Tag Archives: PopLegal

Perusahaan Teknologi Bidang Hukum Inisiasi Pendirian Asosiasi “Regtech” dan “Legaltech” Indonesia

Sejumlah perusahaan teknologi bidang hukum menginisiasikan pendirian asosiasi khusus industri hukum dinamai Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia (Indonesian Regtech and Legaltech Association IRLA). Pendirian asosiasi ini menjadi upaya untuk mendorong masyarakat Indonesia yang melek hukum dan mendorong terciptanya inovasi baru.

Perusahaan yang bergerak sebagai inisiator pendirian asosiasi ini, di antaranya Lawble, Privy.id, LegalGo, PopLegal, Startup Legal Clinic, dan eClis.id.

Regtech adalah smart legal tool yang menggunakan teknologi inovatif untuk membantu masyarakat dan bisnis pada umumnya memahami dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Sementara legaltech itu mencakup segala jenis produk dan jasa yang berkaitan pada layanan inovatif berbasis teknologi untuk meningkatkan pelayanan dalam hal legalitas.

Asosiasi ini menjadi wadah untuk berbagai perusahaan yang bergerak di sektor hukum dengan satu tujuan, yaitu peningkatan literasi dan edukasi tentang hukum. Juga, sebagai mitra masyarakat untuk berhubungan dengan regulator dan pemerintah.

Masyarakat dapat berhubungan langsung dengan asosiasi untuk pemahaman hukum, sehingga diharapkan tidak ada lagi multiinterpretasi pada suatu legalitas atau regulasi.

Dalam prakteknya, asosiasi akan banyak berurusan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) dan kementerian lainnya, semisal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Pemahaman hukum sangat penting bagi negara yang sedang berkembang. Fokus utama kami adalah edukasi masyarakat, bukan pelayanan bisnis kepada para pebisnis, praktisi hukum, dan sebagainya. Apabila kita memakai baju asosiasi, kita akan melepas seluruh atribut bisnis kita karena itulah tujuan dari IRLA dibentuk,” terang Ketua Umum IRLA dan CEO Lawble Indonesia Charya Rabindra, Senin (18/9).

Kesadaran regulasi dan hukum masih minim

Menurut Charya, hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun sayangnya, tingkat pemahaman masyarakat masih sangat rendah. Tercermin dari kurangnya kesadaran membayar pajak.

Regtech dan legaltech memang merupakan industri yang masih asing di telinga orang Indonesia, tetapi industri ini mencakup hampir segala sektor yang berkaitan dengan hukum dalam masyarakat. Terlebih, sejak hadirnya teknologi digital yang telah menjangkau berbagai sektor mulai dari finansial, transportasi, imigrasi, jasa, dan sebagainya.

Menurutnya, dengan adanya bantuan teknologi yang mumpuni, hukum bukan lagi menjadi sesuatu yang kompleks dan bisa dihindari. Melainkan menjadi sesuatu yang ingin dipahami dan dicari tahu oleh masyarakat.

Melihat fenomena tentang perspektif hukum yang komplek, memunculkan timbulnya urgensi untuk membentuk asosiasi khusus membidangi industri hukum. Dia berharap, lewat asosiasi akan menyatukan segala usaha dari berbagai pihak untuk modernisasi sektor hukum di Indonesia.

Program kerja asosiasi

Dalam program kerja, IRLA mendorong inovasi, memfasilitasi integrasi dan kolaborasi di seluruh ekosistem regtech dan legaltech dalam skala global. Salah bentuknya adalah mengadakan komunikasi rutin dan advokasi intensif dengan regulator di tingkat nasional maupun internasional.

Anggota dapat memperluas jaringan dan membuka peluang kolaborasi antara sesama dalam meningkatkan pertumbuhan regtech dan legaltech di Indonesia. Selain itu, anggota dapat mengakses data dari lembaga nasional maupun internasional yang bekerja sama dengan asosiasi. Asosiasi juga akan menggaet beberapa universitas untuk meningkatkan literasi mengenai bidang ini.

PopLegal Bantu Pengurusan Dokumen Legal dan Hukum dengan Medium Digital

Mengurus perizinan, legal dan dokumen-dokumen hukum lainnya kerap menjadi permasalahan bagi perorangan atau usaha kecil menengah di Indonesia. Ketidaktahuan dan minimnya informasi sering menjadi penyebabnya. Permasalahan ini justru menjadi sebuah peluang bagi sebagian orang, salah satunya adalah mereka yang berada di belakang PopLegal.

PopLegal merupakan sebuah layanan yang bisa membantu penggunanya mendapatkan dokumen perjanjian bisnis dan legal, memperoleh for administrasi, dan mengolahnya secara real time. Fungsi-fungsi tersebut dihadirkan khusus dalam paket layanan PopLegal.

Minimnya kesadaran hukum dan akses ke informasi mengenai legal dan hukum di masyarakat yang masih minim menjadi salah satu alasan utama PopLegal didirikan. Berbalut teknologi terkini khas bisnis rintisan atau startup PopLegal menjanjikan akses informasi dan dokumen tentang legal dan hukum secara mudah.

PopLegal sendiri bekerja layaknya platform yang menyajikan penyederhanaan proses pembuatan dokumen bisnis dan legal melalui fitur-fitur yang mereka miliki. Selain itu PopLegal juga akan bertindak sebagai penyedia informasi normatif terkait permasalahan hukum umum yang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari dengan mengutamakan kebutuhan terharap pengguna individu dan UMKM.

Dalam keterangannya kepada DailySocial, PopLegal sampai saat ini memiliki tim khusus untuk masalah legal. Kurang lebih ada lima orang profesional yang menjadi tim Legal Architect yang siap untuk membantu semua pengguna PopLegal.

PopLegal dan fitur-fiturnya

Mudah dan real-time adalah kunci dari layanan yang coba diupayakan oleh PopLegal. Untuk mewujudkan hal itu mereka telah menyiapkan beberapa fitur antara lain, Doc-Gen (Document Generator) yang berfungsi memudahkan pengguna membuat dokumen perjanjian, legal atau lainnya. Dalam Doc-Gen telah disiapkan untuk membantu pengguna menyusun kalimat-kalimat perjanjian di dalamnya.

Fitur selanjutnya adalah Document Management System. Fitur ini membantu pengguna mengelola dokumen mereka dan mengeditnya secara real-time. Pengguna juga bisa mengundang dan berbagai dengan pengguna lain yang bersangkutan dalam pembuatan dokumennya.

Fitur terakhir yang menjadi andalan adalah PopSupport. Sebuah fitur yang memungkinkan pengguna menyelesaikan masalah mengenai legal dan hukum. Seperti kesulitan mencari advokat, notaris, dan lain-lain.

Untuk tahun ini startup yang juga merupakan peserta program akselerasi GnB Accelerator periode kedua ini masih berusaha untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya dokumen legal dan hukum sekaligus memperkenalkan layanan PopLegal. Mereka juga berencana untuk menjalin kera sama dengan asosiasi-asosiasi di Indonesia, khususnya di Jakarta.