Tag Archives: PT Karya Digital Nusantara

Layanan “Regtech” Lawble Resmikan Kehadirannya

Setelah sempat melakukan sosialisasi, startup yang menyasar regulatory technology (regtech) Lawble, akhirnya meresmikan kehadirannya di Jakarta (28/09). Startup yang dipimpin oleh Charya Rabindra Lukman selaku CEO, berada di bawah naungan PT Karya Digital Nusantara, memiliki visi untuk membantu firma hukum, bisnis hingga masyarakat umum mencari dan memahami masalah hukum dan regulasi lebih mendalam.

“Lawble sebagai situs regtech pertama di Indonesia, menyadari masih banyak bisnis hingga masyarakat umum yang kesulitan menemukan peraturan atau undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam satu situs semua informasi tersebut dengan mudah bisa ditemukan,” kata Charya.

Regtech sendiri hingga kini belum maksimal keberadaannya di Indonesia, lemahnya kesadaran dari masyarakat Indonesia memahami dan mengerti hukum menjadi salah satu alasan masih minimnya layanan tersebut. Dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, Indonesia termasuk yang tertinggal menghadirkan layanan regtech kepada publik.

“Setelah kehadiran GO-JEK, Traveloka dan Tokopedia, kami melihat peranan regtech memberikan wadah baru bagi pelaku bisnis hingga pelaku startup memahami lebih detailpersoalan hukum,” kata Charya.

Dilanjutkan oleh Charya, setelah mendengar pertanyaan dari rekannya yang hendak mendirikan startup dan memiliki partner tenaga kerja asing, merasa kesulitan untuk menemukan cara atau bagaimana menentukan peraturan yang tepat.

Dilengkapi tools yang berguna untuk praktisi hukum dan publik

Hadirnya Lawble tidak akan menggantikan peran praktisi hukum, sebaliknya Lawble justru memfasilitasi dan mendukung pekerjaan mereka lebih efektif dan efisien serta mengemat waktu lebih dari 70% dari biasanya.

“Dengan berbagai fitur yang kami miliki mulai dari pencarian (search) hingga bookmark terkait dengan pasal yang dicari, pencarian peraturan menjadi lebih mudah dan cepat,” kata Charya.

Lawble juga menggantikan kebiasaan publik hingga praktisi hukum menggunakan kertas untuk mencetak peraturan yang ada, dengan fitur penanda hingga sticky notes dalam situs dan mobile browser.

“Selain itu dengan Lawble Collaboration Tool, para praktisi bisa menikmati fitur komunikasi saat melakukan pekerjaan atau proyek, Tidak perlu lagi menggunakan aplikasi chat terpisah,” kata Charya.

Lawble juga dilengkapi dengan Lawble Journal, yang sarat dengan informasi hingga berita-berita terbaru terkait dengan peraturan hingga regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, wawancara dengan pakar hingga praktisi hukum.

“Lawble juga terkoneksi langsung dengan asosiasi khusus industri hukum dinamai Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia (Indonesian Regtech and Legaltech Association / IRLA), Privy.id, LegalGo, PopLegal, Startup Legal Clinic, dan eClis.id,” kata Charya.

Strategi monetisasi Lawble

Saat ini Lawble secara khusus menargetkan firma hukum dan perguruan tinggi. Lawble mengklaim telah memiliki sekitar 700 firma hukum yang terdaftar dalam platfromnya. Pada tahun pertama Lawble menargetkan 10 pengguna untuk satu Law Firm, dengan penetrasi 50%. Sehingga sekitar 3500 hingga 4000 rencananya akan diakuisisi lagi menjadi pelanggan.

Lawble memiliki dua kategori layanan, yaitu untuk praktisi hukum dan masyarakat umum. Untuk praktisi hukum dapat mengakses berbagai kolaborasi berbayar dan berlangganan dengan Lawble. Sementara untuk masyarakat bisa mengakses semua produk hukum yang bersinggungan dengan aktivitas sehari-hari dalam Journal Lawble. Ke depannya Lawble menargetkan bakal mengumpulkan sekitar 500 peraturan pemerintah yang bisa diakses oleh masyarakat dan praktisi hukum.

“Ke depannya kami berharap dengan akses hukum yang mumpuni, hukum tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang rumit, tetapi akan menjadi partner dalam aktivitas sehari-hari,” kata Charya.