Tag Archives: pojk

Fintech Lending OJK

OJK Batalkan Tanda Terdaftar untuk DANAdidik, EmpatKali, dan 4 Pemain Fintech Lending Lainnya

Menurut data statistik terbaru yang diterbitkan OJK pada 17 Juni 2021, saat ini ada 125 perusahaan fintech lending yang berstatus “terdaftar”. Sebanyak 65 di antaranya sudah mendapatkan status berizin, dengan 5 di antaranya menyajikan usaha pinjaman berjenis syariah. Dibandingkan statistik sebelumnya, ada penambahan 8 pemain yang mendapatkan status berizin dari otoritas.

Selain itu OJK turut mengumumkan bahwa terdapat 6 pembatalan tanda terbukti terdaftar fintech lending. PT Mikro Kapital Indonesia (Mikro Kapital), PT Pasar Dana Teknologi (DANAdidik), PT Teknologi Finansial Asia (PiNBee), dan PT Artha Simo Indonesia (Cankul) dibatalkan karena belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Serta pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia (EmpatKali) dan PT Indo Fintek Digital (ModalUsaha.id) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan, para pemain di atas memang memiliki kinerja yang kurang memuaskan. “Pengembalian tanda daftar tersebut juga tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang OJK juga turut melakukan analisis dan penilaian,” ujarnya seperti dikutip Kontan.

Seperti diketahui, sebelumnya regulasi pemain fintech lending memang sebatas harus terdaftar di OJK. Seiring dengan perkembangannya, para platform terdaftar harus meningkatkan statusnya menjadi berizin dengan memenuhi beberapa syarat. Peralihan status itu diberikan tenggat waktu hingga satu untuk semua pemain.

Menurut Bambang apa yang disyaratkan POJK terkait aturan berizin fintech lending dinilai memberatkan. Terbukti dengan banyaknya pemain yang berhasil lolos. Beberapa aspek memang dinilai untuk kelayakan, meliputi model bisnis, sistem elektronik, skoring kredit, kepatuhan, dan aspek mekanisme perlindungan konsumen.

Kami mencoba menghubungi founder dari salah satu startup yang disebutkan di atas, namun mereka masih enggan memberikan respons terkait hal tersebut. Dari pantauan kami beberapa situs juga masih bisa diakses normal setelah pengumuman tersebut. Hanya DANAdidik menginformasikan di situsnya bahwa saat ini operasional mereka terbatas dan sementara tidak dapat menyalurkan pembiayaan baru.

DANAdidik sendiri adalah salah satu fintech lending yang fokus di sektor pendidikan. Untuk bisnisnya, mereka didukung sejumlah pemodal ventura di pendanaan tahap awal, termasuk oleh Garden Impact Investments dan GK-Plug and Play. Tahun 2018 The Vanderes Foundation juga bergabung menjadi lender institusi mereka untuk meningkatkan partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia. Sejak ini mereka telah menyalurkan 781 pinjaman senilai 9,4 miliar Rupiah.

Sementara pemain lainnya EmpatKali merupakan fintech lokal yang diakuisisi Afterpay asal Australia. Konsep layanannya memberikan pembiayaan paylater dengan empat kali cicilan. Kemungkinan konsep ini kurang diterima di kultur Indonesia. Model pembayaran empat kali cicilan efektif di Australia karena sebagian besar di sana gaji diberikan per minggu, sementara di Indonesia per bulan.

Sebelumnya juga diketahui, bahwa OJK sedang menggodok beleid baru untuk menggantikan POJK 77/2016. Akan ada sejumlah penyesuaian, mulai peningkatan persyaratan ekuitas hingga fit & proper test.  Dengan dominasi [ditinjau dari jumlah dana disalurkan] hanya beberapa pemain saja, berbagai pihak menilai bahwa ini menjadi salah satu langkah untuk mendorong konsolidasi antarpemain.

