pendaftarannya? Lalu, seberapa besar jangkauan yang bisa diperoleh dengan menjadi penyedia? Jangan khawatir. Semua informasi tersebut akan Anda dapatkan di sini.

Apa Itu E-Katalog LKPP?

E-Katalog adalah aplikasi atau platform belanja online yang dikembangkan oleh LKPP. LKPP sendiri merupakan lembaga non departemen yang bertugas menyusun regulasi dan kebijakan terkait penyedia barang/jasa yang diperlukan oleh instansi pemerintahan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Melalui platform E-Katalog, LKPP juga memberikan peluang seluas-luasnya kepada pelaku usaha di Indonesia untuk turut menjadi penyedia dan menawarkan barang-barang yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Katalog elektronik (eCatalogue) LKPP ini telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Syarat-Syarat Menjadi Penyedia E-Katalog

Tertarik menjadi penyedia barang untuk pemerintah? Pastikan Anda memenuhi syarat yang ditentukan. Pada situs resmi E-Katalog, pihak LKPP telah memberikan informasi terkait hal tersebut.

Syarat pengajuan penyediaan barang berbeda-beda untuk setiap programnya. Anda bisa melihatnya pada detail setiap pendaftaran program penyediaan yang juga ada pada situs resmi E-Katalog LKPP di menu Pengumuman.

Proses Pendafataran Menjadi Penyedia E-Katalog LKPP

Dilansir dari channel YouTube Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan eproc LKPP, berikut ini adalah tata cara pendaftaran untuk menjadi penyedia di E-Katalog LKPP.

Membuat Akun SPSE

Langkah pertama untuk mengajukan penyediaan barang di E-Katalog LKPP adalah membuat akun SPSE. Akun SPSE ini dapat Anda buat pada LPSE terdekat. Begini langkah-langkahnya:

  • Akses website LPSE terdekat.
  • Kemudian, klik tombol Pendaftaran Penyedia.
  • Masukkan email Anda sebagai calon penyedia dan kode keamanan yang ada pada halaman tersebut.
  • Lalu, klik Mendaftar.
  • Selanjutnya, lakukan konfirmasi email dengan klik tombol Konfirmasi pada kotak masuk email terdaftar.
  • Kemudian, Anda akan diarahkan kembali ke website LPSE untuk mengisi form pendaftaran.
  • Isi semua informasi yang diminta pada form pendaftaran.
  • Jika semua sudah terisi dengan benar, klik Mendaftar untuk menyimpan data yang Anda isi.
  • Setelah itu, lakukan verifikasi secara online ataupun offline di LPSE terdekat.
  • Selesai. Akun SPSE Anda berhasil dibuat.

Video Tutorial Pendaftaran Akun SPSE

Mendaftar Pada SIKaP

Setelah berhasil membuat akun SPSE, langkah selanjutnya sebagai calon penyedia adalah melakukan pendaftaran pada SIKaP dan melengkapi data. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

  • Akses sikap.lkpp.go.id.
  • Buka menu Masuk untuk melakukan login.
  • Lakukan login dengan menggunakan user ID dan password akun SPSE yang telah Anda buat sebelumnya.
  • Setelah berhasil masuk, buka tab Identitas untuk mengisi kelengkapan data terkait identitas perusahaan Anda.
  • Selanjutnya, lengkapi informasi terkait izin usaha Anda pada tab Izin Usaha. Pilih jenis izin usaha,  tanggal berlaku, kualifikasi, nomor surat dan instansi pemberi izin usaha. Lengkapi juga informasi kualifikasi bidang usaha. Jika sudah, klik Simpan.
  • Berikutnya, isi informasi terkait Akta, seperti nomor akta, tanggal, dan juga nama notaris. Lalu, klik Simpan.
  • Kemudian, lengkapi data Anda sebagai pemilik. Mulai dari jenis nama, kewarganegaraan, nomor ID (KTP/Paspor), NPWP, alamat, hingga jenis kepemilikan.
  • Selain data pemilik, Anda juga akan diminta untuk melengkapi data pengurus dan tenaga ahli. Isi data dengan lengkap dan benar, lalu klik Simpan.
  • Setelah itu, isi informasi terkait data peralatan pada tab Peralatan. Masukkan nama peralatan, jumlah, kapasitas, merk dan tipe, tahun pembuatan, kondisi, lokasi peralatan, status kepemilikan, bukti kepemilikan, dan keterangan (jika perlu). Klik Simpan.
  • Pada tab selanjutnya, yakni tab Pengalaman, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi mengenai pengalaman kerja Anda yang telah selesai. Isi informasi dengan lengkap dan benar. Jika sudah, klik Simpan.
  • Berikutnya, isi informasi pajak pada tab Pajak dengan memasukkan jenis laporan pajak, masa pajak, nomor bukti penerimaan surat, beserta tanggalnya. Klik Simpan.
  • Terakhir, isi informasi terkait preferensi pengadaan barang yang Anda inginkan, mulai dari lokasi, jenis pekerjaan, penyelenggara, dan harga perkiraan sendiri (HBS).
  • Klik Simpan.

