Tag Archives: pengajuan pinjaman

kreditur, kreditur adalah, debitur, pengajuan pinjaman,

Kreditur: Pengertian, Jenis-Jenis, Fungsi, dan Perlindungan Hukum

Kreditur adalah upaya meminjamkan suatu benda hak milik seseorang pada orang lain yang melakukan pinjaman. Usaha utang-piutang memang memiliki risiko yang tinggi ketika kreditur perlu memberikan hak benda miliknya kepada orang lain untuk dipinjamkan.

Meskipun demikian jaminan yang diberikan selayaknya harus memiliki nilai yang sama pentingnya dengan pinjaman yang dilakukan oleh debitur, terdapat berbagai informasi mengenai kreditur yang dapat kamu pahami dengan lebih jelas pada tulisan berikut ini.

Pengertian Kreditur

Kreditur adalah pihak yang terlibat dalam kegiatan dimana seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain (debitur) dan akan dikembalikan (oleh debitur) sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang telah ditentukan di awal. Biasanya proses peminjaman ini juga ditambah dengan persyaratan bunga pinjaman, yaitu biaya sebagai tanda balas jasa atas pinjaman yang diberikan kreditur pada debitur menyesuaikan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan

Pinjaman yang diberikan kreditur kepada debitur dibuat dalam bentuk perjanjian. Berdasarkan Undang-Undang No 41 Tahun 2023 mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan agunan oleh kreditur, kreditur diartikan sebagai pihak lembaga keuangan yang memberikan kredit atau pinjaman atas dasar ketentuan hukum perundang-undangan di sektor keuangan.

Jenis-Jenis Kreditur

Kreditur memiliki beberapa jenis yang dapat membedakan peran satu sama lain, meskipun pada intinya kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman. Tetapi jenis-jenis kreditur ini akan membantu bagaimana seorang kreditur dipandang dalam hukum perdata, berikut penjelasannya:

1.Kreditur Konkuren

Merupakan jenis kreditur yang memiliki hak untuk dapat menagih pinjaman yang diberikan sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan dengan kreditur.  Jenis kreditur ini dapat memperoleh pelunasan pinjam tanpa ada yang didahulukan dan dihitung melalui besarnya piutang terhadap seluruh kekayaan milik debitur.

2.Kreditur Preferen

Merupakan jenis kreditur yang memiliki hak dalam Undang-Undang untuk mendapatkan pelunasan pinjaman lebih dulu. Di dalam hukum jenis kreditur ini mendapatkan hak istimewa yang menempatkan kreditur sebagai pihak yang lebih tinggi dibanding pihak peminjam.

3.Kreditur Separatis

Merupakan jenis kreditur yang memiliki hak jaminan dalam hukum mengenai penjaminan yang diberikan oleh debitur dengan istilah gadai dan hipotik. Kreditur jenis ini memiliki hak penting karena memiliki kewenangan untuk menjual kembali barang yang diberikan oleh debitur sebagai jaminan tanpa putusan pengadilan, ketika debitur tidak mampu melunasi pinjamannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di awal.

Fungsi Kreditur

Kegiatan kredit memiliki berbagai manfaat yang berkaitan dengan utang-piutang melalui kesepakatan bersama. Dalam prosesnya seringkali kreditur disalahpahami dengan pandangan negatif karena memberikan balas jasa terhadap peminjam, meskipun demikian rupanya kreditur memiliki sejumlah fungsi atau peran yang bermanfaat dalam bisnis atau perorangan. Berikut sejumlah fungsi yang dapat kamu ketahui dari kehadiran kreditur:

  1. Kreditur berfungsi sebagai pihak atau organisasi penyedia layanan peminjaman bagi para debitur yang membutuhkan tambahan dana 
  2. Kreditur membantu memberikan kesempatan bagi para debitur terutama bagi para pebisnis yang sedang merintis usahanya dan membutuhkan modal usaha
  3. Kreditur memiliki fungsi peran sebagai pihak yang dapat memberikan pinjaman ketika suatu bisnis atau perusahaan mengalami krisis dan membutuhkan bantuan dana dengan memberikan jaminan
  4. Kreditur juga memiliki fungsi untuk dapat menghidupkan perputaran ekonomi masyarakat, karena layanan pinjaman ini dapat digunakan oleh masyarakat dengan memberikan jaminan sebagai dana darurat atau mendesak terhadap biaya kepentingan hidup, misal biaya tambahan untuk rumah sakit, biaya pendidikan, biaya cicilan dan lain sebagainya.

