Tag Archives: PT Max Interactives Tecnologies

Zipay E-money Acquires License from Bank Indonesia

Zipay e-money platform officially acquired the license from Bank Indonesia and legally operated on May 6th, 2019. The business run under PT Max Interactives Technologies.

Currently, the Zipay service is available to all Android or iOS users. Some basic services, such as PPOB, game vouchers, data plan, BPJS, and water bill are available.

Looking back to the Fintech Report 2018 issued by DailySocial, there are many non-bank payment services appeared to date. Some have gotten the license to held e-money operation, while others only registered as fintech providers.

Having a license is an important factor for legal operation in the financial platform. It means, the company provider has standardized, either to the limitations or the risk mitigation.

Based on the issued survey in Fintech Report 2018, 98% of 1419 respondents using the fintech platform said the service provider “must be” registered and monitored by authority.

However, as the increased players, regulators continue to make adjustments. Regarding the Bank Indonesia Regulation (PBI) in 2018, there is a rule No. 20/6/PBI/2018 as an update regarding the e-money system. In general, the criteria applied to provider companies is tightening, for example, related to paid-up capital, company ownership status, and transaction value.

As the other niche players, Zipay seems to be targeting specific user segments. Because it’s quite difficult to defeat the leading players of today’s market, like Go-Pay, Ovo, Dana or LinkAja; particularly related to the service integration. We have tried contacting Zipay to get the strategy and target market.

Unlike OJK (as a license issuer for lending-based fintech platforms), BI seems to be more selective in giving out license. As of June 2019, there are only 3 new players registered, those are OttoCash, LinkAja, and Zipay.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Application Information Will Show Up Here
Aplikasi E-money Zipay

Aplikasi E-money Zipay Resmi Kantongi Lisensi dari Bank Indonesia

Platform e-money Zipay resmi mendapatkan lisensi uang elektronik dari Bank Indonesia dan resmi beroperasi secara legal pada 6 Mei 2019. Layanan tersebut berdiri di bawah naungan bisnis PT Max Interactives Tecnologies.

Saat ini layanan Zipay bisa diunduh oleh pengguna ponsel Android maupun iOS. Beberapa layanan dasar seperti pembayaran PPOB, voucher game, paket data, BPJS, hingga PDAM bisa dilakukan di sini.

Jika melihat kembali Fintech Report 2018 yang diterbitkan DailySocial beberapa waktu lalu, hingga saat ini sudah ada puluhan penyedia layanan pembayaran non-bank. Sebagian dari mereka sudah mendapatkan lisensi untuk mengoperasikan e-money, sebagian lagi baru terdaftar sebagai penyedia teknologi finansial.

Memiliki lisensi menjadi faktor penting untuk legalitas operasional platform keuangan. Karena artinya perusahaan penyedia telah memenuhi standardisasi, baik dalam kaitannya dengan batasan-batasan yang ditentukan maupun mitigasi risiko.

Berdasarkan survei yang diterbitkan dalam Fintech Report 2018, 98% dari 1419 responden pengguna platform fintech mengatakan penyedia layanan “sangat perlu” untuk terdaftar dan diawasi oleh otoritas.

Namun demikian, seiring jumlah pemain yang bertambah, regulator juga terus melakukan penyesuaian. Terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI), tahun 2018 terdapat aturan No. 20/6/PBI/2018 sebagai pembaruan mengenai sistem e-money. Secara umum kriteria yang diterapkan untuk perusahaan penyedia menjadi lebih ketat, misalnya terkait modal disetor, status kepemilikan perusahaan, dan plafon nilai transaksi.

Seperti niche players lainnya, Zipay tampaknya hadir menyasar segmentasi pengguna yang spesifik. Karena cukup suit jika harus mengalahkan pemain yang mendominasi pasar saat ini, seperti Go-Pay, Ovo, Dana atau LinkAja; khususnya dalam kaitannya dengan integrasi layanan. Kami sudah mencoba menghubungi pihak Zipay untuk mendapatkan strategi dan target pasarnya.

Tidak seperti OJK (sebagai pemberi izin untuk platform fintech berbasis lending), BI terkesan lebih selektif dalam menggulirkan izin. Hingga Juni 2019, baru ada 3 pemain baru yang terdaftar, yakni OttoCash, LinkAja dan Zipay.

Application Information Will Show Up Here