Video Cara Mengisi Data SIKaP

Akses E-Katalog dan Lakukan Pengajuan

Apabila telah berhasil melengkapi data pada SIKaP, selanjutnya Anda bisa langsung melakukan pendaftaran penyedia barang pada E-Katalog. Anda bisa melihat program penyediaan yang tersedia pada situs resmi E-Katalog LKPP menu Pengumuman atau langsung klik di sini.

Jika terdapat program penyediaan yang sesuai dengan kualifikasi usaha Anda, lakukan pengajuan penyediaan barang tersebut.

Penandatanganan Kontrak Katalog

Berikutnya, tim verifikator katalog LKPP akan melakukan verifikasi pada pengajuan Anda. Apabila pengajuan Anda disetujui, Anda akan masuk ke tahap penandatangan kontrak dan penayangan produk pada E-Katalog.

Mempelajari Petunjuk Penggunaan Aplikasi Pra Katalog Penyedia

Untuk memudahkan Anda sebagai penyedia barang, pastikan Anda mempelajari cara menggunakannya dengan membaca petunjuk penggunaan aplikasi Pra Katalog Penyedia yang dapat diunduh di sini.

Jenis-Jenis Katalog pada E-Katalog LKPP

Pada E-Katalog LKPP, terdapat tiga jenis katalog yang perlu Anda ketahui sebagai penyedia, antara lain Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral, dan Katalog Elektronik Lokal.

Katalog Elektronik Nasional adalah katalog elektronik yang dikelola oleh LKPP. Kemudian, Katalog Elektronik Sektoral adalah katalog elektronik yang dikelola oleh lembaga atau kementerian. Sedangkan Katalog Elektronik Lokal merupakan katalog elektronik yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Cakupan Pasar E-Katalog LKPP

Sebagai pemilik usaha yang tertarik melebarkan sayap dengan menjadi penyedia di E-Katalog LKPP, informasi mengenai cakupan pasar E-Katalog ini tentu penting bagi Anda. Bhinneka, sebagai salah satu penyedia E-Katalog, membagikan pengalamannya terkait hal tersebut.

Novrita Andriana Fitri, Head of Corporate Sales Bhinneka, menyampaikan bahwa E-Katalog LKPP ini dapat diakses oleh setiap instansi pemerintahan di Indonesia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa E-Katalog mencakup seluruh KLPD di Indonesia.

Dengan cakupannya yang luas, E-Katalog juga memberikan hasil yang cukup signifikan unuk Bhinneka sebagai penyedia.

Sebagai perusahaan e-commerce yang fokusnya ke B2B dan B2G, adanya e-Katalog cukup signifikan dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilayani,” ujar Novrita.

Jenis Barang yang Dapat Ditawarkan pada E-Katalog

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Anda sebagai penyedia bisa melakukan penawaran penyediaan barang yang diminta dalam menu Pengumuman pada situs E-Katalog. Dengan begitu, jenis barang/jasa yang bisa Anda tawarkan merupakan jenis barang/jasa yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.

Tapi, seperti apa contoh jenis barangnya? Sejak 2015, Bhinneka telah menjadi penyedia barang untuk E-Katalog LKPP. Untuk jenis barang, Bhinneka menyediakan barang terkait IT dan MRO, perkakas, serta furnitur kantor. Jadi, Anda juga bisa menyediakan jenis barang tersebut untuk ditawarkan.

Perbedaan E-Katalog dan BeLa Pengadaan

Selain menjadi penyedia di program E-Katalog, Bhinneka juga menjadi penyedia untuk program BeLa Pengadaan. Apa perbedaan keduanya? 

BeLa Pengadaan merupakan bagian dari program TokoDaring LKPP. Bhinneka sendiri menjadi salah satu PPMSE di TokoDaring, termasuk di platform BeLa Pengadaan,” jelas Novrita.

Berbeda dengan E-Katalog yang merupakan program langsung dari LKPP, BeLa Pengadaan adalah bagian dari program TokoDaring yang juga dikelola oleh LKPP. Namun, fungsinya tetap sama, Anda tetap bisa menyediakan barang untuk instansi pemerintah pada kedua program tersebut.

Demikian informasi terkait program menjadi penyedia di E-Katalog LKPP dari situs resmi dan salah satu penyedia E-Katalog, Bhinneka.com. Untuk Anda yang ingin meluaskan jangkauan hingga ke instansi pemerintah, program ini sangat cocok untuk dicoba.

Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan ikuti langkah-langkah pendaftaran di atas dengan cermat.