Tag Archives: Pungky Wibowo

Go-Jek’s Fintech Acquisition is Still Bank Indonesia’s Pending Approval

Bank Indonesia (BI), Indonesia’s central bank, is yet to give an approval for Go-Jek’s acquisition for two fintech companies, Midtrans and Kartuku, as they have not submit the licencing process to Central Bank. Go-Jek alone has announced the acquisition to public last week.

In order to be approved, Go-Jek has officially submitted its acquisition plan as standard procedure today (12/18). BI requires Go-Jek to report its acquisition plan of Midtrans and Kartuku, considering both companies are engage in central bank supervisory area. The other acquired company, Mapan, is under OJK’s supervision.

“As per today, Go-Jek already announced the acquisition. It has been delivered to us. They are finishing the document according to our standard. BI will doing research later before giving the approval.” said Pungki Wibowo, BI’s Payment System Policy and Supervision Department Director on Monday (12/18).

According to Wibowo, to provide an approval, central bank always consider various aspects such as maintaining national efficiency, public affair, industrial growth and fair businesses.

BI will also dig deeper in broader perspective by applying consolidated supervision whether the company is a part of business group.

The entire assessment process will begin within 45 working days after the document’s approval. BI is yet to confirm the time of acquisition licensing process will be completed.

Wibowo evaluates, Go-Jek is cooperative enough to report directly as being mentioned by BI through the press release last weekend (12/16), a day after Go-Jek announced the acquisition. Go-Jek showed good ethics by immediately working on the document and other requirements regarding the approval.

One of the company acquired has already reported to BI before the acquisition.

On the other hand, Midtrans and Kartuku are yet to obtain license as Payment System Service Provider (PJSP). Both are claimed to process the license as PJSP for payment gateway, in accordance with PTP PBI regulation issued by BI last year.

“Because the services are effective far before PTP PBI regulation active, so that they get transition period to apply for the license before May 9, 2017. They have filed before the due date and still on process,” Wibowo concluded.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Belum Direstui Bank Indonesia, Go-Jek Ajukan Proses Izin Akuisisi Perusahaan Fintech

Bank Indonesia mengungkapkan belum memberi restu terhadap aksi akuisisi Go-Jek untuk dua perusahaan fintech Midtrans dan Kartuku, lantaran belum mengajukan proses perizinan ke bank sentral. Go-Jek sendiri telah mengumumkan aksi ini pekan lalu ke publik.

Agar dapat restu, pihak Go-Jek telah secara resmi mengajukan rencana akuisisinya sesuai prosedur pada hari ini, (18/12). BI hanya meminta Go-Jek untuk melaporkan rencana akuisisinya terhadap Midtrans dan Kartuku, mengingat kedua perusahaan ini bergerak di ranah pengawasan bank sentral. Sementara Mapan ada di ranah OJK.

“Per hari ini, mereka sudah sampaikan bahwa mereka akan mengakuisisi. Ini sudah disampaikan ke kami. Mereka sedang melengkapi dokumen sesuai dengan apa yang kami inginkan. Berikutnya BI akan lakukan penelitian lanjutan sebelum izin diberikan,” terang Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo, Senin (18/12).

Menurut Pungky, dalam memberikan persetujuan, bank sentral selalu mempertimbangkan berbagai aspek seperti menjaga efisiensi nasional, menjaga kepentingan publik, menja pertumbuhan industri, dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

BI juga akan melakukan pendalaman dalam sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision apabila perusahaan tersebut bagian dari suatu grup usaha.

Seluruh proses penilian tersebut, akan dimulai dalam kurun waktu 45 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sehingga, BI belum bisa memastikan kapan proses perizinan akuisisi akan selesai.

Pungky menilai, Go-Jek cukup kooperatif dengan langsung melapor ke bank sentral saat disinggung BI lewat siaran pers yang disebar pada akhir pekan lalu (16/12), sehari setelah pengumuman dari Go-Jek. Go-Jek menunjukkan itikad baik dengan berusaha melengkapi dokumen dan persyaratan lainnya untuk memperoleh izin akuisisi.

Salah satu dari dua perusahaan yang akan diakuisisi Go-Jek juga sudah melaporkan ke BI sebelum akuisisi diumumkan.

Di sisi lain, Midtrans dan Kartuku belum mengantongi izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Keduanya diungkapkan sedang memproses sebagai PJSP untuk izin payment gateway, sesuai dengan aturan PBI PTP yang dikeluarkan BI pada akhir tahun lalu.