Fintech lending yang menjadi pemimpin pasar saat ini gencar membuka skema lender institusi. Tidak hanya melibatkan perusahaan lokal, mereka juga mendapat dukungan institusi finansial global dengan nilai ratusan miliar hingga triliunan Rupiah. Untuk tahun ini, hingga Juni 2021 sudah ada 4 pemain yang mendapatkan fasilitas debt funding, meliputi:

Perusahaan Institusi Pendukung Nilai Investasi (Debt Funding)
Kredivo Rp1,4 triliun Victory Park Capital
Amartha Rp808 miliar Lendable, Norfund
Alami Rp283 miliar AC Ventures, Golden Gate Ventures, Quona Capital [sebagian berbentuk ekuitas]
Pintek Rp298 miliar Accial Capital

Gambar Header: Depositphotos.com

OJK menyiapkan aturan equity crowdfunding untuk UKM yang ingin mendapatkan dana segar dari publik tanpa harus listing (IPO) di Bursa Efek Indonesia

OJK Segera Perbolehkan UKM Cari Pendanaan Tanpa IPO di BEI

OJK dalam waktu dekat akan merilis aturan baru untuk mempermudah UKM, termasuk startup teknologi, mencari pendanaan tanpa harus melalui proses IPO di Bursa Efek Indonesia. UKM bisa menempuhnya melalui skema equity crowdfunding.

“Akan dibahas saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulan ini. Sekitar 15 hari atau sebulan (setelah RDK) akan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM,” terang Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuad, dikutip dari Katadata.

Menurutnya, skema yang dipakai aturan ini tidak jauh berbeda dengan penawaran saham publik di pasar modal. Bedanya aturan ini ditujukan untuk perusahaan skala kecil dan melibatkan tiga pihak, yakni penerbit (perusahaan yang membutuhkan modal), penyelenggara atau platform, dan pemodal atau investor.

Perusahaan yang membutuhkan dana akan menyampaikan kepada platform untuk mengambil dana masyarakat. Platform akan melakukan kajian kelayakan perusahaan yang menghimpun modal. Setelah kelengkapan selesai, platform menampilkan penawaran agar publik bisa membeli saham tersebut.

Aturan detail

Luthfy menjelaskan lebih jauh, ada aturan main yang harus diperhatikan berbagai stakeholder sebelum meraup dana publik.

Aturan yang dikenakan untuk penyelenggara: (i) mereka harus berbentuk PT atau koperasi, (ii) wajib mengajukan perizinan ke OJK dan memiliki permodalan di atas Rp2,5 miliar, (iii) harus memiliki keahlian di bidang IT. Penyelenggara berfungsi tidak hanya memasarkan saham. (iv) Mereka wajib meninjau terlebih dahulu kondisi penerbit, termasuk dari sisi laporan keuangan. Penyelenggara juga harus memiliki SDM yang ahli melakukan peninjauan tersebut.

Laporan keuangan penerbit yang diminta OJK minimal disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) non audited. Persyaratan ini dianggap lebih ringan dibandingkan jika penerbit mencari pendanaan lewat perbankan. Biayanya pun juga lebih efisien.

Persyaratan penerbit yang ingin melepas sahamnya: (i) mereka harus berbadan hukum PT, (ii) memiliki kekayaan di bawah Rp10 miliar, di luar tanah, dan bangunan, (iii) tidak boleh dikendalikan oleh suatu kelompok usaha (konglomerasi) baik secara langsung maupun tidak langsung, (iv) juga tidak diperbolehkan untuk perusahaan yang sudah berstatus terbuka (Tbk) ataupun anak usaha Tbk.

Investor yang membeli saham UKM akan menerima jatah deviden saat perusahaan tersebut mendapat laba. Investor juga berhak memberikan suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

OJK membatasi investor yang bisa berpartisipasi ini dengan ketentuan: (i) mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, berinvestasi maksimal 5% dari penghasilannya, (ii) untuk investor dengan penghasilan di atas Rp500 juta maksimal investasinya 10% dari penghasilan.

“Setiap pihak dapat menjadi pemodal di skema equity crowdfunding ini dengan ketentuan tersebut.”

OJK memberi pengecualian bagi investor yang berbentuk badan hukum, mereka dapat menyuntikkan modal tanpa nilai maksimal. Pengecualian juga diberikan untuk investor yang memiliki pengalaman investasi di pasar modal minimal dua tahun dengan dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek.