Fungsi kreditur dalam masyarakat memiliki berbagai multitafsir tergantung pada kebutuhan dan kepentingan pihak debitur dalam melakukan pinjaman, seseorang dapat melakukan pinjaman untuk alasan tertentu termasuk juga alasan pribadi.

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur

Kreditur merupakan salah satu tugas yang memiliki tantangan besar, karena tidak hanya memberikan pinjaman kepada orang lain tetapi juga bagaimana kreditur dapat mempertahankan hak nya atas dana yang sudah dipinjamkan.

Kreditur sendiri dalam Undang-Undang Fidusia Pasal 23 ayat (2), dijelaskan memiliki hak dan aturan dalam memberikan pinjaman secara legal. Seorang kreditur perlu memiliki jaminan bahwa dana atau barang miliknya dapat kembali padanya dengan keadaan utuh atau dengan nilai yang setara, oleh sebab itu dibutuhkan perjanjian jaminan antara pihak kreditur dan debitur.

Perlindungan hukum bagi kreditur bisa dilakukan dengan membuat pendaftaran jaminan fidusia, yaitu pengalihan hak kepemilikan kepada orang lain walaupun benda tersebut masih menjadi pihak pemilik utama atau pertama. Jaminan fidusia dapat memberikan perlindungan hukum pada kreditur, dimana perlindungan diberikan pada kreditur yang diberikan hak preferen atas piutang maupun hak pakai atas benda yang digunakan.

Jaminan fidusia harus didaftarkan secara hukum agar dapat memenuhi asas publisitas, yaiku salah satu asas dalam hukum jaminan kebendaan. Hal ini dilakukan sebagai jaminan bagi kreditur bahwa benda tersebut memang miliknya.

Jaminan Fidusia harus didaftarkan, seperti yang diatur dalam pasal 11 UUJF. Dengan adanya pendaftaran tersebut, UUJF memenuhi asas publisitas yang merupakan salah satu asas utama hukum jaminan kebendaan.

Dibutuhkan bentuk pertanggungjawaban kedua pihak untuk dapat bertindak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Sekian penjelasan seputar pengertian kreditur hingga perlindungan hukumnya, semoga informasi ini dapat membantu kamu.

Inovasi Digital Lending dan Smart Credit untuk Perbankan

Inovasi teknologi terus dikembangkan di setiap vertikal bisnis, termasuk industri perbankan dan layanan keuangan. Salah satu inovasi teknologi yang dapat diterapkan pada industri tersebut adalah pengajuan pinjaman secara digital dan smart credit. Melalui inovasi ini, bank maupun penyedia produk keuangan lainnya dapat mempermudah dan mempercepat proses pengajuan pinjaman kredit secara digital, aman, dan cepat.

Digital Lending

Salah satu manfaat dari penerapan inovasi teknologi ini adalah dapat terdorongnya kehadiran digital lending yang bisa memudahkan proses pengajuan pinjaman oleh para konsumen.  Di satu sisi, kebutuhan konsumen terhadap produk keuangan seperti pinjaman dana usaha juga terus meningkat, seiring dengan berkembangnya usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. Di sisi lain, masa pandemi yang diakibatkan oleh virus COVID-19 menghadirkan banyak kebutuhan baru bagi UKM untuk menjaga kelangsungan bisnisnya.

Selain itu, para pelaku UKM juga kerap mengalami tantangan dalam mengajukan pinjaman kredit kepada bank. Mulai dari proses panjang dalam membuat pengajuan hingga ketidakpastian kelayakan kredit dapat menjadi hambatannya. Kehadiran digital lending ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses peminjaman sehingga dapat mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.

Pengajuan Pinjaman Digital dengan Smart Credit

Dengan mengadopsi pinjaman digital dan fitur smart credit application pada layanannya, bank dapat melayani konsumennya secara lebih cepat dan real-time serta juga menghemat biaya operasionalnya. Platform ini juga dapat memberi kemudahan kepada bank karena seluruh proses mulai dari pengajuan hingga penilaian kredit dapat dilakukan secara digital. Selain itu, salah satu bentuk pemanfaatan platform seperti ini adalah para pelaku UKM dapat mengajukan kredit kapanpun dan dimanapun selama 24 jam penuh tanpa batasan waktu dan tempat. Hal ini juga mendukung UKM dapat mengajukan kredit tanpa perlu langsung ke bank selama masa pandemi ini. Pengajuan kredit kini hanya perlu diakses melalui perangkat pribadi dalam hitungan menit.