“Karena mereka sudah beroperasi jauh sebelum aturan PBI PTP baru keluar, jadi mendapat masa transisi untuk mengajukan permohonan izin sebelum 9 Mei 2017. Mereka sudah mengajukan sebelum batas tersebut dan sekarang masih proses,” tutup Pungky.

Berikut Ini Klasifikasi Fintech yang Akan Diatur OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjabarkan ada dua penggolongan fintech yang akan masuk ke dalam ranah pengawasan OJK. Mereka adalah Fintech 2.0 Digital LJK dan Digital Banking dan Fintech 3.0-3.5 Startup Companies. Kedua kategori tersebut nantinya harus mematuhi segala aturan yang dibuat oleh OJK. Pada akhir tahun rencananya Peraturan OJK (POJK) untuk fintech akan terbit.

Dijabarkan bahwa kategori Fintech 2.0 melingkupi tiga ranah sektor industri diantaranya perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB). Untuk perbankan, ranah bisnis yang akan diatur mulai dari E-banking, Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), Digital Branch, dan Banking Anywhere (Omnichannel).

Sementara, untuk pasar modal yakni E-stocks, Bonds, Mutual Funds, dan Trading. Terakhir, dalam IKNB yang akan diatur adalah E-Gadai, E-LKM, E-Penjaminan, dan E-Asuransi.

Kategori berikutnya, Fintech 3.0-3.5 khusus mengatur perusahaan startup fintech non lembaga jasa keuangan (LJK), dengan ranah bisnis yang akan diatur adalah koperasi, bursa berjangka, dan loan-based crowdfunding (P2P Lending).

Di sisi lain, Bank Indonesia akan menaungi dan mengatur Alat Pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK), E-Money, Telco Money, Blockchain (Bitcoin), dan National Payment Gateway (NPG). Sementara ini jumlah fintech yang masuk otorisasi OJK mencapai 120 perusahaan. Angka itu di luar perhitungan fintech bidang sistem pembayaran yang akan diatur oleh Bank Indonesia.

Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menerangkan aturan yang akan diterbitkan oleh OJK tersebut nantinya hanya mengatur manajemen risiko, governance, kecukupan modal, hingga likuiditas. Namun, standar pendekatannya tidak akan sedetil peraturan yang ada di perbankan maupun asuransi.

“Peraturannya akan dibuat sesuai kondisi fintech, misal di bank ada standar kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) untuk aturan likuiditasnya. Tidak akan sedetil CAR, namun tujuannya sama, ingin mengatur tingkat likuiditas fintech karena ini menyangkut perlindungan konsumen,” ujarnya beberapa waktu lalu.

[Baca juga: OJK Jadi Penerbit Sertifikat Tanda Tangan Digital]

Dia menambahkan fintech pun ke depannya memang harus diatur karena ke depannya masyarakat Indonesia beserta industri akan semakin bergantung pada teknologi informasi, baik dalam perdagangan sekuritas, bisnis perbankan, asuransi, dan lainnya.

POJK tersebut nantinya akan memastikan bahwa layanan fintech didukung oleh undang-undang pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Poin yang akan masuk dalam POJK ada empat hal, yakni fintech innovation HUB, Certificate Authority (CA), penerbitan Sandbox Regulatory, kajian mengenai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di industri jasa keuangan, dan kajian Vulnerability Assessment Tersentralisasi.

BI terbitkan aturan fintech bulan ini

BI menyatakan pada pertengahan bulan ini akan segera mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Penyelenggaraan Transaksi Pembayaran (PTP). Dalam aturan tersebut, akan mengatur penyelenggaraan aktivitas usaha dalam model bisnis fintech seperti penyedia payment gateway, penyelenggara e-wallet, hingga penyelenggara penunjang seperti terminal ATM/EDC, dan point of sales (POS).

Berikutnya, akan ada regulatory sandbox dan fintech office untuk penyelenggarannya. “Nanti akan kita grand launching pertengahan Oktober ini. Regulatory sandbox itu kita berdiri bareng dengan pelaku fintech, mereka melakuakan inovasi di bawah supervisi kita. Kalau oke, kita lihat potensinya lalu akan diatur dengan baik,” ujar Pungky Wibowo, Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran BI.

Menurutnya, saat ini regulator dan pemerintah sedang dalam tahap menciptakan ekosistem fintech. Regulator pun harus berhati-hati dalam mendorong akses finanseal sembari memperhatikan risiko dari perkembangan teknologi.

BI juga sedang mengkaji dan menyiapkan rancangan PBI terkait upaya meregulasi fintech yang berpotensi memicu praktik pencucian uang (money laundering).