Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus meningkatkan standar pelayanan minimal berdasarkan prinsip manajemen berbasis sekolah. Salah satu upaya peningkatan manajemen berbasis sekolah, khususnya pengelolaan dana pendidikan yang diterima dari satuan pendidikan (satdik), adalah penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di satdik.
Untuk memudahkan pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) sebagai sistem elektronik yang dapat digunakan Satdik untuk melakukan pengadaan barang/jasa.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.
Mengenal Program SIPLah besutan Kemendikbud
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan platform yang dirancang untuk membeli kebutuhan sekolah dengan memanfaatkan sistem marketplace yang dioperasikan oleh pihak ketiga (Mitra). Para Mitra yang tergabung dalam SIPLah harus memenuhi syarat dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
SIPLah adalah sebuah ekosistem aplikasi pasar daring yang dapat digunakan oleh Satdik dalam proses PBJ yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh Satdik.
Untuk itulah Siplah Telkom merupakan unit bisnis dari salah satu BUMN terbesar di Indonesia yaitu PT. Telkom Indonesia yang menjadi salah satu Mitra yang ditunjuk Kemendikbud untuk menjadi media sekolah berbelanja kebutuhan proses pembelajaran.
SIPLahtelkom.com mempertemukan penyedia barang dan jasa sebagai Penjual dan satuan pendidikan sebagai Satuan Pendidikan dari seluruh Indonesia dengan profil terpercaya sebagai salah satu marketplace SIPLah berpengalaman yang mengutamakan kenyamanan pelanggan sebagai prioritas utama.
Manfaat SIPLah Telkom
- Penggunaan dana BOS jadi lebih terperinci dan lebih aman karena transaksi dilakukan secara non-tunai dan seluruh proses berlangsung secara online.
- siplahtelkom.com selain menjual kebutuhan proses pembelajaran seperti Buku, Alat Tulis dan Makanan Minuman. siplahtelkom.com juga menawarkan berbagai variasi barang dan jasa yang dibutuhkan untuk menunjang sarana dan prasarana Sekolah, seperti Komputer, Tablet, Elektronik dan Alat Peraga Sekolah lainnya.
Ekosistem Bisnis
Ekosistem Bisnis dalam SIPLah melibatkan beberapa institusi yang dikelompokkan berdasarkan perannya dalam SIPLah sebagai berikut :
Satuan Pendidikan, sebagai Pembeli Barang/Jasa Pendidikan
- Mencakup Satdik dasar dan menengah, pendidikan anak usia dini, dan lembaga pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
- Satdik sebagai Pengguna SIPLah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Diwakili oleh Pimpinan Satuan Pendidikan dan/atau Pelaksana PBJ yang ditunjuk untuk melakukan PBJ.
- Telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud
- Memiliki koneksi internet.
Penyedia Barang/Jasa, sebagai Penjual Barang/Jasa Pendidikan
- Pelaku usaha individu atau badan hukum
- Penyedia Barang/Jasa sebagai Pengguna SIPLah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Diwakili oleh penanggungjawab atau pihak yang diberi kewenangan bertransaksi.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Individu.
- Mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi Badan Usaha.
SKEMA BISNIS
Skema Bisnis dalam SIPLah didasarkan kepada ketentuan sebagai berikut:
Satuan Pendidikan
- Tidak diperkenankan dikenakan biaya oleh Mitra SIPLah dan/atau Kemendikbud saat melakukan pembelian melalui SIPLah.
- Wajib melakukan pembayaran setelah Barang/Jasa diterima dengan baik, termasuk biaya pengiriman, biaya pembayaran dan perpajakan terkait, sesuai dengan kesepakatan dengan Penyedia Barang/Jasa.
- Hanya diperkenankan melakukan pembayaran melalui Mitra Pembayaran yang bekerjasama dengan Mitra SIPLah.
Penyedia Barang/Jasa
- Tidak diperkenankan dikenakan biaya oleh Mitra SIPLah dan/atau Kemendikbud saat melakukan penjualan melalui SIPLah.
- Wajib memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dengan Satdik.
- Hanya diperkenankan menerima pembayaran melalui Mitra Pembayaran yang bekerjasama dengan Mitra SIPLah.
- Dapat dikenakan biaya saat menerima pembayaran dari Mitra SIPLah sesuai dengan ketentuan dari regulator terkait dan/atau ketentuan dengan Mitra SIPLah yang telah disetujui oleh Kemendikbud.
- Tidak diperkenankan memberikan dan/atau menjanjikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada Kemendikbud dan Satdik.
Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News