Platform peminjaman digital dan fitur smart credit ini juga dapat memudahkan penggunanya untuk mendapatkan insight mengenai kesehatan bisnisnya. Salah satu keunggulannya adalah kemampuan credit scoring yang membutuhkan waktu lebih singkat dan akurat. Sehingga, baik bank maupun pemohon kredit dapat dengan cepat mengetahui penilaian kredit tanpa harus berkutat dengan tumpukan kertas berisi data-data yang dibutuhkan.  Platform ini juga dapat membantu bank meningkatkan kemampuan penentuan penilaian kredit, manajemen portofolio, dan pengurangan biaya operasional.

Pengajuan Pinjaman dan Perkembangannya

Bagi kebanyakan pelaku UKM, selama ini proses pengajuan pinjaman merupakan proses yang panjang karena mengharuskan mereka untuk mengumpulkan banyak data keuangan dalam berbagai format yang diperlukan untuk pemberi pinjaman. Namun, kini data-data tersebut dapat dengan mudah dan aman diunggah dalam format yang memenuhi kebutuhan proses pengambilan keputusan para pemberi pinjaman melalui fitur smart credit.

Selain itu, dengan fitur ini, UKM dapat menggunakan data tersebut untuk mengelola bisnis mereka dengan lebih baik melalui penggunaan Dashboard Kesehatan Finansial yang tersedia, baik pada saat mengajukan pinjaman maupun saat peminjaman sedang berlangsung. Hal ini juga dapat menghindarkan pelaku UKM dari kemungkinan gagal bayar (non-performing loan) di masa depan.

Tetap Memperoleh Konsumen Selagi Mengelola Risiko

Saat ini, banyak pemberi pinjaman seperti bank kesulitan menghadapi banyaknya permintaan pengajuan. Selain itu, kemampuan mereka merespon permintaan tersebut juga terbatas karena kurangnya otomatisasi pelayanan. Kurangnya informasi juga dapat menimbulkan banyak keraguan bagi para pemberi pinjaman untuk mengatur risiko dari pinjaman yang akan diberikan. Untuk itu, penting bagi bank maupun para pemberi pinjaman untuk mengadopsi platform yang memudahkan mereka dalam proses pengajuan pinjaman secara digital dan menggunakan fitur smart credit.

Selain itu, digitalisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh UKM selagi tetap menjaga para pemberi pinjaman dari berbagai risiko seperti risiko kredit, regulator, operasional, governance dan compliance, serta risiko reputasi pemberi pinjaman. Bila bank dapat mengadopsi platform ini, kesempatan kredit akan terbuka luas bagi para pelaku UKM, termasuk bagi mereka yang belum menjadi nasabah dari bank tersebut. Sehingga, digitalisasi ini diharapkan dapat membantu menekan angka unbanked dan underserved di Indonesia, yang dapat menjadi elemen kunci bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu penyedia platform digital lending, smart credit, dan analisis finansial untuk memudahkan lender memberikan pinjaman kepada para pelaku UKM adalah Sussed, perusahaan fintech asal New Zealand yang bergerak di bidang penggabungan teknologi dengan pemahaman mendalam tentang proses peminjaman UKM. Melalui platformnya, Sussed memberikan keuntungan bagi bank maupun pelaku bisnis selaku konsumennya untuk membantu menyediakan proses pengajuan, penilaian, serta insight finansial dengan lebih efektif dan efisien. Sussed bertujuan untuk mengubah kecepatan dan ketepatan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh bank dan pemberi pinjaman lainnya dalam memberikan UKM akses ke dana yang mereka butuhkan untuk beroperasi dan berkembang. Dengan mengintegrasikan platform ini, bank juga dapat terus beradaptasi untuk mengembangkan produk dan layanannya sehingga para konsumennya dapat terus terlayani dengan maksimal.

Pelajari lebih lanjut mengenai hal ini dalam New Zealand Fintech Webinar #3 pada Senin, 20 Juli 2020. Daftar segera lewat tautan berikut ini.