Di tahapan equity crowdfunding, penerbit harus menyampaikan kelengkapan dokumen kepada penyelenggara untuk dipelajari lebih dalam. Setelah selesai, penawaran saham akan ditampilkan ke publik dan investor dapat mendaftarkan diri dan membeli saham melalui penyelenggara.

Investor akan membayar lewat escrow account yang disiapkan penyelenggara. Penerbit menyerahkan sahamnya ke penyelenggara untuk didistribusikan ke investor. Penghimpunan dana dari investor memiliki beberapa ketentuan yang akan diatur OJK. Nilai penawaran saham oleh satu UKM hanya Rp10 miliar dengan jangka waktu penawaran selama 12 bulan.

Penerbit saham boleh memecah nilai Rp10 miliar dalam beberapa kali penawaran. Masa tiap penawaran adalah selama 60 hari dan hanya dapat menawarkan saham melalui satu penyelenggara dalam waktu yang bersamaan.

Penawaran saham akan batal jika minimal dana yang ditargetkan perusahaan tidak terpenuhi selama 60 hari tersebut. OJK mewajibkan penerbit untuk menyampaikan laporan tahunan dan mengumumkannya ke masyarakat melalui penyelenggara.

Risiko untuk investor

Kendati instrumen investasi untuk UKM ini memiliki banyak keuntungan, namun dia menekankan ada risiko yang perlu diwaspadai. Contohnya (i) risiko investor tidak mendapat dividen apabila perusahaan tidak untung.

Berikutnya risiko saham perusahaan tidak likuid, bahkan risikonya lebih tinggi daripada perdagangan di pasar modal pada umumnya karena tidak memiliki pasar yang tersedia, sehingga ada (ii) risiko capital loss.

“Tidak ada kewajiban bagi penyelenggara untuk membuat sarana perdagangan sekundernya. Tapi dalam aturannya, kami memberikan kesempatan bagi penyelenggara untuk menyediakan sarana perdagangan sekundernya.”

Berikutnya, (iii) risiko dilusi kepemilikan karena saham penerbit bisa saja menawarkan saham seperti skema rights issue kepada publik lainnya tanpa menawarkan kepada pemegang saham yang sudah ada.

(iv) risiko kegagalan operasional dari penyelenggara meski mereka diwajibkan memiliki sistem yang aman dan andal menurut UU ITE. (v) risiko informasi asimetris dan kualitas informasi yang diberikan oleh penebit kepada publik, seperti laporan keuangan yang berbasis SAK-ETAP non audited.

Meski memiliki banyak risiko yang dihadapi investor, berinvestasi di instrumen ini memang sedikit unik. Berkaca pada skema pendanaan yang sama di luar negeri, biasanya investor equity crowdfunding memang diperuntukkan buat investor yang tertarik pada perusahaan rintisan seperti UKM.

“Di luar negeri, mereka mengenal sebutan angel investor. Mereka burn money dulu.”

Setelah perusahaan tumbuh semakin besar, investor akan mendorong perusahaan untuk go public. Manfaat baru diperoleh ketika modal perusahaan semakin besar dan akhirnya menjadi perusahaan publik.

If the Equity Crowdfunding has been issued, it can be an alternative for startup to acquire funding

OJK Prepares “Equity Crowdfunding” Policy Draft

The Financial Services Authority (OJK) is preparing a policy draft regarding public fundraising through equity crowdfunding. OJK calls it “Layanan Urun Dana”. The regulator is said to wait for responses from related industry and community regarding the draft.

“The target is to finish it soon,” Sekar Putih Djarot, OJK’s spokesperson explained, quoted from Kontan.

She mentioned that the Layanan Urun Dana is different from the initial public offering (IPO) in IDX. As seen from the scale of the stock offering, the value is lower. The offering process will be all electronic as determined by the operator.

“This could be an alternate funding for SMEs and startups. It also helps the development of startups in Indonesia.”

Inarno Djayadi, IDX’s President Director, gave a positive response regarding OJK’s plan. “It’s good for SMEs,” he said.

Kiswoyo Adi Joe, Narada Asset Management’s Head of Research added, this step brings out the positive impact on the domestic capital market, in fact, it’ll increase product diversity in the local market.

