Walaupun sebenarnya melihat HP orang lain terbilang sepele, tetapi terkadang tidak sengaja melihat isi atau data filenya yang seharusnya menjadi privasi pemilik HP. Tentu saja perbuatan tersebut bisa menimbulkan ketidaknyamanan pemilik HP.
File atau data yang berada di dalam ponsel sifatnya pribadi dan tidak boleh diketahui oleh orang lain. meskipun tidak ada undang-undang khusus privasi HP tapi ada pasal di UU ITE yang bisa menjerat orang yang mengakses HP orang lain tanpa izin.
Hukum melihat HP orang lain pun tercantum dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Negara memberikan jaminan berupa perlindungan kepada warga negaranya untuk melindungi data pribadi yang tercantum dalam pasal 28G UUD 1945. Berikut artikel mengenai Undang Undang Privasi HP.
Hukum Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin
HP merupakan salah satu perangkat elektronik yang paling sering digunakan. Bahkan, hampir semua orang memiliki HP mengingat HP bisa dijadikan sebagai salah satu alat untuk melakukan komunikasi. Di dalam HP, biasanya berisi foto, data atau dokumen pribadi pemiliknya. Walaupun melihat HP orang lain terdengar biasa saja, namun tindakan tersebut tidak boleh dibenarkan mengingat ada hal yang menjadi privasi pemiliknya.
Pasal 30 ayat 1 UU ITE bisa menjerat hukum melihat HP orang lain tanpa izin. Pasal tersebut berisi penjelasan seseorang yang mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun. Singkatnya, melihat HP orang lain tanpa izin termasuk ke dalam tindakan secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan mengakses komputer.
Pada pelaksanaannya, hukum melihat HP orang lain tanpa izin masih terdengar tabu di Indonesia. Memperkarakan orang yang melihat HP tanpa izin pun bahkan dianggap berlebihan. Namun, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan dengan pasal 46 ayat 1 undang-undang ITE, Seseorang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan pasal 30 ayat 1 bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 600 juta.
Aturan Hukum Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin
Melihat HP orang lain tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum yang tidak bisa dibenarkan. Berdasarkan Pasal 30 ayat 1 UU ITE, aturan hukum melihat HP orang lain tanpa izin bisa menyebabkan orang tersebut dipenjarakan atau diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya.
Maka untuk menghindari kejadian tersebut, kamu bisa memberikan keamanan pada HP dengan menguncinya. Gunakan kata sandi yang sulit dan hanya kamu saja yang tahu. Sebisa mungkin, kamu juga menghargai privasi orang lain dengan tidak melihat HP orang lain tanpa izin.
Berikut artikel mengenai UU privasi HP. Pastikan kamu mampu menjaga privasi HP sendiri dan menghargai privasi orang lain. Semoga artikel di atas bermanfaat, ya!
Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News