He assumed the online stock sale will not stand in the way with BEI step in making opportunities for the small-asset value companies to conduct initial public offering through a stock exchange.

“The implementation is awaited, whether it’s supporting each other or only add a different variant of products,” Joe explained.

Equity crowdfunding regulation draft

In the equity crowdfunding regulation draft, OJK determines the operator may be a PT in the form of securities firm with OJK approval to be an operator; coop; and having a minimum capital of Rp2.5 billion.

In terms of publishers, OJK confirms it has to be a PT; not having a complex structure in finance or commercial; not a public company; and not a company with a value over Rp10 billion, excluding land and buildings.

In terms of investors, OJK set the income rate under Rp500 million per year to be able to purchase stock up to 5% of its income per year; investors with an income over Rp500 million per year can purchase stock up to 10% of its income per year.

It was mentioned in the draft that the maximum limit of stock offering is Rp6 billion per year; offering can be made more than once in a year; publishers can set a minimum target for fundraising; if it doesn’t meet the amount, stock offering is cancelled and investor’s fund must be returned within two days.

Thus, the offering period must be no longer than 30 days; the operator may hold the secondary market but the trade will only available between registered investors; if there’s any secondary market, the operator shall provide a reasonable price as the reference.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Equity crowdfunding, jika aturannya disahkan, bisa menjadi alternatif startup mencari pendanaan

OJK Siapkan Beleid “Equity Crowdfunding”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan beleid mengenai pengumpulan dana masyarakat melalui penawaran saham berbasis teknologi (equity crowdfunding). OJK menyebut istilah tersebut dengan “Layanan Urun Dana.” Diungkapkan regulator sedang meminta tanggapan kepada pelaku industri dan masyarakat terkait beleid tersebut.

“Targetnya aturan selesai segera,” terang Jurubicara OJK Sekar Putih Djarot dikutip dari Kontan.

Menurut Sekar, Layanan Urun Dana ini berbeda dengan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bila dilihat dari skala penawaran saham, nilainya lebih kecil. Proses penawaran sahamnya pun akan dilakukan secara elektronik yang ditentukan penyelenggara.

“Ini dapat jadi alternatif sumber dana bagi pelaku usaha kecil menengah dan startup. Sekaligus membantu perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia.”

Direktur Utama BEI Inarno Djayadi memberikan respons positif terkait rencana OJK tersebut. “Ini bagus untuk UMKM,” katanya.

Kepala Riset Narada Aset Manajemen Kiswoyo Adi Joe menambahkan, langkah OJK ini memberikan dampak positif untuk pasar modal dalam negeri, Pasalnya akan menambah keberagaman produk di pasar modal lokal.

Menurutnya, penjualan saham perusahaan secara online diyakini tidak akan berbenturan dengan langkah BEI dalam membuka peluang bagi perusahaan dengan nilai aset kecil melakukan penawaran saham perdana melalui bursa efek.

“Perlu ditunggu implementasi aturan tersebut, apakah saling dukung atau justru menambah variasi produk yang berbeda,” terang Kiswoyo.

Rancangan aturan equity crowdfunding

Dalam draft rancangan aturan equity crowdfunding, OJK menentukan penyelenggara dapat berupa PT berbentuk perusahaan efek yang telah memperoleh persetujuan OJK menjadi penyelenggara; koperasi; dan memiliki modal minimal Rp2,5 miliar.

Untuk ketentuan penerbit, OJK menentukan mereka harus berbentuk PT; tidak memiliki struktur kompleks secara keuangan atau komersial; bukan perusahaan terbuka atau anak usaha perusahaan terbuka; dan bukan perusahaan dengan kekayaan lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Ketentuan investornya, OJK tetapkan mereka memiliki penghasilan sampai Rp500 juta per tahun boleh membeli saham paling banyak 5% dari penghasilan per tahun; investor dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun boleh membeli saham paling banyak 10% dari penghasilan per tahun.

Aturan mengenai penawaran saham, dalam rancangan disebutkan batas maksimal nilai penawaran saham Rp6 miliar per tahun; penawaran bisa dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun; penerbit bisa mematok target minimal penjaringan dana; jika jumlah tidak terpenuhi, penawaran saham batal demi hukum dan dana investor wajib dikembalikan dalam waktu dua hari.

Kemudian, lama masa penawaran paling lama 30 hari; penyelenggara dapat menyelenggarakan pasar sekunder, tapi perdagangan cuma bisa dilakukan antar investor yang telah tercatat; bila ada pasar sekunder, penyelenggara wajib menyediakan harga wajar sebagai referensi.

Equity crowdfunding, jika aturannya disahkan, bisa menjadi alternatif startup mencari pendanaan

OJK Kaji Penerbitan Beleid “Equity Crowdfunding”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang mengkaji penerbitan beleid equity crowdfunding sebagai alternatif investasi untuk perusahaan startup.

Equity crowdfunding adalah alternatif pendanaan dari sejumlah orang unuk membiayai suatu perusahaan atau proyek. Investor akan mendapat pengembalian imbal hasil berupa saham perusahaan hingga kompensasi.

Direkur Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi mengatakan aturan ini sebanarnya sudah dalam berbentuk draft. Hanya saja, masih perlu melalui tahap diskusi publik dengan berbagai pihak sebelum direalisasikan berbentuk POJK.

Target dari pemberlakuan beleid ini pun jadi tidak bisa ditentukan. Kemungkinan besar, baru dirilis tahun depan karena prosesnya yang panjang.

Melindungi investor

Ada sejumlah poin yang dibahas dalam beleid tersebut, di antaranya model bisnis perusahaan dari equity crowdfunding, mitigasi risiko, penggunaan teknologi, pengelolaan data, dan pengamanan sistem teknologi.

“Jadi dari mitigasi risikonya, bagaimana nantinya investor terlindungi. Setelah beli, dia punya secondary market, jangan sampai jualnya [sahamnya] susah,” terangnya, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Regulator ingin memastikan jual beli saham di dalam equity crowdfunding ini menarik bagi pasar. Harapannya supaya mereka tidak sulit bila ingin menjual sahamnya ke pelaku pasar lain.

Mitigasi lainnya yang ingin disasar OJK adalah berupa penjaminannya. Apakah model ini akan mencontoh ke aturan pasar modal yang berlaku saat ini, ada perusahaan kliring penjaminan atau dilepas ke model lain.

Terkait hal tersebut, Fithri mengaku belum berdiskusi lebih lanjut dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Belum ada kepastian apakah manajemen equity crowdfunding akan digabung atau tidak ke ranah BEI.

Namun yang pasti, beleid ini tidak akan seketat atau disamakan dengan perusahaan yang melakukan penawaran umum saham perdana (IPO). Perusahaan sekelas startup dapat dimudahkan dalam mencari opsi tambahan permodalan lewat penerbitan beleid tersebut.

“Misalnya ukuran size. Kemudian yang lain bagaimana kalau investornya cross border, nah itu yang susah kalau tradisional.”

Lebih lanjut, Fithri menuturkan, model pencarian dari lewat equity crowdfunding sudah diterapkan di beberapa negara, seperti Inggris dan Kanada. Dengan begitu, regulator akan mencontoh model yang sudah dijalankan di negara tersebut.

“Inggris kan memang sebagai pusat keuangan di dunia nomor satu ya jadi dengan perkembangan tren teknologi, uang ini kan seperti tanpa batas karena jadi barang digital,” pungkas Fithri.

OJK Siapkan Aturan Turunan POJK P2P Lending “Off Balance Sheet”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari POJK No.77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), ditargetkan aturan ini bisa segera diterbitkan dalam kurun waktu kuartal I 2017.

Aturan tersebut nantinya akan berbentuk surat edaran (SE). Ada beberapa aturan yang bakal diterbitkan, diantaranya tentang pemberian pinjaman, perubahan batas maksimal pinjaman, kerja sama fintech, tata kelola teknologi informasi, tanda tangan elektronik, dan lainnya.

[Baca juga: OJK Segera Terbitkan Aturan untuk P2P Lending “On Balance Sheet”]

“Berbagai rancangan aturan turunan masih dalam tahap finalisasi, kami usahakan terbit pada kuartal pertama tahun ini,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly F Pardede.

Aturan mengenai batas maksimal pinjaman, sebelumnya telah diatur dalam POJK Nomor 77/2016 Pasal 6. Di sana disebutkan ketentuan batas maksimum total pemberian pinjaman dana kepada setiap penerima pinjaman adalah Rp 2 miliar.

Masih di pasal yang sama, di ayat 3 menyebutkan OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman.

Mengenai hal tersebut, dihubungi terpisah Founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya memberikan usulannya. Menurut dia, untuk aturan besaran pemberian pinjaman sebaiknya tidak diberikan limit, tujuannya agar pertumbuhan industri bisa lari lebih cepat.

“Terlebih saya melihat bila tidak dikasih limit, sebenarnya tidak ada efek negatifnya. Saya pribadi lebih setuju bila tidak ada limit pinjaman,” kata Reynold.

Pemain didorong penuhi batas kepemilikan asing

Tak hanya itu, OJK juga akan mendorong pemain P2P Lending “off balance sheet” untuk memenuhi sesuai ketentuan terkait batas maksimal kepemilikan asing. Dorongan ini nantinya juga akan direalisasikan dalam bentuk SE.

Aturan ini termuat dalam Pasal 3, menyatakan kepemilikan saham penyelenggara oleh warga negara asing atau badan hukum asing secara langsung maupun tidak paling banyak adalah 85%.

Dumoly menyatakan, mengenai hal ini regulator masih dalam tahap melakukan klasifikasi dan identifikasi 157 perusahaan fintech yang sudah tercatat di OJK untuk mengetahui jenis usaha yang dijalankan, besaran modal, serta kepemilikan perusahaan.

“Ketika mendaftar pemain fintech masih menggunakan nama perusahaan, jadi belum terungkap. Akan tetapi, kami perkirakan sekitar 50% perusahaan fintech masih 100% dikuasai asing,” katanya.

Nantinya setelah proses identifikasi selesai dilakukan, apabila OJK menemukan perusahaan fintech dengan ketentuan di ambang batas, maka regulator akan mendorong pemain untuk segera melakukan penyesuaian.

Hanya saja, regulator akan memberikan tenggat waktu untuk melakukan penyesuaian selama satu hingga dua tahun. Hal ini dilakukan agar pertumbuhan industri tetap terjaga.

“Tidak bisa kita minta langsung turunkan [kepemilikan sahamnya], nanti tidak baik untuk industri. Rencananya kami akan terbitkan surat edarannya berkaitan dengan hal tersebut,” pungkas Dumoly.

POJK Fintech Lending Terbit, OJK Persiapkan 14 Surat Edaran

Penghujung tahun 2016 lalu, OJK diam-diam menerbitkan Peraturan OJK (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beleid ini ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad pada 28 Desember 2016.

Secara isi, tidak begitu banyak perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan isi draft yang sebelumnya diumumkan OJK. Misalnya, dalam Pasal 3 pihak asing dapat bertindak sebagai penyelenggara jasa fintech lending berbentuk warga negara asing dan/atau badan hukum asing maksimal 85%.

[Baca juga: Perjalanan Panjang Rancangan POJK tentang Fintech Lending]

Pasal 4 penyelenggara harus berbentuk PT atau koperasi dengan modal disetor saat pendaftaran sebesar Rp 1 miliar, kemudian saat mengajukan izin lisensi harus memenuhi nominalnya jadi Rp 2,5 miliar.

Kemudian di pasal 24 penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account bagi setiap pemberi pinjaman dan penerima pinjaman harus melakukan pelunasan pembayaran melalui escrow account penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account pemberi pinjaman.

Beleid ini juga mengatur penetapan besaran tingkat bunga pinjaman. Penyelenggara memberikan masukan atas suku bunga yang ditawarkan oleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dengan mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan perekonomian nasional (Pasal 17).

Kemudian di pasal 19 ayat (5c), disebutkan besaran bunga pinjaman sebelumnya sudah harus disepakati antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman.

Yang terbaru, misalnya OJK menetapkan penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum total pemberian pinjaman dana kepada setiap penerima pinjaman sebesar Rp 2 miliar (Pasal 6). Akan tetapi, OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total tersebut.

OJK siap menerbitkan 14 surat edaran

Dalam beleid ini, tepatnya di Pasal 51 disebutkan bahwa ada sekitar 14 aturan turunan yang berbentuk surat edaran (SE) yang bakal diterbitkan OJK pasca POJK ini diresmikan. Mulai dari perubahan batas maksimum total pemberian pinjaman dana, tata cara pemberian pinjaman, kerja sama antara penyelenggara dengan penyelenggara layanan pendukung lainnya berbasis teknologi informasi, hingga tata cara penggunaan tanda tangan elektronik.

Hendrikus Passagi, Peneliti Eksekutif Senior Departemen Kebijakan Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan diskusi mengenai SE tersebut akan dimulai secara internal OJK mulai bulan Januari ini. Bisa jadi, OJK akan mengeluarkan 14 SE tersebut secara sekaligus atau satu SE bisa mencakup 14 aturan tersebut.

“SE langsung dibuat serempak, ada sekitar 14 SE. Itu mudah membuatnya, sebab prinsip utama sudah diatur di POJK Fintech Lending. Mulai bulan ini [Januari] pembicaraan akan didiskusikan dalam internal OJK,” ucapnya saat dihubungi DailySocial, Selasa (3/1).

Perjalanan Panjang Rancangan POJK tentang Fintech Lending

DailySocial baru saja mendapat draft rancangan Peraturan OJK untuk Fintech Lending. Dalam draft RPOJK, sementara ini masih dinamai “POJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”, fokus aturannya hanya mengatur perusahaan fintech yang menjalani bisnis meminjam uang antar personal atau lebih dikenal peer-to-peer lending (P2P lending). Karena pembahasan yang molor, RPOJK ini berpotensi tidak jadi disahkan akhir tahun ini.

Bisnis peminjaman online di luar P2P lending tidak akan diatur OJK. Ada 59 pasal dan terbagi menjadi 12 bab yang termuat dalam draft rancangan POJK ini.

Semua isi dalam draft membahas mulai dari penyelenggara fintech lending, kegiatan usaha, perizinan, pengguna jasa fintech lending, perjanjian, mitigasi risiko, tata kelola sistem teknologi informasi, tanda tangan elektronik, laporan, hingga laporan tata kelola.

Hendrikus Passagi, Peneliti Eksekutif Senior Departemen Kebijakan Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan draft judul RPOJK sedang diupayakan untuk menjadi “Layanan Pinjam Meminjam Online Secara Langsung Berbasis Teknologi Informasi”.

“Kita akan menuju ke judul ini agar lebih pas dengan model binis yang akan diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lain, serta tidak melampaui UU OJK,” ucapnya.

Dia melanjutkan, ada kata “langsung” disematkan di antara judul. Hal ini bertujuan untuk memberi identifikasi yang jelas kepada penyelenggara jasa peer-to-peer lending atau pinjaman langsung bertindak sebagai marketplace atau fasilitator yang mempertemukan pemberi pinjam (lender) dengan penerima pinjaman (borrower).

Mereka itu sifatnya off balancing sebab penyelenggara tidak mencatatkan penyaluran pembiayaan tersebut ke dalam neraca keuangan untuk dihitung sebagai aset atau kewajibannya. Beda halnya dengan on balancing, di mana sudah lumrah dilakukan oleh perbankan.

“Harus ditambahkan kata “langsung” karena penyelenggara hanya bisa memfasilitasi tidak bisa ikut meminjamkan dana. Sifatnya benar-benar off balancing tidak masuk aset atau kewajiban perusahaan.”

Diberi limitasi agar tidak bertabrakan dengan aturan sebelumnya

Hendrikus mengatakan, dalam proses pembuatan RPOJK ini diusahakan untuk tidak terlalu rigid aturannya, bersifat global, sekaligus tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya. Agar nantinya dalam pengembangan berikutnya tinggal diatur dalam penerbitan Surat Edaran OJK saja.

Ada beberapa aturan acuan yang bakal dikaitkan dengan POJK, diantaranya untuk pencucian uang akan mengikuti pedoman dan prosedur standar terkait penerapan program anti cuci uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).

Untuk hal yang terkait stabilitas sistem keuangan akan mengacu ke UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), sementara untuk penyalahgunaan data akan mengacu ke UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara jasa fintech. Seperti tertuang dalam pasal 54, disebutkan penyelenggara tidak bisa bertindak sebagai pemberi pinjaman.

Juga penyelenggara tidak bisa memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Caranya dengan menerbitkan surat hutang, sebagai strategi untuk perkuat permodalannya.

“Intinya penyelenggara jasa fintech tidak bisa menggunakan dananya sendiri untuk disalurkan ke publik sebagai pinjaman. Juga, tidak bisa menerbitkan surat berharga apapun untuk memperkuat permodalannya. Kami persempit cakupannya agar tidak bertabrakan dengan multifinance. Jadi untuk perkuat modalnya, caranya hanya satu yakni cari investor baru.”

Usulan modal disetor untuk fintech lending sebesar Rp2,5 miliar

Para pendiri Modalku (salah satu pemain P2P lending) dalam peluncuran platfrom mereka di Januari 2016 silam / DailySocial
Para pendiri Modalku (salah satu pemain P2P lending) dalam peluncuran platfrom mereka di Januari 2016 silam / DailySocial

Dalam draft Pasal 2 hingga 6, cukup detil menerangkan bagaimana proses penyelenggara fintech lending bisa mendapat lisensi izin penuh dari OJK. Mereka harus berbentuk badan hukum lokal (PT maupun koperasi) yang bisa dikuasai sahamnya maksimal 85% oleh asing.

Adapun sebelum mendapat lisensi, semua penyelenggara (baik existing maupun baru) harus melewati proses pendaftaran dengan memiliki modal disetor minimal Rp1 miliar. Sebab, pada saat itu pihak OJK akan mengevaluasi model bisnis penyelenggara mulai dari kesiapan bisnis, status direksi, hingga bagaimana melakukan mitigasi risikonya.

Setelah evaluasi selesai, OJK akan mengeluarkan keputusan apakah penyelenggara bisa langsung mengajukan lisensi penuh dengan memenuhi modal disetor jadi Rp2,5 miliar. Bila penyelenggara dinilai OJK belum siap, artinya mereka akan menempuh masa uji coba selama satu tahun untuk belajar bersama dengan OJK untuk pendampingannya.

“Semua penyelenggara fintech yang sudah beroperasi pun harus menempuh proses pendaftaran. Bila bisnis sudah matang, tidak harus menunggu satu tahun, bisa jadi sebulan kemudian [lisensi diberikan]. Untuk yang belum [matang], OJK akan beri coaching, untuk dikawal terus selama satu tahun lamanya.”

Mitigasi yang diwajibkan OJK ada empat cara pengalihan. Hal ini tertuang dalam Pasal 19, melalui mekanisme asuransi kredit, penjaminan kredit, diversifikasi portofolio pinjaman, atau mitigasi risiko sesuai dengan rencana bisnis penyelenggara.

Peranan penyelenggara fintech lending diperluas

Draft juga menyebutkan, peranan penyelenggara fintech lending tidak hanya sekadar fasilitator antara lender dengan borrower saja. Tetapi juga dengan pertukaran data penyelenggara fintech scoring, informasi kredit, sertifikat elektronik, dan fintech pendukung lainnya yang terdaftar di OJK.

Hendrikus mencontohkan, lewat kolaborasi dengan fintech aggregator yang bergerak di bidang pemotretan lokasi dari satelit untuk memeriksa cuaca dan prediksinya di masa mendatang. Fintech lending nantinya akan mendapat rekomendasi yang bisa diberikan ke lender bagaimana cuaca dan iklim bila berinvestasi di sektor perkebunan dan bagaimana kondisi ke depannya.

“Dengan demikian, peran fintech lending bisa lebih luas lagi. Sekilas memang mirip perannya modal ventura (VC) karena memberikan insight ke investor. Tapi ini berbeda, sebab VC masuk akibat adanya intervensi. Beda dengan fintech lending, hanya memberi rekomendasi. Ini adalah value yang tidak bisa diberikan oleh bank,” pungkas dia.